8 0 75 KB
Confidential KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD NOMOR /2012 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Gizi yang bermutu tinggi. b. Bahwa agar pelayanan Gizi di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Gizi di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b ,perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
kualitas pangan yang
dikonsumsi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah aman, bergizi, bermutu, dan dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat. 5. Undang-undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan & Kepmenkes Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan hygiene sanitasi Jasaboga 6. Menurut UU RI No.7 Tentang Pangan Tahun 1996, Pasal 16 ayat (1) “Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau
Confidential
yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia” dan ayat (3) “Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan”.
7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Standar Profesi Gizi. 9. Peraturan MenKes RI Nomor: 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 12. Permenkes Nomor: 749a/MenKes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/Menkes/Per/IX/88 Tentang Bahan Tambahan Makanan, 14. Peringatan Publik BPOM Nomor: KH.00.02.1.55.2890 Tahun 2009 tentang “Plastik Kresek” dan Keterangan Pers BPOM Nomor: KH.00.02.1.55.2888 Tahun 2009 tentang “Kemasan Makanan Styrofoam” (lampiran) ditambah dengan penelitian-penelitian yang pernah dilakukan terhadap bahaya palstik dan styrofoam, semakin perlu diwaspadai.
M E M U TU S K AN : Menetapkan : Pertama
: KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD.
Kedua
: Kebijakan pelayanan Gizi RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Gizi RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad dilaksanakan oleh Direktur Pembinaan Pelayanan Medik RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad.
Confidential Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal
2012
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad,
dr. Komaruddin Boenjamin, SpU Brigadir Jenderal TNI
Confidential Lampiran
Kepala RSPAD Gatot Sobroto Ditkesad Nomor
:
Tanggal
:
KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD
Kebijakan Umum Kegiatan pelayanan gizi berada dibawah koordinasi Unit Gizi meliputi : 1.
Penyelenggaraan Makanan.
2.
Kegiatan Pelayanan Gizi Rawat Jalan.
3.
Kegiatan Pelayanan Gizi Rawat Inap.
4.
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Gizi Terapan.
5.
Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Pelayanan di Unit Gizi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
7.
Semua petugas Unit Gizi
wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. 8.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap
petugas
wajib mematuhi
ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 9.
Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersinal yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
10.
Penyelenggaraan Makanan pasien dilaksanakan dalam 24 jam.
11.
Penyediaan tenaga harus mengacu kepada Orgas RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor
Kep
/50/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006. 12.
Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
Confidential Kebijakan Khusus 1.
Kegiatan
penyelenggaraan
makanan
dan
nutrisi
untuk
pasien
penyaluran
bahan
tersedia secara regular. 2.
Persiapan,
penerimaan,
penyimpanan
dan
makanan dan makanan di Unit Gizi memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan resiko kontaminasi dan pembusukan. 3.
Persiapan dan pengolahan bahan makanan dengan memperhatikan prinsip
HACCP
untuk
mengurangi
resiko
kontaminasi
dan
pembusukan. 4.
Produk enteral komersil untuk penyimpanan disesuaikan dengan rekomendasi pabrik.
5.
Pendistribusian (sentralisasi)
makanan menggunakan
sistem yang dipusatkan
dan sistem yang tidak dipusatkan (desentralisasi),
dilakukan secara tepat waktu. 6.
Pendistribusian makanan di ruangan dibantu oleh Pembantu Perawat (PP) dengan pengawasan Nutrisionis.
7.
Perencanaan Anggaran Belanja Makanan RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sesuai diet pasien dan ketentuan penggunaan Uang Lauk Pauk (ULP) pasien dinas.
8.
Perencanaan Menu pasien sesuai dengan diet pasien dan disusun menu pilihan sarapan pagi untuk pasien Pati (Perwira Tinggi).
9.
Perhitungan dan pemesanan kebutuhan Bahan Makanan sesuai dengan jumlah pasien ruangan dan siklus menu 10 hari.
10. Pasien
yang memerlukan
diet makanan
khusus,
direncanakan
dietnya dan dipesankan makanan khusus oleh Kaur ruangan ke Unit Gizi (Sidiamak). 11. Pasien masuk perawatan dilakukan skrining gizi untuk mengidentifikasi adanya resiko nutrisi dilakukan oleh perawat
yang pertama menangani
pasien. 12. Pasien yang beriko malnutrisi akan diassesmen lebih lanjut dan dibuat perencanaan terapi gizi.
Confidential
13. Tingkat kemajuan pasien dan dievaluasi serta didokumentasikan dalam rekam medik.
14. Setiap pasien dan keluarga mendapatkan edukasi gizi sesuai dengan diet dan penyakitnya. 15. Unit Gizi bertanggung jawab atas laporan berkala yang telah ditetapkan, baik untuk kepentingan eksternal maupun internal. 16. Kegiatan
penelitian
dan
pengembangan
gizi
diupayakan
untuk
meningkatkan mutu pelayanan. 17. Seluruh Pelayanan Gizi wajib berorientasi pada kepuasan pelanggan. 18. Unit Gizi RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad menerima kegiatan magang mahasiswa peminatan gizi. Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal
2012
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad
dr. Komaruddin Boenjamin, Sp.U Brigadir Jenderal TNI