Kebijakan Kesehatan Nasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah



KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL



Oleh: Atika Amaliah, S.Ked



04084821719185



Aulia Hayyu Ravenia, S.Ked



04054821719013



Ayulaisitawati, S.Ked



04054821719014



Haidar Adib Balma, S.Ked



04084821719198



Pembimbing: Mariana, SKM, M.Kes



DEPARTEMEN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA 2017



HALAMAN PENGESAHAN



Judul Makalah: Kebijakan Kesehatan Nasional



Oleh : Atika Amaliah, S.Ked



04084821719185



Aulia Hayyu Ravenia, S.Ked



04054821719013



Ayulaisitawati, S.Ked



04054821719014



Haidar Adib Balma, S.Ked



04084821719198



Telah diterima dan disetujui sebagai salah satu syarat dalam mengikuti Kepaniteraan Klinik di Bagian/Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Kedokteran Universitas Sriwijaya.



Palembang,



Desember 2017



Mariana, SKM, M.Kes



ii



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ” Kebijakan Kesehatan Nasional”. makalah ini merupakan salah satu syarat Kepaniteraan Klinik di Bagian/ Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Mariana, SKM, M.Kes selaku pembimbing yang telah memberikan bimbingan selama penulisan dan penyusunan makalah ini. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak sangat penulis harapkan. Semoga laporan ini dapat memberi manfaat bagi pembaca.



Palembang, Desember 2017



Penulis



iii



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ......................................................................................... i HALAMAN PENGESAHAN .......................................................................... ii KATA PENGANTAR ...................................................................................... iii DAFTAR ISI ..................................................................................................... iv BAB I



PENDAHULUAN ............................................................................. 1



BAB II TINJAUAN PUSTAKA .................................................................... 2 2.1. Pengertian SKN ..................................................................................... 2 2.2. Landasan SKN ....................................................................................... 2 2.3. Prinsip Dasar SKN ................................................................................ 3 2.4. Tujuan SKN



4



2.5. Kedudukan SKN .................................................................................... 4 2.6. Subsistem SKN ...................................................................................... 6 2.7. Kebijakan Kesehatan Nasional ............................................................. 12 BAB III KESIMPULAN ............................................................................... 20 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 21



iv



BAB I PENDAHULUAN Sistem pelayanan kesehatan adalah kumpulan dari berbagai faktor yang kompleks dan saling berhubungan yang terdapat dalam suatu negara yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perorangan, kelompok, masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) perlu dilaksanakan dalam konteks pembangunan kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, seperti kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumberdaya, kesehatan masyarakat, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masyarakat. Sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Tujuan nasional bangsa indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diselenggarakan melalui pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan SKN yang tangguh. Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategis yang mendasar baik eksternal maupun internal. Penyusunan SKN baru dimaksudkan untuk menyesuaikan SKN 1982 dengan berbagai perubahan dan tantangan eksternal dan internal agar dapat dipergunakan sebagai landasan, arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik oleh masyarakat, swasta maupun oleh pemerintah (pusat, provinsi, kab/ kota) serta pihak-pihak terkait lainnya. Sistem Kesehatan Nasional baru mempertegas makna pembangunan kesehatan



dalam



rangka



pemenuhan



hak



asasi



manusia,



memperjelas



penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai dengan visi dan misinya, memantapkan kemitraan dan kepemimpinan yang transformatif, meningkatkan pemerataan upaya kesehatan yang terjangkau dan bermutu serta meningkatkan investasi kesehatan untuk keberhasilan pembangunan nasional. SKN baru merupakan acuan dalam menerapkan pendekatan pelayanan kesehatan primer yang secara global telah diakui sebagai pendekatan yang tepat dalam mencapai kesehatan bagi semua yang diformulasikan sebagai visi Indonesia Sehat.



1



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



SISTEM KESEHATAN NASIONAL 2.1. Pengertian Sistem Kesehatan Nasional Sistem kesehatan merupakan seluruh aktivitas yang mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi manfaat kepada masyarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada tingkat manfaat yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan. 2.2. Landasan Sistem Kesehatan Nasional 2.2.1 Landasan idiil



: Pancasila



2.2.2 Landasan konstitusional



: UUD 1945, khususnya:



a. Pasal 28 A: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya b. Pasal 28 B ayat (2): setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang c. Pasal 28 C ayat (1): setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,



demi



meningkatkan



kualitas



hidupnya



dan



demi



kesehatanejahteraan umat manusia d. Pasal 28 H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan ayat (3); setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat e. Pasal 34 ayat (2): negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan ayat (3); negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 2



3



2.2.3. Landasan operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan. 2.3. Prinsip Dasar SKN Prinsip dasar SKN adalah norma, nilai dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan budaya. Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak dalam penyelenggaraan SKN, meliputi: A. Perikemanusiaan Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan



YME.



Terabaikannya



pemenuhan



kebutuhan



kesehatan



adalah



bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Tenaga kesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif



serta



selalu



menerapkan



prinsip



perikemanusiaan



dalam



menyelenggarakan upaya kesehatan. B. Hak Asasi Manusia (HAM) Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip HAM. Diperolehnya derajat kesehatan bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. C. Adil dan Merata Penyelenggaraan SKN berdasarkan prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya, perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, baik geografis maupun ekonomis. D. Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Setiap orang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus berdasarkan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri, kepribadian bangsa, semangat solidaritas sosial, dan gotong royong.



4



E. Kemitraan Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harus diselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasyarakatuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang dimiliki. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta kerjasama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan diwujudkan dalam suatu jejaring yang berhasil guna, agar diperoleh sinergisme yang lebih mnatap dalam rangka mencapaiderajat kesehatan. F. Pengutamaan dan Manfaat Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan maupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu dilaksanakan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara berhasil guna dan berdaya guna, dengan mengutamakan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar memberikan manfaat bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat beserta lingkungannya. G. Tata Kepemerintahan yang Baik Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka (transparent), rasional/ profesional, serta bertanggung jawab dan bertanggung gugat (accountable). 2.4. Tujuan SKN Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat. 2.5. Kedudukan SKN A. Suprasistem SKN Suprasistem SKN adalah sistem penyelenggaraan negara. SKN bersama dengan berbagai subsistem lain, diarahkan untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk



5



memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. B. Kedudukan SKN terhadap Sistem Nasional lain Terwujudnya keadaan sehat dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya menjadi tanggungjawab sektor kesehatan, melainkan juga tanggung jawab dari berbagai sektor lain terkait yang terwujud dalam berbagai bentuk sistem nasional. Dengan demikian, SKN harus berinteraksi secara harmonis dengan berbagai sistem nasional, seperti: -



Sistem Pendidikan Nasional



-



Sistem Perekonomian Nasional



-



Sistem Ketahanan Pangan Nasional



-



Sistem Hankamnas, dan



-



Sistem-sistem nasional lainnya Dalam keterkaitan dan interaksinya, SKN harus dapat mendorong kebijakan



dan upaya dari berbagai sistem nasional sehingga berwawasan kesehatan. Dalam arti sistem nasional tersebut berkontribusi positif terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan. C. Kedudukan SKN terhadap Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Untuk menjamin keberhasilan pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan SKD. Dalam kaitan ini kedudukan SKN merupakan suprasistem dari SKD. SKD menguraikan secara spesifik unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, sumber daya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. D. Kedudukan SKN terhadap Berbagai Sistem Kemasyarakatan Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh dukungan sistem nilai dan budaya masyarakat yang secara bersama terhimpun dalam berbagai sistem kemasyarakatan. Di pihak lain, berbagai sistem kemasyarakatan merupakan bagian integral yang membentuk SKN. Dalam kaitan ini SKN merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta berperan aktif masyarakat dalam berbagai upaya kesehatan.



6



Sebaliknya sistem nilai dan budaya yang hidup di masyarakat harus mendapat perhatian dalam SKN. Keberhasilan pembangunan kesehatan juga ditentukan oleh peran aktif swasta. Dalam kaitan ini potensi swasta merupakan bagian integral dari SKN. Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan perlu digalang kemitraan yang setara, terbuka dan saling menguntungkan dengan berbagai potensi swasta. SKN harus mewarnai potensi swasta sehingga sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan. 2.6. Subsistem SKN 2.6.1 Subsistem Upaya kesehatan 1) Pengertian Tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat 2) Tujuan Terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accessible), terjangkau



(affordable)



dan



bermutu



(quality)



untuk



menjamin



terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat 3) Unsur Utama Terdiri dua unsur utama, yaitu upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) 4) Prinsip -



UKM terutama diselenggarakan oleh pemerintah dengan peran aktif masyarakat dan swasta



-



UKP diselenggarakan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah



-



Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial



-



Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional, dan bermutu



-



Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengobatan tradisional dan alternatif, harus tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah



7



-



Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya, moral dan etika profesi



5) Bentuk Pokok



2.6.2



-



Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)



-



Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Subsistem Pembiayaan Kesehatan



A. Pengertian Subsistem pembiayaan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat B. Tujuan Tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan bermanfaat bagi tenaga kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan tenaga kesehatan derajat kesehatan masyarakat C. Unsur utama Unsur-unsur utama dari subsitem pembiayaan kesehatan sebagai berikut: -



Subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari tiga unsur utama: pengendalian dana, alokasi dana dan pembelanjaan



-



Penggalian dana adalah kegiatan menghimpun dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan



-



Alokasi dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yang telah berhasil dihimpun, baik yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta



-



Pembelanjaan adalah pemakaian dana yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan peruntukannya dan atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela



D. Prinsip -



Jumlah dana untuk kesehatan harus cukup tersedia dan dikelola secara berdaya guna, adil, dan berkelanjutan yang didukung oleh transparansi dan akuntabilitas



8



-



Dana



pemerintah



diarahkan



untuk



pembiayaan



upaya



kesehatan



masyarakat dan upaya kesehatan perorangan bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin -



Dana



masyarakat



diarahkan



untuk



pembiayaan



upaya



kesehatan



perorangan yang terorganisir, adil, berhasil guna dan berdaya guna melalui jaminan pemeliharaan kesehatan baik berdasarkan prinsip solidaritas sosial yang wajib maupun sukarela, yang dilaksanakan secara bertahap -



Pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan diupayakan melalui penghimpunan secara aktif dana sosial untuk kesehatan (misal: dana sehat) atau memanfaakan tenaga kesehatan dana masyarakat yang telah terhimpun (misal: dana sosial keagamaan) untuk kepentingan kesehatan



E.



Bentuk Pokok



1) Pengendalian dana a.



Penggalian dana untuk UKM (Unit Kesehatan Masyarakat)



b.



Penggalian dana untuk UKP (Unit Kesehatan Perorangan)



2) Pengalokasian Dana a.



Alokasi dana dari pemerintah



b.



Alokasi dana dari masyarakat



3) Pembelanjaan 2.6.3



Subsistem Sumberdaya Manusia Kesehatan



A. Pengertian SDM kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat B. Tujuan Tujuan dari subsistem SDM Tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta bermanfaat bagi tenaga kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat



9



C. Unsur Utama -



Perencanaan tenaga kesehatan: upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.



-



Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan: upaya pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah, dan kualifikasi yang telah direncanakan serta peningkatan kemampuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan



-



Pendayagunaan tenaga kesehatan: upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tenaga kesehatan



D. Prinsip -



Pengadaan tenaga kesehatan: jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan serta dinamika pasar di dalam dan luar negeri



-



Pendayagunaan tenaga kesehatan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesehatanejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan



-



Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi yang diselenggarakan secara berkelanjutan



-



Pengembangan karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja, dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional



E. Bentuk Pokok -



Perencanaan tenaga kesehatan



-



Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan



-



Pendayagunaan tenaga kesehatan



2.6.4



Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan



A. Pengertian Subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya yang menjamin ketersediaan, pemerataan, serta mutu obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung



10



dalam rangka tercapainya derajat kesehatan. Perbekalan kesehatan adalah semua



bahan



selain



obat



dan



peralatan



yang



diperlukan



untuk



menyelenggarakan upaya kesehatan B. Tujuan Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat,



serta



terjangkau



oleh



masyarakat



untuk



menjamin



terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan tenaga kesehatan derajat kesehatan C. Unsur Utama -



Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan



-



Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan



-



Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan



D. Prinsip Obat dan Perbekalan Kesehatan -



Merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sosial



-



Sebagai barang publik harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya



-



Penyediaan diselenggarakan melalui optimalisasi industri nasional



-



Pengadaan dan pelayanan obat di RS disesuaikan dengan standar formularium obat rumah sakit, sedangkan di sarana kesehatan lain mengacu kepada DOEN



-



Pelayanan diselenggarakan secara rasional dengan memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, kemudahan diakses, serta keamanan bagi masyarakat dan lingkungan



-



Pengembangan dan peningkatan obat tradisional



-



Pengamanan diselenggarakan mulai dari tahap produksi, distribusi, dan pemanfaatan



yang



mencakup



mutu,



manfaat,



keamanan



dan



keterjangkauan -



Kebijaksanaan obat nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya



E. Bentuk Pokok -



Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan



-



Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan



-



Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan



11



2.6.5



Subsistem Pemberdayaan Masyarakat



A. Pengertian Tatanan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat B. Tujuan Terselenggaranya upaya pelayanan, advokasi, dan pengawasan sosial oleh perorangan, kelompok, dan masyarakat di bidang kesehatan untuk menjamin



terselenggaranya



pembangunan



kesehatan



sehingga



dapat



meningkatkan derajat kesehatan. C. Unsur Utama - Pemberdayaan perorangan - Pemberdayaan kelompok - Pemberdayaan masyarakat umum D. Prinsip - Berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga, masyarakat sesuai dengan sosial budaya, kebutuhan dan potensi setempat - Dilakukan dengan meningkatkan akses untuk memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengemukakan pendapat, keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan - Dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan serta kepedulian danperan aktif dalam berbagai upaya kesehatan - Dilakukan dengan menerapkan prinsip kemitraan yang didasari semangat kebersamaan dan gotong royong serta terorganisasikan dalam berbagai kelompok/ kelembagaan masyarakat - Pemerintah bersikap terbuka, bertanggungjawab dan bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta berperan sebagai pendorong, pendamping, fasilitator, dan pemberi bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis masyarakat.



12



E. Bentuk Pokok - Pemberdayaan Perorangan - Pemberdayaan Kelompok - Pemberdayaan Masyarakat Umum 2.6.6



Subsistem Manajemen Kesehatan



A. Pengertian Tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan IPTEK, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan B. Tujuan Terselenggaranya fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna danberdaya guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan C. Prinsip - Administrasi kesehatan - Informasyarakati kesehatan - IPTEK kesehatan - Hukum kesehatan KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL 2.7. Pengertian Kebijakan Kesehatan Kebijakan kesehatan dapat meliputi kebijakan publik dan swasta tentang kesehatan yang mencakup sektor publik (pemerintah) sekaligus sektor swasta. Tetapi karena kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor penentu diluar sistem kesehatan, para pengkaji kebijakan kesehatan juga menaruh perhatian pada segala tindakan dan rencana tindakan dari organisasi diluar sistem kesehatan yang memiliki dampak pada kesehatan (misalnya: pangan, tembakau, industri obat). Terdapat banyak gagasan mengenai pengkajian kebijakan kesehatan beserta penekanannya. Seorang ahli ekonomi mungkin berpendapat bahwa kebijakan kesehatan adalah segala sesuatu tentang pengalokasian sumber daya yang langka



13



bagi kesehatan dan bagi seorang dokter, kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan. 2.7.1



Perumusan Masalah Kebijakan Masalah kebijakan adalah nilai kebutuhan atau kesempatan yang belum



terpenuhi, tetapi dapat di identifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik. Tingkat permasalahan tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang paling penting. Staf puskesmas yang kuat orientasi materialnya, cenderung memandang aspek imbalan dari puskesmas sebagai masalah mandasar dari pada orang yang punya komitmen pada kualitas pelayanan kesehatan. Menurut Dunn beberapa karakteristik masalah pokok dari masalah kebijakan: 1) Interdepensi (saling tergantung) Interdepensi



yaitu



kebijakan



suatu



bidang



(energi)



seringkali



mempengaruhi masalah kebijakan lainnya (pelayanan kesehatan). Kondisi ini menunjukkan adanya sistem masalah. Sistem masalah ini membutuhkan pendekatan holistik, satu masalah dengan yang lain tidak dapat di pisahkan dan diukur sendirian 2)



Subjektif Subjektif



yaitu



kondisi



eksternal



yang



menimbulkan



masalah



diindentifikasi, diklasifikasi dan dievaluasi secara selektif. Contoh: populasi udara secara objektif dapat diukur (data). Data ini menimbulkan penafsiran yang beragam (Gangguan kesehatan, lingkungan, iklim, dll) 3)



Artifisial Artifisial adalah pada saat diperlukannya suatu perubahan situasi



problematis, sehingga dapat menimbulkan masalah kebijakan 4)



Dinamis Dinamis yaitu masalah dan pemecahannya berada pada suasana



perubahan yang terus menerus. Pemecahan masalah justru dapat memunculkan masalah baru yang membutuhkan pemecahan masalah lanjutan 5)



Tidak terduga Tidak terduga yaitu masalah yang muncul di luar jangkauan kebijakan



dan sistem masalah kebijakan. Terjadinya masalah tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor:



14



a.



Faktor sosial ekonomi: pendidikan rendah, penghasilan rendah sehingga menyebabkan kurangnya kesadaran dalam pemeliharaan kesehatan



b.



Gaya hidup dan perilaku masyarakat: kebiasaan yang merugikan kebiasaan adat istiadat yang tidak menunjang kesehatan



c.



Lingkungan masyarakat (peran masyarakat)



d.



Sistem pelayanan kesehatan: cakupan pelayanan kesehatan yang belum menyeluruh, sarana dan prasarana yang kurang menunjang, keterbatasan tenaga dan penyebaran tenaga kesehatan yang belum merata, upaya pelayanan masih bersifat kuratif



2.7.2



Kebijakan Kesehatan di Indonesia Kebijakan pemerintah dalam hal kesehatan terdiri atas visi, misi, strategi



dan program kesehatan. Masing-masing memiliki peran untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. Kebijakan pemerintah tersebut antara lain: a. Pemantapan kerjasama lintas sektor. b. Peningkatan perilaku, kemandirian masyarakat dan kemitraan swasta. c. Peningkatan kesehatan lingkungan. d. Peningkatan upaya kesehatan. e. Peningkatan sumber daya kesehatan. f. Peningkatan kebijakan dan menajemen pembangunan kesehatan. g. Peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap penggunaan obat, makanan dan alat kesehatan yang illegal. h. Peningkatan IPTEK kesehatan



VISI 1. Lingkungan yang diharapkan adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat yaitu lingkungan yang bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong dengan memelihara nilai budaya bangsa 2. Perilaku masyarakat yang diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah risiko terjadinya



15



penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit, serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat 3. Kemampuan



masyarakat



yang



diharapkan



adalah



yang



mampu



menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan baik yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi. Pelayanan kesehatan bermutu adalah pelayanan kesehatan yang memuaskan pemakai jasa pelayanan profesi MISI 1. Menggagas pembangunan nasional berwawasan kesehatan: pembangunan kota atau wilayah harus selalu memperhatikan aspek kesehatan. Misalnya pembangunan



perumahan



maka



yang



harus



diperhatikan



adalah



ventilasinya, lingkungan dan sumber air bersihnya, jangan sampai masingmasing rumah menjadi pencemar air minum tetangganya. Contoh lainnya adalah pembangunan gedung bioskop disekitar perumahan penduduk maka harus memperhatikan limbah bioskop agar tidak mencemari sumber air warga 2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat: pelayanan kesehatan yang ada tidak hanya memberikan pengetahuan bagaimana cara hidup



sehat



dan



mencegah



datangnya



penyakit



tetapi



mampu



menggerakkan masyarakat agar sadar dan kemudian mampu menjaga serta memelihara kesehatannya sendiri ataupun menjadi kader kesehatan bagi kelompok dan masyarakatnya 3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau: -



Bermutu memiliki arti pelayanan kesehatan terus meningkatkan diri agar sesuai dengan kualitas dan standar baku yang ada



-



Merata memiliki arti bahwa pelayanan kesehatan harus dapat dicapai atau dirasakan oleh semua masyarakat



-



Terjangkau berarti pelayanan kesehatan harus dapat dijangkau oleh ekonomi masyarakat.



4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.



16



Pemeliharaan kesehatan masyarakat ditekankan pada sikap proaktif yaitu meningkatkan usaha pencegahan sehingga pemeliharaan serta derajat kesehatan semua masyarakat meningkat sehingga mereka lebih mandiri dan mampu menjaga lingkungan sekitar mereka dari semua vektor penyebab penyakit. Tidak seperti dahulu bahwa pelayanan kesehatan lebih diarahkan pada pengobatan atau bersifat reaktif. STRATEGI 1. Pembangunan nasional berwawasan kesehatan. 2. Profesionalisme, persyaratan seseorang dapat dikatakan professional yaitu merupakan tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 3. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat 4. Desentralisasi, merupakan permasalahan kesehatan yang ditangani secara otonom. Kelebihan desentralisasi adalah daerah dapat lebih mengetahui pelayanan kesehatan apa yang cocok diberikan pada daerahnya sehingga menghemat biaya kesehatan dan juga mengefisiensikan pelayanan kesehatan



pada



masalah



kesehatan



yang



dibutuhkan



masyarakat



daerahnya. Namun, kelemahan desentralisasi adalah masalah kesehatan lintas sektor maupun lintas daerah sulit diberantas. 2.7.3



Program Kebijakan Kesehatan



1. Kebijakan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat -



Pengembanagan media promosi kesehatan dan teknologi komunikasi, informasi dan edukasi



-



Pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat dan generasi muda



-



Peningkatan pendidikan kesehatan kepada masyarakat



2. Kebijakan program lingkungan sehat -



Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar



-



Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan



-



Pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan



-



Pengembangan wilayah sehat



17



3. Kebijakan program upaya kesehatan -



Pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya



-



Pengadaan, peningkatan dan perbaikan saranan dan prasaranan puskesmas dan jaringannya



-



Pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial



-



Peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang mencangkup sekurangkurangnya promosi kesehatan



-



Kesehatan ibu dan anak, dan



-



Keluarga berencana



4. Kebijakan program pelayanan kesehatan -



Pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya



-



Pengadaan peningkatan



dan perbaikan saranan dan prasarana



puskesmas dan jaringannya -



Pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial



-



Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan



5. Kebijakan program upaya kesehatan perorangan -



Pelayanan kesehatan bagi meduduk miskin kelas III RS



-



Pembangunan sarana dan prasaranan RS di daerah tertinggal secara selektif



-



Perbaikan saranan dan prasarana rumah sakit



-



Pengadaan obat dan perbekalan RS



-



Peningkatan pelayanan kesehatan rujukan



-



Pengembangan pelayanan kedokteran keluarga, dan



-



Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan



6. Kebijakan program pencegahan dan pemberantasan penyakit -



Pencegahan dan penanggulangan faktor risiko



-



Peningkatan imunisasi



-



Penemuaan tatalaksana penderita



-



Peningkatan surveilans epidemiologi



-



Peningkatan KIE pencegahan dan pemberantasan penyakit



18



7. Kebijakan program perbaikan gizi masyarakat -



Peningkatan gizi



-



Penanggulangan KEP



-



Anemia gizi besi



-



GAKI



-



Kurang vitamin A



-



Kekuranagan zat gizi mikro lainnya



-



Penanggulangan gizi lebih



-



Peningkatan surveilans gizi



-



Pemberdayaan masyarakat untuk pencapaian keluarga sadar gizi



8. Kebijakan program sumber daya kesehatan -



Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan



-



Peningkatan keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk miskin



-



Peningkatan mutu pelayanan farmasi komunitas dan rumah sakit



9. Kebijakan program kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan -



Pengkajian dan penyusunan kebijakan



-



Pengembangan sistem perencanaan dan pengarangan, pelaksanaan dan pengendalian, pengawasan, penyempurnaan administrasi keuangan, serta hukum kesehatan



-



Pengembangan sisitem kesehatan daerah



-



Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan



10. Kebijakan program penelitian dan pengembangan kesehatan



2.7.4



-



Penelitian dan pengembangan



-



Pengembangan tenaga, sarana dan prasarana penelitian



-



Penyebarluasan dan pemanfaatan hasil



-



Penelitian dan pengembangan kesehatan Dasar-dasar Kebijakan Kesehatan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan TAP No. VII/ MPR/ 2001



merupakan visi Indonesia untuk bertanggung jawab dalam hal kesehatan warga negaranya, menjaga HAM dalam kesehatan dan menjadikannya sebagai jaminan sosial. Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan karena tidak ada kegiatan yang dapat dilaksanakan secara maksimal yang dapat dilakukan oleh



19



orang sakit. Oleh sebab itu, cerminan negara sejahtera diukur dalam bentuk Human Development Index (HDI) atau pembangunan manusia yang mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi. apabila HDI tinggi, maka ketiga cakupan tadi akan berada pada tingkat yang tinggi pula, yang diukur dalam kesehatan salah satunya adalah usia harapan hidup. Usia harapan hidup berbanding lurus dengan pendidikan dan ekonomi. apabila ekonomi dan pendididkan seseorang tinggi maka harapan hidupnya pun akan tinggi pula.



BAB III KESIMPULAN Sistem Kesehatan Nasional dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan. Sistem Kesehatan Nasional merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya dalam suatu suprasistem, bersifat dinamis, dan selalu mengikuti perkembangan. Oleh karena itu, tidak tertutup terhadap penyesuaian dan penyempurnaan. Keberhasilan pelaksanaan SKN sangat bergantung pada semangat, dedikasi, ketekunan, kerja keras, kemampuan, dan ketulusan para penyelenggara, serta sangat bergantung pula pada petunjuk, rahmat dan perlindungan Tuhan YME.



20



DAFTAR PUSTAKA



1. Adisasmito, Wiku. 2010. Sistem Kesehatan Nasional. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Indonesia. 2. Siagian SP. 2005. Analisis serta Perumusan Kebijaksanaan dan Strategi Organisasi. PT. Gunung Agung, Jakarta, Indonesia. 3. Departemen Kesehatan. 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia. 4. Dunn, Willian N. 2008. Pengantar Analisis Kebijaksanaan Publik. PT. Hanindita, Yogyakarta, Indonesia. 5. Effendy, Nasrul. 2008. Dasar-dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. (edisi ke-2). EGC, Jakarta, Indonesia.



21