Kebijakan Pap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA



RSUD “BAYU ASIH” Jl.Veteran No.39  (0264) 200100-202215 Fax 202215 P U R W A K A R T A - 41115



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR : 440/Kep. 12 – RSUD Bayu Asih/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN ASUHAN PASIEN (PAP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, diperlukan adanya kebijakan sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Kebijakan Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Keputusan Direktur;



: 1.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI Tahun 1968 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851);



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LNRI Tahun 2000 Nomor 144, TLNRI Nomor 5063);



3.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (LNRI Tahun 2009 Nomor 153, TLNRI Nomor 5072);



4.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 4578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2015 Nomor 58, TLNRI Nomor 5679);



5.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (LNRI Tahun 2014 Nomor 298, TLNRI Nomor 5607);



6.



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (LNRI Tahun 2014 Nomor 307, TLNRI Nomor 5612);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (LNRI Tahun 1996 Nomor 49, TLNRI Tahun 1996 Nomor 3637);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran (Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 464);



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;



10.



Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013;



11.



Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Kebijakan Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purwakarta.



KEDUA



: Kebijakan Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) sebagaimana dimaksud diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal 19 Januari 2018 DIREKTUR RSUD BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA,



Tembusan : 1. Yth. Bapak Bupati Purwakarta; 2. Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta; 3. Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR : 440/Kep. 12 – RSUD Bayu Asih/2018 TANGGAL : 19 Januari 2018 PERIHAL : KEBIJAKAN PELAYANAN ASUHAN PASIEN (PAP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA KEBIJAKAN PELAYANAN ASUHAN PASIEN (PAP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA A. PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN 1. Pelayanan di rumah sakit harus seragam dan harus dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. akses untuk asuhan dan pengobatan, yang memadai, tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan; b. akses untuk asuhan dan pengobatan, diberikan oleh praktisi yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu; c. harus dilakukan asesmen yang cermat untuk menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanannnya; d. tingkat asuhan/kebutuhan pelayanan yang diberikan kepada pasien (misalnya pelayanan anestesia) sama di seluruh rumah sakit; e. pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang seragam di seluruh rumah sakit. 2. Pelayanan di rumah sakit harus terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik agar pelayanan menjadi efektif dan efisien. Pelayanan terintegrasi dan terkoordinasi ini antara lain adalah sebagai berikut : a. asuhan pasien secara tim; b. proses audit medik; c. adanya case manager; d. adanya catatan terintegrasi; e. adanya rapat-rapat koordinasi. 3. Perencananan asuhan keperawatan, pengobatan, tindakan medis dan pemeriksaan penunjang tercatat secara holistik di rekam medis pasien. 4. Setelah melakukan tindakan medik atau pembedahan harus menulis di form laporan tindakan medik/laporan pembedahan. 5. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan dan ditulis di form bukti pemberian informasi. 6. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) memberikan instruksi pemeriksaan laboratorium dan radiologi dalam rangka rencana asuhan pasien.



B. PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI 1. Rumah sakit harus melaksanakan pelayanan risiko tinggi dengan memperhatikan hal-hal sebagi berikut : a. dilakukan asesmen identifikasi pasien risiko tinggi; b. dilakukan intervensinya berdasarkan hasil asesmen; c. staf telah dilatih dan menguasai cara asesmen dan intervensinya; d. yang termasuk pelayanan resiko tinggi adalah kasus emergensi, pelayanan resusitasi, pemberian darah dan komponen darah,pasien koma, pasien dengan penggunaan ventilator, pasien penyakit menular atau daya imun yang direndahkan, pasien yang menggunakan alat penghalang. C. DETEKSI (MENGENALI) PERUBAHAN KONDISI PASIEN 1. Melakukan EWS (Early Warning System). 2. Staf dilatih EWS. 3. Adanya pencatatan hasil EWS. D. PELAYANAN RESUSITASI 1. Diberikan pelayanan resusitasi selama 24 jam di seluruh area rumah sakit. 2. Staf dilatih pelayanan resusitasi. E. PELAYANAN DARAH Pelayanan darah dan produk darah harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : 1. pemberian persetujuan; 2. pengadaan darah; 3. identifikasi pasien; 4. pemberian darah; 5. monitoring pasien; 6. identifikasi dan respons terhadap reaksi transfusi; 7. dikerjakan oleh staf yang berkompeten. F. PELAYANAN PASIEN KOMA DAN PASIEN YANG MENGGUNAKAN VENTILATOR Staf melakukan asuhan pasien dengan menggunakan alat bantu hidup. G. PELAYANAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR DAN IMMUNOSUPPRESSED Staf melakukan pelayanan pasien dengan penyakit menular dan immunosuppressed. H. PELAYANAN PASIEN DIALISIS 1. Staf melaksanakan asuhan pasien dan melakukan evaluasi secara berkala. 2. Rumah sakit harus melaksanakan pelayanan hemodialisa cito. I.



PELAYANAN PASIEN RESTRAIN Staf melaksanakan pelayanan pasien dengan menggunakan restrain dan mengevaluasi secara berkala.



J. PELAYANAN PASIEN POPULASI KHUSUS Rumah sakit memberikan pelayanan khusus terhadap pasien yang lemah, lanjut usia,anak dengan ketergantungan bantuan, pasien dengan risiko bunuh diri dan populasi yang berisiko disiksa. K. MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI 1. Penyediaan makanan untuk pasien harus sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya tersedia secara regular. 2. Makanan yang dibawa keluarga/pasien dari rumah harus dilaporkan dan ditelaah oleh ahli gizi, dan atau pasien/keluarga diberikan edukasi kepada pasien tentang makanan sebelum membawa makanan. 3. Beberapa persyaratan pengelolaan makanan yang harus diperhatikan adalah : a. persiapan dan penyiapan dilakukan dengan mempertimbangkan resiko kontaminasi dan pembusukan; b. pengelolaan produk nutrisi enteral sesuai rekomendasi pabrik; c. pengawasan penyajian dan distribusi makanan dilakukan oleh ahli gizi sesuai dengan diet pasien; d. pelaksanaan pengelolaan makanan harus dimonitoring dan dievaluasi serta tindak lanjut. 4. Pasien yang berisiko nutrisi menerima terapi gizi yang terintegrasi antara DPJP, perawat, ahli gizi dan keluarga pasien. Jika pada asesmen gizi awal yang dilakukan oleh perawat ditemukan pasien dengan resiko nutrisi, maka dilanjutkan dengan asesmen gizi lanjutan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. ditentukan resiko nutrinya/status gizinya; b. perencanaan pemberian nutrisinya; c. monitoring proses pemberian nutrisinya; d. monitoring respon pemberian nutrisinya; e. pencatatan di rekam medis pasien. L. PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI 1. Pasien dibantu dalam pengelolaan nyeri dengan cara melakukan asesmen awal nyeri dan lanjutannya secara lengkap. 2. Pengelolaan pelayanan rasa nyeri dilakukan dengan intervensi nyeri sesuai hasil asesmen nyeri. 3. Rumah sakit memberikan edukasi nyeri kepada pasien, 4. Rumah sakit melaksanakan pelatihan pengelolaan nyeri untuk staf. M. PELAYANAN PASIEN PADA TAHAP TERMINAL 1. Rumah sakit melakukan asesmen pada pasien terminal. 2. Rumah sakit melakukan intervensi sesuai hasil asesmen, antara lain : a. pemberian pengobatan yang sesuai dengan gejala dan keinginan pasien dan keluarga;terutama Pengelolaan nyeri dan penyulit lainnya; b. menyampaikan isu yang sensitif seperti autopsi dan donasi organ; c. menghormati nilai yang dianut pasien, agama dan preferensi budaya; d. mengikutsertakan pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan, terutama dalam mengambil keputusan dan evaluasi kualitas pelayanannya;



e. memberi respon pada masalah-masalah psikologis, emosional, spiritual dan budaya dari pasien dan keluarganya.



DIREKTUR RSUD BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA,