SK Kebijakan Pelayan Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SENDANG NOMOR : /



/ 103.02 / 2022



TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala UPT PuskesmasSendang,



Menimbang



:



a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan di UPT Puskesmas Sendang, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan gizi yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan gizi yang baik di UPT Puskesmas Sendang, perlu adanya kebijakan kepala UPT Puskesmas Sendang sebagai landasan pelayanan gizi di UPT Puskesmas Sendang; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sendang tentang kebjakan pelayanan gizi.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Upaya perbaikan gizi; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SENDANG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI



Kesatu



: Kebijakan pelayanan gizi di UPT Puskesmas Sendang sebagaimana



tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Di tetapkan



:



Sendang



Padatanggal



:



03 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Sendang



KUKUH HERU SUBAGYO, S. Kep., Ners NIP.19700514 199703 1 003



Lampiran I Nomor Tanggal



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SENDANG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI : 188.4/ /103.30/2017 : 03 Januari2017



KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI 1. Semua pasien (rawat inap dan rawat jalan) berhak mendapatkan asuhan gizi 



Melakukan anamnese riwayat gizi







Melakukan konseling gizi pada pasien







Melakukan kunjungan keliling (visite) baik sendiri maupun bersama dengan tenaga medis lain di rawat inap Puskesmas Sendang







Pemberian diit pasien rawat inap Puskesmas Sendang







Mengevaluasi asuhan gizi selama dirawat di Puskesmas Sendang



Kepala UPTD Puskesmas Sendang



dr. RIO ARDONA NIP.19850623 201410 1 001