PP 4 Dan 5 SK Kebijakan Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Confidential KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD NOMOR /2012 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Gizi yang bermutu tinggi. b. Bahwa agar pelayanan Gizi di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Gizi di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b ,perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang



kualitas pangan yang



dikonsumsi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah aman, bergizi, bermutu, dan dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat. 5. Undang-undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan & Kepmenkes Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan hygiene sanitasi Jasaboga 6. Menurut UU RI No.7 Tentang Pangan Tahun 1996, Pasal 16 ayat (1) “Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau



Confidential



yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia” dan ayat (3) “Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan”.



7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Standar Profesi Gizi. 9. Peraturan MenKes RI Nomor: 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 12. Permenkes Nomor: 749a/MenKes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/Menkes/Per/IX/88 Tentang Bahan Tambahan Makanan, 14. Peringatan Publik BPOM Nomor: KH.00.02.1.55.2890 Tahun 2009 tentang “Plastik Kresek” dan Keterangan Pers BPOM Nomor: KH.00.02.1.55.2888 Tahun 2009 tentang “Kemasan Makanan Styrofoam” (lampiran) ditambah dengan penelitian-penelitian yang pernah dilakukan terhadap bahaya palstik dan styrofoam, semakin perlu diwaspadai.



M E M U TU S K AN : Menetapkan : Pertama



: KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD.



Kedua



: Kebijakan pelayanan Gizi RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Gizi RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad dilaksanakan oleh Direktur Pembinaan Pelayanan Medik RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad.



Confidential Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal



2012



Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad,



dr. Komaruddin Boenjamin, SpU Brigadir Jenderal TNI



Confidential Lampiran



Kepala RSPAD Gatot Sobroto Ditkesad Nomor



:



Tanggal



:



KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD



Kebijakan Umum Kegiatan pelayanan gizi berada dibawah koordinasi Unit Gizi meliputi : 1.



Penyelenggaraan Makanan.



2.



Kegiatan Pelayanan Gizi Rawat Jalan.



3.



Kegiatan Pelayanan Gizi Rawat Inap.



4.



Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Gizi Terapan.



5.



Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



6.



Pelayanan di Unit Gizi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.



7.



Semua petugas Unit Gizi



wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan



yang berlaku. 8.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap



petugas



wajib mematuhi



ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 9.



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersinal yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.



10.



Penyelenggaraan Makanan pasien dilaksanakan dalam 24 jam.



11.



Penyediaan tenaga harus mengacu kepada Orgas RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor



Kep



/50/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006. 12.



Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.



Confidential Kebijakan Khusus 1.



Kegiatan



penyelenggaraan



makanan



dan



nutrisi



untuk



pasien



penyaluran



bahan



tersedia secara regular. 2.



Persiapan,



penerimaan,



penyimpanan



dan



makanan dan makanan di Unit Gizi memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan resiko kontaminasi dan pembusukan. 3.



Persiapan dan pengolahan bahan makanan dengan memperhatikan prinsip



HACCP



untuk



mengurangi



resiko



kontaminasi



dan



pembusukan. 4.



Produk enteral komersil untuk penyimpanan disesuaikan dengan rekomendasi pabrik.



5.



Pendistribusian (sentralisasi)



makanan menggunakan



sistem yang dipusatkan



dan sistem yang tidak dipusatkan (desentralisasi),



dilakukan secara tepat waktu. 6.



Pendistribusian makanan di ruangan dibantu oleh Pembantu Perawat (PP) dengan pengawasan Nutrisionis.



7.



Perencanaan Anggaran Belanja Makanan RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sesuai diet pasien dan ketentuan penggunaan Uang Lauk Pauk (ULP) pasien dinas.



8.



Perencanaan Menu pasien sesuai dengan diet pasien dan disusun menu pilihan sarapan pagi untuk pasien Pati (Perwira Tinggi).



9.



Perhitungan dan pemesanan kebutuhan Bahan Makanan sesuai dengan jumlah pasien ruangan dan siklus menu 10 hari.



10. Pasien



yang memerlukan



diet makanan



khusus,



direncanakan



dietnya dan dipesankan makanan khusus oleh Kaur ruangan ke Unit Gizi (Sidiamak). 11. Pasien masuk perawatan dilakukan skrining gizi untuk mengidentifikasi adanya resiko nutrisi dilakukan oleh perawat



yang pertama menangani



pasien. 12. Pasien yang beriko malnutrisi akan diassesmen lebih lanjut dan dibuat perencanaan terapi gizi.



Confidential



13. Tingkat kemajuan pasien dan dievaluasi serta didokumentasikan dalam rekam medik.



14. Setiap pasien dan keluarga mendapatkan edukasi gizi sesuai dengan diet dan penyakitnya. 15. Unit Gizi bertanggung jawab atas laporan berkala yang telah ditetapkan, baik untuk kepentingan eksternal maupun internal. 16. Kegiatan



penelitian



dan



pengembangan



gizi



diupayakan



untuk



meningkatkan mutu pelayanan. 17. Seluruh Pelayanan Gizi wajib berorientasi pada kepuasan pelanggan. 18. Unit Gizi RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad menerima kegiatan magang mahasiswa peminatan gizi. Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal



2012



Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad



dr. Komaruddin Boenjamin, Sp.U Brigadir Jenderal TNI