Kebijakan Pelayanan Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN NOMOR : ________________________ TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN MENIMBANG



: a. Bahwa dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit



Paru



Manguharjo



Madiun,



maka



diperlukan



penyelenggaraan pelayanan gizi yang bermutu. b. Bahwa agar pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun bisa terlaksana dengan baik, maka perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun sebagai landasan bagi penyelenggaraan Pelayanan gizi di Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun. MENGINGAT



:



a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tentang Rumah Sakit. c. Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Tenaga Gizi. d. Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. e. Keputusan menteri kesehatan RI Nomor 374/Menkes/III/2007 tentang standart Profesi gizi f. Keputusan menteri kesehatan RI Nomor 1333 tahun 2009 tentang standart pelayanan gizi rumah sakit



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN



KEDUA



: Kebijakan pelayanan gizi Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun sebagaimanana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Pembinaan dan pengawasan Pelayanan gizi dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peneyapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Madiun : 12 Januari 2017



Direktur Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun



dr. ILHAM TRIKORANTONO, M.Kes NIP. 19631210 199703 1 002



Lampiran Keputusan Direktur RS Paru Manguharjo Madiun Nomor: __________________ KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN



A. Kebijakan Umum 1. Melaksanakan pelayanan gizi Rumah Sakit sesuai tugas pokok dan standar yang telah ditetapkan. 2. Meningkatkan dan mengembangkan peran Instalasi Gizi Rumah Sakit sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. 3. Melaksanakan evaluasi dan monitoring kegiatan pelayanan gizi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.



B. Kebijakan khusus Kebijakan pelayanan gizi ini bertujuan untuk menetapkan tatacara pelayanan makanan bagi pasien dan karyawan, asuhan gizi pasien di ruang rawat inap dan rawat jalan serta kegiatankegiatan lain yang ditentukan dalam rangka menunjang proses pelayanan di RS. Paru Manguharjo Madiun. Kebijakan pelayanan gizi meliputi : 1. Kebijakan pelayanan gizi rawat inap. 2. Kebijakan penentuan diet pasien 3. Kebijakan pelayanan gizi rawat jalan 4. Kebijakan Pelayanan konsultasi gizi untuk pasien, dan keluarga 5. Kebijakan penyediaan makanan pasien sesuai dengan kebutuhan gizi. 6. Kebijakan distribusi makanan bagi pasien. 7. Kebijakan permintaan makan pasien ke pihak ketiga atau catering. 8. Kebijakan penanganan makanan dan alat makan untuk pasien dengan penyakit menular. 9. Kebijakan kebersihan lingkungan.



C. Penjelasan Kebijakan khusus 1. Kebijakan pelayanan gizi rawat inap. a.



Pelayanan gizi rawat inap mengacu pada Buku Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit.



b.



Jam Pelayanan Gizi Rawat Inap dilaksanakan :  Hari Senin - minggu



: pukul 07.00 – 12.00



 Hari Senin - minggu



: pukul 12.00 – 17.00



c.



Skrining gizi dilakukan oleh ahli gizi dalam waktu 1 x 24 jam



d.



Penentuan preskripsi diet awal oleh dokter/ahli gizi dalam waktu 1 x 24 jam.



e.



Assessment/Pengkajian Gizi oleh ahli gizi dalam waktu 2 x 24 jam.



f.



Asuhan Gizi Ruang Rawat Inap dilaksanakan oleh Dietisien/Ahli Gizi dengan pendidikan minimal D3 Gizi. Asuhan gizi dibuat sesuai Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT).



g.



Semua kegiatan termasuk Monitoring dan Evaluasi Asuhan Gizi Ruang Rawat Inap dicatat dalam rekam medik pasien



2. Kebijakan Penentuan Diet a.



Penentuan diet pasien mengacu pada Buku Panduan Praktis Pengkajian dan Perhitungan Kebutuhan Gizi, Buku Penatalaksanaan Diet dan Buku Panduan Praktis Diagnosa Gizi Dalam Proses Terapi Gizi Tersandar Instalasi gizi RS. Paru Manguharjo Madiun.



b.



Langkah-langkah penentuan diet pasien sesuai SOP Asuhan Gizi Di Ruang Rawat Inap dan SOP Asuhan Gizi di Poli Rawat Jalan.



3. Kebijakan Pelayanan Gizi Rawat Jalan. a.



Pelayanan gizi rawat jalan mengacu pada Buku Pedoman Pelayanan Gizi dan SOP Pelayanan Asuhan Gizi Ruang Rawat Jalan.



b.



Jam Pelayanan Gizi Rawat Jalan dilaksanakan :  Hari Senin - Jumat



: pukul 07.00 – 11.00



c.



Skrining gizi dilakukan oleh ahli gizi di poli konsultasi gizi rawat jalan



d.



Assessment/Pengkajian Gizi dilakukan oleh ahli gizi



e.



Asuhan Gizi Rawat Jalan dilaksanakan oleh Dietisien/Ahli Gizi dengan pendidikan minimal D3 Gizi. Asuhan gizi dibuat sesuai Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT).



4. Kebijakan Pelayanan Konsultasi gizi pasien dan keluarga. a.



Pasien diberi edukasi gizi pada saat dirawat dan saat akan pulang oleh ahli gizi.



b.



Pasien atau keluarga pasien yang membawa makanan dari luar diberi edukasi.



c.



Edukasi dilakukan dengan menggunakan media (alat peraga).



5. Kebijakan penyediaan makanan pasien sesuai dengan kebutuhan gizi . a.



Standar makanan mengacu pada Buku Standar Pelayanan Makanan pasien dan karyawan Instalasi Gizi RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.



b.



Menu makanan pasien menggunakan siklus menu 10 hari yang memenuhi cita rasa, dibuat setiap tahun dan dapat dilakukan perubahan item menu masakan/variasi bahan makanan apabila ada keluhan dari konsumen.



c.



Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara regular.



d.



Sebelum memberi makan pasien, semua pasien rawat inap telah memesan makanan dan dicatat.



e.



Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien.



Ditetapkan di



: Madiun



Pada tanggal



: 12 Januari 2017



Direktur Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun



dr. ILHAM TRIKORANTONO, M.Kes NIP.