Kata Pengantar LPJ Bos Tahap 2 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Bismillahirahmanirahim Syukur Alhamdulillah kami Panjatkan kepada Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan Taufiq-Nya Kepada kami sehingga penyusunan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Semester 2 (Juli-Desember 2019) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Cokroaminoto Wanadadi dapat terlaksana dengan baik. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimaksudkan untuk membantu biaya operasional Madrasah dalam rangka peningkatan layanan madrasah yang bermutu. Dalam penyelesaian kegiatan dan penyusunan laporan ini



kami tidak terlepas dari



kesulitan dan hambatan akan tetapi berkat usaha keras dan ketekunan serta dorongan dan bantuan dari berbagai pihak sehingga sedikit demi sedikit dapat teratasi dan pada akhirnya laporan kegiatan ini terwujud. Semoga untuk kegiatan selanjutnya kami dapat melaksanakannya dengan lebih baik.



Banjarnegara, 2 Januari 2019 Kepala MTs Cokroaminoto Wanadadi,



Al Azis Nurhidayat, S.Pd NIP.



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



i



DAFTAR ISI



ii



BAB I



PENDAHULUAN



BAB II



A.



LATAR BELAKANG



1



B.



DASAR HUKUM



2



C.



MAKSUD DAN TUJUAN



3



PELAKSANAAN KEGIATAN



BAB III



A.



PELAKSANAAN DAN JADWAL KEGIATAN



5



B.



ORGANISASI PENGELOLA KEGIATAN



6



C.



ALOKASI BOS



6



D.



ANALISIS PENGGUNAAN DAN EVALUASI



6



G.



EVALUASI KEGIATAN



6



PENUTUP A.



KESIMPULAN



7



B.



SARAN



7



LAMPIRAN – LAMPIRAN -



SK Pembagian Tugas



-



RKAM



-



Foto Copy SPJ



-



Foto Kegiatan



ii



BAB I PENDAHULUAN



A.



LATAR BELAKANG



Didalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam usaha memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun.



Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil



dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010. Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan wujud implementasi program yang dicanangkan Pemerintah tersebut. Dalam hal pengeklolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memberikan rambu – rambu / batas batas dalam pemanfaatannya sesuai dengan perkiraan kebutuhan Sekolah/ Madrasah. Agar pemanfaatan/penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimaksud tepat sasaran, Pemerintan secara berkala iii



melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada Madrasah/sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Madrasah/sekolah penerima dana bantuan pun sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana kepada Pemerintah, dalam hal ini melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten selaku koordinator pengelolaan/ penyalur sebagai tangan panjang Pemerintah. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dana BOS dilakukan secara berkala (tri wulan).



B.



DASAR HUKUM



1.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara ( lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran RI Nomor 4286);



2.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pendidikan



Nasional



(



Lembaran



negara



tentang Sistim



Nomor



78



Tahun



2003. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 ); 3.



Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan ;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;



5.



Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;



6.



Intruksi



Presiden



Republik



Indonesia



Nomor



5



Tahun



2006



tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta aksara 7.



Peraturan meneteri Keuangan Nomor: 190 /PMK/2012 tentang Pedoman tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja.



8.



Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592)



9.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 361 Tahun 2016, tertanggal 20 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015;



iv



C.



TUJUAN BOS Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta 2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.



D.



SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:  Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun  Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun  Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun



v



BAB II PELAKSANAAN



A. PELAKSANAAN DAN JADWAL KEGIATAN



Kegiatan Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah Cokroaminoto Wanadadi diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Juklak dan Juknis BOS sebagai berikut : Semester 1



: Januari – Juni



Semester 2



: Juli – Desember



Penggunaan dana : NO



KEGIATAN



Alokasi Anggaran dalam %



1.



Pengembangan Perpustakaan



7%



2.



Kegiatan PPDB dan MATSAMA



3%



3.



Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler



4.



Kegiatan Penilaian dan Ujian / Kegiatan 10 %



Evaluasi Pembelajaran 5.



Pengelolaan Madrasah



6.



Langganan Daya dan Jasa



7.



Pemeliharaan Sarana dan Prasarana



8.



Pembayaran Honor



9.



8%



11 % 6% 6% 48 %



Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga 1%



Kependidikan Pembelian /Perawatan Alat Multimedia 10.



Pembelajaran (Termasuk Penunjang UNBK/UAMBN-BK)



vi



0%



B. ORGANISASI PENGELOLA KEGIATAN Susunan



Pengelola



Kegiatan



Bantuan



Operasional



Sekolah



(BOS)



MTs



Cokroaminoto Wanadadi sebagai berikut:



No.



Nama Pendidik



Jabatan dalam



Jabatan dalam



Dinas



Tim



NIP



1.



Al Azis Nurhidayat, S.Pd



-



Kepala Madrasah



Penanggungjawab



2.



Iswatun, SEI



-



Guru Mapel



Bendahara BOS



Ketua Komite 3.



Musobihin,S.Ag, M.M



-



Anggota



Madrasah Guru Mapel Sofan Nur Arifin, S.Pd



4.



-



Anggota



Waka Kurikulum Sigit Lumaksono, S.Pd



5.



Wali Murid



-



Anggota



C. ALOKASI BOS Pada tahun pelajaran 2018/2019 Tahap 2 ini MTs Cokroaminoto Wanadadi menerima alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 500.000,- x 185 = Rp. 92.500.000,-.



D. ANALISIS PENGGUNAAN DANA/EVALUASI



1.



Secara umum penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTs Cokroaminoto Wanadadi sesuai dengan program yang telah direncanakan dalam Rencana Kegiatan Madrasah (RKM) dan Rencana Anggaran Kegiatan Madrasah (RKAM)



2.



Ada beberapa program kegiatan yang tidak terlaksana dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, namun demikian telah diganti dengan program lain yang relevan.



vii



BAB III PENUTUP A.



KESIMPULAN Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa : 1.



Dana Bantuan Operasional Sekolah sangat diperlukan oleh Madrasah/Sekolah.



2.



Pemahaman terhadap petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan sangat membantu dalam pengelolaan dana BOS.



3.



Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana merupakan wujud tanggung jawab sekolah terhadap bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada madrasah.



B.



SARAN Berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah ada beberapa saran sebagai berikut : 1. Untuk lebih mengintensifkankoordinasi ke lembaga para pengelola BOS Madrasah dan diperlukan kerjasamana yang baik antara lembaga dengan Seksi pendidikan madrasah sehingga madrasah tidak ketinggalan Informasi tetang BOS 2. Adanya penambahan prosentase penggunaan dana pada kegiatan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Demikian laporan Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah Cokroaminoto Wanadadi ini di susun dengan harapan semoga menjadi bahan evaluasi kegiatan penyaluran Dana BOS. Dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban ini masih dimungkinkan masih terdapat kekurangan disana-sini, masukan dan saran senantiasa kami harapkan demi perbaikan yang akan datang sehingga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa lebih optimal dan tepat sasaran, yang nantinya dapat meningkatkan mutu dan layanan di Madrasah sesuai harapan. Banjarnegara, 2 Januari 2019 Kepala MTs Cokroaminoto Wanadadi,



Drs. Al Azis Nurhidayat, S.Pd NIP. viii