Kebijakan Penggunaan Single Use-Reuse [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USE- RE US DI RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



Menimbang : 1. Bahwa dalam upaya mempertahankan kualitas prosedur pelayanan di rumah sakit harus selalu berorientasi pada pencegahan terjadinya infeksi dan keselamatan pasien di rumah sakit. 2. Perlu ditentukan penggunaan alat medis single use - re use dengan mempertimbangkan keamanan dalam proses pengelolaannya karena adanya keterbatasan penyediaan peralatan medis tersebut, sulit didapatkan atau biaya pembelian yang relatif mahal.



3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala RS. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Keputusan Menkes RI Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang pedoman manajerial rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.



3. Keputusan Menkes RI Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis. 4. Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi (Central Sterilisasi Supply Department/CSSD) di rumah sakit. Departemen Kesehatan RI, Tahun 2009



MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA UMMU HANI PURBALINGGA TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USE-RE USE DI RSIA UMMU HANI PURBALINGGA.



Kedua



:



Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Kebijakan Penggunaan Alat Medis single use-re use dan alat medis single use yang tidak boleh di re use



Ketiga



:



Komite PPI RS bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan penggunaan alat medis single use-re use, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.



Keempat



:



Penggunaan alat single use-re use harus memperhatikan syarat – syarat keamanan dan batas maksimal penggunaan alat tersebut yang direkomendasikan oleh Komite PPI berdasarkan saran dari perhimpunan.



Kelima



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini



Purbalingga,



2016



Direktur RSIA Ummu Hani Purbalingga



dr. Esa Dhiandani



Lampiran Keputusan Direktur RSIA Ummu Hani Nomor :



Tanggal



KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USE – RE USE DI RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



:



A.



Kebijakan Umum 1. Penggunaan alat medis single use-re use harus diberlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur RSIA Ummu Hani Purbalingga atas rekomendasi Komite PPI. 2. Bahwa peralatan medis single use – re use yang di maksud adalah alat medis yang di kategorikan dalam kriteria kritikal yaitu alat yang masuk kedalam pembuluh darah. 3. Alat medis single use - re use yang di maksud adalah alat yang terdapat dalam daftar yang ditulis, yaitu : Acromionizer Pul Radius Incisor (Shaver) , Super Turbovac 90 (Arthrocare), Aortic root,



Venous canule, Aortic canule, Aortic punch, Dialyser, Biopsy Forcep EGI, Spuit BMP, Spuit Biopsy Sumsum tulang, Biopsy Forcep/Alligator Bronchoscopy, Aspiration Biopsy Sheath Bronchoscopy, Cytology Brushes Bronchoscopy 4. Penggunaan peralatan single use-re use yang direkomendasikan sebagai berikut : No 1 1 2



Nama Alat 2 Acromionizer Pul Radius Incisor (Shaver) Super Turbovac 90 (Arthrocare)



Ruang 3 IKO IKO



Penggunaan 4 1 (satu) kali re use 1 (satu) kali re use



3 4 5 6 7 8 9 10 11



Aortic root Venous canule Aortic canule Aortic punch Dialyser Biopsy Forcep EGI Spuit BMP Spuit Biopsy Sumsum tulang Biopsy Forcep/Alligator Bronchoscopy



IKO IKO IKO IKO Hemodialise Endoscopy Hematologi Hematologi Bronchoscopy



3 (tiga) kali re use 3 (tiga) kali re use 3 (tiga) kali re use 3 (tiga) kali re use 7 (tujuh) kali re use 7 (tujuh) kali re use 7 (tujuh) kali re use 7 (tujuh) kali re use 7 (tujuh) kali re use



12 13



Aspiration Biopsy Sheath Bronchoscopy Cytology Brushes Bronchoscopy



Bronchoscopy Bronchoscopy



7 (tujuh) kali re use 7 (tujuh) kali re use



5. Alat medis single use yang tidak direkomendasikan untuk re use adalah Blood line, AV Fistula, Needle, Set infuse, IV Line, Aspiration Biopsy Needle Bronchoscopy, CVP Set dan Catheter Double Lumen (CDL) Akses HD, Scalpel, Spinal needle, dengan pertimbangan bahwa alat tersebut



mudah didapatkan, harga masih terjangkau, dan alat tersebut akan berubah fungsi atau rusak jika digunakan ulang. 6. Pengelolaan peralatan single use - re use dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing, dalam pelaksanaan sehari-hari diawasi dan dipantau oleh TSSU. B.



Kebijakan Khusus



1. Pemprosesan alat medis single use–re use harus sesuai dengan SPO yang telah disahkan sebagai berikut : Acromionizer Pul Radius Incisor (shaver) dan Super Turbovac 90 (arthrocare). Dilakukan proses dekontaminasi oleh petugas Orthopedy kemudian dilakukan sterilisasi dengan Autoclave a. Aortic Root, Venous Canule, Aortic Canule, Aortic Punch. Dilakukan proses dekontaminasi di ruang TSSU oleh petugas kamar operasi (Tim bedah jantung), pengeringan dan pensortiran, di packing, kemudian di sterilkan



b. Dialyser. Dilakukan proses dekontaminasi dan pensterilan pada mesin Renatron di Ruang Haemodialisa. c. Biopsy Forcep EGI. Dilakukan proses dekontaminasi di ruang Endoscopy kemudian dikirim ke TSSU. d. BMP, Spuit Biopsi Sumsum Tulang. Dilakukan proses dekontaminasi di ruang Haematology kemudian dikirim ke TSSU untuk di lakukan sterilsasi.



e. Biopsy Forcep/Alligator Bronchoscopy, Aspiration Biopsy Sheath Bronchoscopy dan Cytology Brushes Bronchoscopy. Dilakukan proses dekontaminasi kemudian di kirim ke TSSU untuk dilakukan sterilsasi 2. Setiap alat single use- reuse yang akan digunakan dipastikan terlebih dahulu bahwa alat tersebut aman untuk pasien dengan kriteria sebagai berikut : a. Acromionizer Pul Radius Incisor (shaver): Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan pisau masih tajam.



b. Super Turbovac 90 (Arthrocare): Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tidak patah. c. Aortic Root: Bentuk masih utuh, jarum masih tajam, warna tidak berubah, tidak kingking. d. Venous Canule: Bentuk masih utuh, warna tidak berubah, tidak kingking, bila menggunakan mandrin tampak mandrinnya masih utuh. e. Aortic Canule: Bentuk masih utuh, warna tidak berubah, tidak kingking. f.



Aortic Punch: Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan pisau masih tajam.



g. Dialyser: Bentuk masih utuh dan saat dilakukan sterilisasi dengan mesin renatron tidak memberikan tanda reject. h. Biopsy Forcep EGI: Bentuk masih utuh dan alat tidak kingking, tidak patah, kedua mulut biopsi terbuka/tertutupnya masih baik, tidak miring kesalah satu sisi. i.



Spuit BMP dan Spuit Biopsy Sumsum tulang: Bentuk masih utuh, tidak retak, jarum masih tajam, dan tidak patah.



j.



Biopsy Forcep /Alligator Bronchoscopy: Bentuk masih utuh, tidak kingking, tidak patah, kedua mulut biopsi terbuka/tertutupnya masih baik, tidak miring kesalah satu sisi.



k. Aspiration biopsy sheath bronchoscopy dan Cytology Brushes Bronchoscopy: Bentuk masih utuh dan tidak kingking. 3. Penandaan alat single use - re use yang akan digunakan ulang adalah sebagai berikut: a. Bagi personel yang akan memakai alat single use - re use, packing sebelumnya jangan di buang untuk bukti penggunaan.



b. Informasikan ke petugas TSSU, bahwa alat yang telah dipakai sudah di re use 1(satu) kali atau 2 (dua) kali dan seterusnya. c. Siapkan alat dalam keadaan sudah bersih (sudah dekontaminasi). d. Alat di cek keefektifannya (yakinkan bisa dipakai kembali atau tidak ada yang rusak). e. Packing alat tersebut dengan pouches. f.



Penandaan alat re use dengan stempel warna merah dan di letak kan/ ditempelkan pada ujung kertas pouches ( bukan pada plastiknya), yang berisikan nama alat, nama personil yang



mensortir alat (user), tanggal sterilisasi, tanggal kadaluwarsa, penggunaan re use 1 (satu) kali, 2 (dua) kali, 3 (tiga) kali, 4 (empat) kali, 5 (lima) kali, 6 (enam) kali, 7 (tujuh) kali, nama dan tanda tangan petugas yang menyeterilkan. g. Setelah selesai penandaan kemudian alat tersebut di sterilisasi h. Alat re use langsung di buang setelah di pakai oleh user apabila dalam etiket atau stempel tertera check list waktu terahir pemakaian (1 kali, 3 kali dan 7 kali) yang sudah mencapai batas maksimal langsung dibuang.



i.



Alat medis single use–re use yang sudah dinilai tidak layak meskipun belum mencapai batas maksimal tidak boleh digunakan kembali dan dilakukan pencatatan dan pelaporan kepada petugas TSSU (Formulir: 17.b, 18.b, 19.b, 20.b, 21.b).



j.



Ruang TSSU, Endoscopy, Hemotologi, Brochoscopy, dan haemodialisa, melaporkan ke komite PPIRS tentang penggunaan alat single use – re use dengan menggunakan formulir pelaporan (Formulir 17.a, 18.a, 19.a, 20.a, 21.a)



k. Komite PPIRS akan memonitor tanda- tanda infeksi (Peningkatan suhu tubuh lebih dari 38ºC) sampai 30 hari dan 1 tahun jika ada implant dengan menggunakan formulir follow up alat single use – re use (Formulir : 22 dan 23)



DIREKTUR RSIA UMMU HANI KOMITE PPIRS



LAPORAN PENGGUNAAN ALAT SINGLE USE - RE USE RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



Form 17.a



NO



NAMA PASIEN



CM



TANGGAL



1



2



3



4



JENIS



ALAT YANG



RUANG



PENGGUNAAN



OPERASI 5



DI REUSE 6



RAWAT 7



YANG KE BERAPA 8



Mengetahui, Kaur TSSU



Purbalingga, Petugas TSSU



2016



(



)



(



)



DIREKTUR RSIA UMMU HANI KOMITE PPIRS



LAPORAN KERUSAKAN PENGGUNAAN ALAT RE USE RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



Form 17.b



NO 1



NAMA ALAT RE USE 2



PENGGUNAAN KE BERAPA 3



JENIS KERUSAKAN 4



Mengetahui, Kaur TSSU



Purbalingga, Petugas TSSU



2016



(



)



(



)



RS KOMITE PPIRS



LAPORAN PENGGUNAAN ALAT SINGLE USE - RE USE RSIA UMMU HANI



Form 18.a



NO



NAMA PASIEN



CM



TANGGAL



1



2



3



4



JENIS



ALAT YANG



RUANG



PENGGUNAAN



OPERASI 5



DI REUSE 6



RAWAT 7



YANG KE BERAPA 8



Mengetahui, Kaur Bronchoscopy



Purbalingga, 2016 Petugas Bronchoscopy



(



)



(



)



RS KOMITE PPIRS



LAPORAN KERUSAKAN PENGGUNAAN ALAT RE USE RSIA UMMU HANI



Form 18.b



NO 1



NAMA ALAT RE USE 2



PENGGUNAAN KE BERAPA 3



JENIS KERUSAKAN 4



Mengetahui, Kaur Bronchoscopy



Purbalingga, 2016 Petugas Bronchoscopy



(



)



(



)



RS



Form 19.a



KOMITE PPIRS



LAPORAN PENGGUNAAN ALAT SINGLE USE - RE USE RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



NO



NAMA PASIEN



CM



TANGGAL



1



2



3



4



JENIS



ALAT YANG



RUANG



PENGGUNAAN



OPERASI 5



DI REUSE 6



RAWAT 7



YANG KE BERAPA 8



Mengetahui, Kaur Endoscopy



Jakarta, 2013 Petugas Endoscopy



(



)



(



)



Form 19.b



RS KOMITE PPIRS



LAPORAN KERUSAKAN PENGGUNAAN ALAT RE USE RSIA UMMU HANI PURBALINGGA NO 1



NAMA ALAT RE USE 2



PENGGUNAAN KE BERAPA 3



JENIS KERUSAKAN 4



Mengetahui,



Purbalingga,



2016



Kaur Endoscopy



(



Petugas Endoscopy



)



(



)



Form 20.a



RS KOMITE PPIRS



LAPORAN PENGGUNAAN ALAT SINGLE USE - RE USE RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



NO



NAMA PASIEN



CM



TANGGAL



1



2



3



4



JENIS



ALAT YANG



RUANG



PENGGUNAAN



OPERASI 5



DI REUSE 6



RAWAT 7



YANG KE BERAPA 8



Mengetahui, Kaur Hemodialisa



Purbalingga, 2016 Petugas Hemodialisa



(



)



(



)



RS KOMITE PPIRS



LAPORAN KERUSAKAN PENGGUNAAN ALAT RE USE RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



Form 20.b



NO 1



NAMA ALAT RE USE 2



PENGGUNAAN KE BERAPA 3



JENIS KERUSAKAN 4



Mengetahui, Kaur Hemodialisa



(



Purbalingga, 2016 Petugas Hemodialisa



)



(



)



Form 21.a



RS KOMITE PPIRS



LAPORAN PENGGUNAAN ALAT SINGLE USE - RE USE RS



NO



NAMA PASIEN



CM



TANGGAL



1



2



3



4



JENIS



ALAT YANG



RUANG



PENGGUNAAN



OPERASI 5



DI REUSE 6



RAWAT 7



YANG KE BERAPA 8



Mengetahui, Kaur Hematologi



Purbalingga, 2016 Petugas Hematologi



(



)



(



)



RS KOMITE PPIRS



LAPORAN KERUSAKAN PENGGUNAAN ALAT RE USE RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



Form 21.b



NO 1



NAMA ALAT RE USE 2



PENGGUNAAN KE BERAPA 3



JENIS KERUSAKAN 4



Mengetahui, Kaur Hematologi



(



Purbalingga, 2016 Petugas Hematologi



)



(



)



RS



KOMITE PPIRS



FOLLOW UP ALAT SINGLE USE – RE USE RAWAT INAP RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



Form 22



Nama Umur CM Jenis Tindakan/Nama alat Tanggal Tindakan Ruang Rawat NO Telephone NO 1



TANGGAL 2



: : : : : : : HASIL EVALUASI 3



IPCN/IPCLN 4



RS KOMITE PPIRS



FOLLOW UP ALAT SINGLE USE – RE USE RAWAT JALAN RSIA UMMU HANI PURBALINGGA



Form 23



Nama : Umur : CM : Jenis Tindakan/Nama Alat : Tanggal Tindakan : Poliklinik : No. Telp :



NO 1



TANGGAL 2



HASIL EVALUASI 3



IPCN/IPCLN 4