Kebijakan Pelayanan Rawat Jalan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tisna
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSI SITI RAHMAH Nomor : ……………………../2016 TENTANG



KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN



DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM SITI RAHMAH Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Islam Siti Rahmah, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan rawat jalan yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan instalasi rawat jalan di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Islam Siti Rahmah sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan instalasi rawat jalan di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Siti Rahmah. Mengingat : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



M E M U T U S KAN : Menetapkan : Pertama



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM SITI RAHMAH TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN RUMAH SAKIT ISLAM SITI RAHMAH.



Kedua



: Kebijakan pelayanan Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Islam Siti Rahmah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Islam Siti Rahmah dilaksanakan oleh Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Islam Siti Rahmah



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Padang Pada tanggal 10 Mei 2016



dr. AzRifki, Sp.An, KIC, KMN DIREKTUR



Lampiran



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Nomor



:



Tanggal



:



KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN RUMAH SAKIT ISLAM SITI RAHMAH



Kebijakan : 1. Setiap pasien yang datang ke Instalasi Rawat Jalan harus dibuatkan berkas Rekam Medis. 2. Untuk memantau kualitas pelayanan asuhan keperawatan maka dilakukan kegiatan surpervisi pelayanan secara rutin oleh Kepala Instalasi dan Kepala Ruangan. 3. Setiap pemeriksaan penunjang di Instalasi Rawat Jalan harus berdasarkan atas permintaan dokter. 4. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan. 5. Untuk meningkatkan disiplin dan demi kelancaran pelayanan jadwal poli, setiap Dokter Spesialis wajib mengikuti jam praktek sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Jika Dokter Spesialis berhalangan hadir, maka akan digantikan oleh Dokter pengganti yang telah ditunjuk oleh spesialis yang bersangkutan. Jika lebih dari 1 jam Dokter pengganti yang telah ditunjuk tersebut belum datang, maka Rumah Sakit berhak menunjuk Dokter pengganti. 6. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di poli, jika Dokter Spesialis belum datang lebih dari 1 jam dari jadwal poli yang sudah ada, maka rumah sakit berhak menunjuk Dokter pengganti.