Kebijakan Pemerintah DLM Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pembangunan kesehatan juga merupakan salah satu upaya utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada gilirannya mendukung percepatan pencapaaian sasaran pembangunan nasional. Kebijakan pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah mengacu pada komitmen Indonesia akan delapan tujuan umum Millenium Development Goals (MDGs), EMAS, Desa Siaga, Poskesdes Dalam rangka mencapai sasaran seperti disebut di atas, arah kebijakan pemerintah di prioritaskan pada : 1. Meningkatkan jumlah, jaringan, dan kualitas pusat kesehatan masyaraka 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan 3. Mengembangkan sistem jaminan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin 4. Meningkatkan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat 5. Meningkatkan pendidikan kesehatan kepada masyarakat sejak usia dini 6. Meningkatkan pemerataan dan kualitas fasilitas kesehatan dasar



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa saja mutu pelayanan kebidanan ? 1. Apa saja kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pelayanan kebidanan ? 2. Apa yang di maksud dengan Desa Siaga ? 3. Apa saja upaya kesehatan itu?



1.3 Tujuan 2. Untuk bahan ajaran dalam mata kuliah Mutu Pelayanan Kebidanan. 3. Agar pembaca dapat mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pelayanan kebidanan. 4. Agar pembaca dapat mengetahui apa yang dimaksut dengan Desa Siaga. 5. Untuk mengetahui tentang upaya kesehatan



1



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Pengertian bidan di Indonesia Menurut Ikatan Bidan Indonesia, bidan adalah seorang perempuan yang lulus daripendidikan Bidan yang



diakui



pemerintah



dan



organisasi



profesi



di



wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,



sertifikasi



dan



secara



sah



mendapat



lisensi



untuk



menjalankan



praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-awab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup



upaya pencegahan,



promosi persalinan normal, deteksi komplikasipada



ibu



dan anak, dan akses bantuan medisatau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Pemerintah telah bijaksana dalam mengambil keputusan untuk para bidan agar para bidan mampu memenuhi standart kompetensi yang ada dan menjadi bidan professional dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar, serta memiliki etika dan etiket yang baik. Kebijakan kebijakan tersebut juga menjadi pandangan atau tolak ukur untuk para bidan melakukan praktik atau tugasnya di masyarakat.



2.2 Kode Etik Bidan A. Definisi kode etik bidan Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.



B. Isi kode etik bidan a) Kewajiaban bidan terhadap klien dan masyarakat : 1. Setiap



bidan



senantiasa



menjunjung



tinggi,



menghayati



dan



mengamalkan sumpah jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.



2



2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan. 3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat. 4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien. 5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama



sesuai



dengan



kebutuhan



berdasarkan



kemampuanyang



dimilikinya . 6. Setiap budan senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara normal.



b) Kewajiban bidan terhadap tugasnya 1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat. 2. Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan. 3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan / atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperluakan sehubungan dengan kepentingan klien.



c) Kewajiban bidan terhadap sejawat dan profesi lainnya 1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi. 2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.



3



d) Kewajiban bidan terhadap profesinya 1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat. 2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK. 3. Setiap bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.



e) Kewajiban bidan terhadap diri sendiri 1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya dengan baik. 2. Setiap bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK. 3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.



f) Kewajiaban bidan terhadap nusa, bangsa dan tanah air 1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga. 2. Setiap bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankesterutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.



2.3 Kewenangan Bidan Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Permenkes tersebut dimulai dari : 1. Permenkes No. 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain. 4



2. Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989 wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan meklaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter. 3. Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup : a. Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak. b.



Pelayanan Keluarga Berencana



c. Pelayanan Kesehatan Masyarakat. 4. Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya.



Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.



2.4 Pelayanan Desa Siaga a. Pengertian desa siaga Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan cumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa yang dimaksud di sini adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



5



b. Arti dari Siaga Si (siap), yaitu pendataan dan mengamati seluruh ibu hamil, siap mendampingi ibu, siap menjadi donor darah, siap memberi bantuan kendaraan untuk rujukan, siap membantu pendanaan, dan bidan wilayah kelurahan selalu siap memberi pelayanan A (antar), yaitu warga desa, bidan wilayah, dan komponen lainnya dengan cepat dan sigap mendampingi dan mengatur ibu yang akan melahirkan jika memerlukan tindakan gawat-darurat. Ga (jaga), yaitu menjaga ibu pada saat dan setelah ibu melahirkan serta menjaga kesehatan bayi yang baru dilahirkan.



c. Tujuan umum desa siaga Tujuan umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.



d. Tujuan khusus desa siaga 



Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.







Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan dan sebagainya).







Peningkatan kesehatan lingkungan di desa. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.



e. Ciri-ciri desa siaga 



Memiliki pos kesehatan desa yang berfungsi memberi pelayanan dasar.







Memiliki sistem gawat-darurat berbasis masyarakat.







Memiliki sistem pembiayaan kesehatan secara mandiri.







Masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.







Sasaran pembangunan desa siaga



6



f.



Sasaran pembangunan desasia adalah mempermudah strategi intervensi, sasaran ini dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut: 



Semua individu dan keluarga di desa yang diharapkan mampu • melaksanakan hidup sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.







Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader, serta petugas kesehatan.







Pihak-pihak yang diharapkan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti kepala desa, camat, pejabat terkait, LSM, swasta, donatur, dan pemilik kepentingan lainnya.



2.5 Keputusan dan Peraturan Perundang-undangan Kebidanan di Indonesia a. Permenkes No. 5380/IX/1963 Wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain. b. Permenkes No. 363/IX/1980 Yang kemudian diubah menjadi Permenkes623/1989.Wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khususditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasandokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktekperorangan di bawah pengawasan dokter. c. Permenkes No. 572/VI/1996 Wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalammelaksanakan



prakteknya



diberi



kewenangan



yang



mandiri.



Kewenangantersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalamwewenang tersebut mencakup: a.



Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.



b. Pelayanan Keluarga Berencana c.



Pelayanan Kesehatan Masyarakat



7



d. Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan PraktekBidan. Merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dengan adanya Kepmenkes 900, Permenkes 572 dinyatakan sudah tidak berlaku. Terdiri atas 11 Bab 47 Pasal, yaitu: 1. Bab I Ketentuan Umum (pasal 1) 2. Bab II Pelaporan dan Registrasi (pasal 2-7) 3. Bab III Masa Bakti (pasal 8) 4. Bab IV Perizinan (pasal 9-13) 5. Bab V Praktik Bidan (pasal 14-26) 6. Bab VI Pencatatan dan Pelaporan (pasal 27) 7. Bab VII Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan dan Mencabut IzinPraktik (pasal 28-30) 8. Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan (pasal 31-41) 9. Bab IX Sanksi (pasal 42-44) 10. Bab X Ketentuan Peralihan (pasal 45) 11. Bab XI Ketentuan Penutup (pasal 46-47) Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri. Selain mampu memberikan pertolongan kebidanan normal, bidan dituntut untuk kompeten dalam memberikan pertolongan kebidanan dengan penyulit. Pertolongan kebidanan dengan penyulit yang dimaksud di sini adalah pertolongan awal dan pertolongan menyeluruh ketika tidak ada tenaga kesehatan lain yang lebih berwenang atau kompeten.



8



e.



Kepmenkes No. 369/ Menkes/ SK/III/2007



Tentang Standar Profesi Bidan terdiri atas: a.



Pendahuluan, berisi tentang: o Latar belakang o Tujuan o Pengertian (definisi Bidan, pengertian Bidan, Kebidanan/Midwifery, Pelayanan Manajemen



Kebidanan



(Midwifery



Kebidanan,



Asuhan



Service),



PraktikKebidanan,



Kebidanan.Paradigma



Bidan



(perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kebidanan, keturunan). o



Falsafah Kebidanan



o Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan o Kualifikasi Pendidikan



b. Standar Kompetensi Bidan 1) Kompetensi a) Kompetensi ke 1, pengetahuan dan Keterampilan Dasar b) Kompetensi ke-2 Pra Konsepsi, KB dan Ginekologi c) Kompetensi ke-4, Asuhan selama Persalinan dan Kelahiran d) Kompetensi ke-5 Asuhan pada Ibu Nifas dan Menyusui e) Kompetensi ke-6, Asuhan pada Bayi Baru Lahir f) Kompetensi ke-7, Asuhan pada Bayi dan Balita g) Kompetensi ke-8, Kebidanan Komunitas h) Kompetensi



ke-9,



Asuhan



pada



Ibu/



Wanita



dengan



GangguanRepoduksi 2) Standar Pendidikan Bidan Terdiri atas 9 pernyataan standar, yaitu tentang Lambaga Pendidikan, Falsafah, Organisasi, Sumber Daya Pendidikan, Pola Pendidikan,Kurikulum, Tujuan Pendidikan, Evaluasi Pendidikan dan LulusanPendidikan Bidan. a). Standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan Pendidikan berkelanjutan Bidan memiliki 7 standar, yaitu tentangOrganisasi, Falsafah, Sumber Daya Manusia, Program Pendidikan danPelatihahan, Fasilitas, 9



Dokumen



Penyelenggaraan PendidikanBerkelanjutan dan Pengendalian Mutu. b). Standar Pelayanan Kebidanan Terdiri dari 7 standar, yaitu Falsafah dan Tujuan, Administrasi dan Pengelolaan, Staf dan Pimpinan, Fasilitas dan Peralatan, Kebijakandan Prosedur, Pengembangan Staf dan Program



Pendidikan,



StandarAsuhan,



Evaluasi



dan



Pengendalian Mutu. c). Standar Praktik Kebidanan Dalam melakasanakan Praktik Kebidanan, standar pelayanan



yangdiberikan



mencakup



Metode



Asuhan,



Pengkajian, DiagnosaKebidanan, Rencana Asuhan, Tindakan, Partisipasi Klien,Pengawasan, Evaluasi dan Dokumentasi. d) Kode Etik Bidan Terdiri atas Deskripsi Kode Etik Bidan di Indonesia dan Kode Etik Bidan Indonesia (kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat, kewajiban bidan terhadap tugasnya, kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lain, kewajiban bidan terhadap profesi, kewajiban bidan terhadap diri sendiri, kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsadan tanah air)



f.



Permenkes No. HK 02.02/Menkes/149/2010 Tentang Izin danPenyelenggaraan Praktik Bidan. Merupakan revisi dari Kepmenkes 900. Terdiri dari VII Bab, 24 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum (pasal 1) Bab II Perizinan (pasal 2-7) Bab III Penyelenggaraan Praktik (pasal 8-19)



2.6 Upaya kesehatan Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. a. Ruang lingkup promosi kesehatan berdasarkan aspek pelayanan kesehatan ,secara garis besar terdapat jenis pelayanan kesehatan yaitu:



10



1. Upaya pencegahan (usaha preventif)



Upaya preventif adalah sebuah usaha yang dilakukan individu dalam mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Prevensi secara etimologi berasal dari bahasa latin, pravenire yang artinya datang sebelum atau antisipasi atau mencegah untuk tidak terjadi sesuatu. Dalam pengertian yang sangat luas, prevensi diartikan sebagai upaya secara sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, atau kerugian bagi seseorang atau masyarakat Upaya preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan, yaitu : a) Pemeriksaan kesehatan secara berkala (balita, bumil, remaja, usila,dll) melalui posyandu, puskesmas, maupun kunjungan rumah b) Pemberian Vitamin A, Yodium melalui posyandu, puskesmas, maupun dirumah c) Pemeriksaan dan pemeliharaan kehamilan, nifas dan menyusui d) Deteksi dini kasus dan factor resiko (maternal, balita, penyakit). e) Imunisasi terhadap bayi dan anak balita serta ibu hamil 2. Upaya pengobatan (usaha kuratif) Upaya kuratif bertujuan untuk merawat dan mengobati anggota keluarga, kelompok yang menderita penyakit atau masalah kesehatan. Upaya-upaya yang dilakukan, yaitu : a) Dukungan penyembuhan, perawatan, contohnya : dukungan psikis penderita TB b) Perawatan orang sakit sebagai tindak lanjut perawatan dari puskesmas dan rumah sakit c) Perawatan ibu hamil dengan kondisi patologis dirumah, ibu bersalin dan nifas d) Perawatan payudara e) Perawatan tali pusat bayi baru lahir f) Pemberian obat : Fe, Vitamin A, oralit. 3. Upaya rehabilitasi Merupakan upaya pemulihan kesehatan bagi penderita-penderita yang dirawat dirumah, maupun terhadap kelompok-kelompok tertentu yang menderita penyakit yang sama. Usaha yang dilakukan, yaitu: a) Latihan fisik bagi yang mengalami gangguan fisik seperti, patah tulang, kelainan bawaan b) Latihan fisik tertentu bagi penderita penyakit tertentu misalnya, TBC (latihan nafas dan batuk), Stroke (fisioterapi). Dari ketiga jenis usaha ini, usaha pencegahan penyakit mendapat tempat yang utama, karena dengan usaha pencegahan akan diperoleh hasil yang lebih baik, serta memerlukan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan usaha pengobatan maupun rehabilitasi.



11



b. Tingkat-tingkat upaya pencegahan Leavell dan Clark dalam bukunya “ Preventive Medicine for the Doctor in his Community” , membagi usaha pencegahan penyakit dalam 5 tingkatan yang dapat dilakukan pada masa sebelum sakit dan pada masa sakit. Upaya-upaya pencegahan itu adalah : a) Masa sebelum sakit 1. Mempertinggi Nilai Kesehatan (Health Promotion) Promotif adalah usaha mempromosikan kesehatan kepada masyarakat. Upaya promotif dilakukan untuk meningkatkan kesehatan individu,keluarga, kelompok dan masyarakat. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya. Usaha ini merupakan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan pada umumnya. Beberapa usaha diantaranya : 1) Penyediaan makanan sehat cukup kualitas maupun kuantitasnya 2) Perbaikan hygiene dan sanitasi lingkungan, seperti : penyediaan air rumah tangga yang baik, perbaikan cara pembuangan sampah, kotoran dan air limbah dan sebagainya. 3) Pendidikan kesehatan kepada masyarakat sesuai kebutuhannya. 4) Usaha kesehatan jiwa agar tercapai perkembangan kepribadian yang baik. 2. Memberikan Perlindungan Khusus Terhadap Suatu Penyakit (Specific Protection) Usaha ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyakit-penyakit tertentu yang gangguan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Beberapa usaha diantaranya adalah : 1) Memberikan imunisasi pada golongan yang rentan untuk mencegah terhadap penyakit-penyakit tertentu. Contohnya : imunisasi hepatitis diberikan kepada mahasiswi kebidanan yang akan praktek di rumah sakit. 2) Isolasi terhadap penderita penyakit menular. Contohnya : isolasi terhadap pasien penyakit flu burung. 3) Perlindungan terhadap kemungkinan kecelakaan di tempat-tempat umum dan di tempat kerja. Contohnya : di tempat umum, misalnya adanya rambu-rambu zebra cross agar pejalan kaki yang akan menyebrang tidak tertabrak oleh kendaraan yang sedang melintas. Sedangkan di tempat kerja : para pekerja yang memakai alat perlindungan diri. 4) Peningkatan keterampilan remaja untuk mencegah ajakan menggunakan narkotik. Contohnya : kursus-kursus peningkatan keterampilan, seperti kursus menjahit, kursus otomotif. 12



5) Penanggulangan stress. Contohnya : membiasakan pola hidup yang sehat , dan seringnya melakukan relaksasi.



13



BAB III PENUTUP 3.2 Kesimpulan Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayahNegara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Kode etik bidan merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan cumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Keputusan dan Peraturan Perundang-undangan Kebidanan di Indonesia, yaitu: 1.



Permenkes No. 5380/IX/1963



2.



Permenkes No. 363/IX/1980



3.



Permenkes No. 572/VI/1996



4.



Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002



5.



Kepmenkes No. 369/ Menkes/ SK/III/2007



6.



Permenkes No. HK 02.02/Menkes/149/2010



3.2 Saran Keputusan dan kebijakan yang diberikan pemerintah untuk pelayanan kebidanan semoga dapat menjadi pedoman dan patokan dalam pelayanan yang diberikan.



14



DAFTAR PUSTAKA



http://firaarh.blogspot.com/2014/02/kebijakan-pelayanan-dalam-kebidanan.html Arwani. 2002. Mutu pelayanan kebidanan. EGC. Jakarta



Nurmawati, 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Jakarta, Trans Info Media



Prawirohardjo Sarwono.2010.Pelayan Kesehatan Maternal dan Neonatal.Jakarta: PT.Bina Pustaka



Syafrudin,dkk.2010.Manajemen mutu pelayanan kesehatan untuk bidan.Jakarta:Trans Info Media



Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika.



Setiawan.2010.sekumpulan Naskah Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan.Jakarta:CV.Trans Info Medika



W.,Nurul Eko.2010.Etika Profesi dan Hukum Kebidanan.Yogyakarta:Pustaka Rihama



Wulandari Dian.2009. Komunikasi , manajement mutu pelayanan kebidanan. Jogjakarta: NUHA MEDIKA Press



Zulvadi, Dudi.2010.Etika & Manajemen Kebidanan.Yogyakarta:Cahaya Ilmu



15