Kebijakan Pelayanan Dan Asuhan Pasien PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA PUTRA DALIMA NOMOR : 006/PAP/SK-DIR/RSIAPD/VIII/2019 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN RSIA PUTRA DALIMA



Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit, diperlukan adanya Kebijakan Pelayanan dan Asuhan Pasien di RSIA PUTRA DALIMA. b. Bahwa Kebijakan Assesmen di RSIA PUTRA DALIMA , agar digunakan sebagai pedoman penatalaksanaan pelayanan di RSIA PUTRA DALIMA. c. Bahwa sesuai butir tersebut diatas perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur RSIA PUTRA DALIMA.



Mengingat



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



290



/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran



M EM UTU SKA N



Menetapkan



: KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN RSIA PUTRA DALIMA



Kesatu



: Memberlakukan



Surat



Keputusan



Direktur



Nomor



:



006/PAP/SK-



DIR/RSIAPD/VIII/2019 tentang Kebijakan Pelayanan dan Asuhan Pasien RSIA PUTRA DALIMA, agar dijadikan acuan dalam memberikan pelayanan di RSIA PUTRA DALIMA.



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai dilakukan pencabutan kembali.



Keempat



: Apabila dikemudian



hari ternyata



terdapat



hal



-



hal



yang perlu



penyempurnaan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tangerang Selatan PadaTanggal : 10 Agustus 2019



Direktur RSIA PUTRA DALIMA



dr. Farida



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA PUTRA DALIMA NOMOR: 006/PAP/SK-DIR/RSIAPD/VIII/2019 TANGGAL: 10 Agustus 2019 TENTANG: KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN RSIA PUTRA DALIMA



KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN RSIA PUTRA DALIMA



1.



Pelayanan Unit : a.



Pelayanan Unit Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat Intensif, Laboratorium dan Radiologi dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan Rawat Jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter.



b.



Pelayanan Kamar Operasi dilaksanakan dalam jam kerja, dan dilanjutkan dengan sistem shift, lembur, dan on call.



c.



Pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.



d.



Seluruh staf RSIA Putra Dalima harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman/panduan dan standar prosedur operasional yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, etika RSIA Putra Dalima dan peraturan perundangan yang berlaku.



e.



Seluruh staf RSIA Putra Dalima dalam melaksanakan pekerjaannya wajib selalu sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).



2.



Rumah sakit memberikan akses asuhan dan pengobatan yang memadai dan diberikan oleh PPA yang kompeten tidak bergantung pada hari setiap minggu dan waktunya setiap hari (“3-24-7”)



3.



Rumah Sakit mengatur alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien pada populasi yang sama dan populasi yang khusus



4.



Rumah sakit menyediakan form assesmen yang mengaplikasikan metode Informasi, Analisis, dan Rencana (IAR) dan akan digunakan oleh PPA dalam pemberian asuha n kepada pasien



5.



Rumah sakit menetapkan regulasi bagi pimpinan unit pelayanan untuk bekerja sama memberikan proses asuhanseragam dan mengacu pada peraturan perundang-undangan



6.



Rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan integrasi serta koordinasi pelayanan dan asuhan kepada pasien



7.



Rumah



sakit



menetapkan



bahwa



proses



pelayanan



dan



asuhan



terintegrasi



terdokumentasi pada lembar Catatan Perkembangan Pasien (CPPT) 8.



Rumah sakit mengatur asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh DPJP dan PPA



lainnya dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk rawat inap 9.



Rumah sakit menetapkan peraturan mengenai tata cara pemberian instruksi yang diberikan oleh PPA yang kompeten dan berwenang, untuk dicatat di rekam medis pasien



10. Rumah sakit menetapkan regulasi tindakan klinis dan diagnosis yang diminta dilaksanakan dan diterima hasilnya serta disimpan diberkas rekam medis pasien 11. Pasien dan keluarga diberitahu mengenai hasil asuhan dan pengobatan termasuk hasil asuhan yang tidakdiharapkan 12. Rumah sakit mampu menetapkan regulasi bahwa asuhan pasien risiko tinggi dan pemberian pelayanan risiko tinggi diberikan berdasarkan Panduan Praktik Klinis (PPK) dan peraturan perundang-undangan 13. Rumah sakit menetapkan regulasi proses identifikasi pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan populasi pasiennya serta menetapkan resiko tambahan yang mungkin berpengaruh pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi 14. Rumah sakit menyelanggarakan pelatihan untuk staf klinis mengenai deteksi perubahan kondisi pasien yang memburuk menggunakan Early Warning System (EWS) dan mampu melakuka ntindakan 15. Rumah sakit menyediakan pelayanan resusitasi di seluruh area rumah sakit 16. Rumah sakit menyediakan pelayanan resusitasi yang tersedia dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area rumah sakit serta peralatan medis untuk resusutasi dan obat untuk melakukan bantuan hidup dasar perstandar sesuai dengan kebutuhan populasi pasien 17. Rumah sakit menyediakan pelayanan darah dan produk darah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 18. Rumah sakit tidak menyelenggarakan asuhan pasien yang menggunakan alat bantu hidup dasar atau pasien koma karena keterbatasan fasilitas. Apabila ada pasien yang memerlukan bantuan hidup akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. 19. Rumah sakit tidak menyelenggarakan asuhan pasien penyakit menular dan immunosuppresed 20. Rumah sakit tidak menyelenggarakan pelayanan dialisis. 21. Rumah sakit menetapkan pelayanan pasien penggunaan alat penghalang (Restraint). 22. Rumah sakit menyelanggarakan pelayanan khusus terhadap pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak, populasi yang berisiko disiksa dan risiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan risiko bunuh diri. 23. Rumah sakit tidak memberikan pelayanan khusus terhadap pasien yang mendapatkan kemoterapi atau pelayanan lain yang beresiko tinggi (co: terapi hiperbarik, pelayanan radiologi intervensi) sehingga pasien yang membutuhkan pelayanan tersebut akan dirujuk ke RS lain yang menyediakan pelayanan kemoterapi dan tindakan yang bersifat invasive karena tidak tersedia di RSIA Putra Dalima.



24. Manajemen nutrisi : a.



Pasien di skrining untuk status gizi.



b.



Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan makanan dan terapi gizi seusai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya



c.



Rumah sakit menetapkan regulasi terapi gizi terintegrasi



d.



Respon pasien terhadap terapi gizi di monitor.



e.



Makanan disiapkan dan disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan.



f.



Produk nutrisi enteral disimpan sesuai rekomendasi pabrik.



g.



Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus.



25. Manajemen nyeri: a.



Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyerinya.



b.



Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri secara efektif.



c.



Menyediakan pengelolaan nyeri sesuai pedoman dan protokol.



d.



Komunikasi dan mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks pribadi, budaya dan kepercayaan agama masing-masing.



26. Pelayanan pasien tahap terminal : a.



Mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya



b.



Rumah sakit menetapkan assesmen awal dan ulang pasien dalam tahap terminal.



Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 10 Agustus 2019



Direktur RSIA PUTRA DALIMA



dr. Farida