Keistimewaan Syariat Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Keistimewaan syariat islam Syariat Islam berasal dari 2 kata yaitu syariat dan Islam. Dari segi bahasa, syariah dan Islam berasal dari kata syari' yang berarti tempat berjalan jalan yang lurus, aliran air, mata air tempat orang datang dan mengambil air nya untuk diminum. Sedangkan kata Islam berarti tunduk, patuh, keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan. Menurut istilah syariat Islam adalah apa apa yang Allah SWT tetapkan bagi hamba-hambanya baik agama maupun ketetapan hukum yang bermacam-macam. Dinamakan hukum ini dengan syariah karena kelurusan dan kesamaannya dengan mata air yang mana syariat itu menghidupkan jiwa dan akal seperti air yang menghidupkan jasmani. Syariat Islam juga bermakna hukum-hukum yang ditetapkan Allah yaitu Alquran maupun sunnah nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam Keistimewaan dan keutamaan syariat Islam yang membedakannya dengan hukum dan peraturan dunia lainnya antara lain yaitu: 1. Al Rabbaniyah 2. Al Alamiah 3. Syumul 4. Al Ishalah wal khulud 5. At taisir wa raf'ul kharaj 6. Ri'ayatul masholih al- basyariyah 7. At tawazun bainal madah war ruh 8. At talazum baina aqidah wal hayah 9. Al akhlaqiyah 1. Al-rabbaniyah Adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan Islam adalah ah buat and sang pencipta, dia bukanlah buatan manusia yang memiliki kelemahan dan dapat berubah karena tempat, waktu, budaya, adat istiadat, nafsu serta berbagai macam campuran hasil cipta manusia, akan tetapi hukum dan peraturan Islam dibawa oleh Allah yang maha pencipta dan maha kuasa atas segala apa yang ada di dalam alam raya. Oleh karena itu hukum Islam yang bersumber dari Allah maka ia tak terbatas pada suatu masa tertentu saja tetapi ia sesuai untuk sepanjang zaman. : 2. Al alamiah



Berarti universal, bahwa segala hukum dan asas syariat Islam memiliki sifat universal, insaniyah itu rahmat bagi seluruh alam, hidayah untuk seluruh manusia di muka bumi ini dan yang pasti diturunkan untuk segenap umat manusia. : 3. Syumul Berarti menyeluruh atas sifatnya melingkupi keseluruhan yaitu bahwa syariat Islam melingkupi semua hukum dan peraturan di segala sudut dari berbagai sudut pembentukan, pembinaan serta perbaikan hukum tersebut. Hukumnya menyeluruh dan melingkupi segala unsur kehidupan baik berkenaan tentang keyakinan, peribadatan ataupun akhlak perilaku, mengatur kehidupan pribadi maupun masyarakat luas, lahir maupun batin ataupun mengatur masalah individu maupun berkenaan dengan masalah-masalah umum seperti perdata, pidana, peradilan, kenegaraan, ekonomi , keuangan, dll 4. Al Ishalah wal khulud Artinya hukum Islam adalah hukum yang asli dan tidak berubah akibat zaman. Iya tidak dapat ditandingi oleh seluruh hukum yang ada karena ia masih asli bukan bikinan atau tambahan dan benar-benar berasal dari sang pencipta atau wahyu ilahi. Keasliannya dapat ditinjau dari sudut: A. Sumbernya. Syariat Islam bersumber dari Wahyu yang menggariskan usul dan kaedah, memperjelas tujuan dan maksud, membawa manusia kepada contoh teladan, menerangkan jalan dan menjadi petunjuk jalan yang lurus. B. Metode nya. Syariat Islam diprogramkan oleh Allah untuk manusia dan kemanusiaan. C. Muamalat nya. Tujuan dari syariat islam itu jelas yaitu peribadatan kepada Allah, mengharapkan ridho Allah. Tidak merubahnya syariat Islam karena zaman bukan berarti tidak dapat memenuhi kepentingan manusia di zaman tertentu , akan tetapi hukumnya itu tetap tidak berubah-rubah, iya tidak dapat menerima penyelewengan , campur aduk dan pemalsuan 5. At taisir wa raf'ul kharaj Artinya bahwa wa Islam berdasarkan kepada kemudahan dan membuang hal yang membebankan. Allah mengangkat kewajiban yang menyulitkan manusia dalam pelaksanaannya. Kesulitan yang ada juga dapat ditanggung oleh manusia. Sesuai dengan firman Allah: " Tidaklah Allah ingin menjadi kaku Sultan bagimu, Allah menghendaki kemudahan bagi kamu Dan tidaklah menginginkan kesukaran bagi kamu. Allah tidak memberatkan manusia kecuali apa yang sanggup dipikulnya". Kemenangan itu dapat dilihat antara lain dari beberapa aspek: 1. Ibadah. Contohnya salak cukup lima waktu sehari.



2. Muamalat. Contohnya Islam hanya menggariskan bahwa perkawinan cukup sah apabila dihadiri oleh mempelai, wali dan saksi dan bukan dengan mahar yang mahal. 3. Uqubat. Contohnya hukum qisas bagi orang yang melakukan pembunuhan dilakukan dengan adil , mereka mungkin mendapat keringanan apabila dimaafkan oleh keluarga korban dengan membayar diyat 6. Ri'ayatul masholih al-basyariyah Artinya syariat Islam memperhatikan pemeliharaan terhadap kemaslahatan manusia dan berperikemanusiaan. Syariat Islam tidak membedakan manusia dari segi kebangsaan, keturunan, warna kulit dan lain-lain.. 7. At tawazun bainal madah wa ruh Artinya syariat Islam selalu memperhatikan keseimbangan antara materialisme dan spiritualisme. Keseimbangan secara umum dikatakan bahwa syariat Islam bersifat moderat dan seimbang. Seimbang antara duniawi dan ukhrawi, antara individualisme dan kolektivisme, antara tanggung jawab dan kebebasan, antara kewajiban dan hak, dll 8. At tawazun bainal aqidah wal hayah Artinya syariat Islam saling berkaitan antara kaidah dan kehidupan nyata. Ini sesuai dengan konsep Islam yaitu hidup adalah ibadah oleh karenanya segala aktivitas akan dinilai ibadah apabila selalu diniati untuk mencari keridhaan Allah. 9. Al akhlaqiyah Artinya syariat Islam selalu memandang perbuatan baiklah yang menjadi tolak ukur dan penilaian segala aktivitas manusia. Suatu hukum itu dianggap baik apabila hukum itu menambah baik perilaku manusia, sebaliknya jika hukum peraturan itu menjadikan manusia lebih buruk bahkan menjadikan manusia tidak mempunyai kesopanan dan tata krama maka hukum itu jelas bukan hukum yang baik bagi manusia. Contohnya Islam menyuruh pemeluknya untuk bersih, sehat dan memakan makanan yang bersih lagi baik.



Tujuan syariat islam Secara umum, maksud dan tujuan diturunkan syariat Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemudharatan dalam kehidupan umat manusia. Konsep ini dikenal dengan sebutan maqashid syar’iah. Maqashid Syaria’h berarti tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yaang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.



Dalam kitabnya al-Mustashfa, Imam al-Ghazali menjelaskan konsep maqashid syariah. Menurutnya, tujuan syara’ yang berhubungan dengan makhluk ada lima, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. Maka, setiap hal yang mengandung upaya menjaga lima perkara pokok tersebut itu adalah maslahat. Sebaliknya, setiap hal yang tidak mengandung lima perkara pokok tersebut adalah mafsadah, dan menolaknya termasuk maslahat.



 Dan dalam surat Yunus ayat 57 Allah SWT juga berfirman:



‫ُور وَ ُه دًى وَ رَ ْح َم ٌة‬ ُّ ‫يَ ا َأيُّ َه ا النَّاسُ َق ْد َج اء ْت ُكم مَّوْ ِعظ َ ٌة ِّمن رَّ ِبّ ُك ْم وَ ِش َفاء ِلّ َم ا ِفي‬ ِ ‫الص د‬ (٥٧ :‫يونس‬ ) َ‫ِلّ ْلم ُْؤ ِم ِنين‬



Artinya: Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.( Yunus : 57)



1. https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/10/tujuan-pelaksanaan-syariatislam.html#:~:text=Sebagai%20hukum%20Tuhan%2C%20Syari'at,dengan%20sebutan %20maqashid%20syar'iah. 2. https://studylibid.com/doc/606036/keistimewaan-syariat-islam-oleh