SOP Komunikasi Internal [PDF]

  • Author / Uploaded
  • br
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMUNIKASI INTERNAL



SOP



No. Dokumen : Adm/SOP- 9 /IV/CPK/2019 No. Revisi : 01 Tanggal Terbit : 2 April 2019 Halaman : 1/2 drg. Emma Ariesnawati, MM NIP. 19680405 200212 2 006



PUSKESMAS CEMPAKA



1.



Pengertian



2.



Tujuan



3.



Kebijakan



4.



Referensi



5.



Langkahlangkah



Komunikasi Internal yaitu komunikasi yang berlangsung di dalam organisasi, baik secara horizontal, vertikal dari bawah keatas dan sebaliknya di seluruh jajaran organisasi. Komunikasi yang dilakukan didalam Puskesmas untuk menyampaikan informasi baik dari Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Penanggung Jawab UKM dan UKP, maupun pelaksanaan kepada petugas Puskesmas. Komunikasi internal dapat melalui rapat, melalui media elektronik seperti SMS, Whatsapp grup atau perorangan, telepon, melalui papan pengumuman dan poster. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melaksanakan Komunikasi Internal di Puskesmas Cempaka.. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cempaka Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Komunikasi Internal. 1. Permenkes 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 2. Permenkes 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas 3. Permenkes 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas 1. Kepala Puskesmas/Kasubbag TU, Penanggung Jawab UKM dan UKP/Poli/Unit menyiapkan bahan yang akan disampaikan dalam melaksanakan komunikasi. 2. Kepala Puskesmas mengusulkan cara yang akan digunakan dalam komunikasi internal, dapat berupa: a. Apel Pagi b. Lokakarya Mini Bulanan c. HP, SMS, Whatsapp grup/personal d. Rapat Koordinasi Program/Unit e. Rapat Tinjauan Manajemen 3. Kepala Puskesmas mengumumkan jadwal pertemuan Puskesmas. 4. Kepala Puskesmas melaksanakan pertemuan /koordinasi dengan Penanggung Jawab Upaya dan 1



6



Unit terkait



Pelaksana. 5. Kepala Puskesmas melakukan komunikasi sesuai dengan rencana yang disusun. 6. Kepala Puskesmas memimpin pertemuan dengan Penanggung Jawab Upaya dan Pelaksana. 7. Kepala Puskesmas menerima usulan, permasalahan yang ada baik program maupun pelayanan. 8. Kepala Puskesmas menyimpulkan hasil dari pertemuan 9. Kepala Puskesmas menugaskan Penanggung Jawab Upaya dan Pelaksana untuk melakukan rencana tindak lanjut dari pertemuan. Seluruh staf Puskesmas



Rekaman Historis Perubahan



No 1.



Yang Diubah Nomor Dokumen



Isi Perubahan Nomor Dokumen Adm/SOP9 /IV/CPK/2019



2.



Nomor Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Cempaka Nomor 73 Tahun 2019 tentang Komunikasi Internal



3.



Langkah-langkah



Perubahan langkah-langkah



2



Tanggal Mulai Diberlakukan 2 April 2019