Kebijakan Komunikasi Internal APIP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN INSPEKTORAT DAERAH Jalan Gajah Mada Nomor : ........Telp.......Fax .............. BATAUGA



KEBIJAKAN SISTEM KOORDINASI INTERNAL APIP DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN



Nomor



: 24.D Tahun 2020



Tanggal



: 14 April 2020



KEBIJAKAN SISTEM KOORDINASI INTERNAL APIP DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN A. PENDAHULUAN Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah, waktu yang tepat dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan. Koordinasi merupakan proses pengintegrasian tujuan-tujuan dari kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen, bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Inspektorat sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton selatan merupakan sebuah organisasi yang mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Dalam upaya pencapaian tujuan yang efektif dan efisien sangat diperlukan adanya koordinasi internal antar bidang yang ada di dalamnya. Untuk menjalankan fungsi koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta evaluasi maka diperlukan sebuah sistem koordinasi yang mengaturnya. B. STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT Struktur organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Buton selatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Inspektorat



Daerah



Kabupaten Buton Selatan adalah: 1. Kelompok Jabatan Struktural, terdiri dari: a. Pejabat Eselon II (Inspektur). b. Pejabat Eselon III (Sekretaris, Irban Wilayah I, Irban Wilayah II, Irban Wilayah III, Irban Investigasi). c. Pejabat Eselon IV di bawah Sekretaris (Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Program dan Pelaporan). 2. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu a. Auditor. b. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).



C. SISTEM KOORDINASI INTERNAL DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN Sistem koordinasi internal adalah sistem yang mengatur bentuk-bentuk koordinasi yang dilakukan di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buton selatan dalam menjalankan fungsi koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan evaluasi dalam upaya pencapaian organisasi secara efektif dan efisien. Bentuk koordinasi internal di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buton selatan adalah sebagai berikut: 1. Koordinasi Pimpinan a. Dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam seminggu pada hari Senin setelah apel pagi; b. Diikuti oleh jajaran pejabat struktural dari eselon II sampai dengan eselon IV; c.



Tidak menutup kemungkinan mengikutsertakan perwakilan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) jika dipandang perlu;



d. Agenda koordinasi adalah: 1) Evaluasi program kerja yang sudah, sedang dan akan dilakukan; 2) Laporan dan analisa stabilitas organisasi; 3) Hal-hal lain yang dianggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti. e. Hasil koordinasi dinotulensi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian/ Kasubbag Program dan Pelaporan dan dilaporkan kepada Inspektur melalui Sekretaris. 2. Koordinasi Menyeluruh bagi APIP a. Dilaksanakan minimal 3 bulan sekali dengan waktu menyesuaikan; b. Diikuti oleh seluruh jajaran APIP di lingkungan INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN; c. Agenda Koordinasi adalah : 1) Hal-hal yang berkaitan dengan Visi Misi Organisasi, Rencana Strategis, Program Kerja Tahunan, Program Kerja Pengawasan, Kepegawaian, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; 2) Evaluasi pelaksanaan program Kerja secara menyeluruh; 3) Sosialisasi aturan-aturan baru; 4) Permasalahan organisasi secara umum.



d. Hasil koordinasi dinotulensi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Program dan Pelaporan dan dilaporkan kepada Inspektur melalui Sekretaris. 3. Koordinasi Jabatan Fungsional Tertentu a. Dilaksanakan minimal 2 (dua) bulan sekali dengan waktu menyesuaikan; b. Diikuti oleh jajaran Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (Auditor, P2UPD); c. Agenda koordinasi adalah hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tertentu dan Pengembangan Profesi, sharing hasil diklat dari personil yang telah mengikuti diklat; d. Koordinasi dipimpin oleh salah satu Pengendali Teknis; e. Hasil koordinasi dinotuIensi oleh salah satu Ketua Tim yang ditunjuk dan dilaporkan kepada Inspektur melalui Sekretaris. f. Hasil koordinasi JFT dapat dijadikan bahan dalam koordinasi menyeluruh APIP. 4. Koordinasi Bidang a. Dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dengan waktu menyesuaikan; b. Diikuti oleh personil dalam satu bidang/sekretariat; c. Agenda koordinasi adalah membahas tentang evaluasi pelaksanaan program kegiatan bidang dan penjadwalan aktivitas bidang; d. Dipimpin oleh sekretaris atau irban; e. Hasil koordinasi dinotulensikan dan dapat menjadi bahan rakor menyeluruh APIP. D. PENUTUP Demikian kebijakan sistem koordinasi internal APIP di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buton selatan ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan koordinasi internal di Inspektorat Daerah Kabupaten Buton selatan.



Inspektur Daerah,



Drs. MAHARUDDIN Pembina Tk. I, IV/b NIP 19630129 198901 1 002