Kebijakan Komunikasi Efektif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI NOMOR :013/Skep-Dir/RS-PH/II/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT PERMATA HATI



Menimbang



a. Bahwa komunikasi efektif yang tepat, akurat, lengkap, jelas dan yang dipahami oleh penerima, akan mengurangi kesalahan



dan



menghasilkan



peningkatan



keselamatan



pasien. b. Bahwa komunikasi yang mudah mengalami kesalahan adalah perintah yang diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telephone juga pelaporan kembali hasil kritis. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas maka perlu ditetapkan Peningkatan komunikasi yang Efektif di RS Permata Hati dengan Keputusan Direktur RS Permata Hati Mengingat 1. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



29



Tahun



2004



Indonesia



Nomor



36



Tahun



2009



Indonesia



Nomor



44



Tahun



2009



tentang Praktik Kedokteran.



2. Undang-Undang



Republik



tentang Kesehatan.



3. Undang-Undang



Republik



tentang Rumah Sakit.



4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



1691/Menkes/Per/VIII/2011



Republik



tentang:



Indonesia



Keselamatan



Nomor Pasien



Rumah Sakit.



5. Keputusan Direktur RS Permata Hati Tujuan dan Motto RS PermataHati



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Panduan Peningkatan Komunikasi Efektif di RS Permata Hati sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



MEMBERLAKUKAN



PANDUAN



KOMUNIKASI



EFEKTIF



DI



RUMAH



SAKIT



PERMATA HATI Ketiga



Agar



seluruh



pemberi



pelayanan



kepada



pasien



untuk



mengetahui dan melaksanankan sistem komunikasi efektif ini Keempat



Keputusan



ini



berlaku



ketentuan



apabila



sejak



terdapat



tanggal kekeliruan



ditetapkan



dengan



didalamnya



akan



diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di: RS PermataHati Pada Tanggal: 01 Februari 2016 Direktur RS Permata Hati



dr. Efrianti M.Kes



Lampiran I : SK Direktur RS PermataHati Nomor : 013/SKEP-DIR/RS-PH/II/2016 Tanggal : 01/02/2016 Tentang : Pemberlakuan Panduan Peningkatan Komunikasi Efektif



PEMBERLAKUAN PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT PERMATA HATI 1. Komunikasi



efektif



adalah



komunikasi



yang



dilakukan



secara



akurat, lengkap, dimengerti, tidak duplikasi dan tepat kepada penerima



informasi



meningkatkan



untuk



keselamatan



mengurangi



kesalahan



pasien.Komunikasi



dapat



dan



untuk



dilakukan



menggunakan tulisan, lisan atau elektronik. 2. Komunikasi efektif secara lisan dilakukan dengan cara menerapkan metode SBAR (Situation, Background, Assesment dan Rekomendation) dan



teknik



TBAK



(Tulis,



Baca



kembali/write,



down/Read



back)



danharusdikonfirmasiulangkepadapemberiinstruksi. 3. Tulisan



disebut



lengkap



bila



terdiri



dari



jam/tanggal,



isi



perintah, nama penerima perintah dan tanda tangan, nama pemberi perintah dan tanda tangan (pada kesempatan berikutnya) 4. Metode SBAR digunakan saat menyampaikan keadaan pasien seperti serah



terima



pasien/bermasalah,



pada



saat



pergantian



shift



jaga/dinas, dan pada saat menitipkan pasien. 5. Metode SBAR digunakan saat petugas medis/paramedic mendapatkan instruksi melalui telepon dimana dokter pemberi instruksi tidak menuliskan instruksi di catatan terintegrasi. 6. Saat petugas menerima instruksi atau hasil pemeriksaan melalui telepon



dari



pemberi



instruksi/informasi



maka



harus



ditulis



dengan lengkap oleh penerima instruksi kemudian dibacakan kembali lalu dikonfirmasi kembali ke pemberi instruksi/informasi sesuai dengan teknik TBAK. 7. Khusus untuk obat NORUM/LASA dan untuk hasil pemeriksaan yang kritis/sulit di pahami harus di eja perhuruf satu persatu oleh penerima instruksi. 8. Di unit pelayanan harus tersedia daftar obat look alike sound alike 9. Ada kolom keterangan yang dapat dipakai mencatat hal hal yang perlu di catat, misal pemberi perintah tidak mau tanda tangan 10. Setiap pelaksanaan teknik TBaK harus diberi stempel (stempel Read



back) oleh penerima instruksi dan harus diverifikasi oleh pemberi instruksi dalam waktu 1 X 24 jam 11. SBAR dan TBaK ini akan diatur dalam Standar Prosedur Operasional tersendiri. 12. Tidak dengan



diperkenankan cara



untuk



meninggalkan



berkomunikasi/memberikan



pesan



di



kotak



suara



instruksi



(voice



mail).



Pemberian instruksi verbal/per telepon tidak diperkenankan pada: a. Pemberian obat-obatan epidural. b. Pemberian produk darah, kecuali pada kondisi emergency di OK atau ruang gawat darurat. c. Pemberian obat kemoterapi. d. Pemberian obat pada gagal ginjal berat. e. Pemberian obat pada anak/bayi. 13. Pada



keadaan



penerima



gawat



instruksi



darurat cukup



termasuk



dilakukan



tindakan



repeat



back



life



saving,



(pengulangan



instruksi) dan selanjutnya pencatatan dilakukan setelah tindakan. 14. Cara melakukan TBaK: a. T: Tulis: Orang yang menerima pesan menuliskan pesan/instruksi yang diterima. b. Ba: Baca: Orang yang menerima pesan membacakan kembali apa yang ditulis tersebut. c. K: Konfirmasi: Cara konfirmasi yang dialkukan saat melakukan teknik TBaK adalah menanyakan kembali benar/tidaknya instruksi yang diberikan dan kemudian pemberi pesan membubuhkan tanda tangan di cap konfirmasi di lembar integrasi tempat hasil TbaK dituliskan dalam waktu 24 jam. 15. Metode SBAR dan teknik TBaK ini akan diatur dalam Standar 16. Prosedur Operasional tersendiri.