Kebijakan Kualifikasi Dan Pendidikan Staf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CICIK NOMOR :01 /SK/DIR/RSIA-C/III/2015 TENTANG KEBIJAKAN KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF



DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CICIK



Menimbang



: a



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan terencana sesuai dengan kualifikasi staf yang ditetapkan oleh Rumah Sakit



: b Bahwa untuk mendapatkan SDM yang berkualitas maka diperlukan



kebijakan



dalam



menentukan



kualifikasi



dan



pendidikan staf yang ada di RSIA cicik : c



Kebijakan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSIA Cicik



Mengingat



: a



Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



b Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; c



Keputusan Menteri Kesehatan No 81/Menkes/ SK/I/2004 tentang Pedoman penyusunan perencanaan sumber daya manusia kesehatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit



d Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/ MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



1



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CICIK TENTANG KEBIJAKAN KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF



Kedua



:



Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf adalah sebagaimana yang terlampir dalam Surat Keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Padang



Pada tanggal



: 09 Maret 2015



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CICIK



dr. Kharisma Rosa Direktur



2



Lampiran



: Kebijakan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik



Nomor



: 01 /SK/DIR/RSIA-C/III/2015



Tentang



: Kebijakan Kualifikasi Dan Pendidikan Staf



KEBIJAKAN KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAFF RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CICIK KETENTUAN I.



Perencanaan Tenaga Kerja 1. Rumah Sakit membuat perencanaan dan menentukan persyaratan dan kualifikasi dari setiap karyawan untuk menjamin agar setiap kegiatan pelayanan di Rumah Sakit dilaksanakan oleh staf yang kompeten di bidangnya masing-masing. 2. Sesuai dengan kebijakan RSIA Cicik tentang Visi dan Misi Rumah Sakit, tenaga kerja yang ada di RS terdiri dari : - Tenaga Medis (Dokter Umum & Spesialis) - Tenaga Kesehatan tertentu : Tenaga Perawat, Bidan, Perawat Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Analis. - Tenaga Non Kesehatan 3. Proses rekruitmen dan evaluasi staf melibatkan kepala divisi yang terkait. 4. Pada



proses rekruitmen, dilakukan penilaian dalam hal keterampilan,



pengetahuan dan pengalaman bekerja yang akan dibuat dalam format penilaian kriteria kualifikasi karyawan. Format penilaian tersebut akan diatur dalam prosedur tersendiri. 5. Setiap karyawan yang bekerja harus memiliki uraian tugas yang jelas. Uraian tugas dapat dibuat oleh atasannya dan disetujui oleh manager yang terkait, dan dievaluasi minimal 1 tahun sekali. 6. Kualifikasi umum yang ditetapkan dalam proses rekruitmen staf adalah :



3



Jenis SDM /



Kualifikasi



jenjang



1. Lulus Profesi Dokter dari Universitas yang sudah terakreditasi 2. Memiliki Surat Tanda Registrasi 3. Diutamakan yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 1 Dokter Umum



tahun 4. Memiliki sertifikasi minimal ACLS 5. Lulus tes kompetensi yang diadakan oleh Rumah Sakit



1. Lulus Pendidikan Spesialisasi dari Universitas yang sudah terakreditasi Dokter Spesialis



2. Memiliki Surat Tanda Registrasi 3. Memiliki Sertifikat Kompetensi dari Kolegium



Jenis SDM /



Kualifikasi



jenjang



1. D3 / S1 sesuai bidangnya masing-masing 2. Pengalaman kerja 3 – 5 tahun di bidang yang sama, Koordinator



diutamakan dari industri Rumah Sakit 3. Lulus tes kompetensi yang diadakan oleh Rumah Sakit 1. D3 / S1 sesuai bidangnya masing-masing



Staf



2. Lulus tes kompetensi yang diadakan oleh Rumah Sakit



7. Kualifikasi khusus / kompetensi yang ditetapkan dalam proses rekruitmen adalah : Tipe staff



Kompetensi



Perawat NICU/PICU



Sertifikasi Resusitasi Neonatus



Perawat OK



Sertifikasi Mahir Bedah



Perawat Anestesi



Sertifikasi Perawat Anestesi



Perawat UGD



PPGD 4



Perawat Ruang Anak



Sertifikasi Perawat Anak



Koordinator keperawatan



Manajemen Kepala Bangsal



Cleaning Service & Laundry



Infection control



HRD



Sertifikasi Manajemen HRD



Keuangan & akuntansi



Sesuai bidang (Akunting/Finance/Pajak)



Customer Service



*Bidang-bidang diluar yang disebutkan pada point b diatas, maka sertifikat kompetensinya adalah sesuai dengan ijazah profesinya.



8. Proses Kredensial a. RS melaksanakan proses kredensial terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. 



Kredensial tenaga medis dilakukan oleh SubKomite Kredensial atau untuk tahap awal oleh tim kredensialing (tim khusus yang dibentuk berdasarkan SK Direktur RSIA Cicik) dengan memberikan clinical privilege (kewenangan klinis) pada awal penerimaan.







Rekredensial dilakukan oleh Subkomite Kredensial pada akhir masa berlakunya Surat Penunjukkan Klinis (3 tahun) atau apabila terjadi perubahan uraian tugas / keahlian.







Subkomite Kredensial akan menentukan kewenangan klinis dari hasil kredensial / rekredensial, dan memberikan rekomendasi untuk penerbitan Surat Penunjukkan Klinis.







Prosedur kredensial, rekredensial, pemberian kewenangan klinis dan penerbitan Surat Penunjukkan Klinis dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Internal Staf Medis.



b. Kredensial tenaga kesehatan tertentu dilakukan oleh HRD dan manager yang bersangkutan pada awal penerimaan. Kredensial meliputi lisensi, pendidikan, pelatihan dan pengalaman.



5



c. Kredensial untuk Perawat Data yang dibutuhkan dalam proses kredensial perawat adalah : 



Surat Ijin Praktek yang berlaku atau jika masih dalam pengurusan, surat izin praktek dapat diwakilkan dengan surat keterangan dalam pengurusan dari organisasi profesi







Rekomendasi atau Surat Keterangan Kerja dari RS sebelumnya (jika sudah pernah bekerja) (Rekomendasi atau Surat Keterangan dari sumber primer/lembaga pendidikan Rekomendasi atau Surat Keterangan lain).



d. Kredensial untuk Tenaga Kesehatan Tertentu lainnya. Data yang dibutuhkan dalam proses kredensial tenaga kesehatan tertentu lainnya adalah : 



Surat Ijin yang berlaku bila ada







Sertifikat pendidikan dan pelatihan yang sesuai







Rekomendasi atau Surat Keterangan Kerja dari RS sebelumnya (jika sudah pernah bekerja)



II.



Program Orientasi Karyawan 1. Setiap karyawan baru wajib mengikuti program orientasi sebelum mulai bekerja di unit-unit di RS. Program orientasi terdiri dari : a.



b.



Orientasi Umum, dengan materi : 



Visi Misi RS







Pengetahuan produk RS







Program Keselamatan Pasien







Bantuan Hidup Dasar







Pencegahan & Pengendalian Infeksi







K3







Program Mutu RS



Orientasi khusus sesuai unit kerjanya masing-masing



2. Jangka waktu orientasi yang dianggap memadai adalah 1 – 3 bulan 3. Setelah jangka waktu orientasi selesai, evaluasi dilakukan oleh koordinator / manager yang bersangkutan. Apabila hasil evaluasi tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka karyawan tersebut harus mengikuti program remedial yang lamanya 1/3 dari masa orientasi khusus dan akan dievaluasi kembali setelahnya. 6



4. Materi-materi pada orientasi umum akan diulang secara berkala dan termasuk dalam program diklat.



A.



Pengaturan Kerja Karyawan dan Evaluasi Kinerja Tenaga Medik 1. Pengaturan Kerja Staf medik RS memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya, serta ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja.



2. Evaluasi Kinerja a. Setiap staf medik akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun melalui proses yang seragam yang dilakukan oleh Manager Medik, Direktur dan bekerja sama dengan komite medik b. Kriteria yang digunakan untuk evaluasi staf medik minimal meliputi : 



Kompetensi profesi, meliputi : ketepatan diagnosa dan terapi, ketepatan prosedur tindakan.







Produktfitas pelayanan







Mutu pelayanan, meliputi : jumlah komplain pasien, jumlah kasus insidens keselamatan pasien kategori Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan Kejadian Sentinel, serta kejadian kasus Medikolegal.







Kehadiran dan ketepatan jadwal praktek.







Kerjasama, meliputi : kerjasama dengan teman sejawat, kerjasama dengan tenaga kesehatan lainnya, dan kerjasama dengan manajemen.







Sikap dan prilaku, meliputi : sikap dan prilaku terhadap teman sejawat, sikap dan prilaku terhadap tenaga kesehatan lainnya, dan sikap dan prilaku terhadap manajemen.







Pola penggunaan produk darah dan obat-obatan







Permintaan pemeriksaan penunjang dan prosedur lain







Length of stay dari pasiennya







Data kesakitan dan kematian







Produktifitas Dokter : Kegiatan konsultasi & spesialis



7



c. Data yang dibutuhkan untuk evaluasi kinerja dapat diperoleh dengan cara : 



Pengkajian secara periodik







Observasi langsung







Pemantauan teknik diagnostik dan pengobatan







Pemantauan kualitas klinis







Diskusi dengan kelompok kerja dan staf lain



d. Hasil dari evaluasi kinerja tahunan menjadi dasar pertimbangan dalam proses rekredensial dalam pemberian kewenangan medis yang dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku Surat Penunjukkan Klinis (3 tahun).



B.



Tenaga Manajerial 1. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit dievaluasi setiap tahun oleh Direktur Corporate dan Dewan Komisaris. 2. Manajer dievaluasi oleh Manajer Corporate berdasarkan rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit.



C.



Tenaga Kesehatan Tertentu dan tenaga non kesehatan : 1. Setiap staf bekerja sesuai dengan jumlah jam kerja yang ditentukan oleh Undang-undang ketenagakerjaan yaitu 40 jam/minggu, dengan waktu kerja yang akan diatur kemudian menurut kebutuhan unit masing-masing di RSIA Cicik. 2. Setiap staf akan dievaluasi kinerjanya minimal satu tahun sekali, atau pada saat melalui proses tahapan karyawan yang dilakukan oleh koordinator dan atau manager yang terkait dengan menggunakan Lembar Evaluasi Kinerja yang meliputi Kualitas Individu dan Kompetensi masing-masing profesi.



III.



Pola Ketenagaan 1.



Setiap manager membuat pola ketenagaan dari unit yang dibawahinya secara tertulis dan menyerahkan kepada HRD pada pembuatan budget tahun anggaran yang akan datang.



2.



Perhitungan pola ketenagaan dilakukan berdasarkan : a. Kebutuhan RS yang mengacu kepada visi dan misi rumah sakit b. Komposisi strata pendidikan di masing-masing unit Shif kerja c. Beban kerja 8



d. Persyaratan jumlah personal sesuai dengan jenis tindakan e. Perencanaan pengembangan RS f. Kemungkinan mutasi staf dari unit / departemen tertentu ke yang lainnya 3.



Pada keadaan bencana, manager yang bersangkutan bekerja sama dengan HRD harus dapat melakukan pengaturan dan mobilisasi ketenagaan yang ada agar keadaan gawat darurat / bencana dapat terlayani dengan tidak meninggalkan pelayanan rutin.



IV.



Penyimpanan File Karyawan (Maintaining of Employees’ Files) 1.



File karyawan disimpan oleh HRD dalam lemari terkunci dan bersifat rahasia.



2.



Disimpan berdasarkan alphabetik atau per unit.



3.



Jenis dokumen yang disimpan dalam file karyawan dibedakan berdasarkan kualifikasi karyawan tersebut seperti yang disebutkan pada bagian I (Rekruitmen dan Kualifikasi Staf



4.



Susunan data karyawan per masing-masing diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam penelusuran



5.



No



File tiap karyawan minimal harus mencakup :



Dokumen Document



Direksi



Tenaga Medis



Tenaga



Tenaga



&



Medical Staff



kesehatan



non



tertentu



kesehatan



Managemen



Director &



DU



Sp



Certain



GP



Specialist



health workers



Management 1 2 3



Formulir Rekap Seleksi karyawan baru Uraian Tugas Jenis diklat yang perlu diikuti







Non health workers















































4



Kontrak kerja



















5



Hasil Evaluasi Kinerja



















6



Catatan Harian















9



Karyawan 7



Hasil Interview/test







tertulis/psikotest











8



Hasil kredensial















9



Surat Lamaran



















10



Riwayat Hidup























11



Ijazah terakhir























Dokumen



No



Document



Direksi



Tenaga Medis



Tenaga



Tenaga



&



Medical Staff



kesehatan



non



tertentu



kesehatan



Managemen



Director &



DU



Sp



Certain



GP



Specialist



health workers



Management 12



Sertifikat yang terkait keahliannya















13



Surat Tanda Registrasi











14



Surat Ijin Praktek











15



Surat Ijin Kerja



16



17



V.



Surat Konfirmasi Pendidikan Surat referensi dari tempat kerja lama







Non health workers √



√ (Pharmacist) √ √



















Bila ada



Verifikasi Sumber Primer 1.



Setiap ijazah/sertifikat harus diverifikasi ke institusi pendidikan secara tertulis dengan menggunakan Surat Konfirmasi Pendidikan (terlampir).



2.



Surat Konfirmasi Pendidikan dapat dikirimkan melalui email/fax ke institusi pendidikan.



10



3.



Apabila dalam waktu 2 minggu belum ada balasan, staf HRD menghubungi institusi pendidikan melalui telepon untuk menginformasikan perihal Surat Konfirmasi Pendidikan.



4.



Pada kondisi no. 3, apabila diperlukan, verifikasi dapat dilakukan secara verbal melalui telpon. Staf HRD memberikan catatan pada Surat Konfirmasi Pendidikan yang dikirimkannya :



5.



-



Nama staf HRD dan paraf



-



Nama staf di institusi pendidikan yang memberikan verifikasi



-



Hasil verifikasi



Apabila institusi pendidikan yang bersangkutan sudah tidak beroperasi lagi, staf HRD dapat memberikan catatan pada Surat Konfirmasi Pendidikan disertai tanggal informasi diperoleh dan paraf.



VI.



Kebijakan Mengenai Kesehatan Dan Keselamatan Karyawan 1. Karyawan yang berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan adalah karyawan yang telah melewati masa percobaan 3 bulan. 2. Kebijakan mengenai kesehatan dan keselamatan karyawan adalah sesuai dengan Kebijakan FMS mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. 3. Pemberian vaksin dan imunisasi untuk karyawan berisiko tertular penyakit karena pekerjaan, bekerjasama dengan bagian K3RS dan INOK.



VII.



Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan 1. RS menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan untuk memastikan dan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan staf. 2. Kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di RS dibawah tanggung jawab bagian Diklat yang berkoordinasi dengan HRD dan setiap unit. 3. Yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah setiap kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kognitif, ketrampilan maupun psikologis karyawan yang dapat menunjang peningkatan pelayanan di bidangnya masing-masing.



11



4. Perencanaan kegiatan diklat dapat dilakukan dengan cara : a. Mengidentifikasi kebutuhan dari tiap-tiap unit Setiap manager department mengidentifikasi dan menyetujui rencana diklat yang diajukan oleh unitnya masing-masing, dan menyerahkan ke HRD pada pembuatan budget tahun anggaran yang akan datang. b. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan pelayanan (survey kepuasan pasien) maupun evaluasi kegiatan safety dan hasil pengukuran mutu lainnya. 5. Yang termasuk diklat adalah a. Pendidikan yang dilakukan oleh pihak RS (pelatihan internal), termasuk program orientasi b. Pendidikan formal c. Pendidikan informal (workshop/seminar/training) yang dilakukan di luar RS 6. Setiap karyawan harus mengikuti program diklat yang telah dicanangkan oleh RS sesuai dengan kebutuhan di bidangnya masing-masing. 7. Setiap karyawan berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal atau informal dengan ketentuan umum sebagai berikut : a. Pendidikan berkelanjutan yang akan diikuti sesuai dan menunjang bidang pekerjaannya. b. Harus membagikan ilmu yang didapatkan kepada rekan kerja dalam suatu forum yang diatur kemudian oleh bagian Diklat c. Peserta pendidikan menyerahkan fotokopi dari sertifikat training yang diikutinya untuk disimpan di berkas karyawan, kecuali pendidikan yang dibiayai oleh RS maka sertifikat asli disimpan di berkas kepegawaian.



8. RS menjamin ketersediaan waktu, sarana dan prasarana, termasuk tenaga pengajar yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan diklat bagi setiap karyawan.



9. Untuk menilai keberhasilan program diklat, RS membuat program evaluasi meliputi : a. Evaluasi terhadap pengajar b. Evaluasi terhadap peserta pelatihan c. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan secara keseluruhan



12



PENUTUP Pedoman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik. Pedoman ini bersifat dinamis serta wajib dievaluasi setiap 1 tahun sekali.



Ditetapkan di



: Padang



Pada tanggal



: 09 Maret 2015



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CICIK



dr. Kharisma Direktur



13