Kebijakan PKRS (Final) ) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS SANTA MARIA PEKANBARU NO. 197 /SKEP-RSSM/III/2012 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN DI RUMAH SAKIT SANTA MARIA PEKANBARU Menimbang : a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Santa Maria maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) yang bermutu tinggi



b.



bahwa agar pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit dapat terselenggara dengan baik perlu adanya Surat Keputusan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Santa Maria sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Santa Maria.



Mengingat : 1.



Undang – undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



2.



Undang – undang RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



3.



Keputusan Menteri Kesehatan No.1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan



4.



Keputusan Menteri Kesehatan No.1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah M E M U T U S K AN :



Menetapkan



:



Pertama



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SANTA MARIA PEKANBARU TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT SANTA MARIA PEKANBARU.



Kedua



: Kebijakan pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru seperti tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.



Ketiga



: Penyelenggaraan pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru dilaksanakan oleh seluruh petugas dan di semua wilayah Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru.



Keempat



: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal 31 Maret 2012 Direktur RS Santa Maria,



Dr. Arifin



Lampiran Peraturan Direktur RS Santa Maria Nomor : 197/SKEP-RSSM/III/2012 Tanggal : 31 Maret 2012



KEBIJAKAN PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT SANTA MARIA PEKANBARU



Kebijakan Umum : 1. Pelaksanaan pelayanan PKRS mengacu pada strategi promosi kesehatan secara umum yaitu pemberdayaan masyarakat, bina suasana, advokasi dan kemitraan. 2. Tim PKRS bertanggung jawab untuk seluruh bentuk promosi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Santa Maria baik di dalam gedung maupun di luar gedung Rumah Sakit Santa Maria 3. Tim PKRS menyediakan informasi yang lengkap tentang seluruh pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Santa Maria 4. Pelayanan tim PKRS berorientasi pada terciptanya masyarakat rumah sakit yang menerapkan PHBS melalui perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku pasien/klien rumah sakit 5. Semua tenaga pengelola PKRS memiliki kualifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan 6. Dalam melaksanakan tugasnya, tim PKRS mengacu pada ketetapan yang telah ditentukan 7. Setiap tenaga pengelola PKRS harus bekerja sesuai dengan standar yang berlaku dengan mengutamakan hak dan keselamatan pasien 8. Pelayanan tim PKRS dilaksanakan sesuai jam operasional yang telah ditetapkan 9. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanankan rapat rutin minimal tiga bulan sekali 10. Setiap bulan wajib membuat laporan



Kebijakan Khusus : 1. Tim PKRS melakukan pengkajian tentang kebutuhan informasi pasien atau klien rumah sakit 2. Tim PKRS menunjuk koordinator penyuluhan (konseling) bagi pasien rawat inap maupun rawat jalan yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memberikan pelayanan penyuluhan bagi pasien dan keluarga pasien 3. Rumah Sakit mewujudkan terjaganya keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan rumah sakit 4. Rumah Sakit dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok serta diterapkan peraturannya secara ketat dan disiplin