Kasus sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan.docx [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama: Syaiful Ihsan Hilmi NIM: 8111422332 Sengketa tanah warga Nagari Aia Gadang dengan perusahaan sawit PT Anam Koto Nagari Aia Gadang terdapat di kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat Nagari Aia gadang terletak 12Km² dari pusat pemerintah daerah, Luas wilayah Aia Gadang 17,562 Km adalah sebuah Nagari yang penduduknya mayoritas berprofesi sebagai petani, potensi Nagari Aia Gadang adalah pertanian dan perkebunan (Sawit,Karet,Jeruk,Jagung,dll.). Nagari Aia Gadang juga disebut sebagai Batang Saman oleh sebagian orang. PT.Anam Koto merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pabrik dan perkebunan kelapa sawit. Dengan adanya perkebunan Sawit inimasyarakat sangat berharap akan dapat mensejahterakan dan menaikan taraf ekonomi masyarakat, dengan cara pemberian plasma kepada mereka. Kemitraan perkebunan sawit yang saling menguntungkan bagi masyarakat Nagari Aia Gadang maupun PT. Anam Koto. Permasalahan PT. Anam Koto dalam maksud itikad tidak baik dan secara melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Anam Koto untuk tidak membangun kebun plasma bagi Para Penggugat. Padahal perjanjian itu sendiri telah dibuat bertentangan dengan syarat objektif dari suatu perjanjian yakni “hal tertentu” dan “sebab yang halal” karena melanggar Pasal 1333 KUHPerdata, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 1 ayat (16), Pasal 11 ayat (1), ayat (4), dan Pasal 24 ayat (1 ), dan ayat (2), serta Pasal 34 huruf g Permentan Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, akibatnya menimbulkan kerugian bagi Para Ninik Mamak Nagari Aia Gadang. Konflik agraria warga Nagari Aia Gadang, di Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan perusahaan sawit, PT Anam Koto, terus berlarut. Bupati Pasaman Barat mengusulkan tanah obyek reforma agraria di lahan itu namun upaya ini masih belum jelas. Bertahun-tahun tak ada kejelasan, warga pun reclaiming  lahan dan terjerat hukum. Janji pemerintah tentang pengusulan tanah reforma agraria dan meminta perusahaan menyerahkan 500 hektar tanah masih belum jelas. Warga sudah lama menyuarakan soal lahan mereka tetapi belum juga ada kejelasan. Hingga akhirnya, warga menduduki lahan mereka kembali (reclaiming) yang kini masuk konsesi perusahaan. Selanjutnya, di Solok ada dua kasus dari energi dan pertambangan, dan Agam dua kasus konflik dengan perusahaan dan kehutanan. Kasus lain di Pasaman, Solok Selatan, Padang Pariaman, dan Kepulauan Mentawai. Dari 13 titik konflik di Sumatera Barat terjadi upayaupaya kriminalisasi petani atau masyarakat adat yang berjuang atas hak mereka. Ada 21 orang menjadi korban kriminalisasi, 13 orang sudah vonis dengan delapan orang bebas atas tuduhan korupsi pada kasus pemindahan ibu kota kabupaten di Nagari Parik Malintang, Padang Pariaman. Lima orang putus bersalah dengan tuduhan kekerasan pada kasus sawit di Nagari Aia Gadang. Sedangkan delapan orang masih tersangka atas tuduhan penyerobotan lahan Anam Koto di Aia Gadang.



Keberpihakan penegak hukum makin terlihat, dalam upaya petani dalam mencari keadilan terus dibaikan. Laporan-laporan atas tindakan perusahaan tidak pernah ditanggapi. Dalam kasus antara petani dengan Anam Koto, petani sudah melaporkan perusahaan kepada Kepolisian Pasaman Barat dua kali soal perusakan dan kekerasan. Sayangnya, tak ada keadilan bagi petani hingga kini. Konflik agraria, menyisakan kepedihan warga terdampak. Masyarakat adat hidup tak lepas dari lahan. Hilangnya penguasaan tanah secara tak langsung berdampak kehilangan identitas adat dan budaya. LBH Padang pun, menuntut lima poin pada pemerintah. Pertama, desak pemerintah daerah dan pusat jalankan reforma agraria sejati. Kedua, menuntut pemerintahan kabupaten dan provinsi menyelesaikan konflik agraria dengan membentuk tim independen. Ketiga, menuntut pemerintah daerah dan pusat memberikan perlindungan kepada petani dalam memperjuangkan hak. Keempat, menuntut kepolisian menghentikan kriminalisasi kepada petani. Kelima, mendesak pemerintah provinsi dan pusat mencabut izin usaha yang bermasalah. Salah satu masaalah yang menonjol adalah masyarakat tidak pernah diberitahukan secara sadar tentang berubahnya status kepemilikan tanah ketika ada izin usaha di atas wilayah adat. Menurut riset yang di lakukan Walhi Sumbar bekerja sama dengan peneliti dari beberapa provinsi di Sumatera dan KITLV mencata ada 25 kasus konflik sawit. Dalam 25 kasus itu terkadang satu mengalami beberapa konflik seperti penyerobotan lahan, skema plasma, perkebunan melangar peraturan, kompensasi tidak memadai, kondisi ketenagakerjaan dan lain-lain. Masyarakat pada umumnya tidak menginginkan perkebunan hengkang semua tetapi meminta timbal balik. Penyelesaian Upaya penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah ulayat antara PT. Anam Koto dengan Masyarakat Nagari Aia Gadang adalah pada tahun 2018 Masyarakat Hukum Adat melakukan Gugatan terhadap PT. Anam Koto melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berdasarkan hasil gugatan dengan hasil N’O. (Niet Ontvankelijke Verklaark) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Dengan segala pertimbangan hakim mempermasalahan pemangku adat yang sebenarnya ialah salah satunya terjadinya Dualisme Pimpinan Pucuk Adat Nagari Aia Gadang. Kurang bersatunya Ninik Mamak di Nagari Aia Gadang selaku yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting yang memliki kepentingan-kepentingan sendiri, hal inilah salah satu sebab cita-cita Masyarakat Nagari Aia Gadang tidak kunjung terwujud. Referensi Asmah, N., & Saputra, J. (2022). SENGKETA ANTARA PT. ANAM KOTO DENGAN MASYARAKAT NAGARI AIA GADANG. Journal Review of Justisia, 4(1), 038053. Mardiansyah, A. (2022, Juli 16). Konflik Lahan Sawit Pasbar: PT Anam Koto Kerap Intimidasi Warga. Retrieved from Redaksi Padang : https://padang.viva.co.id/ragamperkara/334-update-konflik-lahan-sawit-pasbar-pt-anam-koto-kerap-intimidasi-warga.