SK KEBIJAKAN Pengorganisasian GIZI - Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDUL AZIZ SINGKAWANG Jl. Dr. Soetomo No. 28 SINGKAWANG 79123 Telp. (0562) 631798 Fax. 636319 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD dr. ABDUL AZIZ NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI GIZI RSUD dr. ABDUL AZIZ DIREKTUR RSUD dr. ABDUL AZIZ



Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Aziz Singkawang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di Instalasi GIzi, maka diperlukan satu pedoman pengorganisasian Instalasi Gizi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelayanan gizi yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan gizi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Aziz dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit RSUD dr. Abdul Aziz sebagai landasan bagi pedoman pengorganisasi instalasi Gizi di RSUD dr. Abdul Aziz; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD dr. Abdul Aziz.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 4. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang nomor 14); 5. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



: Memberlakukan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Gizi di RSUD dr. Abdul Aziz sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Singkawang pada tanggal, 2016 Direktur RSUD dr. Abdul Aziz



dr. CARLOS DJA’AFARA, M.Kes Pembina Utama Muda NIP. 19580321 199603 1 001