Kebijakan Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS



RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME Jl. Raya Cimareme No 235Kec.Ngamprah Telp. (022) 6866221, 082281813333, Fax. (022) 6867821 Kab.Bandung Barat 40552



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME KABUPATEN BANDUNG BARAT Nomor :……/……/RSKC/SK/…../2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME DIREKTUR RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME MENIMBANG:



MENGINGAT:



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit Karisma Cimareme, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi.



b.



Bahwa pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan salah satu gugus tugas/unit pelayanan di Rumah Sakit Karisma Cimareme yang harus mendukung pelayanan rumah sakit secara keseluruhan maka diperlukan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian infeksi yang bermutu tinggi.



c.



Bahwa agar pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Surat Keputusan Direktur tentang pedoman pelayanan pencegahaan dan pengendalian infeksi sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan.



d.



bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalama,b, c, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Karisma Cimareme.



a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431).



b.



Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 5064).



c.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumahSakit (Lembaran Negara RITahun 2009 Nomor 153, TambahanLembaran Negara RINomor 5072).



d.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan.



e.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



RS



RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME Jl. Raya Cimareme No 235Kec.Ngamprah Telp. (022) 6866221, 082281813333, Fax. (022) 6867821 Kab.Bandung Barat 40552



1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. f.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/III/2007 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.



g.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



h.



Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor HK.03.01/III/3744/08 tentang Pembentukan Komite dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit.



i.



Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor HK.03.01/III/3744/08 tentang Pembentukan Komite dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit.



j.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB)



k.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang



Jenis



Penyakit



Menular



Tertentu



yang



Dapat



Menimbulkan Wabah dan Upaya Penaggulangan



l.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 834/MENKES/PER/X/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit



m.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum



n.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum



o.



Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi Central Sterile Supply Departement (CSSD) di Rumah Sakit.



RS



RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME Jl. Raya Cimareme No 235Kec.Ngamprah Telp. (022) 6866221, 082281813333, Fax. (022) 6867821 Kab.Bandung Barat 40552



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME PedomanPelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RumahSakitKarismaCimaremebertujuanuntukmemberiacuan dan mengevaluasipelaksanaan pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi diRumahSakitKarismaCimareme.



KETIGA



:



Keputusaniniberlakuterhitungsejaktanggalditetapkan.



KEEMPAT



:



Apabiladikemudianhariterdapatkekeliruandalamkeputusanini, akandiadakanperubahandanperbaikansebagaimanamestinya.



KEDUA



DITETAPKAN : DI CIMAREME PADA TANGGAL : ……………………. Direktur RS KarismaCimareme Kabupaten Bandung Barat



dr. YediSuyadi, spPD., MM NIP.