13 0 125 KB
UKL - UPL Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangatta
KATA PENGANTAR
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bahwa kegiatan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangatta yang berlokasi di Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, akan tetapi kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Formulir UKL-UPL merupakan salah satu dokumen lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang merupakan bagian penting dalam rencana kerja perusahaan yaitu sebagai pedoman teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangatta. Penyusunan dokumen lingkungan hidup ini mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Semoga dokumen ini memberikan manfaat bagi terselenggaranya Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangatta dan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan dokumen ini kami ucapkan terima kasih.
Sangatta, November 2013 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
Ir. H. Timur Luri Saksono, M.Si.. NIP. 19580323 198703 1 009
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
i