Kebijakan & Panduan Kebersihan Rs (Ok) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSB. PERMATA SARANA HUSADA NO : 08/SK-DIR/PPI/RSB-PSH/IX/2015 TENTANG KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN KEBERSIHAN RUMAH SAKIT DI RSB. PERMATA SARANA HUSADA



Menimbang : a.



Bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada



b.



maka diperlukan pengelolaan



Penatalaksanaa nKebersihan di Rumah Sakit yang bermutu tinggi. Bahwa agar pengelolaan Penatalaksanaan Kebersihan di Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya panduan Direktur Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana



Husada



sebagai



landasan



bagi



penyelenggaraan



Penatalaksanaan Kebersihan di Rumah Sakit Bersalin Permata c.



Sarana Husada. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada.



Mengingat: 1. Undang-undangRepublik



Indonesia



Nomor



36



Tahun



2009



TentangKesehatan 2. Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Menteri Kesehatan 1204 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan PPI di RS dan FPK lain



Menetapkan Kesatu :



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BERSALIN PERMATA SARANA HUSADA TENTANG PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN



PENATALAKSANAAN KEBERSIHAN RUMAH SAKIT BERSALIN Kedua



:



PERMATA SARANA HUSADA memberlakukan Kebijakan Penatalaksanaan Kebersihan Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada sebagaimana tercantum dalam Lampiran



Ketiga



:



keputusan ini. Dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada ini, maka apabila terdapat peraturan yang bertentangan dengan peraturan Direktur Rumah Sakit ini maka peraturan peraturan yang



Keempat



:



terdahulu dinyatakan tidak berlaku. Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan atau kekeliruan dalam Peraturan Direktur Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana semestinya.



Ditetapkan : Di Tangerang Selatan PadaTanggal : 15 Oktober 2015 RUMAH SAKIT BERSALIN PERMATA SARANA HUSADA



dr. Novi Gracia, SpOG Direktur



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RSB. PERMATA SARANA HUSADA NOMOR : 08/SK-DIR/PPI/RSB-PSH/IX/2015 TANGGAL : 01 OKTOBER 2015 TENTANG : KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN KEBERSIHAN DI RUMAH SAKIT 1. PENDAHULUAN a. Penularan penyakit infeksius dapat mudah ditularkan melalui petugas medis dan peralatan yang digunakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa laporan



kejadian luar biasa dan beberapa contoh kasus dari hasil penelitian menyatakan bahwa wabah penyakit tersebut terkait antara kondisi lingkungan yang buruk dan petugas yang tidak dibekali dengan pendidikan penanganan infeksi. Penularan infeksi dapat terjadi karena kontak langsung dengan lingkungan yang terkontaminasi melalui tangan atau pun peralatan setelah menyentuh pasien. b. Tingkat pembersihan yang diperlukan tergantung pada obyek yang terlibat dan tingkat resiko kontaminasi, contohnya permukaan yang mungkin terkontaminasi dengan infeksi atau peralatan medis membutuhkan penanganan pembersihan yang berbeda terutama pada setiap peralatan yang digunakan dan lingkungan pasien. Semua peralatan yang berada di lingkungan pasien harus dibersihkan secara teratur. Pembersihan secara detail (general cleaning) wajib dilakukan terutama pada saat terjadi tumpahan cairan tubuh pasien dan penggunaan peralatan pasien yang digunakan bergantian (reusable), terutama pasien perawatan khusus. 2. TUJUAN a. Semua staff wajib memahami dan melaksanakan prosedur RSB. Permata Sarana Husada memastikan bahwa prosedur dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. b. Untuk mengurangi resiko infeksi di seluruh lingkungan RSB. Permata Sarana Husada 3. RUANG LINGKUP a. Kebijakan ditetapkan oleh Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada dan wajib di sosialisasikan serta dilaksanakan, berlaku untuk semua pekerja maupun staff yang terlibat langsung dalam lingkup kegiatan ini. b. Semua staff (terutama staff kebersihan) wajib mengetahui tugas dan tanggung jawab tentang pelaksanaan kebersihan lingkungan Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada. c. Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada harus menetapkan prinsip-prinsip kebijakan standar minimum dalam layanan pekerjaan kebersihan, yang harus dijabarkan secara spesifik dan dicantumkan dalam kontrak kerja dengan perusahaan out sourcing kebersihan.



4. ORGANISASI DAN TANGGUNG JAWAB a.Direktur bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mekanisme ini di laksanakan secara keseluruhan, dilakukan pemantauan dan melakukan revisi kebijakan bila diperlukan yang menyangkut mengenai hak-hak pasien. Kebijakan ini harus dapat di pahami, mudah di akses bagi seluruh karyawan yang terkait. Direktur Rumah Sakit mendelegasikan pelaksanaan mekanisme secara keseluruhan kepada Kepala Bidang. b. Kepala Bidang memastikan seluruh Kordinator Unit untuk: 1) Menerapkan kebijakan di area yang menjadi tanggung jawab masing-masing. 2) Memastikan pelaksanaan kebijakan ini dilaksanakan dengan baik 3) Mengidentifikasi dan mengalokasikan sumber daya yang tepat untuk menjalankan kebijakan ini. 4) Memastikan semua staff dibawah pengawasan mereka yang telah mengikuti pelatihan yang berkesinambungan dan terjadwal dengan baik.



5) Memastikan bahwa semua staff mengetahui kebijakan ini c.Kordinator Unit 1) Menekankan pentingnya kebijakan ini. 2) Memastikan seluruh staff untuk menghadiri sesi pelatihan yang berkaitan dengan kebersihan. 3) Memastikan seluruh staff melaksanakan kebijakan dengan benar. 4) Menjalin hubungan yang erat dengan tim pengendalian infeksi dan petugas kebersihan. d. Seluruh staff 1) Kebijakan ini dilaksanakan secara utuh dengan penuh tanggung jawab, tanpa penundaan. 2) Semua staff harus mengerti dengan kebijakan ini. 3) Semua staff harus memastikan bahwa mereka mengikuti pelatihan pengendalian infeksi. e.Panitia Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi 1)



2)



Panitia Pencegahan dan pengendalian infeksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan ini akan mematuhi petunjuk dan bimbingan dari Departemen Kesehatan dan badan badan Internasional. Panitia Pencegahan dan pengendalian Infeksi akan menjamin untuk :  Mengembangkan dan menerapkan kebijakan tentang Pengelolaan Pengendalian Infeksi.  Peninjauan kebijakan berdasarkan peraturan Departemen Kesehatan dan peraturan Pemerintah lainnya.  Mengembangkan dan menerapkan semua SPO untuk mendukung kebijakan ini.



5. PRINSIP PEMBERSIHAN LINGKUNGAN SECARA HARIAN a. Pembersihan permukaan umum dapat dibagi dua kelompok : Pembersihan yang tidak kontak langsung dengan tangan (lantai dan langit-langit) dan Pembersihan melakukan kontak langsung dengan tangan atau kulit (permukaan yang sering disentuh atau permukaan yang beresiko tinggi seperti tempat tidur pasien, lemari furniture, dll). b. Jadwal dan program kebersihan yang dibuat telah disetujui dan disahkan oleh Manajemen. c. Rumah Sakit Petukangan menggunakan tenaga pihak outsource untuk melaksanakan program kebersihan di rumah sakit, seluruh system dan prosedur kerja pembersihan harus didokumentasikan dan diketahui secara detail dengan baik, dan prosedurnya harus meliputi kegiatan sebagai berikut : 1) Minimum cleaning frenquencies and methods : adalah semua metode / cara pembersihan ruangan yang akan dilakukan oleh pihak outsource harus sesuai dengan minimum standar pembersihan yang telah dibuat oleh pihak Rumah Sakit. 2) Staffing : meliputi jadwal kerja para staff baik berupa jam kerja setiap shift maupun jumlah staff yang hadir, jadwal kerja harus meliputi jumlah petugas yang libur dan petugas Relifer / pengganti off dan memuat jadwal kerja para pengawas dan jabatan Manajer.



3) Equipment : Rumah Sakit menyediakan peralatan kerja yang digunakan untuk melakukan tugas rutin harian baik berupa peralatan habis pakai maupun peralatan lainnya. 4) Management of the cleaning services: meliputi manajemen kebersihan yang harus diterapkan oleh outsourcedalam mengelola kebersihan terutama pada tingkat pengawasan yang menyeluruh diseluruh bagian dan area Rumah sakit. Semua fasilitas klinis (misalnya bangsal, unit-unit layanan kesehatan, klinik rawat jalan, ruang operasi) harus memiliki jadwal pembersihan khusus yang komprehensif. Selain itu harus memuat nama petugas yang bertanggung jawab untuk membersihkan, frekuensi pembersihan dan metode yang akan digunakan. Tambahan lainnya adalah memastikan bahwa semua peralatan pembersih dibersihkan dan dipelihara dengan baik yang dilakukan dengan cara pengecekan harian sebelum akhir shift.



6. MENENTUKAN TINGKAT RESIKO DALAM PEMBERSIHAN RUANGAN Sebelum melakukan pembersihan maka perlu diketahui tingkat / level dari resiko ruangan yang akan dibersihkan yang semuanya tercantum dalam Classifying the Risk, hal ini dibutuhkan untuk mengetahui tindakan apa saja yang akan dilakukan pada saat melakukan pekerjaan di area tersebut, resiko kaitannya dengan resiko penyakit yang akan terjadi apabila memasuki area tersebut. Tingkat Resiko Sangat Tinggi



Tingkat Pekerjaan yang dibutuhkan Resiko sangat tinggi dibutuhkan standar membersihkan yang sangat tinggi dengan melalui pembersihan yang intensif dan dilakukan sesering mungkin. Apabila terjadi suatu wabah penyakit menular misalnya infeksi Gastroenteritis atau multi resisten organism, unit atau ruangan yang terkena dapat langsung dikategorikan sebagai resiko sangat tinggi yang



Nama Ruangan Tingkat   



Kamar Operasi/OK HCU Ruang Isolasi



Pemeriksaan Pengontrolan Harian



/



Resiko tinggi



Signifikan resiko



Resiko Rendah



dipakai sebagai acuan untuk melakukan jadwal pembersihan. Melakukan jadwal kebersihan secara rutin dan berkala dengan metode pembersihan berlanajut ke setiap ruang. di area ini memerlukan standar kebersihan yang tinggi dengan alsan kebersihan dan estetika. Pengontrolan haarus sering dilakukan dengan metode pembersihan berlanjut ke setiap ruang secara teratur dan bergantian.



Harian Emergency /IGD Ruang Sterilisasi & Mingguan daerah steril lainnya Laboratorium



dan



Harian Area kamar perawatan Mingguan Nurse station Dapur Kantin Laboratorium Radiologi (kecuali melakukan prosedur invasive) Ruang umum Rawat jalan Farmasi Ruang tindakan Ruang tunggu Ambulance Di daerah Periodik Ruang Administrasi Ini memerlukan Rekam Medis (MR) standar kebersihan Area Luar yang tinggi untuk alasan hygiene dan estetika. Kebersihan harus selalu di pelihara dan dilakukan secara regular dan dengan metode pembersihan berlanjut ke setiap ruang secara teratur dan bergantian.



dan



7. CLEANING a. Pembersihan permukaan lantai pada umumnya dapat di lakukan hanya dengan menggunakan campuran air hangat dan dengan deterjen sesuai petunjuk pemakaian, permukaan yang di maksud meliputi lantai, dinding, serta bidang -bidang lainnya. Setiap pembersihan selalu di akhiri dengan proses pengeringan pada permukaan tersebut secara menyeluruh.



b. Minimal standar pembersihan (Minimal Touch surfaces) 1) Yaitu standar Kebersihan Minimal yang harus dilakukan dengan menggunakan jadwal pembersihan yang baku, proses pembersihannya menggunakan Chemical deterjen berfungsi untuk melakukan pembersihan permukaan lantai dan pada permukaan lainnya (dinding, furniture, aksesoris di ruangan public atau umum. Lakukan juga dengan pengepelan / Damp mopping pada permukaan lantai, selain itu dapat juga melakukan dry Mopping. 2) Dinding dan Tirai jendela / curtain harus secara teratur dicuci dan digantidengan menggunakan deterjen, pekerjaan ini dilakukan sesuai jadwal pembersihan dan dapat juga segera dilakukan apabila sudah terlihat kotor atau terkena noda cairan atau debu, atau pada kasus terkena cairan tubuh pasien. Wastafel harus sering dibersihkan dengan larutan deterjen yang sesuai. c. Pembersihan Permukaan yang harus sering dibersihkan (Frequently touch surfaces) : 1) Yaitu permukaan yang dekat dengan pasien dan sering disentuh permukaanya terutama di area perawatan pembersihannya harus sering dibersihkan, tingkatan pembersihannya diatas dari standar minimal touch surfaces. Contoh diatas adalah pada area seperti : handle pintu, bedrails, meja tempat tidur / lemari nakas, stop kontak, lampu atas / panel, dan daerah dinding di sekitar toilet di ruang pasien. 2) Dapat dibersihkan denga larutan deterjen sesuai dengan petunjuk dan pemakaiannya. 8. PEWARNAAN PERALATAN PEMBERSIH (YANG DAPAT DIGUNAKAN KEMBALI / REUSABLE) a. Identifikasi peralatan pembersih harus dilakukan dengan menggunakan kode warna pada setiap area yang berbeda hal ini wajib di lakukan pada bangunan klinis / rumah sakit. b. Identifikasi yang tegas berupa kode warna yang ditempelkan pada berbagai peralatan pembersih, merupakan metode yang paling efektif untuk membatasi peralatan hanya digunakan untuk daerah masing-masing di setiap area rumah sakit. c. Coding warna harus ditempelkan atau direkatkan pada semua permukaan peralatan (dengan sifat dapat digunakan kembali) di antaranya : tangkai pel, ember, lap. d. Penyedia layanan Outsorce Cleaning service harus menyediakan kode warna alatalat kebersihannya yang meliputi hal berikut : 1) Instalasi Rawat Inap & IGD – KUNING 2) Toilet – MERAH 3) Dapur / Kantin – HIJAU 4) Area Publik – BIRU 5) OK – PUTIH e. Penggunaan desinfektan



1) Penggunaan desinfektan berfungsi untuk mencegah adanya kontaminasi kotoran padapermukaan yang penyebarannya dengan melakukan transmisi ke tempat lain sesuai rekomendasi dari Panitia Pencegahan pengendalian Infeksi.  Metode pembersihan permukaan benda atau ruangan dilakukan dengan cairan pembersih yang mengandung deterjen atau gunakan desinfektan untuk permukaan infeksius.  Langkah-langkah pembersihan perlu diperhatikan terutama saat menggunakan jenis chemical yang dibutuhkan. Tidak dianjurkan menggunakan chemical tanpa ada petunjuk kandungan dan cara penggunaannya.  Desinfektan dengan tingkat kandungan yang tinggi tidak dianjurkan untuk digunakan pada saat general cleaning. Cara penggunaannya harus mengikuti petunjuk dan instruksi yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut kaitannya dengan hazard materials.  Alkohol tidak boleh digunakan untuk membersihkan ruangan yang luas hal ini berakibat kepada resiko mudah terbakar. 2) Pemberian label pada tempat bahan pembersih (deterjen atau desinfektan)  Standarisasi label pada setiap bahan pembersih yang dibawa oleh petugas kebersihan akan dapat membantu untuk menentukan jenis bahan pembersih yang tepat sehingga dapat meningkatkan performa kebersihan.  Setiap chemical cleaning yang digunakan harus diberikan label yang sesuai dengan jenis chemical tersebut kaitannya dengan hazard materials.  Pencampuran chemical dilakukan setiap hari dan didistribusikan hari itu juga.  Data-data chemical cleaning yang digunakan oleh petugas kebersihan dicatat setiap hari dan diketahui oleh pengawas dan service ManajerOut Sourcing. 9. PEMINJAMAN ALAT – ALAT KLINIS a. Perpindahan peralatan klinis yang datang ke suatu unit dan digunakan langsung kontak dengan kulit pasien tidak mungkin bahwa hal ini tidak dapat menyebabkan adanya infeksi, peralatan yang berpindah berfungsi sebagai kendaraan yang digunakan bibit penyakit infeksius transfer antar pasien. Contoh peralatan yang mungkin terkontaminasi dengan perpindahan ini dapat terjadi pada peralatan medis yang digunakan secara bersama diantaranya adalah : tombol pada mesin sinar-x, troli instrument dan kursi pada poll dental. Dibutuhkan pembersihan khusus dengan selang waktu sebelum dan sesudah pemindahan peralatan klinis tertentu. b. Peralatan medis dibersihkan oleh petugas yang telah dibekali dengan pengetahuan. c. Surface Barriers (misalnya plastik pembungkus yang jelas, tas, lembaran, tabung atau bahan tahan terhadap kelembapan) membantu mencegah kontaminasi permukaan dan peralatan. Permukaan hambatan pada peralatan (keyboard computer misalnya) perlu ditempatkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa mereka dapat melindungi permukaan bawah dan harus secara rutin dibersihkan / diganti terutama saat digunakan antar pasien.



d. Jika Surface barriers tidak dapat digunakan lagi, maka permukaan alat-alat medis /klinis harus dapat dilakukan pembersihannya selama peralatan tersebut masih berfungsi dengan baik. 10. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA TUMPAHAN Lihat Perencanaan Pengelolaan Bahan dan Limbah Berbahaya. 11. PEMBERSIHAN RUANG ISOLASI Lihat SPO Pembersihan Ruang Isolasi. 12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN Kepatuhan kebijakan ini adalah wajib ; a.Audit lingkungan dan ronde rutin selalu dilakukan oleh Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada dan manajemen bersama dengan Out Sourcing, setiap temuan akan segera di laporkan kepada IPCN, IPCLN, manajer terkait dan Direktur, setiap temuan akan dibuatkan root couse berikut action plan. b. Untuk pembersihan rutin ; pengambilan sampel kultur dengan cara swabbing tidak di rekomendasikan. c. Swabbing lingkungan hanya disarankan terdapat wabah (Kejadian Luar Biasa 2 pasien atau lebih) atas permintaan dari Panitia Pengendalian dan pencegahan Infeksi. d. petugas layanan kebersihan akan dipantau oleh Bagian Umum sesuai dengan standar, secara teratur di laporkan kepada para manajer. e. Pemantauan kebersihan tiap unit merupakan tanggung jawab Kepala Perawat dan dibuatkan Action Plan agar dapat memenuhi standar. 13. PELAKSANAAN DAN PELATIHAN a. Semua karyawan Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada akan menerima pelatihan sesuai kebijakan berikut. b. Setiap karyawan baru wajib diberikan pengenalan dan pengetahuan sebelum melakukan aktivitas kerja dilakukan penyegaran tiap 3 bulan. c. Pelatihan berkenaan dengan teknik pekerjaan akan dilaksanakan oleh pihak Out Source dilakukan untuk memastikan staff kebersihan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan SPO yang berlaku. 14. DOKUMEN TERKAIT a. SPO : Membersihkan Kamar Pasien b. Kebijakan Isolasi c. Kebijakan Penanganan sampah. 15. REFERENSI a. Infeksi Pengendalian Kebijakan, Kesehatan NSW Australia b. Kebijakan untuk Pembersihan Rumah Sakit, Rumah Sakit Milton Keynes, NHS Foundation Percaya c. Australia Komisi Keselamatan dan Kualitas dalam Health Care (2010)



d. Australia Pedoman untuk Pencegahan dan Pengendalian di Kesehatan” URL:http:www.nhmrc.gov.au/australian-guidelines-prevention-and-controlinfeksi kesehatan di akses 20/10/2010 e. Keputusan Menkes no.270/MENKES/111/2007 Tentang Pedoman manajerial Pengendalian Infeksi di Rumah sakit dan fasilitas Kesehatan.



MEMBERSIHKAN KAMAR PASIEN



Nomor Dokumen



RSB. PERMATA SARANA HUSADA



Nomor Revisi



Halaman



0



1 / 12



SPO/PPI/016



Tanggal Berlaku STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Ditetapkan, Direktur RSB. Permata Sarana Husada



15 Oktober 2015 dr.Novi Gracia, SpOG Membersihkan kamar pasien adalah kegiatan memelihara dan PENGERTIAN



menjaga kebersihan kamar pasien sehingga terciptanya kondisi yang nyaman ,bersih dan sehat. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk membersihkan



TUJUAN



KEBIJAKAN



kamar pasien. 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. 3. Keputusan Menteri kesehatan 1204 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087 Tahun 2010 Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 1. Siapkan semua alat dan perlengkapan yang dibutuhkan,



PROSEDUR



pastikan dalam kondisi bersih dan siap pakai. 2. Gunakan APD ( Alat pelindung diri ) seperti sepatu, sarung tangan dan masker pada saat melakukan pekerjaan. 3. Ketuk pintu,



ucapkan salam ( selamat pagi , siang ) untuk



kamar yang ada pasiennya. 4. Informasikan



kepada



pasien



bahwa



akan



dilakukan



pembersihan di ruangannya. 5. Angkat semua tempat sampah dan sampah yang tercecer dan bersihkan di luar kamar pasien. 6. Dusting semua peralatan furniture dan fixture searah jarum jam, untuk kamar isi bagian dalam lemari (jika penuh barang) tidak perlu di dusting. Gunakan lap basah untuk menghindari aerosolisasi 7. Sweeping dengan lobby duster. 8. Masukkan tempat sampah 9. Mopping 10.Bersihkan kamar mandi. 11.Cek pengharum ruangan, ganti apabila sudah habis 12.Untuk kamar isi, setelah selesai kerja informasikan bahwa kita telah



selesai



mengerjakan



kamar,



biasakan



untuk



mengucapkan salam ( greeting ) 13.Cucilah tangan dengan menggunakan sabun setelah selesai melaksanakan pekerjaan. Perhatian :



a. Untuk kamar isi ( occupied ) harus lebih hati-hati dalam mengerjakan pekerjaan diatas, jangan sampai mengganggu atau merusak barang pasien. b. Jangan pernah membuang barang-barang pasien yang ada di meja-meja pasien walaupun sudah habis/kosong, cukup merapihkannya. c. Jangan pernah mencoba atau menggunakan barangbarang pasien walaupun pasien tidak ada d. Jika menemukan barang pasien yang tertinggal, (pasien sudah pulang) laporkan ke perawat atau kepala ruangan untuk kemudian di simpan sesuai prosedur penyimpanan barang berharga pasien. UNIT TERKAIT



1. Panitia PPI 2. Instalasi Rawat Inap