Kebijakan Pencegahan Resiko Jatuh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO JL.H. Masyhuri No. 39 Kotak Pos 144 Purwokerto 53134 Telp.( 0281) 630019 Fax (0281) 635394 E-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO Nomor :



/SK.DIR/RSIP/IX/2013 TENTANG



KEBIJAKAN LANGKAH LANGKAH PENCEGAHAN RESIKO PASIEN JATUH DI RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO Menimbang a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap pasien diperlukan usaha keselamatan pasien dan dalam hal mengurangi resiko pasien dari cidera karena jatuh yang mengacu pada standar akreditasi baru yang termasuk dalam kelompok sasaran keselamatan pasien. b. bahwa dalam identifikasi pasien resiko jatuh setiap pasien wajib diidentifikasi melalui Morse Fall Scale Score (untuk pasien dewasa) dan Humpty Dumpty Scale Score (untuk pasien pediatri) sejak awal mendapatkan pelayanan atau pengobatan di RSI Purwokerto. c. bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b maka perlu dibuat Kebijakan tentang Langkah-Langkah Pencegahan Resiko Pasien Jatuh di Rumah Sakit Islam Purwokerto yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur. Mengingat 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit; 2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 tahun 2011 tentang keselamatan pasien rumah sakit



8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 10. Nine Life Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



ISLAM



PURWOKERTO



TENTANG LANGKAH LANGKAH PENCEGAHAN RESIKO PASIEN JATUH KEDUA



:



Memberlakukan kewajiban identifikasi resiko pasien jatuh kepada setiap pasien sejak awal mendapatkan pengobatan atau pelayanan rawat inap berdasarkan Morse Fall Scale dan Humpty Dumpty Scale



KETIGA



:



Memberlakukankewajiban petugas dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan pada pasien yang mempunyai resiko jatuh sejak awal mendapatkan pelayanan di rawat inap maupun apabila terjadi perubahan kondisi atau pengobatan selama di Rumah Sakit.



KEEMPAT



:



Semua biaya yang dibutuhkan dengan adanya kebijakan/keputusan ini dibebankan kepada anggaran RSI Purwokerto. Ditetapkan di



: Purwokerto



Pada Tanggal



: 5 September 2013



RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO DIREKTUR



dr. Budi Santosa, Sp.B



Lampiran Keputusan Direktur RS Islam Purwokerto Nomor



:



/SK.DIR/RSIP/IX/2013



Tanggal



: 5 September 2013



KEBIJAKAN LANGKAH LANGKAH PENCEGAHAN RESIKO PASIEN JATUH RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO



Kebijakan Umum 1. Pelayanan di Rumah Sakit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 2. Salah suatu usaha Rumah Sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cidera karena jatuh melalui standar pelayanan medis yaitu pemasangan gelang/ tanda risiko jatuh di tempat tidur pasien. 3. Pelaksanaan berlaku pada semua situasi, kondisi setiap pasien yang masuk Rumah Sakit, sesuai dengan kebijakan dan prosedur pelaksanaan. 4. Pelaksanaan pengkajian pasien risiko jatuh dilaksanakan dalam 24 jam oleh petugas Rumah Sakit terhadap pasien yang datang melalui pintu Gawat Darurat maupun Rawat Jalan dan pasien rawat inap yang memungkinkan terjadi perubahan kondisi akibat efek pengobatan. 5. Menerapkan langkah langkah pencegahan pasien jatuh bagi mereka yang dianggap beresiko jatuh. Kebijakan Khusus 1. Setiap petugas yang terkait wajib melaksanakan prosedur identifikasi pasien risiko jatuh berdasarkan Morse Fall Scale Score untuk pasien dewasa dan Humpty Dumpty Scale Score untuk pasien Pediatri sejak awal mendapatkan pengobatan/pelayanan di Rumah Sakit Islam Purwokerto 2. Setiap pasien yang yang sudah diidentifikasi dan dari hasil asesmennya dianggap berisiko di wajibkan untuk menggunakan gelang warna kuning (gelang pasien risiko jatuh) baik psien rawat jalan maupun pasien rawat inap dan di berikan tanda khusus pasien risiko jatuh (di tempat tidur pasien). 3. Langkah langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah pasien jatuh (Intervensi jatuh standar): a. Lakukan observasi bila ada pasien beresiko jatuh/ membutuhkan bantuan b. Keselamatan lingkungan : i.



Hindari ruangan yang kacau



ii.



Gunakan lantai yang anti slip untuk kamar mandi



c. Untuk pasien rawat inap: i.



Dekatkan bel atau telpondengan tempat tidur



ii.



Biarkan pintu terbuka



iii.



Upayakan penerangan yang cukup di ruangan



iv.



Pasang pagar tempat tidur



v.



Monitor kebutuhan pasien secara berkala, tawarkan bantuan untuk buang air secara teratur



vi.



Edukasi prilaku yang aman



vii.



Edukasi penggunaan alat bantujalan (walker, handrail, dll)



viii.



Anjurkan pasien untuk menggunakan kaos kaki ataupun sepatu yang tidak licin



d. Bila ada pasien dengan resiko jatuh tinggi, lakukan hal-hal sebagai berikut (Intervensi jatuh resiko tinggi): i.



Pakaikan gelang resiko jatuh (warna kuning).



ii.



Lakukan intervensi jatuh standar.



iii.



Lakukan penilaian jatuh seperti analisa cara berjalan, sehingga dapat di tentukan intervensi spesifikseperti menggunakan terapifisik atau alat bantu jalan tertentu untuk membantu mobilisasi.



iv.



Pasien di tempatkan dekat dengan nurse station.



v.



Handrail yang mudah di jangkau dan kokoh.



vi.



Siapkan alat bantu jalan di tempat yang mudah di jangkau.



vii.



Anjurkan menggunakan tempat duduk waktu mandi.



viii.



Dorong partisipasi keluarga dalam keselamatan pasien.



ix.



Jangan tinggalkan pasien sendiri di kamar atau di toilet.



MORSE FALL SCALE VARIABEL 1. Riwayat Jatuh



NILAI



SKOR



Keterangan : waktu ≤ 3bulan



TIDAK



0



( misal : kejang, gangguan keseimbangan berjalan ) 2. Diagnosa Sekunder (penyakit penyerta)



YA TIDAK



25 0



YA



15



3. Penggunaan alat bantu ambulasi / berjalan pada ekstremitas untuk mencapai keseimbangan / menopang berat tubuh : -



Tidak ada alat bantu/posisi tidur atau bed rest/ada perawat



0



-



Tongkat/kruk (cane, cruthches, walker)



15



-



Pelengkap/aksesories alat bantu pada tongkat/kruk/kursi



30



roda (remote kontrol yang menempel langsung utk operasional pada kursi roda, dsb) Keterangan : pada penyaki ataxia, arthritis, neuropahty, hemiplegia/paresis, paraplegia/paresis, parkinson, 4. Pemasangan infus / i.v. line



TIDAK YA



0 20



5. Gaya berjalan pasien : -



Normal/bedrest/kursi roda/tidak dapat berjalan



-



Lemah



0 10 20



- Gangguan keseimbangan 6. Status mental pasien : -



Orientasi Baik (menyadari kelemahannya)



0



-



Orientasi Buruk,(tidak menyadari kelemahannya)



15



(misal : pada pasien kejang, parkinson, dsb)



LEVEL RISIKO



SCORE



TINDAKAN



Risiko Rendah



0 – 24



Tindakan Pencegahan dengan Risiko Rendah



Risiko Sedang



25 – 44



Tindakan Pencegahan dengan Risiko Sedang



Risiko Tinggi



≥ 45



Tindakan Pencegahan dengan Risiko Tinggi



SKALA RISIKO JATUH HUMPTY DUMPTY UNTUK PEDIATRI PARAMETER



KRITERIA



NILAI



SKOR



USIA



JENIS KELAMIN



DIAGNOSIS



GANGGUAN KOGNITIF



FAKTOR LINGKUNGAN



PEMBEDAHAN/ SEDASI/ ANESTESI



PENGGUNAAN MEDIKAMENTOSA



48 JAM/ TIDAK MENJALANI PEMBEDAHAN/SEDASI/ANESTESI



1



PENGGUNAAN MULTIPEL : SEDATIF, OBAT HIPNOSIS, BARBITURAT, FENOTIAZIN, ANTIDEPRESAN, PENCAHAR, DIURETIK, NARKOSE



3



PENGGUNAAN SALAH SATU OBAT DI ATAS



2



PENGGUNAAN MEDIKASI LAINNYA/ TIDAK ADA MEDIKASI



1



JUMLAH SKOR HUMPTY DUMPTY



Skor assessment risiko jatuh (skor minimum 7, skor maksimum23)  Skor 7-11 : risiko rendah  Skor ≥12 : risiko tinggi



Resiko Rendah



Resiko Sedang



Resiko Tinggi



1. Pastikan ‘bel’ mudah



1. Lakukan SEMUA



1. Lakukan SEMUA



dijangkau



pedoman pencegahan



pedoman pencegahan



untuk resiko rendah



→resiko rendah dan sedang



2. Roda tempat tidur pada posisi terkunci



2. pasangkan gelang khusus (warna kuning) → tanda resiko jatuh



2. kunjungi dan monitor pasien/1jam



3. posisikan tempat tidur pada posisi terendah



3. tempatkan tanda resiko jatuh pada daftar nama pasien (warna kuning)



3. tempatkan pasien di kamar yang paling dekat → nurse station( jika memungkinkan)



4. pagar pengama TT dinaikkan



4. beri tanda resiko jatuh pada kamar/ tempat tidur pasien



LangkahLangkah Pencegahan Resiko Pasien Jatuh



Direktur, Rumah Sakit Islam Purwokerto



dr. Budi Santosa, Sp.B