13 0 77 KB
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
001/RSS/SPO/PAP/2017
00
1/ 1
Tanggal : STANDAR
Ditetapkan oleh :
08 Desember 2017
PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian
Tujuan
dr . Muhammad Husein, MARS Direktur RS Selaras Pemberi asuhan pasien adalah staf RS yang berhak memberikan rencana asuhan pasien terkait perkembangan kondisi pasien setiap waktu. Terciptanya proses asuhan yang berfokus pasien
Kebijakan
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 001/RSS/PAP /SK-Dir/Keb/XII/2017 TENTANG KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN SERAGAM DI RS SELARAS
Prosedur
a. Staf RS yang berhak memberikan asuhan adalah ; 1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP) a. Bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien selam a seluruh waktu rawat inap b. Melakukan review dan verifikasi terhadap rencana asuhan pasien . c. Sebagai Team Leader rencana asuhan pasien 2. Perawat 3. Ahli Gizi 4. Fisioterapi 5. Radiografer 6. Analis Laboratorium 7. Apoteker/ Petugas Farmasi b. Catat setiap perkembangan kondisi pasien sesuai dengan standart profesi masing- masing c. Buat rencana asuhan pasien dalam bentuk SOAP berdasarkan hasil
Unit Terkait
asesment Seluruh Unit Pelayanan