Makalah Cara Berpakaian Menurut Syariat Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kelompok Kami dapat menyelesaikan penyusunan Makalah berjudul " Ketentuan Berpakaian Dalam Islam " ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran. Harapan Kami semoga Makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga Kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi Makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini Kami akui masih banyak kekurangan karena . Oleh kerena itu Kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan Makalah ini.



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..........................................................................................................................2 DAFTAR ISI........................................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................................4 A. Latar Belakang..........................................................................................................................4 B. Tujuan Pembelajaran................................................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................................5 A. Pengertian Pakaian muslim dan menutup aurat........................................................................5 B. Dalil – dalil tentang perintah berbusana muslim/muslimah.....................................................5 C. Ketentuan berpakaian menurut syariat islam............................................................................6 BAB II PENUTUP...............................................................................................................................7 KESIMPULAN....................................................................................................................................7 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................................8



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam merupakan ajaran yang universal dan banyak pula menuntun kehidupan kaum muslim agar senantiasa terjaga dengan baik. Beberapa hal yang diajarkan islam, khususnya berkaitan dengan tata krama bagi diri pribadi, seperti ketika berpakaian, berhias, ketika mengadakan perjalanan, bertamu, dan menerima tamu. Sejak zaman Nabi Adam a.s., Allah SWT. telah memerintahkan untuk berpakaian. Karena melakukan dosa dengan memakan buah khuldi, terlepaslah pakaian Nabi Adam a.s. Setelah itu Nabi Adam a.s. menutupi tubuhnya dengan daun-daun surga. Oleh karna itu, berpakaian merupakan syariat yang penting bagi umat islam. Salah satu upaya peningkatan iman dan taqwa bagi kaum muslim itu ialah menampilkan kepribadian dalam berbusana dan berhias yang sesuai dengan petunjuk dan tuntunan serta selaras dengan ketentuan hukum agama. Khususnya yang berhubungan dengan pakaian, dijelaskan bahwa Allah telah menyediakan banyak bahan baku pakaian atau penutup aurat yang dijadikan untuk manusia agar memenuhi unsur etika dan estetika dalam kehidupannya. Kecenderungan memilih pakaian yang indah dan makanan yang baik diakui oleh ajaran islam karena yang demikian adalah fitrah, tetapi diperingatkan supaya dalam hal-hal tersebut jangan dilakukan secara berlebihan dan berfoya-foya. Ketentuan berpakaian atau menutup aurat merupakan syarat bagi sahnya ibadahseperti shalat dan secara umum ditetapkan ketentuan melihat orang lain. Tetapi pada kenyataannya, zaman sekarang para wanita cenderung berpakaian dengan hiasan yang berlebihan atau mencolok dan mengumbar-ngumbar aurat mereka dengan sengaja sehingga menimbulkan syahwat bagi para lelakiyang memandangnya. Akibatnya, pergaulan bebas yang bersifat negative merajalela di kalangan remaja. B. Tujuan Pembelajaran 1. Memahami tuntunan dan hikmah berbusana muslim dan muslimah 2. Membiasakan berbusana muslim dan muslimah 3. Menunjukkan perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam dalam kehidupan seharihari.



4



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian pakaian muslim dan menutup aurat Sejarah pakaian lahir seiring dengan sejarah peradaban manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pakaian sudah ada sejak manusia diciptakan.



Salah satu bentuk perintah



agama Islam adalah perintah untuk mengenakan pakaian yang menutup seluruh



aurat



yang tidak layak untuk ditampakkan pada orang lain yang bukan mahram. Dari situlah akhirnya muncul istilah busana muslim. Busana muslim adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam dan pengguna busana tersebut mencerminkan



seorang muslim/muslimah



aqarnanya dalam hal tata cara berbusana.



Dalam kata lain,



yang taat kepada ajaran busana muslim adalah



busana atau pakaian yang dapat rnenutup aurat yang diwajibkan



agama Islam



untuk



menutupinya, guna kernaslahatan dan kebaikan dirinya dan orang lain di mana ia berada. Dalam sebuah ayat, Allah Swt. menjelaskan pakaian yang layak untuk dikenakan bagi seluruh manusia, yaitu baju yang menutup aurat dan mengantarkan



kepada ketakwaan



kepada-Nya. Penjelasan tersebut tertuang dalam ayat berikut, "Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa. /tu/ah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudahan mereka selalu ingat." (Q.S.



Mudah-



al-A'raf [7]: 26)



Ayat tersebut merupakan s,eruan yang ditujukan kepada anak Adam yaitu umat manusia seluruhnya



untuk menutup atau aurat masing-masing. Aurat secara bahasa berarti



malu, aib, dan buruk, sedangkan menurut lstilah, aurat adalah sesuatu yang harus dijaga oleh setiap manusia,



baik laki-laki



maupun



perempuan dan tidak boleh dibuka untuk



diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahrarn, Aurat laki-laki muslim



adalah



bagian tubuh dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat bagi wanita muslimah, menurut umumnya ulama adalah seluruh anggota tubuh, kecuali muka atau wajah dan kedua telapak tangan. B. Dalil-dalil tentang perintah berbusana muslim/muslimah Banyak dalil-dalil baik dari AI-Qur'an maupun hadis yang memerintahkan umat Islam untuk mengenakan



busana muslim/muslimah,



di antaranya adalah Q.S.



al-



Ahzab (33) : 59 yang berbunyi sebagai berikut; "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkanjilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, supaya mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun /agi Maha Penyayang." (Q.S. al-Ahzab [33]: 59) 5



Dalam ayat ini,



Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para



istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan



dengan



perempuan kafir pada masa itu. Jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali muka dan telapak tanqan. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu, karena dengan mengenakan jilbab, oranq lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik. Pesan AI-Qur'an terhadap



ini datang menanggapi



para wanita mukminah



menyamakan



terutama



mereka dengan budak. Oleh



karena



adanya



para istri



Penyebabnya itu,



Nabi



gangguan



kafir Ouraisy



Muhammad



pada masa



itu,



dalam rangka melindungi



saw. yang budak



kehormatan



tidak



mengenakan



jilbab.



dan



kenyamanan



para wanita, ayat tersebut diturunkan. Dalam ayat lain, Allah Swt. berfirman



sebagai berikut; "Katakanlah



kepada wanita yang beriman:



"Hendaklah mereka menahan



pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menempekken perhiasannya, kecua/i yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupken kain kerudung ke dadanya, dan jangan/ah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara- saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, eteu putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pe/ayan laki-/aki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang be/um mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (Q.S.



an-Nur (24]: 31)



C. Ketentuan berpakaian menurut syariat islam Dalam Islam, fungsi pakaian dibagi menjadi dua. Pertama adalah fungsi pakaian untuk menutup aurat. Kedua adalah fungsi pakaian sebagai perhiasan. Sebagai perhiasan, sebagai penutup aurat, Islam menetapkan dengan jelas syarat-syarat pakaian disebut sebagai pakaian yang islami. Berpakaian harus di



landasi atas dasar takwa kepada Allah Swt..



Berpakaian islami, yaitu berpakaian yang dapat menutup auratsAdapun syarat yang harus dipenuhi dalam mengenakan pakaian bagi perempuan, sebagai berikut. 1.



Menutupi seluruh anggota tubuh kecuali



bagian-bagian



tertentu yang boleh



diperlihatkan. 2.



Pakaian itu tebal dan tidak transparan sehingga bagian dalam tubuh tidak terlihat.



3.



Pakaian tersebut tidak ketat atau sempit sehingga tidak membentuk lekukan-lekukan tubuh yang dapat menimbulkan fitnah.



4.



Tidak menyerupai pakaian laki-laki.



5.



Tidak menyerupai pakaian pemeluk agama lain. 6



6.



Tidak terlalu berlebihan atau bermewah-mewah.



Adapun ketentuan pakaian bagi laki-laki yang harus dipenuhi sebagai berikut. 1.



Pakaian tidak terbuat dari sutra murni.



2.



Tidak berlebihan atau berrnewah-rnewahan.



3.



Tidak menyerupai pakaian wanita.



4.



Tidak



memberikan



gambaran



bentuk



tubuh



atau



aurat



dan



tidak



perlu



memperlihatkannya. 5.



Pakaian tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama nonmuslim.



Di samping untuk menutup aurat,



pakaian



Isla mi bagi seorang muslim juga harus



memenuhi syarat berikut. 1.



Pakaian harus bersih dan rapi.



2.



Dilarang mengenakan simbol-simbol nonmuslim semisal salib.



3.



Tidak dibenarkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama.



4.



Menghindari ishraf atau berlebih-lebihan.



5.



Bukan untuk keperluan berfoya-foya ataupun riya'. Selain ciri pakaian islami seperti di atas, agar berpakaian bisa bernilai ibadah maka sangat baik jika melakukan hal-hal berikut.



1.



Membaca doa ketika memakai pakaian, khususnya untuk pakaian baru.



2.



Memakai pakaian yang bersih dan rapi. ·



3.



Mendahulukan anggota badan yang kanan ketika berpakaian.



4.



Mengenakan pakaian di tempat yang semestinya. Jadi dalam mengenakan pakaian tidak hanya sekadar langsung memakai pakaian



tersebut, melainkan ada beberapa aturan-aturan yang harus diperhatikan



sebelumnya agar



dalam berpakaian bisa bernilai ibadah BAB III PENUTUP KESIMPULAN Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa adab berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dantingkah laku orang yang mengenakannya. Pakaian yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh NabiMuhammad SAW , ada baiknya sebagaikaum muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar kita yaitu NabiMuhammad SAW. Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka aurat(bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya.Naudzubillah min dzalik,semoga kitatidak termasuk golongan seperti itu. Demikianlah makalah ini kami sampaikan dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini, hal ini dikarenakan kami masih dalam proses pembelajaran. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna mendukung proses pembelajaran kami agar lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya. 7



DAFTAR PUSTAKA 



http://blog.re.or.id/hukum-berpakaian-muslimah.htm







http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/202.html







http://ardhaoey.blogspot.com/2017/08/makalah-tentang-cara-berpakaian-menurut.html



8