SK Pap 1 Kebijakan Asuhan Pasien Seragam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl.Raya Lapan- Rumpin-Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang Banten



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 002/RSS/PAP/SK-Dir/Keb/XII/2017 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN TERINTEGRASI ANTAR BERBAGAI UNIT PELAYANAN RS SELARAS DIREKTUR RS SELARAS menimbang



:



mengingat



: 1.



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Selaras, maka diperlukan kebijakan pelayanan dan asuhan terintegrasi antar berbagai unit pelayanan baik sesama pemberi pelayanan dan pemberi pelayanan ke pasien b. Bahwa agar pelayanan dan asuhan terintegrasi antar berbagai unit pelayanan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Selaras sebagai landasan bagi penyelenggaraan edukasi pasien di Rumah Sakit Selaras. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih.



2. 3. 4.



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333 tahun 1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN



Jl.Raya Lapan- Rumpin-Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang Banten



menetapkan KESATU



: : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SELARAS TENTANG KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN SERAGAM DI RS SELARAS



KEDUA



: Kebijakan Asuhan Pasien Seragam di RS Selaras sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. : Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Asuhan Pasien Seragam di RS Selaras dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit Selaras. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KETIGA



KEEMPAT



Ditetapkan di : Tangerang Pada Tanggal : 08 Desember 2017 Direktur RS Selaras



Muhammad Husein



Jl.Raya Lapan- Rumpin-Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang Banten



Lampiran Perihal Nomor



: Keputusan Direktur RS Selaras : Tentang Kebijakan Asuhan Pasien Seragam di RS Selaras : 001/RSS/PAP/SK-Dir/Keb/XII/2017 Tertanggal 08 Desember 2017 KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN SERAGAM DI RS SELARAS



1. RS memberikan pelayanan kepada pasien yang sama dan tidak membedakan keturunan, ras, agama. 2. Pelayanan pasien RS mengacu pada Undang-Undang tentang Standar Pelayanan RS. 3. RS memberikan pelayanan yang seragam dalam kondisi apapun baik dalam keadaan gawat maupun pasien Rawat Jalan. 4. RS memberikan pelayanan yang seragam yang dilakukan oleh praktisi yang kompeten dalam setiap harinya. 5. RS memberikan pelayanan yang seragam dengan sumber daya yang efisien dan menghasilkan evaluasi yang bermutu tinggi. Asuhan Pasien Seragam, meliputi : a. Pelayanan Unit : 1. Pelayanan Unit Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat Intensif, Laboratorium, dan Radiologi dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan Rawat Jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter. 2. Pelayanan Kamar Operasi dilaksanakan dalam jam kerja, dan dilanjutkan dengan sistem oncall. 3. Pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien 4. Seluruh staf Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman / panduan dan standar prosedur operasional yang berlaku, serta sesuai dengan etika Rumah Sakit dan peraturan perundangan yang berlaku 5. Seluruh staf Rumah Sakit dalam melaksanakan pekerjaannya wajib selalu sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri ( APD) b. Skrining dan triase 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayani oleh Rumah Sakit. 2. Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya. 3. Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi. c. Identifikasi; 1. Setiap pasien yang termasuk rawat inap harus dipasang gelang identitas pasien



Jl.Raya Lapan- Rumpin-Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang Banten



2. Pasien selalu diidentifikasi sebelum pemberian obat, sebelum tranfusi darah, atau produk darah lainnya, sebelum pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan laboratorium klinis, sebelum pemeriksaan radiologi, serta sebelum dilakukan tindakan.



d. Transfer/ perpindahan di dalam rumah sakit 1. Transfer dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan 2. Pasien yang ditranfer harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dipindahkan e. Transfer keluar rumah sakit/ rujukan 1. Stabilisasi terlebih dahulu sebelum dirujuk 2. Rujukan ke rumah sakit atau sarana kesehatan ditujukan kepada Unit yang fasilitasnya lebih tinggi 3. Merujuk berdasarkan atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan 4. Rujukan menunjuk siapa yang bertanggung jawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama tranformasi 5. Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima 6. Proses rujukan didokementasikan di dalam rekam medis f. Penundaan pelayanan ; 1. Memperhatikan kebutuhan klinis pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan 2. Memberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan 3. Memberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinis mereka g. Pemulangan pasien; 1. DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan 2. Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien 3. Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis 4. Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang 5. Resume berisi pula instruksi untuk tindak lanjut 6. Salinan resume pasien pulang didokumentasikan dalam rekam medis 7. Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan yang dirujuk h. Tranformasi ; 1. Tranformasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan 2. Tranformasi disediakan atau diatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien 3. Semua kendaraan yang dipergunakan untuk tranformasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit , dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien yang dibawa



Jl.Raya Lapan- Rumpin-Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang Banten



i. Hak pasien dan keluarga 1. Menghormati kebutuhan privasi pasien 2. Melindungi pasien dari kekerasan fisik 3. anak- anak, individu yang cacat, lanjut usia, dan lainnya yang berisiko, mendapatkan perlindungan yang layak



4. Membantu mencari second opinion dan kompromi dalam pelayanan didalam maupun diluar rumah sakit. 5. Pernyataan persetujuan ( Informed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien 6. Informed concent diperoleh sebelum operasi, anestesi, sedasi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi j. Penolakan pelayanan dan pengobatan; 1. Memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. 2. Memberitahukan tentang konsekuensi, tanggung jawab berkaitan dengan keputusan tersebut dan tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan. 3. Memberitahukan pasien dan keluarganya tentang menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar ( Do Not Resuscitate ) 4. Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar. 5. Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat,serta persyaratan hukum dan peraturan. k. Pelayanan pasien tahap terminal : 1. Mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya 2. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan 3. Semua staf harus menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir kehidupannya yaitu meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder,manajemen nyeri,respon terhadap aspek psikologis,sosial,emosional,agama dan budaya pasien dan keluarganya serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan. l. Asesmen pasien : 1. Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku. 2. Asesmen awal setiap pasien meliputi evaluasi faktor fisik,psikologi ,sosial dan ekonomi ,termasuk pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan 3. Hanya mereka yang kompeten sesuai perizinan ,undang - undang dan peraturan yang berlaku dan sertifikasi dapat melakukan sesmen 4. Asesmen awal medis dilakukan dalam 24 jampertama sejak rawat inap atau lebih dini / cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit 5. Asesmen awal keperawatan dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.



Jl.Raya Lapan- Rumpin-Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang Banten



6. Asesmen awal medis yang dilakukan sebelum pasien di rawat inap, atau sebelum tindakan pada rawat jalan di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulang. 7. Untuk asesmen yang berumur kurang dari 30 hari, apabila ada perubahan kondisi pasien yang signifikan, maka perubahan dicatat dalam rekam medis pasien pada saat masuk rawat inap. 8. Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge planning) 9. Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada internal tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respon terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan pasien. 10. Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diinterasikan. m. Manajemen obat : 1. Elektrolit konsentrat tidak boleh berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja di area tersebut, bila diperkenankan dengan kebijakan khusus. 2. Elektrolit kosentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien diberi label yang jelas dan disimpan dengan cara yang membatasi akses (restricted access). n. Manajemen nutrisi ; 1. Pasien di skrining untuk status gizi 2. Respon pasien terhadap terapi gizi di monitor 3. Makanan disiapkan dan disimpan dengan cara mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan 4. Produk nutrisi enteral disimpan sesuai rekomendasi pabrik 5. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus o. Manajemen nyeri; 1. Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesment apabila ada rasa nyerinya 2. Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri secara efektif 3. Menyediakan pengelolaan nyeri sesuai pedoman dan protokol 4. Komunikasi dengan dan mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks pribadi, budaya dan kepercayaan agama masing-masing. p. Surgical Safety Checklist; 1. Digunakan suatu tanda yang segera dikenali untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien dalam proses penandaan / pemberian tanda 2. Menggunakan suatu check list untuk melakukan verifikasi pra operasi tepat-lokasi, tepat-prosedur, dan tepat-pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, benar dan fungsional. 3. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat/ mendokementasikan prosedur” sebelum insisi/ time–out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/ tindakan pembedahan. q. Hand hygiene; 1. Mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang baru- baru ini diterbitkan dan sudah diterima secara umum (dari WHO Patient Safety) 2. Menerapkan program hand hygiene yang efektif



Jl.Raya Lapan- Rumpin-Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang Banten



r. Resiko Jatuh; 1. Penerapan asesment awal resiko pasien jatuh dan melakukan asesment ulang terhadap pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan 2. Langkah- langkah diterapkan untuk mengurangi resiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesment dianggap berisiko 3. Langkah- langkah dimonitor hasilnya, baik tentang keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang berkaitan secara tidak disengaja s. Komunikasi Efektif ; 1. Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut 2. Perintah lisan dan melalui telepon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah atua pemeriksaan tersebut 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau pemeriksaan tersebut t. Manajemen di Instalasi; 1. Semua petugas instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Penyediaan tenaga harus mengacu pada pola ketenagaan 3. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali 4. Setiap bulan Instalasi wajib membuat laporan u. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan RS; 1. Peralatan di instalasi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin semua peralatan tetap dalam kondisi yang baik 2. Perbaikan peralatan dilaksanakan dengan memperhatikan kontiunitas pelayanan RS terutama pada palayanan yang menyangkut emergency dan bantuan hidup.



Ditetapkan di : Tangerang Pada Tanggal : 08 Desember 2017 Direktur RS Selaras



Muhammad Husein