Kebijakan-Penggunaan-Single-Use-reuse 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • holis
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USEREUSE



RUMAH SAKIT MITRA SEHAT Desa Curah Jeru RT II RW XI Kec. Panji, Kab. Situbondo, Jawa Timur 68323



Mobile | +62 82333282112 No. Telp/Fax | (0338) 678141 Email | [email protected]



Website |http://www.rsmitrasehatsitubondo.com



KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USE-REUSE



LEMBAR PENGESAHAN



PENGESAHAN DOKUMEN RUMAH SAKIT MITRA SEHAT Pedoman Manajemen Laundry KETERANGAN Nur Cholis, Amd.Kep



Pembuat Dokumen



Gaguk Guntoro, S.E.



Authorized Person



dr. Divi Mardiana



Direktur



ii



TANDA TANGAN



TANGGAL



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT NOMOR: /Per/Dir/RSMS/II/2017 TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USE- RE US RUMAH SAKIT MITRA SEHAT



Menimban g



: a.



b.



c. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



9.



DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT, Bahwa dalam upaya memepertahankan kualitas prosedur pelayanan di rumah sakit mitra sehat harus selalu berorientasi pada pencegahan dan pengendalian infeksi serta keselamatan pasien di rumah sakit. Bahwa agar upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan pengunaan alat medis single use-reuse dengan memperhatikan keamanan dalam proses pengelolaannya,karena adanya keterbatasan penyediaan peralatan tersebut sulit di dapatkan atau biaya pembelian yang relatif mahal. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan kebijakan Direktur Rumah Sakit. Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Permenkes No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270/Menkes/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya; Pedoman instalasi pusat sterilisasi central sterilisasi supply department/cssd di rumah sakit, departemen kesehatan RI,2009 Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Mitra Sehat Situbondo Nomor 01/Per/Peng/YMSS/I/2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Mitra Sehat; Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Mitra Sehat Situbondo Nomor 02/Per/Peng/YMSS/II/2017 tentang Penetapan Struktur Organisasi Rumah Sakit Mitra Sehat; Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Mitra Sehat Situbondo Nomor 426/Kep/Peng/YMSS/XII/2016 tentang Pengangkatan dr. Divi Mardiana sebagai Direktur Rumah Sakit Mitra Sehat. MEMUTUSKAN



Menetapkan : KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN ALAT MEDIS SINGLEUSE-REUSE . KEDUA : Pelaksanaan Pengelolaan alat medis singleuse-reuse di Rumah Sakit Mitra Sehat



3



KETIGA KEEMPAT



wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana Lampiran Peraturan ini. : Pelaksanaan kegiatan pengelolaan alat medis singleuse-reuse menjadi tanggung jawab Unit sterilisasi : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di Pada tanggal



: Situbondo : 1 Februari 2017



Rumah Sakit Mitra Sehat Direktur,



dr. Divi Mardiana



4



Lampiran Direktur Rumah Sakit Mitra Sehat Nomor : /Per/Dir/RSMS/II/2017 Tanggal : 1 Februari 2017



KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USE – RE USE DI RS MITRA SEHAT SITUBONDO A.



B.



Kebijakan Umum 1. Penggunaan alat medis single use-re use harus diberlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh direktur rs mitra sehat Situbondo atas rekomendasi Komite PPI. 2. Bahwa peralatan medis single use – re use yang di maksud adalah alat medis yang di kategorikan dalam kriteria kritikal yaitu alat yang masuk kedalam pembuluh darah. 3. Bahwa peralatan medis single use – re use yang di maksud adalah alat medis yang di kategorikan dalam kriteria semi kritikal yaitu alat yang masuk kedalam lumen mukosa. 4. Alat medis single use - re use yang di maksud adalah alat yang terdapat dalam daftar yang ditulis, yaitu :LMA,selang suction,ambu bag,masker anestesi,ETT non king. 5. Penggunaan peralatan single use-re use yang direkomendasikan sebagai berikut : No Nama Alat Ruang Penggunaan 2 3 4 1 Laryngeal mask airway UKO 10 kali re use 2 Ambu bag UKO,UPI,RAWAT 100 kali re use INAP 3 Selang suction silicon UKO,UPI,RAWAT 100 kali re use INAP,RAWAT JALAN 4 Masker anestesi UKO,UPI,IGD,RAWAT 5 kali re use INAP,RAWAT JALAN 6. Alat medis single use yang tidak direkomendasikan untuk re use adalah Blood line, AV Fistula, Needle, Set infuse, IV Line, Aspiration Biopsy Needle Bronchoscopy, CVP Set dan Catheter Double Lumen (CDL) Akses HD, Scalpel, Spinal needle, dengan pertimbangan bahwa alat tersebut mudah didapatkan, harga masih terjangkau, dan alat tersebut akan berubah fungsi atau rusak jika digunakan ulang. 7. Pengelolaan peralatan single use - re use dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing, dalam pelaksanaan sehari-hari diawasi dan dipantau oleh TSSU. Kebijakan Khusus 1. Pemprosesan alat medis single use–re use harus sesuai dengan SPO yang telah disahkan sebagai berikut : Laryngeal mask airway/LMA,selang suction,ambu bag,masker anestesi, Endotracheal tube /ETT non king.Dilakukan proses dekontaminasi oleh petugas unit sterilisasi dengan Cairan Enzimatik. 2. Setiap alat single use- reuse yang akan digunakan dipastikan terlebih dahulu bahwa alat tersebut aman untuk pasien dengan kriteria sebagai berikut :



5



a. Alat single use yang akan digunakan kembali harus di nilai oleh user (operator), apakah masih memenuhi syarat, tidak berubah bentuk, tidak berubah warna, tidak cacat dan mudah di gunakan kembali. b. Proses dekontaminasi, pembersihan, pengemasan, pelabelan sesuai SPO yang berlaku. c. Dalam kemasan harus dicantumkan catatan penggunaan alat yang berisi : kode, nama alat, nama penilai, tanggal sterilisasi, penggunaan, nama dan tanda tangan petugas yang melakukan sterilisasi. d. Alat single use – reuseable harus disimpan dalam tempat tersendiri e. Dilakukan pencatatan untuk evaluasi. 3. Penandaan alat single use - re use yang akan digunakan ulang adalah sebagai berikut: a. Bagi personel yang akan memakai alat single use - re use, packing sebelumnya jangan di buang untuk bukti penggunaan. b. Informasikan ke petugas unit konsumen, bahwa alat yang telah dipakai sudah di re use 1(satu) kali atau 2 (dua) kali dan seterusnya. c. Siapkan alat dalam keadaan sudah bersih (sudah dekontaminasi). d. Alat di cek keefektifannya (yakinkan bisa dipakai kembali atau tidak ada yang rusak). e. Packing alat tersebut dengan pouches. f. Penandaan alat re use dengan stempel warna merah dan di letak kan/ ditempelkan pada ujung kertas pouches ( bukan pada plastiknya), yang berisikan nama alat, nama personil yang mensortir alat (user), tanggal sterilisasi, tanggal kadaluwarsa, penggunaan re use 1 (satu) kali, 2 (dua) kali, 3 (tiga) kali, 4 (empat) kali, 5 (lima) kali, 6 (enam) kali, 7 (tujuh) kali dan seterusnya, nama dan tanda tangan petugas yang menyeterilkan. g. Setelah selesai penandaan kemudian alat tersebut di sterilisasi h. Alat re use langsung di buang setelah di pakai oleh user apabila dalam etiket atau stempel tertera check list waktu terahir pemakaian (5 kali, 10 kali dan 100 kali) yang sudah mencapai batas maksimal langsung dibuang. i. Alat medis single use–re use yang sudah dinilai tidak layak meskipun belum mencapai batas maksimal tidak boleh digunakan kembali dan dilakukan pencatatan dan pelaporan kepada petugas unit sterilisasi (Formulir: a,b,c,d). j. Ruang unit sterilisasi, OKI,UPI,Rawat Jalan,Rawat Inap,IGD, melaporkan ke komite PPIRS tentang penggunaan alat single use – re use dengan menggunakan formulir pelaporan (Formulir a,b,c,d,) k. Komite PPIRS akan memonitor tanda- tanda infeksi (Peningkatan suhu tubuh lebih dari 38ºC) sampai 30 hari dan 1 tahun jika ada implant dengan menggunakan formulir follow up alat single use – re use (Formulir : 22 dan 23)



Form 1A



KOMITE PPIRS RSMS



6



LAPORAN PENGGUNAAN ALAT SINGLE USE - RE USE RS MITRA SEHAT NO



NAMA PASIEN



CM



TANGGAL



1



2



3



4



JENIS OPERASI 5



Mengetahui, Kepala Unit Sterilisasi



(



ALAT YANG DI REUSE 6



RUANG RAWAT 7



PENGGUNAAN YANG KE BERAPA 8



Situbondo, 2017 Petugas Unit Sterilisasi



)



(



)



Form 1 b



KOMITE PPI RSMS



LAPORAN KERUSAKAN PENGGUNAAN ALAT RE USE RS MITAS SEHAT NO 1



NAMA ALAT RE USE 2



PENGGUNAAN KE BERAPA 3



7



JENIS KERUSAKAN 4



Mengetahui, Kepala Unit Sterilisasi



(



Situbondo, 2017 Petugas Unit Sterilisasi



)



(



)



Form 1 c



RS KOMITE PPIRS



FOLLOW UP ALAT SINGLE USE – RE USE RAWAT INAP RS Mitra Sehat



Nama : Umur : CM : Jenis Tindakan/Nama alat : Tanggal Tindakan : Ruang Rawat :



8



NO Telephone : NO TANGGAL 1 2



HASIL EVALUASI 3



RS



IPCN/IPCLN 4



Form 1d



KOMITE PPIRS



FOLLOW UP ALAT SINGLE USE – RE USE RAWAT JALAN RS MITRA SEHAT



Nama : Umur : CM : Jenis Tindakan/Nama Alat : Tanggal Tindakan : Poliklinik : No. Telp : NO 1



TANGGAL 2



HASIL EVALUASI 3



9



IPCN/IPCLN 4



10