Kebudayaan Daerah Kerinci [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBUDAYAAN DAERAH KERINCI A. Pemimpin ideal menurut masyarakat kerinci Adat merupakan gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang diaanggap menyimpang. Adat pada prinsipnya dekat sekali dengan agama. Seperti yang kita ketahui adat asli bangsa Indonesia telah dipengaruhi oleh agama Hindu, Budha dan selanjutnya agama Islam. Oleh karena itu, adat daerah Kerinci sangat erat hubungannya dengan agama. Seperti ungkapan adat mengatakan:



Adat bersendi



syarak-syarak bersendi Kitabullah, Adat berbuwul sentak-syarak berbuwul mati. Maksudnya adat dapat saja berubah corak, tetapi syarak tidak boleh berubah. Fungsi adat adalah untuk pembinaan persatuan dan kesatuan masyarakat, karena adat istiadat memiliki seperangkat norma, kaidah, dan keyakinan social yang masih dihayati dan dipelihara oleh masyarakat. Pemangku adat yaitu orang yang menduduki jabatan dalam kelembagaan adat. Pemangku adat merupakan orang yang dituakan di dalam masyarakat, pemangku adat juga sebagai pemimpin suatu keluarga besar. Adapun yang dimaksud dengan Pemagku adat di daerah Kerinci adalah mereka yang memegang gelar adat yang setingkat Depati Ninik Mamak (aplikasinya merupakan raja-raja kecil). 1.



Orang yang dapat dipilih menjadi pemangku adat adalah:



2.



Orang cerdik pandai dan bijaksana.



3.



Orang kaya yang budiman



4.



Orang yang berilmu pengetahuan.



1



Adapun sifat pemangku adat di ungkapkan dalam kata-kata adat di bawah ini: Saiyo sakato, sarunding sainok Serentak datang, serangkuh dayung Saayun saribae tangan, salangkah dan sepijak Kok mudik samo ka hulu, kok hilir samo ka laut Kok berat samo dipikul, kok ringan samo di jinjing Saciyok bak ayam, sedenting bak besai Satu adat satu lumbago Sifat Pemangku adat ialah “ Adil”, martabatnya 10 yaitu: 1)



Berilmu dan berakal



2)



Jernih air muka



3)



Banyak suka dan duka



4)



Berani dan pengasih



5)



Teguh penderian dan lapang dada



6)



Ingat dan waspada



7)



Yakin dan tawakal



8)



Mengenal watak, mengetahui, mengayomi,dan melayani hamba



9)



Tidak menolak sembah yang bersinkalak



rakyat



10) Tahu yang hina dan mulia Adat Kerinci memiliki beberapa gelar adat, yaitu: Depati, Datuk, Rio, Mangku, Patih, Manti Agung, Malano, dan lain-lain. Depati disebut golongan depati sedangkan Datuk, Rio, Mangku, Patih, Manti Agung, Malano, dan lain-lain disebut golongan ninik mamak. Pada aturan hukum adat Kerinci, setiap pemangku adat memiliki tugas masing-masing. Adapun penjelasannya sebagai berikut. 1. Depati. Kata depati adalah kata memutus. Dialah yang memakan habis memegal putus dan membunuh mati. Artinya segala perkara yang sampai kepadanya dan 2



diadilinya di rumah adat, maka keputusannya tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Sko Depati atau setingkat depati, fungsinya sebagai gendang mula bersua tinggi Nampak jauh. Untuk menyandang gelar depati ada tiga ketentuan: 1) Menganguskan beras seratus, kerbau seekor, yaitu kenduri adat atau yang disebut dengan kenduri Sko. Pada kenduri ini memotong seekor kerbau dan memasak beras bilangan seratus gantang. 2) Mengaguskan “mas samas”, yaitu memberi uang penaik sebagai persyaratan untuk menggantikan Depati yang telah meninggal dunia. 3) Dipilih oleh musyawarah ninik mamak. Depati menjalankan semua hukum dalam negeri. Petitih adat Kerinci mengatakan: “ Depati ituh menghukum dingan undang-undang, membuju lalu, malintang patah. Lantak idak bulih guyah, cemin idak buleh kabo. Dicabut idak mati, diasak idak layu. Itulah kato adat dengan ampuh di alam Kincai”. Artinya: Depati itu memegang hukum dan undang-undang, membujur lalu, melintang patah. Lantak tidak boleh goyah, cermin tidak boleh kabur. Dicabut tidak mati, digeser tidak layu. Itulah kata adat yang ampuh di alam Kerinci. Maksud ungkapan ini adalah depati memegang hukum dan undang-undang, semua peraturan yang dikeluarkan dan semua peraturan yang dikeluarkan dan semua hukuman yang dijatuhkan hendaknya sesuai dengan aturan adat yang telah ditentukan. 2. Ninik Mamak Ninik mamak adalah orang yang dituakan dalam sebuah kelembu (suku). Dialah yang mengawasi dan menjadi nenek yang akan menasehati warga kelembunya. Serta dialah yang menjadi mamak (paman) yang membimbing



3



keponakannya. Ninik mamak menyandang gelar Sko dari



Ninik Mamak



terdahulu, jadi gelar sko lah yang menyebabkan ninik mamak di dahulukan selangkah dari mamak-mamak yang lain. Ninik mamak berhak untuk mengajun, mengarah, menyusun, menata anak keponakan. Dalam ungkapan adat dikatakan: “Sko Ninik mamak ialah menyusun, menyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh. Jauh diulang dekat dikunjungi. Berkata dulu sepatah, berjalan dulu selangkah. Mengetahui larik yang berderet, lumbung yang berjejer, sawah yang berjenjang, kebunyang berbidang, menyusun lantai, memaku lantak. Menentukan batas dengan padang, pendek dengan panjang, dahan dengan ranting, gilir dengan ganti. Melihat orang masuk dan orang keluar, tamu datang melintang datang membujur, datang malam datang siang, air yang beriak daun yang bergoyang. Itulah hak dan kewajiban ninik mamak”. B. Cara mendapatkan pemimpin menurut adat kerinci



1. Adat Kerinci Sejak dulu Kerinci menganut sistem masyarakat Matrilineal, di mana hubungan keturunan ditentukan menurut garis ibu. Dalam sistem kepemimpinan adat dalam masyarakat Kerinci dikenal adanya tiga tingkatan pemangku adat yang disebut Sko Tigo Takah, yaitu : a. Sko Depati kedudukan hukumnya beras 100 kerbau seekor. Dalam pengertian, kalau seseorang diangkat menjadi Depati anak batino harus



4



mempersembahkan (dalam bahasa adat disebut “menghanguskan”) beras seratus kerbau seekor. b. Sko Ninik Mamak, kedudukan hukumnya beras 20 kambing seekor. Setiap orang yang diangkat menjadi Rio (ninik mamak) atau yang sederajat, anak batino harus mempersembahakn beras 20 kambing seekor. c. Sko tengganai (anak jantan), sebenarnya ini bukan gelar adat, tapi menempati kedudukan dalam adat. Biasanya tengganai adalah seorang anak jantan yang dituakan dalam suatu keluarga. Adapun kedudukan hukumnya adalah beras sepinggan ayam seekor. d. Saluko Adat ” Adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah, Adat samo ico pakai babedo. 2. Pemerintahan Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin yang jabatannya yaitu Depati dan Ninik Mamak. Dibawah Depati ada Permenti (Rio, Datuk dan Pemangku) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian: a. Depati Empat Pemangku Lima Delapan Helai Kain Alam Kerinci, berpusat di Rawang b. Depati Empat Tiga Helai Kain, berpusat di Pulau Sangkar c.



Pegawe Rajo Pegawe Jenang Suluh Bindang Alam Kerinci, berpusat di Sungai Penuh



d. Siliring Panjang atau Kelambu Rajo, berpusat di Lolo e.



Tigo Luhah Tanah Sekudung, Siulak



f. Lekuk Limo Puluh Tumbi, bepusat di Lempur; Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan “memenggal putus, memakan habis, membunuh mati”. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk



5



memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan dusun (pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, didalam pintu ada lagi sikatsikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwi fungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci. C. Nilai-nilai luhur Gotong royong di masyarakat kerinci itu biasanya dalam pembersihan desa yang diadakan setiap seminggu sekali, gotong royong ini di lakukan oleh para laki-laki yang ada di setiap desa, sedangkan para perempuan menyiapkan makanan dan minuman untuk para laki-laki. Selain itu juga ada kegiatan gotong royong dalam menaman pohon atau apun ada kegiatan adat seperti kenduri sko, masyarakat juga bergotong royong untuk mempersiapakannya.



D. Pola penyelesaian masalah di masyarakat kerinci



6



Lembaga



Adat



berfungsi



bersama



pemerintah



merencanakan,



mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain: a. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan; b. Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat. Kemudian, lembaga adat juga memiliki fungsi lain yaitu : a. Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan. b. Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya c. Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan. d. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan Kebudayaan adat khususnya. e. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat Pembina pelasanaa Pembinaan desa adat dapat dilaksanakan dengan pola melaksanakan ceramah-ceramah pembinaan desa adat, penyuluhan, penyuratan awig-awig desa adat pada setiap tahunnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk mencapai , melestarikan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan hubungan manusia dengan manusia sesama makhluk ciptaan Tuhan. Selain itu pembinaan lembaga adat sebagai usaha melestarikan adat istiadat serta memperkaya khasanah



7



kebudayaan masyarakat, Aparat Pemerintah pada semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan dan ketahanan nasional. E. Kebudayaan khas daerah kerinci



Rumah adat larik Budaya



Kerinci



sangat



khas.



Tari-tariannya



adat



merupakan



campuran Minang dan Kerinci serta Melayu, misalnya Tari Joged Sitinjau Laut. Pakaian adatnya juga sangat indah. Rumah suku Kerinci disebut "Larik" karena terdiri dari beberapa deretan rumah petak yang bersambung-sambung. Di Jambi, Kerinci adalah satu-satunya wilayah yang menganut adatmatrilineal. Secara budaya Kerinci sejak dahulu kala sudah mandiri. Dibidang bahasa di Kerinci hampir setiap kampung punya bahasa sendiri. Kabupaten dalam kehidupan seharihari masyarakat Kerinci mencuptaka alat keperluan sendiri. alat Pertanian (pangko, imbeh, parang, beliung, sikat sawah, bajak , kincir air untuk irigasi, tuwai, bilik padi, lesung, alu ), Alat penangkapan ikan( lukah belut, lukah ikan, tangguk. tuba ), alat berburu ( kujung, bedil, sumpit, jaring, getah, jerat ), alat rumah tangga ( syak tepat minum kopi, piuk dari tanah, sendok, tikar, lapik, cerek tempat minum, bakul, kembut, jangki, ambung, pisau ), alat peperangan( umba, panah, kujung, pedang, parang, sumpit ). Dibidang undang -undang Kerinci sangat keta hukum adatnya. Peraturan mengenai pembagian dan pemakaian tanah



8



Kerinci ternyata lebih dahulu maju. Akan tetapi, peraturan-peraturan adat yang selama ini dipegang oleh masyarakat sebagai acuan, memiliki kelemahan dan kelebihan. Kelebihannya antara lain adalah dengan peraturan adat itu, masyarakat merasa diuntungkan (secara awam). Namun kelemahannya adalah, hukum adat itu sendiri sering dimanipulasi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu.



1. Pakaian Adat Kerinci a. Pakaian Adat Wanita



1) Kuluk Kuluk terbuat dari kain merah dua buah yang diisi kapas dan disusun bertingkat. Masing-masing tingkat terdapat 25 cincin, sehingga semuannya menjadi 50 cincin. Bagian kanannya terdapat 27 buah kunci, agian depan dan belakang dihubungkan oleh kuluk hitam dengan motif geometris, yang salah satu ujungnya di berikan umbai panjang, dan ujung yang lainnya umbai pendek. 2) Baju Kurung Baju kurung panjang hingga batas lutut, lengan panjang, warna merah bersulam emas, ujung lengan dan bagian bawah bermotif pilin ganda tanpa krah. 3) Tahhat (That) That atau kain sebagai bawahannya termbuat dari kain songket berwarna merah, motif geometris dan lupis bergelombang. Pada zaman dahulu terbuat dari kain tenun Kerinci, namun sekarang sudah jarang yang menggunakannya. 9



4) Selempang Selempang juga terbuat dari kain songket. 5) Kalung gelang dan anting terbuat dari kuningan. 6) Hiasan Kepala Hiasan kepala terdapat umbai tembaga, bunga raut berjumlah 3 buah dan turai terbuat dari bahan pabung berukuran lebih kurang 40 cm. b. Pakaian Laki-Laki



Pakaian adat ini biasanya digunakan oleh pemangku adat, dan cara penggunaannyapun berbeda-beda. Selain itu pakaian ini juga digunakan oleh pengantin laki-laki masyarakat Kerinci. 1) Baju dan celana, Baju yang digunakan baju teluk belango berwarna hitam yang dihiasi dengan sulaman benang emas di dadanya. 2) Elempan, Selempang berupa sarung yang di pasangkan di pinggang. 3) Keris digunakan sebagai properti, yaitu sebagai lambang kesatrian. Adapun makna warna hitam dan kuning yang digunakan pada pakaian adat laki-laki masyarakat Kerinci adalah: 1. Hitam melambangkan rakyat banyak yang juga berarti kekuatan. Pemangku adat memiliki kekuatan karena rakyatnya.



10



2. Kuning, melambangkan kekuasaan yang berarti juga undang dan lembago. Kesenian khas kerinci 1. Tari Rangguk



Tari Rangguk ini merupakan tarian spesifik Kerinci yang Populer. Tari ini umumnya ditarikan oleh beberapa orang gadis remaja sambil memukul rebana kecil, tari ini diiringi dengan nyanyian sambil mengangguk-anggukkan kepala seakan memberikan hormat. Tari Rangguk dilakukan pada acar-acara tertentu seperti menerima kedatangan Depati (tokoh adat Kerinci),tamu dan para pembesar dari luar daerah. Kadang-kadang Tari Rangguk dilakukan dilapangan terbuka diikuti dengan menabuh rebana dan gong beser. Tarian ini merupakan tarian masal yang dilakasanakan pada saat : a. Keduri Sko (Pusaka) pengangkatan / pemberian Gelar Adat (Rio Depati, Mangku, Datuk, dsb) kepada anak jantan yang dipilih oleh anak batino dari suatu suku / pintu / luhah untuk memimpin negeri. b. setelah panen raya padi sawah. c. Penyambutan tamu-tamu Agung Negeri yang datang berkunjung ke Bumi Sakti Alam Kerinci. 2. Tari Iyo-iyo



11



Tari iyo-iyo dibawakan oleh anak batino (perempuan) dengan gerakan yang sangat gemuali diiringi dengan lagu (Tale) ditingkah suara gendang (tambur) dan bunyi gong. Pembukaan tari iyo-iyo ini diawali dengan atraksi pencak silat yang disaksikan oleh sesepuh / tertua adat serta tamu undangan lainnya. Tarian ini dilaksanakan anak negeri sebagai ucapan kegembiraan atas pengangkatan pemimpin adat mereka. 3. Tari Tauh



Tarian ini merupakan tarian khas Daerah Lekuk 50 Tumbi Lempur Kecamatan Gunung Raya, biasanya diselenggarakan pada saat ada perayaanperayaankenduri Sko penyambutan tamu. Tarian ini dibawakan laki-laki dan perempuan (berpasang-pasangan) sering dilakukan sambil berdiri dan diiringi dengan misik rebab gong dan nyanyian klasik yang disebut mantun yang mengisahkan Kehidupan masyarakat Desa, Percintaan, Adat istiadat dan lain-lain. Para penari menggunakan busana



12



khas Lumpur yang berwarna hitam atau coklat serta memakai tutup hiasan perak. Tari Tauh acap dilakukan dilapangan terbuka namun ada juga didalam ruangan hal itu sesuai dengan waktu dan acara. 4. Pencak Silat



Pencak silat ada yang dilakukan tunggal, bepasangan atau empat lawan satu dan para Pendekar ini menggunakan pedang dan Keris yang tajam, serta memakai kostum dan ikat kepala berwarna hitam. Pencak Silat biasanya ditampilkan pada saat Kenduri Sko atau Kenduri Adat menyambut tamu dan pereyaan-perayaan lainnya.



13