SK Kebijakan Pelayanan GIZI Pap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN



RUMAH SAKIT JUANDA KUNINGAN Jln. Ir.H.Juanda No 207 Telp (0232)876433 - 877005



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JUANDA KUNINGAN NOMOR : …………………………………… TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT JUANDA KUNINGAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JUANDA KUNINGAN Menimbang



:



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit, maka diperlukan adanya Pedoman Pelayanan



Instalasi



Gizi



Rumah



Sakit



Juanda



Kuningan b.



Bahwa sesuai dengan huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Juanda Kuningan



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan



Daerah-Daerah



Kabupaten



dalam



Lingkungan Propinsi Jawa Barat; 2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



4.



Undang-Undang



Nomor



9



Tahun



2015



tentang



Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5.



Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal;



9.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit;



10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan; 11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 61 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Juanda Kuningan; 12. Keputusan



Bupati



Kuningan



Nomor



821.2/28-



027/2014 tentang Pengangkatan/ Penunjukan dalam Jabatan Struktural Eselon II Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



TENTANG



KEBIJAKAN



PELAYANAN INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT JUANDA KUNINGAN. KESATU



:



Kebijakan Pelayanan Instalasi Gizi Rumah Sakit Juanda Kuningan sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.



KEDUA



:



Kebijakan Pelayanan Instalasi Gizi Rumah Sakit Juanda Kuningan dijadikan acuan dalam memberikan Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Umum Juanda Kuningan.



KETIGA



:



Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Rumah Sakit Juanda Kuningan.



KEEMPAT



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. Ditetapkan Pada tanggal



: di Kuningan : 21 November 2017



DIREKTUR RS JUANDA KUNINGAN



Dr Herman Joyo



Lampiran : KEPUTUSAN DIREKTUR RS JUANDA KUNINGAN NOMOR :............................................ TANGGAL : ...........................................



KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT JUANDA KUNINGAN



1. Ruang lingkup pelayanan gizi rumah sakit terdiri dari: a. Pelayanan gizi rawat jalan (Asuhan gizi pasien rawat jalan) b. Pelayanan gizi rawat inap (Asuhan gizi pasien rawat inap) c. Penyelenggaraan makanan d. Penelitian dan pengembangan gizi 2. Pelayan gizi rawat jalan kegiatannya terdiri dari : Konseling gizi dan penyuluhan gizi. Konseling gizi berdasarkan Proses asuhan gizi terstandar (Skrining gizi/rujukan gizi; assesmen dan diagnosis gizi; intervensi gizi: konseling gizi; monitoring/control ulang) 3. Pelayanan gizi rawat inap merupakan pelayanan gizi yang dimulai dari proses skrining awal; skrining lanjutan; pengkajian gizi, diagnosis gizi; intervensi



gizi



meliputi



perencanaan,



penyediaan



makanan,



penyuluhan/edukasi; monitoring dan evaluasi gizi terdiri dari monitor perkembangan, mengukur hasil, evaluasi hasil dan pencatatan pelaporan. Materi pokok terdiri dari: a. Pemberian terapi nutrisi kepada pasien dengan resiko nutrisi. b. Dalam melakukan poroses menyeluruh dalam asuhan pasien meliputi perencanaan, pemberian dan monitoring/evaluasi terapi nutrisi. c. Melakukan monitoring dan evaluasi respon pasien terhadap terapi nutrisi. d. Catat dalam rekam medis tentang skrining awal, skrining lanjutan, catatan penangan pasien terintegrasi (CPPT), asuhan gizi pasien (Proses Asuhan Gizi Terstandar), edukasi terintegrasi, dan respons pasien terhadap terapi nutrisi. 4. Penyelenggaraan makanan: merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, perencanaan anggaran



belanja,



pengadaan



bahan



makanan,



penerimaan



dan



penyimpanan, pemasakan bahan makanan, distribusi dan pencatatan dan pelaporan serta evaluasi. Dalam penyelenggaraan ini hal pokok yang diperhatikan adal;ah:



a. Penyedian makanan/nutrisi yang sesuai untuk pasien secara regular. b. Pemesanan dan pencatatan makanan untuk pasien rawat inap sebelum pemberian makanan dicatat pada



blanko pemesanan makanan dari



ruang rawat inap. c. Pemesanan makanan berdasarkan status gizi dan kebutuhan pasien. d. Pemilihan variasi makanan secara konsisten dengan kondisi pasien dan jenis pelayanan. e. Diberikan edukasi tentang batasan diet pasien kepada keluarga pasien bila mereka menyediakan makanan untuk pasien. f. Penerimaan bahan makanan; penyiapan bahan makanan; penyimpanan bahan



makanan



dengan



meminimalkan



risiko



kontaminasi



dan



pembusukan. g. Penyimpnan produk nutrisi enteral sesuai rekomendasi pabrik. h. Pendistribusian



makanan



secara



tepat



waktu



sesuai



jadual



dan



memenuhi permintaan khusus. i. Jalur pendistribusian makanan pasien melalui selasar dengan waktu pemggunaan selasar sesuai jadual yang telah ditentukan. j. Menu yang disediakan terdiri dari menu makanan biasa (Nasi, lunak, saring) berdasarkan kelas pelayanan dan menu makanan khusus sesuai dengan standard diet yang diberikan), cair jernih, sonde, susu bayi di NICU dan perinatal (rawat gabung BBLR/incubator dan rawat gabung non incubator sesuai indikasi medis). k. Pola penyediaan makan untuk pasien terdiri dari makan besar 3 kali makan (pagi, siang dan sore) dan snack (Pelayanan VIP 3 kali snek, Kelas I 2 kali snek, kelas II dan III 1 kali snek) dalam waktu tertentu, dan disesuaikan dengan kondisi pasien. l. Pelaksanaan praktek penyelenggaraan makanan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. 5. Pelayanan gizi harus senantiasa berorientasi pada kecukupan gizi pasien. 6. Bentuk sediaan dan kandungan gizi harus sesuai dengan kondisi pasien berdasarkan atas permintaan dokter.



7. Penyediaan



bahan



makanan,



pengolahan



bahan



makanan



dan



pendistribusian makanan harus memperhatikan kualitas dan persyaratan kesehatan. 8. Petugas gizi wajib memberikan informasi/edukasi yang berkaitan dengan kebutuhan gizi pasien ( konsultasi gizi ). 9. Dalam memberikan pelayanan gizi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 10.Petugas gizi yang bertugas harus memiliki Surat Izin sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 11.Penyediaan



bahan



makanan,



pengolahan



bahan



makanan



dan



pendistribusian makanan harus selalu di bawah pengawasan ahli gizi (minimal D3 gizi ).