Kebijakan Second Opinion Di Dalam Atau Di Luar Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 07.04.02 PALU RUMAH SAKIT TK IV 07.07.01 WIRABUANA



KEBIJAKAN CARA MEMPEROLEH SECOND OPINION DI DALAM ATAU DI LUAR RUMAH SAKIT KETETAPAN Tentang KEBIJAKAN RUMAH SAKIT TENTANG CARA MEMPEROLEH SECOND OPINION DI DALAM ATAU DI LUAR RUMAH SAKIT Kepala Rumah Sakit Tk. IV. 07. 07.03. Wirabuana Menimbang : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Tk. IV. 07. 07. 01 Wirabuana, maka diperlukan landasan kebijakan penerapan sasran keselamatan pasien yang menjadi prioritas utama. 2. Bahwa agar pelayanan keselamatan pasien di pelayanan Rumah Sakit Tk. IV. 07. 07. 01 Wirabuana dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala pelayanan Rumah Sakit Tk. IV. 07. 07. 01 Wirabuana sebagai landasan cara memperoleh second opinion didalam atau diluar Rumah Sakit Tk. IV. 07. 07. 01 Wirabuana. 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. IV. 07. 07. 01 Wirabuana. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Praktek Kedokteran no. 29 pasal45 ayat (3) tahun 2008 tentang panduan pemberian informasi dalam rangka persetujuan tindakan kedokteran. 3. Peraturan Menteri kesehatan No 269 / Menkes / Per / III / 2008 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. 4. Permenkes Medis.



No: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam



5. Permenkes No: 290/Menkes/PER/III/2008 PersetujuanT indakan Kedokteran.



tentang



6. Permenkes RI Nomor.755 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. 7. Permenkes RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 8. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 74 tahun 2008 tanggal 2 Desember 2014, tentang Organisasi dan Tugas Denkesyah dan Rumah Sakit Rumah M EMUTUS KAN Menetapkan : 1. Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. IV. 07.07.01 Wirabuana tentang cara memperoleh Second Opnion di dalam atau diluar Rumah Sakit. 2. Kebijakan pelayanan keselamatan pasien di Rumah Sakit Tk. IV 07. 07. 01 Wirabuana Palu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 3. Pembinaan dan pengawasan di Rumah Sakit Tk. IV 07. 07. 01 Wirabuana Palu. Penyelenggaraan pelayanan keselamatan pasien dilaksanakan oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit Tk. IV 07. 07. 01 Wirabuana Palu. 4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan



Di Keluarkan Di : Palu Pada Tanggal : Kepala Rumkit Tk. IV 07.07.01 Wirabuana



Dr. Hariyadi AM, Sp.PD Mayor CKM Nrp. 11980010240270



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 07.04.02 PALU RUMAH SAKIT TK. IV 07.07.01 WIRABUANA



Lampiran Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk.IV 07. 07. 01 Wirabuana



KEBIJAKAN PENERAPAN SKP.2 : CARA MEMPEROLEH SECOND OPINION DI DALAM ATAU DI LUAR RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT TK. IV 07. 07. 01 WIRABUANA PALU Kebijakan Umum : 1. Undang-Undang Praktek Kedokteran no. 29 pasal 45 ayat (3) tahun 2008 tentang panduan pemberian informasi dalam rangka persetujuan tindakan kedokteran. 2. Permenkes No: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. 3. Permenkes No: 290/Menkes/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 4. Permenkes Nomor.269 tahun 2008 tentang Standar keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit. 5. Permenkes RI Nomor.755 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. 6. KepMenKes RI No.772/MENKES/SK/VI//2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws). 7. Pedoman Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Pacient Safety), Departemen Kesehatan Republik Indonesia, edisi 2, 2008. 8. Meningkatkan cara memperoleh second opinion di dalam atau di luar rumah sakit, sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memenuhi hak pasien untuk mendapatkan pendapat kedua tentang suatu penyakit dan rencana pengobatan, sehingga pasien mendapat kepuasan akan informasi dan pelayanan kesehatan. 9. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, dan etika profesi serta menghormati hak pasien. 10. Setiap bulan wajib membuat laporan kegiatan pelayanan keselamatan pasien. Kebijakan Khusus ]



SKP 2 : Meningkatkan komunikasi efektif dalam proses pelayanan 1. Tenaga kesehatan penerima pesan (dokter, parmasis, perawat, analis, radiografer, fisioterfis, nutritionis/diitesion) menulis pesan yang diterima dicatatan terintegrasi dan ditandatangani. 2. Pesan verbal ditulis lengkap dan dapat dibaca dengan jelas, menggunakan



singkatan terstandar, akronim dan simbul yang berlaku di Rumah Sakit Tk. IV 07. 07. 01 Wirabuana Palu (lihat buku standar singkatan ). 3. Verifikasi pemberi instruksi menandatangani catatan pesan yang ditulis penerima pesan dalam kotak stempel READ BACK sebagai tanda persetujuan dalam waktu 1X 24 jam. 4. Tenaga kesehatan yang melaporkan kondisi pasien kritis kepada DPJP atau dokter yang merawat dan serah terima pasien menggunakan tehnik SBAR (situation, Background, Asessment, Recomendation). 5. Pelaporan hasil kritis adalah proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke DPJP dalam waktu kurang dari 2 jam. 6. Bila DPJP tidak dapat dihubungi petugas terkait bisa menghubungi dokter / perawat rawat inap,dokter / perawat rawat jalan atau dokter /perawat Gadar. Pelaporan hasil pemeriksaan Cito harus disampaikan baik hasil pemeriksaan normal ataupun abnormal ke DPJP / dokter yang meminta.



Palu,



2016



Kepala Rumkit Tk. IV 07.07.01 Wirabuana



dr. Hariyadi. AM. Sp. PD Mayor Ckm NRP 11980010240270