10 0 176 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI NOMOR :013/Skep-Dir/RS-PH/II/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT PERMATA HATI
Menimbang
a. Bahwa komunikasi efektif yang tepat, akurat, lengkap, jelas dan yang dipahami oleh penerima, akan mengurangi kesalahan
dan
menghasilkan
peningkatan
keselamatan
pasien. b. Bahwa komunikasi yang mudah mengalami kesalahan adalah perintah yang diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telephone juga pelaporan kembali hasil kritis. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas maka perlu ditetapkan Peningkatan komunikasi yang Efektif di RS Permata Hati dengan Keputusan Direktur RS Permata Hati Mengingat 1. Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
29
Tahun
2004
Indonesia
Nomor
36
Tahun
2009
Indonesia
Nomor
44
Tahun
2009
tentang Praktik Kedokteran.
2. Undang-Undang
Republik
tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang
Republik
tentang Rumah Sakit.
4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
1691/Menkes/Per/VIII/2011
Republik
tentang:
Indonesia
Keselamatan
Nomor Pasien
Rumah Sakit.
5. Keputusan Direktur RS Permata Hati Tujuan dan Motto RS PermataHati
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
Panduan Peningkatan Komunikasi Efektif di RS Permata Hati sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
MEMBERLAKUKAN
PANDUAN
KOMUNIKASI
EFEKTIF
DI
RUMAH
SAKIT
PERMATA HATI Ketiga
Agar
seluruh
pemberi
pelayanan
kepada
pasien
untuk
mengetahui dan melaksanankan sistem komunikasi efektif ini Keempat
Keputusan
ini
berlaku
ketentuan
apabila
sejak
terdapat
tanggal kekeliruan
ditetapkan
dengan
didalamnya
akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di: RS PermataHati Pada Tanggal: 01 Februari 2016 Direktur RS Permata Hati
dr. Efrianti M.Kes
Lampiran I : SK Direktur RS PermataHati Nomor : 013/SKEP-DIR/RS-PH/II/2016 Tanggal : 01/02/2016 Tentang : Pemberlakuan Panduan Peningkatan Komunikasi Efektif
PEMBERLAKUAN PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT PERMATA HATI 1. Komunikasi
efektif
adalah
komunikasi
yang
dilakukan
secara
akurat, lengkap, dimengerti, tidak duplikasi dan tepat kepada penerima
informasi
meningkatkan
untuk
keselamatan
mengurangi
kesalahan
pasien.Komunikasi
dapat
dan
untuk
dilakukan
menggunakan tulisan, lisan atau elektronik. 2. Komunikasi efektif secara lisan dilakukan dengan cara menerapkan metode SBAR (Situation, Background, Assesment dan Rekomendation) dan
teknik
TBAK
(Tulis,
Baca
kembali/write,
down/Read
back)
danharusdikonfirmasiulangkepadapemberiinstruksi. 3. Tulisan
disebut
lengkap
bila
terdiri
dari
jam/tanggal,
isi
perintah, nama penerima perintah dan tanda tangan, nama pemberi perintah dan tanda tangan (pada kesempatan berikutnya) 4. Metode SBAR digunakan saat menyampaikan keadaan pasien seperti serah
terima
pasien/bermasalah,
pada
saat
pergantian
shift
jaga/dinas, dan pada saat menitipkan pasien. 5. Metode SBAR digunakan saat petugas medis/paramedic mendapatkan instruksi melalui telepon dimana dokter pemberi instruksi tidak menuliskan instruksi di catatan terintegrasi. 6. Saat petugas menerima instruksi atau hasil pemeriksaan melalui telepon
dari
pemberi
instruksi/informasi
maka
harus
ditulis
dengan lengkap oleh penerima instruksi kemudian dibacakan kembali lalu dikonfirmasi kembali ke pemberi instruksi/informasi sesuai dengan teknik TBAK. 7. Khusus untuk obat NORUM/LASA dan untuk hasil pemeriksaan yang kritis/sulit di pahami harus di eja perhuruf satu persatu oleh penerima instruksi. 8. Di unit pelayanan harus tersedia daftar obat look alike sound alike 9. Ada kolom keterangan yang dapat dipakai mencatat hal hal yang perlu di catat, misal pemberi perintah tidak mau tanda tangan 10. Setiap pelaksanaan teknik TBaK harus diberi stempel (stempel Read
back) oleh penerima instruksi dan harus diverifikasi oleh pemberi instruksi dalam waktu 1 X 24 jam 11. SBAR dan TBaK ini akan diatur dalam Standar Prosedur Operasional tersendiri. 12. Tidak dengan
diperkenankan cara
untuk
meninggalkan
berkomunikasi/memberikan
pesan
di
kotak
suara
instruksi
(voice
mail).
Pemberian instruksi verbal/per telepon tidak diperkenankan pada: a. Pemberian obat-obatan epidural. b. Pemberian produk darah, kecuali pada kondisi emergency di OK atau ruang gawat darurat. c. Pemberian obat kemoterapi. d. Pemberian obat pada gagal ginjal berat. e. Pemberian obat pada anak/bayi. 13. Pada
keadaan
penerima
gawat
instruksi
darurat cukup
termasuk
dilakukan
tindakan
repeat
back
life
saving,
(pengulangan
instruksi) dan selanjutnya pencatatan dilakukan setelah tindakan. 14. Cara melakukan TBaK: a. T: Tulis: Orang yang menerima pesan menuliskan pesan/instruksi yang diterima. b. Ba: Baca: Orang yang menerima pesan membacakan kembali apa yang ditulis tersebut. c. K: Konfirmasi: Cara konfirmasi yang dialkukan saat melakukan teknik TBaK adalah menanyakan kembali benar/tidaknya instruksi yang diberikan dan kemudian pemberi pesan membubuhkan tanda tangan di cap konfirmasi di lembar integrasi tempat hasil TbaK dituliskan dalam waktu 24 jam. 15. Metode SBAR dan teknik TBaK ini akan diatur dalam Standar 16. Prosedur Operasional tersendiri.