Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT PERMATA HATI Jl. Tentara Pelajar Km.1 No. 5 Wates Kulon Progo Yogyakarta 55611 Telp. (0274)773169 Fax (0274) 773092



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI NOMOR :



/



/



/



/



TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RUMAH SAKIT UMUM PERMATA HATI DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI Menimbang



:



a. bahwa semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu dan telah memacu pemberi



pelayanan



untuk



meningkatkan



kualitas



pelayanan rumah sakit ; b. bahwa untuk mendukung poin a instalasi sanitasi telah melakukan berbagai upaya pelayanan yang sesuai dengan persyaratan kesehatan lingkungan di rumah sakit; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b perlu dibuat kebijakan pembuangan sampah infeksius; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan keputusan Direktur tentang Kebijakan Pembuanan Limbah Padat Infeksius Rumah Sakit Umum Daerah Wates;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/MENKES/SK / X /2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;



7. Peraturan Gubernur DIY Nomor. 7 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Limbah Cair kegiatan Pelayanan Kesehatan Kelas B dan C. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Wates; 8. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomo 3 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Wates. 9. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Hijau Rumah Sakit Umum Daerah Wates.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI TENTANG



KEBIJAKAN



PENGELOLAAN



LIMBAH



CAIR



RUMAH SAKIT PERMATA HATI.



BAB I KETENTUTAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan Direktur ini, yang dimaksud dengan : 1. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Permata Hati 2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,rawat jalan dan gawat darurat. 3. Rumah Sakit yang selanjutnya disebut sebagai Rumah Sakit Permata Hati adalah : institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah. 4. Instalasi Sanitasi adalah unit kerja dibawah wakil direktur pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan sanitasi 5. Kesehatan Lingkungan adalah upaya perlindungan pengelolaan lingkungan dan identifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteran manusia yang semakin meningkat. 6. Hygiene



adalah



usaha



kesehatan



preventif



yang



menitik beratkan



kegiatannya kepada usaha kesehatan individu. 7. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitik beratkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. 8. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas.



9. Limbah Cair Rumah Sakit. Limbah cair rumah sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. 10. Pengelolaan limbah cair rumah sakit. Pengelolaan limbah cair rumah sakit adalah upaya penatalaksanaan limbah cair hasil dari kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit sejak dari dihasilkan, diolah sampai dengan pembuangan hasil olah ke badan air penerima, agar hasil olah limbah cair tidak menjadi media penularan penyakit, tidak mengganggu estetika dan tidak mencemari lingkungan. 11. Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit. Pengolahan limbah cair rumah sakit adalah upaya yang dilakukan terhadap limbah cair rumah sakit, agar limbah cair rumah sakit mempunyai kualitas yang memenuhi persyaratan baku mutu limbah cair, sehingga layak untuk dibuang ke badan air penerima. 12. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Instalasi pengolahan air limbah adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimia dari limbah cair sehingga memungkinkan air tersebut untuk dialirkan ke badan air penerima atau digunakan pada aktivitas yang lain. 13. Badan Air Penerima Hasil Olah Limbah Cair Rumah Sakit Badan air penerima hasil olah limbah cair rumah sakit adalah adalah badan air baik berupa sungai maupun saluran irigasi yang menjadi muara pembuangan hasil pengolahan limbah cair rumah sakit, setelah hasil olah limbah cair rumah sakit dapat dipastikan memenuhi persyaratan baku mutu limbah cair yang dapat diketahui dari hasil uji laboratorium terhadap parameter fisik, kimia dan bakteriologis limbah cair rumah sakit. 14. Baku Mutu Limbah Cair Rumah sakit. Baku mutu limbah cair rumah sakit adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar



dan/



atau



jumlah



unsur



pencemar



yang



ditenggang



keberadaannya dalam air limbah rumah sakit yang akan dibuang atau dilepas ke dalam badan air penerima. 15. Pihak Ketiga. Adalah pihak yang bekerjasama dengan pihak rumah sakit yang bertugas untuk mengambil dan memeriksa kualitas limbah cair rumah sakit serta mengirimkan hasil pemeriksaan kualitas limbah cair ke rumah sakit, dengan langkah – langkah yang sesuai dengan kesepakatan antara ke dua belah pihak yang tertuang dalam surat kontrak kerjasama antara rumah sakit dengan pihak ketiga tersebut.



BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya kebijakan pengelolaan limbah cair adalah agar pengelolaan limbah cair di Rumah Sakit Permata Hati berjalan sesuai dengan prosedur sehingga tidak menjadi sumber penularan penyakit baik bagi pasien, pengunjung, karyawan maupun masyarakat di sekitar rumah sakit. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya kebijakan pengelolaan limbah cair adalah untuk mendukung kualitas lingkungan rumah sakit Permata Hati yang bersih dan sehat sehingga : 1. Mencegah terjadinya penularan penyakit melalui limbah cair. 2. Meningkatkan estetika dan kenyamanan. 3. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. 4. Memenuhi aspek legal pengelolaan limbah cair di rumah sakit Permata Hati



BAB III KETENAGAAN Pasal 4 Ketenagaan dalam kegiatan pengelolaan limbah cair meliputi : Seorang tenaga sanitasi yang bertugas sebagai pelaksana pengelolaan limbah cair di instalasi sanitasi.



BAB IV STANDAR FASILITAS Pasal 5 Standar fasilitas yang ada antara lain : 1. Saluran pembuangan limbah cair.. 2. Septick tank dan bak kontrol. 3. Bak pengumpul sementara dan bak pengumpul akhir. 4. Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). 5. Kolam Uji. 6. Badan air penerima hasil olah limbah cair.



BAB V TATA LAKSANA Pasal 6 A. Pengelolaan limbah cair, yang meliputi : 1. Semua limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit dialirkan ke septic tank yang kedap air, tertutup dan terpisah dengan saluran air hujan yang ada di setiap gedung. Dari septic tank, limbah cair dialirkan secara gravitasi ke bak pengumpul yang ada di beberapa titik. Dari bak pengumpul, limbah cair dialirkan ke bak pengumpul akhir. Limbah cair yang berasal dari instalasi Gizi, sebelum masuk ke bak penampungan akhir, dialirkan melalui saluran yang berbentuk labirin yang berfungsi untuk memisahkan minyak dan lemak dari limbah cair, kemudian dialirkan ke bak pengumpul akhir. Limbah cair yang berasal dari laundry, sebelum masuk ke bak penampung akhir terlebih dahulu diendapkan ke bak pengendapan, dengan maksud untuk menetralkan suhu limbah cair dan mengurangi kadar Phospat agar tidak mengganggu proses pengolahan limbah cair dalam IPAL. Setelah suhu netral dan limbah padat mengendap, air limbah dialirkan ke bak pengumpul akhir. 2. Buffer tank. Setelah penuh, limbah cair di bak pengumpul akhir dipompa ke buffer tank, sambil disaring menggunakan pipa screen, dengan maksud untuk mencegah agar limbah padat yang terbawa limbah cair tidak masuk ke buffer tank. Buffer tank merupakan tangki kedap air dan tertutup yang berfungsi untuk menampung limbah cair sebelum dilakukan pengolahan secara biologis. Bak ini mempunyai kapasitas 20 m3.



Di dalam buffer tank dilengkapi dengan satu buah mixer yang berfungsi untuk mengaduk limbah cair agar tercampur secara homogen dengan koagulan yang telah dimasukkan dan mencegah terjadinya pengendapan lumpur agar tidak terjadi proses anaerob. Buffer tank juga dilengkapi dengan pompa benam dengan kemampuan 5.5 ltr/ dtk, yang berfungsi untuk mengalirkan limbah cair ke SBR. 3. Pengolahan Limbah Cair. Limbah cair dari buffer tank dipompa ke tangki SBR untuk



selanjutnya



memasuki tahap pengolahan. Pengolahan limbah cair dilakukan secara aerob dengan system lumpur aktif. Dalam sehari dilakukan 4 kali pengolahan limbah cair, di mana satu siklus pengolahan memerlukan waktu 4 jam. SBR mempunyai kapasitas olah 15 s/d 34 m3. SBR dilengkapi dengan 1 buah mixer yang berfungsi untuk mengaduk dan mencampur limbah cair dengan lumpur aktif, 1 buah aerator yang berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan 1 buah penstock yang berfungsi untuk memisahkan antara limbah cair terolah dengan lumpur aktif sebelum limbah cair terolah masuk ke tangki desinfeksi. Di dalam SBR terdapat 6 tahap pengolahan, antara lain : a. Filling (tahap pengisian) Adalah proses pengisian limbah cair dari buffer tank ke SBR dengan cara pemompaan hingga ketinggian 2.20 m. b. Mixing (tahap pencampuran) Limbah cair yang masuk ke SBR masuk ke tahap mixing, yaitu proses pengadukan limbah cair dengan menggunakan mixer selama proses pengisian, agar limbah cair tercampur secara homogen dengan lumpur aktif sehingga tidak terjadi proses anaerob. c. Aerasi (tahap pemberian oksigen) Proses mixing dilanjutkan dengan tahap aerasi, yaitu tahap yang bertujuan untuk mensuplai oksigen ke dalam limbah cair yang dibutuhkan untuk pengolahan secara biologis untuk menciptakan kondisi aerob. Aerasi bersumber dari sebuah blower yang mempunyai daya 2 KW dengan kemampuan menghasilkan udara 50 m 3/hari. Cara kerja aerasi adalah 3 menit on, 1 menit off secara bergantian, dengan waktu selama 90 menit.



d. Settling (tahap pengendapan). Setelah proses aerasi selama 90 menit, limbah cair memasuki tahap pengendapan lumpur aktif, yang berlangsung selama 60 menit. Tujuannya adalah untuk memisahkan antara limbah cair terolah dengan lumpur aktif. Selama proses ini, blower dan mixer dalam keadaan mati. e. Decanting (tahap penuangan). Setelah 60 menit, limbah cair memasuki tahap decanting yaitu tahap pengeluaran limbah cair terolah dari SBR dialirkan ke tangki desinfeksi dengan menggunakan system penuangan. Pada tahap ini menggunakan motor penggerak yang disebut penstock. Waktu yang diperlukan pada tahap penuangan adalah 15 menit. f. Waiting (tahap istirahat). Setelah semua limbah cair terolah mengalir ke tangki desinfeksi, IPAL akan masuk ke tahap waiting atau istirahat, yaitu tahap menunggu sebelum masuk ke siklus pengolahan berikutnya. Waktu yang diperlukan adalah 15 menit. 4. Bak Stabilisasi. Lumpur aktif hasil samping pengolahan limbah cair akan masuk ke bak stabilisasi. Bak stabilisasi merupakan bak yang berfungsi untuk menstabilkan lumpur aktif yang dihasilkan pada setiap proses pengolahan limbah cair. Waktu tinggal lumpur aktif di bak stabilisasi adalah 3 (tiga) bulan, dengan tujuan agar mikroorganisme pathogen yang terdapat di dalam lumpur aktif mati. Bak ini mempunyai kapasitas 11 m3. Di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pompa yang berfungsi untuk mengangkat lumpur dengan kemampuan 4 m3/jam. 5. Tangki desinfeksi. Limbah cair terolah dari SBR dialirkan ke tangki desinfeksi untuk proses desinfeksi. Di sini limbah cair terolah akan dibubuhi kaporit tablet dengan tujuan untuk mematikan mikroorganisme pathogen agar tidak berbahaya bagi badan air penerima. 6. Kolam Uji. Merupakan bak tempat untuk pengambilan sampel limbah cair terolah, untuk dilakukan uji kualitas fisik, kimia dan bakteriologis limbah cair terolah, untuk mengetahui layak tidaknya limbah cair terolah masuk ke badan air penerima. Untuk mengontrol kualitas limbah cair terolah, pada kolam uji dipelihara ikan nila, karena ikan nila sangat sensitive terhadap perubahan kualitas limbah cair yang telah diolah, sehingga biss digunakan sebagai indicator penurunan kualitas hasil olah limbah cair.



7. Pengolahan Lumpur Aktif. Adalah proses untuk mengurangi volume lumpur aktif yang berlebih dari system. Lumpur aktif yang telah tinggal selama 3 bulan di bak stabilisasi diambil, kemudian dijemur hingga benar-benar kering, untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk pupuk tanaman di taman rumah sakit. 8. Badan air penerima. Limbah cair terolah dari kolam uji dialirkan ke saluran irigasi yang ada di sebelah barat rumah sakit, untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mengairi sawah yang ada di sekitar rumah sakit. 9. Pengambilan dan pemeriksaan sampel limbah cair. Setiap bulan dilakukan pengambilan sampel limbah cair sebelum dan sesudah diolah untuk dilakukan pemeriksaan kualitas limbah cair secara fisik, kimia dan bekteriologis. Kegiatan ini



bekerjasama dengan pihak ketiga,



dalam hal ini BBTKL & PPM Yogyakarta. Khusus untuk parameter minyak dan lemak bekerjasama dengan Balai Kulit, Karet dan Plastik Yogyakarata. Titik pengambilan sampel dilakukan pada buffer tank dan Kolam Uji. 10. Pencatatan dan Pelaporan. Setiap hari dilakukan pencatatan volume limbah cair yang diolah yang kemudian direkapitulasi setiap akhir bulan. Selain itu setiap bulan juga dilakukan pencatatan hasil pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan bakteriologis limbah cair sebelum dan sesudah diolah. Kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk tabel, dan hasilnya dilaporkan ke : a. Kantor Lingkungan Hidup.Kota Metro. b. Dinas Kesehatan Kota Metro.



BAB VI



LOGISTIK Pasal 7 Segala kebutuhan untuk logistik melalui proses perencanaan. Instalasi sanitasi berkewajiban membuat perencanaan untuk kelancaran kegiatannya.



BAB VII KESELAMATAN Pasal 8 Pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah cair tidak lepas dari resiko yang berpotensi terjadinya bahaya untuk itu perlu kewaspadaan terhadap : 1. Keselamatan Pasien. 2. Keselamatan Pengunjung rumah sakit. 3. Keselamatan Petugas rumah sakit. 4. Keselamatan Kerja



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pasal 17 Upaya pengendalian mutu yang telah dilakukan oleh instalasi sanitasi antara lain : 1. Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pemeriksaan kualitas limbah cair sebelum dan sesudah diolah. 2. Desinfeksi hasil olah limbah cair agar memenuhi persyaratan parameter mikrobiologi, sehingga layak untuk dialirkan ke badan air penerima..



BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan agar semua unit atau instalasi di Rumah Sakit Umum Daerah Wates mengetahuinya.



Pasal 19 Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan kebijakan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Metro



Pada tanggal



:



…………………….. DIREKTUR



dr. Fennt Dwiyanti



PEDOMAN PELAYANAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RUMAH SAKIT PERMATA HATI



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bahwa kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai potensi menghasilkan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu rumah sakit melakukan berbagai upaya seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204 / MENKES / SK / X / 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Salah satu kegiatan pelayanan jasa kepada masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit serta pelayanan kesehatan lainnya seperti Puskesmas, Balai pengobatan, Klinik bersalin. Rumah Sakit Permata Hati sebagai institusi yang bersifat sosio-ekonomis mempunyai fungsi dan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna. Kegiatan Rumah Sakit Permata Hati selain memberikan



dampak positif bagi masyarakat



sekitarnya, yaitu berupa kepuasan pelanggan, juga berpotensi menimbulkan dampak negative, berupa pencemaran lingkungan dan penularan penyakit akibat proses pengelolaan hasil kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan secarah menyeluruh. Seiring dengan meningkatnya sarana dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Wates maka potensi pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan tersebut akan semakin meningkat. Oleh sebab itu, upaya-upaya pengendalian pencemaran lingkungan oleh Rumah Sakit Permata Hati sangat bermanfaat bagi terciptanya lingkungan yang sehat , nyaman dan berkelanjutan. Dengan pertimbangan tersebut Rumah Sakit Permata Hati telah melakukan berbagai upaya agar tercipta lingkungan rumah sakit yang bersih dan sehat. Dengan tersusunnya buku pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan Instalasi sanitasi atau penyehatan lingkungan di Rumah Sakit Permata Hati.



B. Maksud Dan Tujuan 1. Maksud Maksud



ditetapkannya



kebijakan



pengelolaan



limbah



cair adalah



agar



pembuangan limbah cair di Rumah Sakit Permata Hati berjalan sesuai dengan prosedur sehingga tidak menjadi sumber penularan penyakit baik bagi pasien, pengunjung, karyawan maupun masyarakat di sekitar rumah sakit.



2. Tujuan a.



Tujuan Umum Tersedianya pedoman pelayanan pengelolaan limbah cair di rumah sakit dalam rangka mendukung terwujudnya kualitas lingkungan Rumah Sakit Permata Hati yang sehat.



b.



Tujuan Khusus 1.



Mencegah terjadinya penularan penyakit melalui limbah cair rumah sakit.



2.



Meningkatkan estetika dan kenyamanan.



3.



Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.



4.



Memenuhi aspek legal limbah cair di Rumah Sakit Permata Hati.



C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair di Rumah Sakit Permata Hati meliputi pengelolaan limbah cair dari sejak dihasilkan, dialirkan melalui saluran limbah cair ke bah penampungan sementara, lalu ke bak penampungan akhir, sampai kegiatan pengolahan limbah cair di instalasi pengolahan air limbah (IPAL)., dan kegiatan pembuangan hasil olah limbah cair ke badan air penerima. D. Batasan Operasional Pengelolaan limbah cair merupakan bagian dari kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dengan setiap ruangan / unit yang ada serta bertanggung jawab langsung kepada Wakil Direktur Pelayanan.



E. Landasan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah Wates dalam menjalankan kegiatan Sanitasi atau Kesehatan Lingkungan Kerja khususnya dalam pengelolaan limbah padat infeksius senantiasa mengacu pada peraturan dan perundangan sebagai berikut :



1. Undang-Undang



Nomor



32



Tahun



2004



tentang



Pemerintah



Daerah



sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



32



Tahun



2009



tentang



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/MENKES/SK / X /2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 6. Peraturan Gubernur DIY Nomor. 7 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Limbah Cair kegiatan Pelayanan Kesehatan Kelas B dan C; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Wates; 8. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Wates. 9. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Hijau Rumah Sakit Umum Daerah Wates



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya pengelolaan limbah cair di rumah sakit umum daerah wates meliputi kegiatan yang sangat komplek sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan oleh tenaga yang berkompeten di bidang kesehatan lingkungan. B. Distribusi Ketenagaan Distribusi ketenagaan dapat digambarkan sebagai berikut : NO



NAMA DAN NIP



1. Nurhidayat



KEDUDUKAN DALAM INSTALASI



JABATAN



Pengelola limbah cair rumah sakit. Operator IPAL



C. Pengaturan Jaga. Petugas pelaksana pengelolaan limbah cair di rumah sakit melakukan tugasnya hanya pada jam kerja yaitu dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00, dan tidak ada sistem shift.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang. Petugas pengelola limbah cair rumah sakit dalam melaksanakan pekerjaannya bertempat di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun denah IPAL adalah sebagai berikut :



DENAH IPAL



BAK KONTROL



BAK PENAMPUNG



BAK PENAMPUNG



SBR (SEQUENCING BATCH REAKTOR)



BUFFER TANK / BAK EQUALISA SI



BAK PENAMPUNG



BAK PENAMPUNG



BAK PENAMPUNG



SPRIRAL SCREEN



B. Standar Fasilitas Pelayanan pengelolaan limbah cair harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, pengunjung, petugas sanitasi, karyawan rumah sakit dan masyarakat di sekitar rumah sakit. Untuk itu harus tersedia fasilitas pengelolaan limbah cair dengan persyaratan mengikuti persyaratan untuk limbah cair rumah sakit, persyaratan tersebut adalah sebagai berikut : 1.



Saluran pembuangan limbah cair rumah sakit harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air dan limbah harus mengalir dengan lancar, serta terpisah dengan saluran air hujan.



2.



Bak penangkap lemak untuk limbah cair yang berasal dari instalasi Gizi.



3.



Bak stabilisasi suhu untuk limbah cair yang berasal dari laundry.



4.



Instalasi pengolahan limbah cair yang mampu mengolah limbah cair yang dihasilkan rumah sakit baik secara kualitas maupun kuantitas.



5.



Alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah cair yang dihasilkan.



6.



Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan bakteriologi limbah cair sebelum dan sesudah diolah, setiap bulan sekali.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RUMAH SAKIT



1.



Semua limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit dialirkan ke septic tank yang kedap air, tertutup dan terpisah dengan saluran air hujan yang



ada di setiap gedung. Dari septic tank, limbah cair



dialirkan secara gravitasi ke bak pengumpul yang ada di beberapa titik. Dari bak pengumpul, limbah cair dialirkan ke bak pengumpul akhir. Limbah cair yang berasal dari instalasi Gizi, sebelum masuk ke bak penampungan akhir, dialirkan melalui saluran yang berbentuk labirin yang berfungsi untuk memisahkan minyak dan lemak dari limbah cair, kemudian dialirkan ke bak pengumpul akhir. Limbah cair yang berasal dari laundry, sebelum masuk ke bak penampung akhir terlebih dahulu diendapkan ke bak pengendapan, dengan maksud untuk menetralkan suhu limbah cair dan mengurangi kadar Phospat agar tidak mengganggu proses pengolahan limbah cair dalam IPAL. Setelah suhu netral dan limbah padat mengendap, air limbah dialirkan ke bak pengumpul akhir.



2.



Buffer tank. Setelah penuh, limbah cair di bak pengumpul akhir dipompa ke buffer tank, sambil disaring menggunakan pipa screen, dengan maksud untuk mencegah agar limbah padat yang terbawa limbah cair tidak masuk ke buffer tank. Buffer tank merupakan tangki kedap air dan tertutup yang berfungsi untuk menampung limbah cair sebelum dilakukan pengolahan secara biologis. Bak ini mempunyai kapasitas 20 m3. Di dalam buffer tank dilengkapi dengan satu buah mixer yang berfungsi untuk mengaduk limbah cair agar tercampur secara homogen dengan koagulan yang telah dimasukkan dan mencegah terjadinya pengendapan lumpur agar tidak terjadi proses anaerob. Buffer tank juga dilengkapi dengan pompa benam dengan kemampuan 5.5 ltr/ dtk, yang berfungsi untuk mengalirkan limbah cair ke SBR.



3.



Pengolahan Limbah Cair. Limbah cair dari buffer tank dipompa ke tangki SBR untuk



selanjutnya



memasuki tahap pengolahan. Pengolahan limbah cair dilakukan secara aerob dengan system lumpur aktif. Dalam sehari dilakukan 4 kali pengolahan limbah cair, di mana satu siklus pengolahan memerlukan waktu 4 jam. SBR mempunyai kapasitas olah 15 s/d 34 m3. SBR dilengkapi dengan 1 buah mixer yang berfungsi untuk mengaduk dan mencampur limbah cair dengan limpur aktif, 1 buah aerator yang berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan 1 buah penstock yang berfungsi untuk memisahkan antara limbah cair terolah dengan lumpur aktif sebelum limbah cair terolah masuk ke tangki desinfeksi. Di dalam SBR terdapat 6 tahap pengolahan, antara lain : a. Filling (tahap pengisian) Adalah proses pengisian limbah cair dari buffer tank ke SBR dengan cara pemompaan hingga ketinggian 2.20 m. b. Mixing (tahap pencampuran) Limbah cair yang masuk ke SBR masuk ke tahap mixing, yaitu proses pengadukan limbah cair dengan menggunakan mixer selama proses pengisian, agar limbah cair tercampur secara homogen dengan lumpur aktif sehingga tidak terjadi proses anaerob.



c.



Aerasi (tahap pemberian oksigen) Proses mixing dilanjutkan dengan tahap aerasi, yaitu tahap yang bertujuan untuk mensuplai oksigen ke dalam limbah cair yang dibutuhkan untuk pengolahan secara biologis untuk menciptakan kondisi aerob. Aerasi bersumber dari sebuah blower yang mempunyai daya 2 KW dengan kemampuan menghasilkan udara 50 m3/hari. Cara kerja aerasi adalah 3 menit on, 1 menit off secara bergantian, dengan waktu selama 90 menit.



d.



Settling (tahap pengendapan). Setelah proses aerasi selama 90 menit, limbah cair memasuki tahap pengendapan lumpur aktif, yang berlangsung selama 60 menit. Tujuannya adalah untuk memisahkan antara limbah cair terolah dengan lumpur aktif. Selama proses ini, blower dan mixer dalam keadaan mati.



e.



Decanting (tahap penuangan). Setelah 60 menit, limbah cair memasuki tahap decanting yaitu tahap pengeluaran limbah cair terolah dari SBR dialirkan ke tangki desinfeksi dengan menggnakan system penuangan. Pada tahap ini menggunakan motor penggerak yang disebut penstock. Waktu yang diperlukan pada tahap penuangan adalah 15 menit.



f.



Waiting (tahap istirahat). Setelah semua limbah cair terolah mengalir ke tangki desinfeksi, IPAL akan masuk ke tahap waiting atau istirahat, yaitu tahap menunggu sebelum masuk ke siklus pengolahan berikutnya. Waktu yang diperlukan adalah 15 menit.



4.



Bak Stabilisasi. Lumpur aktif hasil samping pengolahan limbah cair akan masuk ke bak stabilisasi. Bak stabilisasi merupakan bak yang berfungsi untuk menstabilkan lumpur aktif yang dihasilkan pada setiap proses pengolahan limbah cair. Waktu tinggal lumpur aktif di bak stabilisasi adalah 3 (tiga) bulan, dengan tujuan agar mikroorganisme pathogen yang terdapat di dalam lumpur aktif mati. Bak ini mempunyai kapasitas 11 m3. Di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pompa yang berfungsi untuk mengangkat lumpur dengan kemampuan 4 m3/jam.



5.



Tangki desinfeksi. Limbah cair terolah dari SBR dialirkan ke tangki desinfeksi untuk proses desinfeksi. Di sini limbah cair terolah akan dibubuhi kaporit tablet dengan tujuan untuk mematikan mikroorganisme pathogen agar tidak berbahaya bagi badan air penerima.



6.



Kolam Uji. Merupakan bak tempat untuk pengambilan sampel limbah cair terolah, untuk dilakukan uji kualitas fisik, kimia dan bakteriologis limbah cair terolah, untuk mengetahui layak tidaknya limbah cair terolah masuk ke badan air penerima. Untuk mengontrol kualitas limbah cair terolah, pada kolam uji dipelihara ikan nila, karena ikan nila sangat sensitive terhadap perubahan kualitas limbah cair yang telah diolah.



7.



Pengolahan Lumpur Aktif. Adalah proses untuk mengurangi volume lumpur aktif yang berlebih dari system. Lumpur aktif yang telah tinggal selama 3 bulan di bak stabilisasi diambil, kemudian dijemur hingga benar-benar kering, untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk pupuk tanaman di taman rumah sakit.



8.



Badan air penerima. Limbah cair terolah dari kolam uji dialirkan ke saluran irigasi yang ada di sebelah barat rumah sakit, untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mengairi sawah yang ada di sekitar rumah sakit.



9.



Pengambilan dan pemeriksaan sampel limbah cair. Setiap bulan dilakukan pengambilan sampel limbah cair sebelum dan sesudah diolah untuk dilakukan pemeriksaan kualitas limbah cair secara fisik, kimia dan bekteriologis. Kegiatan inin



bekerjasama dengan pihak ketiga,



dalam hal ini Laboratorium Kesehatan Daerah Bandar Lampung. 10. Pencatatan dan Pelaporan. Setiap hari dilakukan pencatatan volume limbah cair yang diolah. Setiap akhir bulan dilakukan rekapitulasi terhadap hasil pencatatan pengolahan limbah cair. Selain itu juga dilakukan pencatatan hasil pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan bakteriologis limbah cair sebelum dan sesudah diolah. Kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk tabel, dan hasilnya dilaporkan ke : a. Kantor Lingkungan Hidup.Kota Metro. b. Dinas Kesehatan Kota Metro.



BAB V LOGISTIK



Tersedianya logistik untuk menunjang kegiatan pengelolaan limbah cair sangat diperlukan karena rumah sakit merupakan tempat pelayanan yang sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya infeksi nosokomial, ketidak nyamanan dan menimbulkan penyakit dari sumber penyakit yang dibawa oleh pasien, ataupun gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pengelolaan lingkungan rumah sakit yang tidak baik dengan demikian rumah sakit wajib memfasilitasi hal tersebut dengan beberapa logistik, antara lain : 1. Tersedianya anggaran untuk opersional pengelolaan limbah cair dirumah sakit dan untuk pemeriksaan rutin kualitas limbh cair.. 2. Tersedianya Instalasi Pengolahan Limbah Cair. 3. Adanya badan air penerima hasil olah limbah cair.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Pada prinsipnya kegiatan pengelolaan limbah cair yang dilakukan untuk menunjang kegiatan rumah sakit sangat berhubungan erat dengan keselamatan pasien sehingga semuanya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kegiatan instalasi sanitasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien antara lain :



NO



1.



SARANA DAN PRASARANA Adanya saluran limbah cair yang tertutup, kedap air dan terpisah dengan saluran air hujan.



PENGGUNAAN



Mengalirkan limbah cair dari penghasil ke IPAL.



HUBUNGAN DENGAN KESELAMATAN KERJA Mencegah terjadinya infeksi nosokomial yang ditularkan melalui air limbah. Menghindari gangguan estetika akibat limbah cair yang tidak dikelola dengan benar.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Instalasi Sanitasi sebagai salah satu instalasi yang ada di rumah sakit umum daerah wates dalam kegiatannya selalu berkenaan dengan resiko sehingga memungkinkan potensi bahaya terhadap karyawan untuk itu perlu kewaspadaan terhadap keselamatan kerja hal tersebut sesuai dengan undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 pasal 23 tertulis bahwa upaya kesehatan dan keselamatan kerja harus diselenggarakan disemua tempat kerja adapun upaya keselamatan kerja yang dilakukan di instalasi sanitasi antara lain : NO



SARANA DAN PRASARANA



PENGGUNAAN



HUBUNGAN DENGAN KESELAMATAN KERJA



1. Alat pelindung diri : 1. Dikenakan pada saat 1. Dapat mencegah gangguan pengolahan limbah cair. kesehatan yang ditimbulkan  Masker. oleh limbah cair.  Sarung tangan karet  Sarung tangan kulit  Sepatu boot  Helm BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Upaya instalasi sanitasi dalam pengendalian mutu limbah cair adalah dengan melakukan pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan bakteriologis limbah cair sebelum dan sesudah diolah setiap bulan bekerjasama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah Bandar Lampung



BAB IX PENUTUP Harus ada upaya pengelolaan limbah cair di Rumah Sakit Permata Hati secara terus menerus agar limbah cair tidak menimbulkan penularan penyakit, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, tidak mengganggu estetika serta dapat memenuhi aspek legal pengelolaan limbah cair rumah sakit. Beberapa indikator keberhasilan sistem manajemen pengelolaan limbah cair di rumah sakit umum daerah wates dapat dinilai dari : 1. Penurunan angka pencemaran 2. Penurunan infeksi nosokomial dan kecelakaan kerja. 3. Tingkat pentaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. 4. Penurunan jumlah aduan dari masyarakat rumah sakit



Dengan buku pedoman ini diharapkan adanya peningkatan kemampuan pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah cair serta peningkatan manajemen kegiatan pengelolaan limbah cair di Rumah Sakit Permata Hati. Dengan demikian kegiatan pengelolaan limbah cair dapat dilakukan lebih optimal dan efisien serta mendapatkan hasil kegiatan yang baik Metro,. ……………………….. Direktur Rumah Sakit Permata Hati ] dr Fenny Dwiyant



PEDOMAN PENGORGANISASIAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RUMAH SAKIT PERMATA HATI



BAB I PENDAHULUAN



Dalam era otonomi daerah saat ini dimana daerah mempunyai urusan – urusan wajib dan pilihan sesuai yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka setiap daerah mempunyai keinginan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya di semua aspek kehidupan masyarakat. Salah satu urusan yang menjadi urusan wajib yang diamanatkan kepada Pemerintah Daerah adalah urusan kesehatan Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan Sistem Kesehatan Nasional yang tangguh. Di Indonesia, Sistem Kesehatan Nasioal (SKN) telah ditetapkan pada tahun 2004. Disamping Undang – Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, SKN telah berperan besar sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Disamping itu SKN juga berperan sebagai dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan kesehatan. Rumah Sakit Permata Hati merupakan rumah sakit kelas B Pendidikan berdasarkan



Keputusan Menteri Kesehatan RI NO. HK.02.03/I/0085/2015, tanggal 19 Januari 2015. Pada Tahun 2007 Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman penetapan SOTK Perangkat Daerah, maka telah ditetapkan pula PERDA No. 10 Tahun 2010 tentang



SOTK RSUD



Wates dengan susunan direktur, 2 Wakil Direktur dan 5 Kepala



Bagian/ Bidang serta 12 subbagian/ subbidang. Mengacu Keputusan Bupati nomor 546 tahun 2008 maka mulai 1 Januari 2009. RSUD Wates Kabupaten Kulon Progo menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD).



Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas – tugas dalam mewujudkan kesejahteraan umum melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat. BLUD beroperasi sebagai Satuan kerja perangkat Daerah Pemerinah daerah agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara efektif & efisien sejalan dengan tuntutan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang semakin bermutu, terjangkau dan profesional.



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT Rumah Sakit Permata Hati terletak di bagian barat Propinsi Daerah Istimewa



Yogyakarta berbatasan langsung dengan Propinsi Jawa Tengah bagian selatan hal ini memiliki posisi yang strategis karena selain terletak pada ruas jalan utama



yang



merupakan



rangkaian



jalur



pantai



selatan



Jawa



yang



menghubungkan kota Purwokerto dengan kota Yogyakarta, juga dekat dengan adanya rencana pemindahan bandara Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo. Visi Rumah Sakit Umum Daerah Wates adalah “Menjadi Rumah sakit Pendidikan dan Pusat Rujukan yang Unggul dalam Pelayanan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam misi dan langkah – langkah strategik, dengan didasari oleh nilai – nilai luhur dan budaya kerja rumah sakit yang diyakini akan mampu memberikan inspirasi kepada segenap karyawan untuk bersama mewujudkan visi tersebut. Rumah Sakit Permata Hati memiliki berbagai macam produk layanan yang



terbagi dalam berbagai instalasi. Sistem dan kegiatan layanan utama dari Rumah Sakit Permata Hati, meliputi :



a. Instalasi gawat darurat



b. Instalasi rawat jalan c. Instalasi rawat inap d. Instalasi OK e. Instalasi Farmasi f. Instalasi Kamar Jenazah g. Instalasi Administrasi



h. Pelayanan Keuangan i. Pelayanan Keamanan j. instalasi Radiologi k. Unit Pengaduan Masyarakat Rumah sakit cenderung mengalami perkembangan yang baik dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan. Namun dengan berbagai krisis ekonomi dewasa ini jumlah masyarakat miskin semakin meningkat, akan tetapi Rumah Sakit Permata Hati tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat



miskin



yang



pembiayaannya



ditanggung



oleh



PT



BPJS.Kecenderungan utilisasi Rumah Sakit Permata Hati semakin meningkat seiring dengan perubahan konsep menjadi rumah sakit yang diminati pelanggan yang menampilkan pelayanan berbeda dan dapat memuaskan pelanggan.



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT



Visi Rumah Sakit Umum Daerah Wates adalah “Menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Pusat Rujukan yang Unggul dalam Pelayanan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam misi Rumah Sakit Permata Hati sbb : a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna yang profesional berorientasi pada kepuasan pelanggan b. Mengembangkan manajemen rumah sakit yang efektif dan efisien c. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman dan harmonis d. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi



e. Melindungi dan meningkatkan kesejahteraan karyawan f. Menyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan.



Tujuan RSUD Wates adalah : a. Meningkatnya upaya kesehatan masyarakat melaui upaya kesehatan perorangan paripurna yang bermutu bagi masyarakat Metro dan sekitarnya b. Berkembangnya manajemen rumah sakit yang efektif dan efisien c. Terciptanya lingkungan kerja yang sehat, nyaman dan harmonis d. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi e. Terwujudnya karyawan yang produktif, berkomitmen, dan mempunyai etos kerja tinggi f. Terwujudnya standar pelayanan yang tinggi dengan menjadikan kedekatan kepada pasien sebagai prioritas utama.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT



Pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah



berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo



No. 10 Tahun 2010. Organisasi dan Tata Kerja ini diharapkan mampu mewadahi seluruh aspek kegiatan pelayanan dan administrasi Rumah Sakit Permata Hati. Susunan Organisasi Rumah Sakit Permata Hati berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2010, terdiri dari 1 orang Direktur



dibantu oleh 2 Wakil Direktur dan 5 Kepala Bagian/ Bidang serta 12 subbagian/ seksi. Secara rinci adalah sebagai berikut: 1. Direktur 2. Wakil Direktur Pelayanan 3. Wakil Direktur Umum dan Keuangan 4. Bidang Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu, membawahkan : a) Seksi Pelayanan Medis b) Seksi Pengembangan Mutu & Audit Pelayanan.



5. Bidang Keperawatan & Kebidanan, membawahkan : a) Seksi Keperawatan b) Seksi Kebidanan 6. Bidang Penunjang, membawahkan : a) Seksi Penujang Diagnostik dan Logistik b) Seksi Rekam Medis dan Informasi c) Bagian Keuangan 7. Bagian Keuangan a) Sub Bagian Akutansi dan Perbendaharaan b) Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran c) Sub Bagian Pendapatan 8. Bagian Umum, membawahkan : a) Sub Bagian Umum b) Sub Bagian Kepegawaian c) Sub Bagian Diklat



STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KERJA RSUD WATES DIATUR DALAM PERDA NO.10 TAHUN 2010



DIREKTUR



SPI



KOMITE KOMITE



WAKIL DIREKTUR PELAYANAN



WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



BIDANG PELAYANAN



BIDANG PENUNJANG



BIDANG KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN



BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



BAGIAN KEUANGAN



SEKSI PELAYANAN MEDIS



SEKSI PENUNJANG DIAGNOSTIK & LOGISTIK



SEKSI KEPERAWATAN RAWAT JALAN



SUB.BAGIAN UMUM



SUB.BAGIAN AKUTANSI DAN PERBENDAHARAAN



SEKSI PENGEMBANGAN MUTU & AUDIT PELAYANAN



SEKSI REKAM MEDIK DAN INFORMASI



SEKSI KEPERAWATAN RAWAT INAP



INSTALASI



SUB.BAGIAN KEPEGAWAIAN



SUB.BAGIAN PERENCANAAN DAN ANGGARAN



SUB.BAGIAN DIKLAT



SUB.BAGIAN PENDAPATAN



INSTALASI



BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta adanya pembagian pengaturan tanggung jawab yang jelas pada instalasi sanitasi. Keputusan Direktur Rumah Sakit Permata Hati dengan Nomor : 188 / 27.2 / RS / V / 2014 tentang petugas pelaksana instalasi sanitasi rumah sakit umum daerah wates.Pada keputusan tersebut sangat jelas kedudukan masing – masing petugas pelaksana di instalasi sanitasi.



No NAMA 1. Cindy Miranti, A.Md KL 2. Nurhidayat



KEDUDUKAN DALAM INSTALASI JABATAN Sanitarian Operator IPAL



STRUKTUR INSTALASI SANITASI SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WATES NOMOR 188 / 27.2 / RS / V / 2014



WAKIL DIREKTUR PELAYANAN



KEPALA INSTALASI



ADMINISTRASI DAN LOGISTIK



UNIT PENYEHATAN RUANG BANGUNAN DAN HYGIENE SANITASI MAKANAN MINUMAN



UNIT PENYEHATAN AIR, LIMBAH CAIR DAN PENGELOLAAN LAUNDRY



UNIT PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN PENGENDALIAN BINATANG PENGGANGGU



PENYEHATAN RUANG BANGUNAN DAN HALAMAN RUMAH SAKIT



PENYEHATAN AIR



PENGELOLAAN LIMBAH PADAT



PERSYARATAN HYGIENE DAN SANITASI MAKANAN MINUMAN



PENGELOLAAN LIMBAH CAIR



PENGENDALIAN SERANGGA,TIKUS DAN BINATANG PENGGANGGU



PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY)



UNIT STERILISASI,PENGAMANAN RADIASI DAN PROMOSI KESEHATAN LINGKUNGAN



DEKONTAMINASI MELALUI DESINFEKSI DAN STERILISASI



PERSYARATASN PENGAMANAN RADIASI



UPAYA PROMOSI KESEHATAN DARI ASPEK KESEHATAN LINGKUNGAN



BAB VI URAIAN JABATAN



1. KEPALA INSTALASI a. Membuat uraian tugas seluruh tenaga di instalasi sanitasi /



kesesehatan



lingkungan b. Membuat prosedur tetap di instalasi sanitasi c. Memimpin rapat rutin di instalasi sanitasi. d. Mensosialisakan kebijakan direktur maupun kebijakan dari kementerian kesehatan serta kebijakan lintas sektoral yang berkenaan dengan kegiatan sanitasi. e. Mewakili instalasi sanitasi dalam rapat koordinasi d ilingkungan rumah sakit f. Membuat perencanaan bulanan dan tahunan g. Melaksanakan tugas fungsional sanitarian dalam kegiatan sanitasi h. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada semua petugas di instalasi sanitasi i.



Melakukan evaluasi untuk membuat kebijakan baru demi perbaikan kegiatan sanitasi



2. ADMINISTRASI DAN LOGISTIK a. Mencatat surat keluar masuk di instalasi sanitasi. b. Membuat perhitungan keperluan instalasi sanitasi c. Membuat rekapan hasil kegiatan masing-masing unit d. Membuat dan mengajukan surat permintaan barang. e. Membuat laporan UKL dan UPL f. Membuat laporan bulanan limbah cair. g. Membuat laporan neraca limbah B3. h. Membuat laporan ke instansi terkait tentang kegiatan instalasi yang telah dilaksanakan. i.



Membuat perencanaan maupun laporan kegiatan instalasi sanitasi.



3. UNIT PENYEHATAN RUANG BANGUNAN DAN HYGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN A. Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan penyehatan ruang dan halaman rumah sakit. B. Melaksanakan dan menyelenggarakan persyaratan hygiene dan sanitasi makanan minuman.



4. UNIT PENYEHATAN AIR, LIMBAH CAIR DAN PENGELOLAAN LAUNDRY A. Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan penyehatan air B. Melaksanakan dan menyelenggarakan pengelolaan limbah cair C. Melaksanakan



dan



menyelenggarakan



kegiatan



pengelolaan



tempat



pencucian linen (Laundry) 5. UNIT PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN PENGENDALIAN BINATANG PENGGANGGU A. Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan limbah padat B3 B. Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan limbah domestik C. Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengendalian serangga,tikus dan binatang pengganggu lainnya. 6. UNIT STERILISASI,PENGAMANAN RADIASI DAN PROMOSI KESEHATAN LINGKUNGAN A. Melaksanakan kerja sama dengan unit diluar instalasi sanitasi tentang kegiatan Dekontaminasi melalui desinfeksi dan sterilisasi B. Melaksanakan kerja sama dengan unit lain diluar instalasi sanitasi tentang kegiatan persyaratan pengamanan radiasi C. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dari aspek kesehatan lingkungan BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA BIDANG PELAYANAN PENUNJANG LAPORAN HASIL KEGIATAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KERJASAMA PIHAK KE 3



INSTALASI SANITASI



KEGIATAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN



INSTALASI / UNIT / BANGSAL / RUANGAN



KETERANGAN : 1. Kegiatan Pengawasan,pemantauan selalu dikoordinasikan dengan unit / bangsal/ ruangan yang menjadi obyek kegiatan sanitasi yang selanjutnya hasil dari kegiatan tersebut dilaporkan kepada wakil direktur pelayanan melalui bidang pelayanan penunjang. 2. Laporan hasil kegiatan disampaikan ke bidang penunjang. 3. Pengambilan keputusan tentang kerja sama pihak ke3 setelah di disetujui oleh direktur di informasikan kembali oleh bidang pelayanan penunjang kepada instalasi sanitasi. BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



Instalasi Sanitasi adalah salah satu instalasi yang ada di Rumah Sakit Permata Hati yang dipimpin oleh Kepala Instalasi. Dalam pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan oleh tenaga fungsional sanitasi yang mempunyai kemampuan sesuai bidangnya. A. Pola Ketenagaan di Instalasi Sanitasi : JUMLAH



STATUS



NO



JENIS KETENAGAAN



1.



Sanitarian Terampil



4



3 PNS, 1 Kontrak



2.



Sanitarian Ahli



1



PNS



3.



Adiministrasi



1



Kontrak



KEPEGAWAIAN



B. Kualifikasi Personil. 1. Kepala Instalasi sanitasi a. Pendidikan



: D3 Kesehatan Lingkungan



b. Formasi



: 1 orang



2. Administrasi dan Logistik a. Pendidikan



: SMA



b. Formasi



: 1 Orang



3. Tenaga Pelaksana Sanitasi a. Pendidikan



: S1. Kesehatan Masyarakat ( 1 orang )



b. Pendidikan



: D3 Kesehatan Lingkungan ( 2 orang )



c. Pendidikan



: D1 SPPH ( 1 orang ).



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



Kegiatan orientasi pegawai terhadap pegawai baru dilaksanakan untuk memberikan informasi,pengetahuan,pemahaman serta wawasan mengenai Rumah Sakit Permata Hati dan lebih spesifik lagi tentang instalasi sanitasi yang ditempati serta hak dan kewajiban pegawai yang bersangkutan. Adapun jadwal kegiatan orientasi sebagai berikut : No



Materi



1. Perkenalan Dan Pengarahan Secara Umum : 2. Hak Dan Kewajiban a. Hak Pegawai



Pokok Bahasan Visi misi rumah sakit dan Struktur organisasi



a. Hak 1) Mendapatkan cuti 2) Mengembangkan diri



menjadi sumber daya manusia yang unggul. 3) Menyampaikan saran dan pendapat demi kemajuan instalasi 4) Mendapatkan gaji. 5) Mendapatkan jasa pelayanan b. Kewajiban b. Kewajiban Pegawai 1) Mengikuti aturan yang berlaku dirumah sakit. 2) Melaksanakan pelayanan pekerjaan sesuai jadwal kegiatan 3) Menjalin kerja sama dalam bekerja 3. Pengenalan Instalasi a. Pengenalan personil Sanitasi b. Jadwal kegiatan 4. a. Pengertian kesehatan lingkungan di rumah sakit Materi dasar b. Ruang lingkup kesehatan a. kesehatan lingkungan rumah sakit lingkungan atau c. Pembinaan teknis dan sanitasi dirumah pengawasan sakit penyelenggaraan kesehatan lingkungan RS.



a. Pengertian UKL UPL b. Tata laksana UKL UPL



Waktu 2 jam



2 jam



Ceramah tanya jawab / kepala instalasi



2 jam



Ceramah tanya jawab / kepala instalasi



3 jam



Ceramah tanya jawab / kepala instalasi



2 jam



a. Peraturan peruandangperundangan dan kebijakan strategi



Ceramah tanya jawab / kepala instalasi Ceramah tanya jawab / kepala instalasi



a. UKL dan UPL



b. Peraturan



Metode / Penanggung Jawab Ceramah tanya jawab / kepala instalasi



undangan sanitasi rumah sakit. b. Kebijakan dan strategi program sanitasi rumah sakit



2 jam



No



Materi



4. Materi pokok a. Manajemen kesehatan lingkungan



Pokok Bahasan Perencanaan,monitoring, evaluasi dan pelaporan



Metode / Penanggung Jawab



Waktu 3 jam



CTJ / Penanggung jawab unit kegiatan Semua penanggung jawab kegiatan



b. Praktek lapangan



Mengikuti kegiatan petugas sanitasi.



1 bulan



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan instalasi sanitasi terdiri dari : 1. Rapat rutin a. Rapat dilakukan rutin setiap bulan pada minggu pertama dan waktu dapat berubah bila ada pekerjaan yang harus diselesaikan. b. Rapat diadakan di ruang instalasi sanitasi. c. Rapat diihadiri oleh semua karyawan instalasi sanitasi d. Rapat dipimpin oleh kepla instalasi e. Setiap rapat dicatat dalam notulen rapat dan sebelum rapat dimulai dibacakan notulen rapat sebelumnya. f. Rapat bersifat terbuka dan saling memberi masukan .



2. Rapat yang bersifat insidential/darurat. a. Rapat diadakan bila ada sesuatu masalah atau sesuatu hal yang harus segera dibahas atau diselesaikan b. Rapat juga wajib dihadiri oleh semua karyawan c. Rapat diadakan di instalasi sanitasi d. Rapat bersifat terbuka dan saling memberi masukan untuk memecahkan masalah yang ada. BAB XI PELAPORAN



Laporan Instalasi Sanitasi terdiri dari : 1. Laporan Harian Laporan tersebut untuk menindak lanjuti dari unit / bangsal/instalasi yang ada terkait dengan laporan yang disampaikan dan yang berhubungan dengan kegiatan sanitasi.



2. Laporan bulanan berupa laporan tentang limbah cair dan limbah padat yang akan dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup Propinsi. 3. Laporan semesteran berupa laporan upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan ( UKL UPL ) yang berisikan semua kegiatan instalasi sanitasi yang telah dilakukan.



Metro:…………………………….. Direktur Rumah Sakit Permata Hati



Dr Fenny Dwiyanti



PROGRAM PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RUMAH SAKIT PERMATA HATI A. PENDAHULUAN. Pembangunan di berbagai bidang akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, begitu juga pembangunan di bidang kesehatan akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pembangunan di bidang kesehatan salah satunya adalah melalui pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan di rumah sakit, selain menghasilkan dampak positif berupa kepuasan pelanggan melalui pelayanan kesehatan yang diperoleh, juga mengasilkan dampak negatif berupa hasil samping pelayanan kesehatan yang disebut dengan limbah. Limbah rumah sakit ada beberapa macam, antara lain, limbah padat, limbah cair dan limbah gas. Adanya limbah rumah sakit yang tidak dikelola dengan benar sangat potensial menjadi media penularan penyakit, mengganggu estetika dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Salah satu limbah rumah sakit yang memerlukan pengelolaan yang serius adalah limbah cair, yaitu semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Memberikan acuan dalam optimalisasi pengelolaan limbah cair di rumah sakit umum daerah wates agar kinerjanya dapat berjalan secara efektif dan efisien,dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan rumah sakit yang bersih, indah dan sehat sehingga tidak berdampak negative bagi lingkungan. 2. Tujuan Khusus a. Pengelolaan limbah cair agar tidak menjadi media penularan penyakit. b. Pengelolaan limbah cair agar tidak mengganggu estetika. c. Pengelolaan limbah cair agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. C. PENGORGANISASIAN Kegiatan pengelolaan limbah cair dilakukan oleh seorang tenaga sanitarian, dengan pendidikan diploma 3.



D. TATA CARA. Pengelolaan limbah cair , dilakukan sejak limbah cair dihasilkan sampai dengan limbah cair hasil olah dibuang ke badan air penerima, dengan tahap-tahap sebagai berikut : a. Semua limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit dialirkan ke septic tank yang kedap air, tertutup dan terpisah dengan saluran air hujan yang



ada di setiap gedung. Dari septic tank, limbah cair



dialirkan secara gravitasi ke bak pengumpul yang ada di beberapa titik. Dari bak pengumpul, limbah cair dialirkan ke bak pengumpul akhir. Limbah cair yang berasal dari instalasi Gizi, sebelum masuk ke bak penampungan akhir, dialirkan melalui saluran yang berbentuk labirin yang berfungsi untuk memisahkan minyak dan lemak dari limbah cair, kemudian dialirkan ke bak pengumpul akhir. Limbah cair yang berasal dari laundry, sebelum masuk ke bak penampung akhir terlebih dahulu diendapkan ke bak pengendapan, dengan maksud untuk menetralkan suhu limbah cair dan mengurangi kadar Phospat agar tidak mengganggu proses pengolahan limbah cair dalam IPAL. Setelah suhu netral dan limbah padat mengendap, air limbah dialirkan ke bak pengumpul akhir. b. Buffer tank. Setelah penuh, limbah cair di bak pengumpul akhir dipompa ke buffer tank, sambil disaring menggunakan pipa screen, dengan maksud untuk mencegah agar limbah padat yang terbawa limbah cair tidak masuk ke buffer tank. Buffer tank merupakan tangki kedap air dan tertutup yang berfungsi untuk menampung limbah cair sebelum dilakukan pengolahan secara biologis. Bak ini mempunyai kapasitas 20 m3. Di dalam buffer tank dilengkapi dengan satu buah mixer yang berfungsi untuk mengaduk limbah cair agar tercampur secara homogen dengan koagulan yang telah dimasukkan dan mencegah terjadinya pengendapan lumpur agar tidak terjadi proses anaerob. Buffer tank juga dilengkapi dengan pompa benam dengan kemampuan 5.5 ltr/ dtk, yang berfungsi untuk mengalirkan limbah cair ke SBR. c.



Pengolahan Limbah Cair. Limbah cair dari buffer tank dipompa ke tangki SBR untuk



selanjutnya



memasuki tahap pengolahan. Pengolahan limbah cair dilakukan secara aerob dengan system lumpur aktif. Dalam sehari dilakukan 4 kali pengolahan limbah cair, di mana satu siklus pengolahan memerlukan waktu 4 jam. SBR mempunyai kapasitas olah 15 s/d 34 m3.



SBR dilengkapi dengan 1 buah mixer yang berfungsi untuk mengaduk dan mencampur limbah cair dengan limpur aktif, 1 buah aerator yang berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan 1 buah penstock yang berfungsi untuk memisahkan antara limbah cair terolah dengan lumpur aktif sebelum limbah cair terolah masuk ke tangki desinfeksi. Di dalam SBR terdapat 6 tahap pengolahan, antara lain : a)



Filling (tahap pengisian) Adalah proses pengisian limbah cair dari buffer tank ke SBR dengan cara pemompaan hingga ketinggian 2.20 m.



b)



Mixing (tahap pencampuran) Limbah cair yang masuk ke SBR masuk ke tahap mixing, yaitu proses pengadukan limbah cair dengan menggunakan mixer selama proses pengisian, agar limbah cair tercampur secara homogen dengan lumpur aktif sehingga tidak terjadi proses anaerob.



c)



Aerasi (tahap pemberian oksigen) Proses mixing dilanjutkan dengan tahap aerasi, yaitu tahap yang bertujuan untuk mensuplai oksigen ke dalam limbah cair yang dibutuhkan untuk pengolahan secara biologis untuk menciptakan kondisi aerob. Aerasi bersumber dari sebuah blower yang mempunyai daya 2 KW dengan kemampuan menghasilkan udara 50 m3/hari. Cara kerja aerasi adalah 3 menit on, 1 menit off secara bergantian, dengan waktu selama 90 menit.



d)



Settling (tahap pengendapan). Setelah proses aerasi selama 90 menit, limbah cair memasuki tahap pengendapan lumpur aktif, yang berlangsung selama 60 menit. Tujuannya adalah untuk memisahkan antara limbah cair terolah dengan lumpur aktif. Selama proses ini, blower dan mixer dalam keadaan mati.



e)



Decanting (tahap penuangan). Setelah 60 menit, limbah cair memasuki tahap decanting yaitu tahap pengeluaran limbah cair terolah dari SBR dialirkan ke tangki desinfeksi dengan menggnakan system penuangan. Pada tahap ini menggunakan motor penggerak yang disebut penstock. Waktu yang diperlukan pada tahap penuangan adalah 15 menit.



f)



Waiting (tahap istirahat). Setelah semua limbah cair terolah mengalir ke tangki desinfeksi, IPAL akan masuk ke tahap waiting atau istirahat, yaitu tahap menunggu sebelum masuk ke siklus pengolahan berikutnya. Waktu yang diperlukan adalah 15 menit.



d.



Bak Stabilisasi. Lumpur aktif hasil samping pengolahan limbah cair akan masuk ke bak stabilisasi. Bak stabilisasi merupakan bak yang berfungsi untuk menstabilkan lumpur aktif yang dihasilkan pada setiap proses pengolahan limbah cair. Waktu tinggal lumpur aktif di bak stabilisasi adalah 3 (tiga) bulan, dengan tujuan agar mikroorganisme pathogen yang terdapat di dalam lumpur aktif mati. Bak ini mempunyai kapasitas 11 m3. Di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pompa yang berfungsi untuk mengangkat lumpur dengan kemampuan 4 m 3/jam.



e.



Tangki desinfeksi. Limbah cair terolah dari SBR dialirkan ke tangki desinfeksi untuk proses desinfeksi. Di sini limbah cair terolah akan dibubuhi kaporit tablet dengan tujuan untuk mematikan mikroorganisme pathogen agar tidak berbahaya bagi badan air penerima.



f.



Kolam Uji. Merupakan bak tempat untuk pengambilan sampel limbah cair terolah, untuk dilakukan uji kualitas fisik, kimia dan bakteriologis limbah cair terolah, untuk mengetahui layak tidaknya limbah cair terolah masuk ke badan air penerima. Untuk mengontrol kualitas limbah cair terolah, pada kolam uji dipelihara ikan nila, karena ikan nila sangat sensitive terhadap perubahan kualitas limbah cair yang telah diolah.



g.



Pengolahan Lumpur Aktif. Adalah proses untuk mengurangi volume lumpur aktif yang berlebih dari system. Lumpur aktif yang telah tinggal selama 3 bulan di bak stabilisasi diambil, kemudian dijemur hingga benar-benar kering, untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk pupuk tanaman di taman rumah sakit.



h.



Badan air penerima. Limbah cair terolah dari kolam uji dialirkan ke saluran irigasi yang ada di sebelah barat rumah sakit, untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mengairi sawah yang ada di sekitar rumah sakit.



i.



Pengambilan dan pemeriksaan sampel limbah cair. Setiap bulan dilakukan pengambilan sampel limbah cair sebelum dan sesudah diolah untuk dilakukan pemeriksaan kualitas limbah cair secara fisik, kimia dan bekteriologis. Kegiatan inin bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Laboratorium Kesehatan Daerah Bandar Lampung.



j.



Pencatatan dan Pelaporan. Setiap hari dilakukan pencatatan volume limbah cair yang diolah. Setiap akhir bulan dilakukan rekapitulasi terhadap hasil pencatatan pengolahan limbah cair. Selain itu juga dilakukan pencatatan hasil pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan bakteriologis limbah cair sebelum dan sesudah diolah.



Kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk tabel, dan hasilnya dilaporkan ke : a.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro



b.



Dinas Kesehatan Kota Metro



E. JADWAL KEGIATAN NO



KEGIATAN



PELAKSANA



WAKTU PELAKSANAAN BULAN SASARAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



KET



1 LIMBAH CAIR a.Pengolahan limbah cair



Sanitarian



IPAL



x x x x x x x x x x x x Setiap hari



b..Pengambilan sampel



Sanitarian dan LabKesDa



Inlet outlet



x x x x x x x x x x x x Setiap x x bulan



Sanitarian



Hasil kegiatan x x x x x x x x x x x x Setiap hari Dan setiap bulan



e..Laporan bulanan Saniraian



Hasil kegiatan x x x x x x x x x x x x Setiap bulan



f..Laporan



UKL dan UPL



d..Pencatatan



Sanitarian



x



6



bln sekal i



2) EVALUASI Evaluasi dilakukan untuk mengetahui efektif tidaknya pengolahan limbah cair yang telah dilaksanakan. Evaluasi dilakukan dengan melihat hasil pemeriksaan laboratorium limbah cair sesudah dan sebelum dilakukan pengolahan. Apabila hasil uji laboratorium terhadap hasil memenuhi baku mutu limbah cair yang berlaku, berarti pengolahan yang telah dilakukan sudah efektif. Akan tetapi apabila hasil uji laboratorioum terhadap hasil olah limbah cair belum memenuhi baku mutu limbah cair, berarti pengolahan belum efektif dan harus dirunut kembali, di mana letak kesalahannya.



Metro :…………………………….. Direktur Rumah Sakit Permata Hati



dr Fenny Dwiyanti