Kel 2 Etik Dan Kebijakan Tentang Perawatan Paliatif Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Etik Dan Kebijakan Tentang Perawatan Paliatif MAKALAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Keperawatan Menjelang Ajal dan Paliatif Dosen Pembimbing : Hj. Lindawati, S.Kep., Ners, MKM



Disusun oleh : Ega Welliyani



P27906120009



Gita Saski Galatia



P27906120015



Halimatus Sa’diah



P27906120016



Nabila Puspitasari



P27906120022



Nopiani Dwi Astuti



P27906120024



KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES BANTEN JURUSAN KEPERAWATAN TANGERANG PRODI PENDIDIKAN PROFESI NERS 2020



KATA PENGANTAR



Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas berkat rahmat dan karunia-Nya, kami selaku penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah “Etik Dan Kebijakan Tentang Perawatan Paliatif”. Sholawat serta salam kami curahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Yang berkat hadirnya membawa cahaya yang membuat manusia melangkah keluar dari dunia gelap. Disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Keperawatan Menjelang Ajal dan Paliatif dengan pokok bahasan “Etik Dan Kebijakan Tentang Perawatan Paliatif”. Yang mana dalam pelaksanaan pengerjaan serta penyusunan makalah ini didapati dari hasil diskusi, buku, serta pencarian di internet terkait artikel-artikel yang berhubungan dengan Etik Dan Kebijakan Tentang Perawatan Paliatif. Tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait: 1. Ibu Hj. Lindawati, S.Kep., Ners, MKM, AIFM Selaku Dosen Pembimbing Keperawatan Menjelang Ajal dan Paliatif yang telah memberikan bimbingan kepada kami sehingga tersusunlah makalah ini. 2. Orang tua, yang telah memberikan dukungan dalam segala hal. 3. Penulis buku dan penulis artikel lepas. Dimana tulisannya menjadi sumber referensi serta bahan penyusunan makalah Etik Dan Kebijakan Tentang Perawatan Paliatif.



i



4. Rekan kelompok yang telah bersama-sama mengerjakan serta menyusun makalah ini. Juga rekan Mahasiswa/i Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten, Jurusan Keperawatan Tangerang, khususnya Progam Studi D-lV Keperawatan. Seperti tak ada gading yang tak retak, begitupula dengan makalah ini yang jauh dari kata sempurna. Peribahasa mengatakan ikhtiar menjalani untung menyudahi, penulis berusaha sebaik mungkin menyusun makalah ini. Namun dalam berbagai sisi tentu banyak kekuragan yang harus dibenahi. Sekiranya satu dua kalimat dalam bentuk kritik dan saran yang membangun bisa menjadi tombak yang akan membuat penulis lebih baik lagi ke depannya. Terimakasih.



Tangerang, September 2020



Penulis



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN...............................................................................1 A. Latar Belakang......................................................................................1 B. Tujuan Penulisan..................................................................................2 BAB II LANDASAN TEORI.........................................................................3 A. Pengertian Keperawatan Paliatif Dan Etika Keperawatan...................3 B. Dasar Hukum Keperawatan Paliatif.....................................................3 C. Kajian Etik Tentang Perawatan Paliatif ...............................................4 D. Kebijakan Nasional Terkait Perawatan Paliatif....................................8 BAB III PENUTUP.........................................................................................16 A. Kesimpulan...........................................................................................16 B. Saran.....................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA



iii



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Paliatif adalah perawatan kesehatan terpadu yang bersifat aktif dan menyeluruh, dengan pendekatan multidisiplin yang terintegrasi. Meski pada akhirnya pasien meninggal dunia, yang terpenting sebelum meninggal dia sudah siap secara psikologis dan spiritual, serta tidak stres menghadapi penyakit yang di deritanya. Prinsip perawatan paliatif antara lain menghargai setiap kehidupan, mengganggap kematian sebagai proses yang normal, tidak mempercepat atau menunda kematian, menghargai keinginan pasien dalam mengambil keputusan, menghilangkan nyeri dan keluhan lain yang mengganggu, mengintegrasikan aspek psikologis, sosial, dan spiritual dalam perawatan pasien dan keluarga, menghindari tindakan medis yang sia-sia, Memberikan dukungan yang diperlukan agar pasien tetep aktif sesuai dengan kondisinya sampai akhir hayat, dan memberikan dukungan kepada keluarga dalam masa duka cita. Masyarakat menganggap perawatan paliatif hanya untuk pasien dalam kondisi terminal yang akan segera meninggal. Namun, konsep baru perawatan paliatif menekankan pentingnya integrasi perawatan paliatif lebih dini agar masalah fisik, psikososial dan spiritual dapat diatasi dengan baik. Perawatan paliatif adalah pelayanan kesehatan yang bersifat holistik dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai profesi dengan dasar falsafah bahwa setiap pasien berhak mendapatkan perawatan terbaik sampai akhir hayatnya. Keadaan sarana pelayanan perawatan paliatif di Indonesia masih belum merata sedangkan pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, komprehensif dan holistik, maka diperlukan kebijakan perawatan paliatif di Indonesia yang memberikan arah bagi sarana pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan perawatan paliatif.



1



2



B. Tujuan Makalah 1. Tujuan Umum Tujuan umum pada makalah ini untuk mengetahui etik dan kebijakan tentang keperawatan paliatif. 2. Tujuan Khusus Tujuan khusus penulisan makalah ini, yaitu : a. Mengetahui pengertian keperawatan paliatif dan etik b. Mengetahui dasar hukum keperawatan paliatif c. Mengetahui kajian etik tentang perawatan paliatif d. Mengetahui kebijakan nasional terkait perawatan paliatif



BAB II TINJAUAN TEORI A. Pengertian Perawatan Paliatif dan Etika Keperawatan Perawatan paliatif berasal dari kata palliate (bahasa inggris) berarti meringankan, dan “Palliare” (bahasa latin yang berarti “menyelubungi”), merupakan jenis pelayanan kesehatan yang berfokus untuk meringankan gejala klien, bukan berarti kesembuhan. Perawatan



paliatif



care



adalah



penedekatan



yang



bertujuan



memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa, melalui pencegahan dan membantu meringankan penderitaan, identifikasi dini dan penilaian yang tertib serta penanganan nyeri dan masalah lain baik fisik, psikososialdan spiritual (WHO 2011). Etika keperawatan merupakan standar acuan untuk mengatasi segala macam masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan terhadap para pasien yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya (Amelia, 2013). B. Dasar Hukum Keperawatan Paliatif Dasar hukum keperawatan paliatif diantanya meliputi : 1. Aspek Medikolegal dalam perawatan paliatif ( Kep. Menkes Nomor : 812/Menkes/SK/VII/2007 ) a. Persetujuan tindakan medis/infomed consent untuk pasien paliatif.



Pasien



harus



memahami



pengertian,



tujuan



dan



pelaksanaan



perawatan paliatif.   b. Resusitasi/tidak resisutasi pada pasien paliatif. Keputusan dilakukan



atau tidak dilakukan tindakan resusitasi dapat dibuat oleh pasien yang kompeten atau oleh tim perawatan paliatif. Informasi tentang hal ini sebaiknya telah di informasikan pada saat  pasien memasuki atau memulai perawatan paliatif. 3



4



c. Perawatan pasien paliatif di ICU. Pada dasarnya perawatan paliatif



pasien di ICU mengikuti ketentuan umum yang berlaku. d. Masalah medikolegal lainnya pada perawatan pasien paliatif. Tindakan



yang bersifat kedokteran harus dkerjakan oleh tenaga medis, tetapi dengan pertimbangan yang mempertimbangkan keselamatan pasien tindakan tindakan tertentu dapat didelegasikan kepada tenaga kesehatan yang terlatih. 2. Medikolegal Euthanasia. Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seseorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untukmemperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang  pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri. C. Kajian Etik Tentang Perawatan Paliatif 1. Prinsip Dasar Dari Perawatan Paliatif Perawatan paliatif terkait dengan seluruh bidang perawatan mulai dari medis, perawatan, psikologis sosial, budaya dan spiritual, sehingga secara praktis, prinsip dasar perawatan paliatif dapat dipersamakan dengan prinsip pada praktek medis yang baik. Prinsip dasar perawatan paliatif (Rasjidi, 2010) : a. Sikap peduli terhadap pasien



Termasuk sensifitas dan empati, perlu dipertimbangkan segala aspek dari penderitaan pasien, bukan hanya masalah kesehatan. Pendekatan yang dilakukan tidak boleh bersifat menghakimi. Faktor karakteristik, kepandaian, suku, agama, atau faktor individual lainnya tidak boleh mempengaruhi perawatan.   b. Menganggap pasien sebagai seorang individu



Setiap pasien adalah unik. Meskipun memiliki penyakit ataupun gejala-gejala yang sama, namun tidak ada satu pasienpun yang sama persis dengan pasien lainnya. Keunikan inilah yang harus



5



inilah



yang



harus



dipertimbangkan



dalam



merencanakan



perawatan paliatif untuk tiap individu. c. Pertimbangan kebudayaan



Faktor etnis, ras, agama, dan faktor budaya lainnya bisa jadi mempengaruhi



penderitaan



pasien.



Perbedaan



ini



harus



diperhatikan dalam perencanaan perawatan . d. Persetujuan



Persetujuan dari pasien adalah mutlak diperlukan sebelum perawatan dimulai atau diakhiri. Pasien yang telah diberi informasi dan setuju dengan perawatan yang akan diberikan akan lebih patuh mengikuti segala usaha perawatan. e. Memilih tempat dilakukannya perawatan



Untuk menentukan tempat perawatan, baik pasien dan keluarganya harus ikut serta dalam diskusi ini. Pasien dengan  penyakit terminal sebisa mungkin diberi perawatan di rumah. f.



Komunikasi Komunikasi yang baik antara dokter dan pasien maupun dengan keluarga adalah hal yang sangat penting dan mendasr dalam pelaksanaan perawatan paliatif.



g. Aspek klinis



Perawatan yang sesuai semua perawatan paliatif harus sesuai dengan stadium dan prognosis dari penyakit yang diderita pasien. Hal ini penting karena karena pemberian pareawatan yang tidak sesuai, baik itu lebih maupun kurang, hanya akan menambah penderitaan pasien. Pemberian perawatn yang berlebihan  beresiko untuk memberikan harapan palsu kepada pasien. Hal ini berhubungan dengan masalah etika yang akan dibahas kemudian. Perawatan yang diberikan hanya karena dokter merasa harus melakukan sesuatu meskipun itu sia sia adalah tidak etis. h. Perawatan komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai bidang



profesi perawatan palitif memberikan perawtan yang bersifat



6



holistik dan intergratif sehingga dibutuhkan sebuah tim yang mencakup keseluruhan aspek hidup pasien serta koordinasi yang baik dari masing masing anggota tim tersebut untuk memberikan hasil yang maksimal kepada pasien dan keluarga. i.



Kualitas perawatan yang sebaik mungkin Perawatan



medis



secara



konsisten,



terkoordinasi



dan



berkelanjutan. Perawatn medis yang konsisten akan mengurangi kemungkinan terjadinya perubahan kondisi yang tidak terduga, dimana hal ini akan sangat mengganggu baik pasien maupun keluarga.   j.



Perawatan yang berkelanjutan Pemberian perawatan simtomatis dan suportif dari awal hingga akhir. merupakan dasar tujuan dari perawatan paliatif. Masalah yang sering terjadi adalah pasien dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sehingga sulit untuk mempertahankan komunitas perawatan.



k. Mencegah terjadinya kegawatan



Perwatan paliatif yang baik mencakup perencanaan teliti untuk mencegah terjadinya kegawatan fisik dan emosional yang mungkin terjadi dalam perjalanan penyakit. Pasien dan keluarga harus diberituaukan sebelumnya mengenai masalah yang sering terjadi dan membentuk rencana untuk meminimalisasi stress fisik dan emosional. l.



Bantuan kepada sang perawat Keluarga pasien dengan penyakit lanjut sering kali rentan terhadap stress fisik dan emosianal terutama apabila pasien dirawat di rumah sehingga perlu diberikan perhatian khusus kepada mereka, mengingat keberhasilan dari perawatan paliatif tergantung dari pemberi perawatan.



m. Pemeriksaan ulang



7



Perlu dilakukan pemeriksaan mengenai kondisi pasien secara terus menerus mengingat pasien dengan penyakit lanjut. 2. Prinsip Etika Keperawatan Dalam profesi keperawatan, ada 8 prinsip etika keperawatan yang harus diketahui oleh perawat, sebagai berikut: a. Autonomy (kemandirian) Prinsip autonomy didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan  bertindak secara rasional. b. Non maleficience (tidak merugikan) Prinsip ini berati tidak menimbulkan bahya / cedera fisik dan psikologis pada klien. Prinsip tidak merugikan, bahwa kita berkwaiban jika melakukan suatu tindakan agar jangan sampai merugikan orang lain.   c. Veracity (kejujuran) Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlikan oleh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk menyakinkan bahwa pasien sangat mengerti. d. Beneficiene (berbuat baik) Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang yang baik. Kebaikan memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan  peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.Terkadang dalam situsi pelayanan kesehatan, terjadi konflikantara prinsip ini dengan otonomi. e. Justice ( keadilan ) Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip –  prinsip moral,



8



legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika tim perawatan paliatif bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang  benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. f. Confidentiality (Kerahasiaaan) Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang pasien harus dijaga privasinya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pasien hanya boleh dibacadalam rangka pengobatan pasien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali diijinkan oleh  pasien dengan bukti pesetujuannya. g. Akuntabilitas (accountability) Prinsip ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk enilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar yang pasti yang man tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali D. Kebijakan Nasional Terkait Perawatan Paliatif Perawatan



paliatif



adalah



pendekatan



yang



bertujuan



untuk



meningkatkan kualitas hidup pasien (dewasa dan anak-anak) dan keluarga dalam menghadapi penyakit yang mengancam jiwa, dengan cara meringankan penderita dari rasa sakit melalui identifikasi dini, pengkajian yang sempurna, dan penatalaksanaan nyeri serta masalah lainnya baik fisik, psikologis, sosial atau spiritual (World Health Organization (WHO), 2016). Kualitas hidup pasien adalah keadaan pasien yang dipersepsikan terhadap keadaan pasien sesuai konteks budaya dan sistem nilai yang dianutnya, termasuk tujuan hidup, harapan, dan niatnya. Dimensi dari kualitas hidup menurut Jennifer J. Clinch, Deborah Dudgeeon dan Harvey Schipper (1999), antara lain:



9



1. Gejala fisik 2. Kemampuan fungsional (aktivitas) 3. Kesejahteraan keluarga 4. Spiritual 5. Fungsi sosial 6. Kepuasan terhadap  pengobatan (termasuk masalah keuangan) 7. Orientasi masa depan 8. Kehidupan seksual, termasuk gambaran terhadap diri sendiri 9. Fungsi dalam bekerja. Palliative home care adalah pelayanan perawatan paliatif yang dilakukan di rumah pasien oleh tenaga paliatif dan atau keluarga atas bimbingan/ pengawasan tenaga paliatif. Hospis adalah tempat dimana pasien dengan penyakit stadium terminal yang tidak dapat dirawat di rumah namun tidak melakukan tindakan yang harus dilakukan di rumah sakit. Pelayanan yang diberikan tidak seperti di rumah sakit, tetapi dapat memberikan pelayaan untuk mengendalikan gejala-gejala yang ada, dengan keadaan seperti di rumah pasien sendiri. Sarana (fasilitas) kesehatan adalah tempat yang menyediakan layanan kesehatan secara medis bagi masyarakat. Kompeten adalah keadaan kesehatan mental pasien sedemikian rupa sehingga mampu menerima dan memahami informasi yang diperlukan dan mampu membuat keputusan secara rasional berdasarkan informasi tersebut. 1. Tujuan kebijakan a.



Tujuan umum: Sebagai payung hukum dan arahan bagi perawatan paliatif di Indonesia



b. Tujuan khusus: 1) Terlaksananya perawatan paliatif yang bermutu sesuai standar yang berlaku di seluruh Indonesia 2) Tersusunnya



pedoman-pedoman



pelaksanaan



/



perawatan  paliatif. 3) Tersedianya tenaga medis dan non medis yang terlatih.



juklak



10



4) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan. 2. Sasaran kebijakan pelayanan paliatif a.



Seluruh pasien (dewasa dan anak) dan anggota keluarga, lingkungan yang memerlukan perawatan paliatif di mana pun pasien berada di seluruh Indonesia



b.



Pelaksana perawatan paliatif : dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga terkait lainnya.



c.



Institusi-institusi terkait, misalnya: 1) Dinas kesehatan propinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota 2) Rumah Sakit pemerintah dan swasta 3) Puskesmas 4) Rumah perawatan/hospis 5) Fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta lain.



3. Lingkup Kegiatan Perawatan Paliatif a.



Jenis kegiatan perawatan paliatif meliputi : 1) Penatalaksanaan nyeri.   2) Penatalaksanaan keluhan fisik lain. 3) Asuhan keperawatan 4) Dukungan psikologis 5) Dukungan sosial 6) Dukungan kultural dan spiritual 7) Dukungan



persiapan



dan



selama



masa



dukacita



(bereavement). b.



Perawatan paliatif dilakukan melalui rawat inap, rawat jalan, dan kunjungan/rawat rumah.



4. Sumber Daya Manusia a. Pelaksana perawatan paliatif adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, keluarga, relawan.



11



b. Kriteria pelaksana perawatan paliatif adalah telah mengikuti pendidikan/pelatihan perawatan paliatif dan telah mendapat sertifikat. c. Pelatihan 1) Modul pelatihan Penyusunan modul pelatihan dilakukan dengan kerjasama antara para pakar perawatan paliatif dengan Departemen Kesehatan (Badan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik). Modul-modul tersebut terdiri dari modul untuk dokter, modul untuk perawat, modul untuk tenaga kesehatan lainnya, modul untuk tenaga non medis. 2) Pelatih Pakar perawatan paliatif dari RS Pendidikan dan Fakultas Kedokteran. 3) Sertifikasi Dari Departemen Kesehatan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Badan PPSDM. Pada tahap pertama dilakukan sertifikasi pemutihan untuk pelaksana perawatan  paliatif di 5 (lima) propinsi yaitu : Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar. Pada tahap selanjutnya sertifikasi diberikan setelah mengikuti pelatihan. d. Pendidikan Pendidikan formal spesialis paliatif (ilmu kedokteran paliatif, ilmu keperawatan paliatif).



5. Tempat dan Organisasi Perawatan Paliatif Tempat untuk melakukan perawatan paliatif adalah: a. Rumah sakit : Untuk pasien yang harus mendapatkan perawatan yang memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus. b. Puskesmas : Untuk pasien yang memerlukan pelayanan rawat jalan.



12



c. Rumah singgah/panti (hospis) : Untuk pasien yang tidak memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus, tetapi belum dapat dirawat di rumah karena masih memerlukan pengawasan tenaga kesehatan. d. Rumah pasien : Untuk  pasien yang tidak memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus atau ketrampilan perawatan yang tidak mungkin dilakukan oleh keluarga. Organisasi perawatan paliatif, menurut tempat pelayanan/sarana kesehatannya adalah : a. Kelompok Perawatan Paliatif dibentuk di tingkat puskesmas. b. Unit Perawatan Paliatif dibentuk di rumah sakit kelas D, kelas C dan kelas B non  pendidikan. c. Instalasi Perawatan Paliatif dibentuk di Rumah sakit kelas B Pendidikan dan kelas A. d. Tata kerja organisasi perawatan  paliatif bersifat koordinatif dan melibatkan semua unsur terkait. 6. Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sistem  berjenjang dengan melibatkan perhimpunan profesi/keseminatan terkait.Pembinaan dan pengawasan tertinggi dilakukan oleh Departemen Kesehatan. 7. Pengembangan Dan Peningkatan Mutu Perawatan Paliatif Untuk pengembangan dan peningkatan mutu perawatan  paliatif diperlukan : a. Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan dan non kesehatan. b. Pendidikan



dan



pelatihan



yang



 berkelanjutan/



Continuing



Professional Development untuk perawatan  paliatif (SDM) untuk jumlah, jenis dan kualitas pelayanan. c. Menjalankan program keselamatan pasien / patient safety.



13



8. Pendanaan Pendanaan yang diperlukan untuk: a. Pengembangan sarana dan b. Peningkatan kualitas SDM/pelatihan c. Pembinaan dan pengawasan d. Peningkatan mutu pelayanan. Sumber pendanaan dapat dibebankan pada



APBN/APBD



dan



sumber-sumber



lain



yang



tidak



mengikat.Untuk perawatan pasien miskin dan PNS dapat dimasukan dalam skema Askeskin dan Askes. 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



812/Menkes/Sk/Vii/2007 Tentang Kebijakan Perawatan Paliatif Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menimbang : a. bahwa kasus penyakit yang belum dapat disembuhkan semakin meningkat jumlahnya baik pada pasien dewasa maupun anak; b.  bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit yang belum dapat disembuhkan selain dengan perawatan kuratif dan rehabilitatif  juga diperlukan perawatan paliatif bagi pasien dengan stadium terminal; c. bahwa sesuai dengan pertimbangan butir a dan b di atas, perlu adanya Keputusan Menteri Kesehatan tentang Kebijakan Perawatan Paliatif. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);



14



2. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



Indonesia



Nomor



159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi RS di Lingkungan Departemen Kesehatan; 6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



0588/YM/RSKS/SK/VI/1992 tentang Proyek Panduan Pelaksanaan Paliatif dan Bebas Nyeri Kanker; 7. Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia  Nomor 319/PB/A.4/88 tentang Informed Consent; 8. Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia  Nomor 336/PB/A.4/88 tentang MATI.



MEMUTUSKAN: Menetapkan : 1. Kesatu: keputusan menteri kesehatan tentang kebijakan  perawatan paliatif 2. Kedua: Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Perawatan Paliatif sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. 3. Ketiga:



Surat



Persetujuan



Tindakan



Perawatan



Paliatif



sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini 4. Keempat: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.



15



5. Kelima: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; 6. Keenam: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya.



16



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Perawatan paliatif adalah pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan pasien dan keluarganya dalam menghadapi masalah-masalah yang berhubungan dengan penyakit yang mengancam jiwa, dengan mencegah dan meringankan penderitaan melalui identifikasi awal saat terapi dan masalah lain, fisik, psikososial maupun spiritual. Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap perilaku yang dapat dipertanggung jawabkan. Dalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari perilaku manusia (niat) dan yang paling penting adalah etik menjadi rambu-rambu etika, moral maupun hukum yang tegas tentang euthanasia atau mengenai praktik pemberian pelayanan kesehatan yang diharapkan agar terdapat kejelasan antara tenaga kesehatan seperti perawat dengan pasien dan keluarganya. B. Saran Sebagai profesi yang diatur dalam undang-undang, diakui oleh beberapa profesi tenaga kesehatan lainnya dan diatur dalam konsil keperawatan atau persatuan perawat di Indonesia. Perawat berkewajiban untuk mematuhi segala etik dan aturan dalam melaksanakan tugasnya. Diharapkan perawat dapat menjunjung kode etik yang menjadi dasar yang sangat penting bagi perawat dalam membina hubungan baik dengan semua pihak pada saat memberikan pelayanan kesehatan. Yang diharapkan jika hubungan baik perawat dengan pasien atau dengan pihak lainnya terjalin dengan baik, maka tujuan seperti kepuasa atau kesembuhan pasien akan dapat tercapai



17



18



DAFTAR PUSTAKA Amelia, N. (2013) Prinsip Etika Keperawatan. Edited by L. Witjaksana. Jogjakarta: D-Medika. Kemp, Charles. 2009.  Klien Sakit Terminal, Seri Asuhan Keperawatan. Edisi 2. Jakarta: EGC Rasjidi Imam. (2010). Kanker Serviks Dalam Buku Epidemiologi Kanker Pada Wanita, Jakarta. World Health Organization. The World Medicine Situation 2011 3ed. Rational Use of Medicine. Geneva, 2011. Yodang. 2015. Buku Ajar Keperawatan Paliatif Berdasarkan Kurikulum AIPNI 2015. Jakarta: TIM. http://www.aidsindosia.or.id/uploads/20130506131833.skmenkes_Nomor_812M ENKESSKVII2007_Tentang_Kebijakan_Perawatan_paliatif.pdf https://es.scribd.com/document/349938260/Etik-Dalam-PerawatanPaliatifKelompok-1 https://kupdf.net/download/kelompok-2-etik-dan-kebijakan-nasional-perawatanpaliatifdocx_5bffcdcae2b6f575293aaee3_pdf