Kel 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) DI PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk. PLANT KLATEN BIDANG K3 KESEHATAN KERJA, LINGKUNGAN KERJA, DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA



PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM



KELOMPOK 4 1. A 2. D 3. S 4. S 5. T 6. S



PENYELENGGARA PT. PATRARIJAYA Yogyakarta, 18 Juli - 02 Agustus 2022



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................2 1.1



Latar Belakang...................................................................................................2



1.2



Maksud dan Tujuan...........................................................................................3



1.3



Ruang Lingkup..................................................................................................4



1.4



Dasar Hukum.....................................................................................................4



BAB



II KONDISI PERUSAHAAN............................................................................6



2.1



Gambaran Umum Perusahaan............................................................................6



2.1.1



Data Profil Perusahaan...............................................................................7



2.1.2



Visi dan Misi Perusahaan...........................................................................7



2.2



Temuan Hasil Observasi....................................................................................8



2.2.1



Temuan Positif...........................................................................................8



2.2.2



Temuan Negatif.........................................................................................9



B A B III ANALISA.......................................................................................................11 3.1



Temuan Positif.................................................................................................11



3.1



Temuan Negatif...............................................................................................18



BAB IV PENUTUP.........................................................................................................24 4.1



Kesimpulan......................................................................................................24



4.2



Saran................................................................................................................24



i



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Dalam usaha menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan pemenuhan terhadap target



produksi maka perlu ditunjang dengan peralatan yang modern. Namun dengan penggunaan peralatan yang modern tersebut pasti akan muncul adanya bahaya bagi pekerja maupun karyawan lainnya, disamping itu juga dapat mempengaruhi atau membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Di sinilah pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimal diharapkan dapat meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan dari suatu proses produksi, sehingga usaha efisiensi dan peningkatan produktifitas yang dilakukan perusahaan dapat terwujud. Faktor sumber daya manusia merupakan aset utama yang menentukan keberhasilan proses produksi, sehingga perlu diberikan perlindungan kerja yang sebaik-baiknya agar dapat menunjukan penampilan kerja yang baik yang akan tercermin dalam tingkat produktivitas kerja yang tinggi. Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap keselamatan kerja diatur melalui peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kesadaran bagi pihak perusahaan dan karyawan. Peraturan tersebut diantaranya adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diantaranya mencakup syarat-syarat keselamatan kerja yang bertujuan untuk: 1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produktivitas nasional. 2. Melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja atas hak keselamatannya. 3. Sumber produksi yang dipakai dapat dipergunakan secara aman dan efisien. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melaksanakan secara berkala terhadap pelaksanaan perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencapai keselamatan, kesehatan serta kesejahteraan bagi tenaga kerja dan masyarakat sekitar (Suma’mur, 1995). PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Plant Klaten adalah salah satu industri Beton Pracetak yang telah menerapkan pelaksanaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup ( K3LH ) serta telah menyediakan Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja



maupun orang lain yang berada di tempat



kerja, training K3, sarana dan prasarana pengolahan limbah hasil industri. PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Plant Klaten dinilai cukup baik bagi peserta calon ahli K3 umum untuk menimba ilmu pengetahuan pengalaman praktek kerja lapangan yang berkenaan dengan Higene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu peserta



2



dapat berlatih untuk mengidentifikasi bahaya, penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan menemukan penanganannya. Berkaitan dengan latar belakang tersebut di atas, maka penulis melaksanakan observasi dan penelitian serta menyusun Laporan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Plant Klaten. Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta nyaman merupakan hal yang diinginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam mempengaruhi sosial, mental dan fisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan suatu lingkungan tempat kerja dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap kesehatan pekerja, seperti peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan peningkatan produktifitas. Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak sehat (sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat meningkatkan angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan pekerja, meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya. Perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya menurut peraturan pemerintah No : 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Suatu kemungkinan bahaya besar, berupa kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan peralatan, pemahaman dan kemampuan serta keterampilan tenaga kerja yang kurang memadai. Upaya perlindungan tenaga kerja agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat, selamat, aman dan sejahtera sehingga pada akhirnya untuk mencapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi dimana aspek pentingnya adalah upaya keselamatan dan kesehatan kerja termasuk Upaya Kesehatan Kerja, Upaya menciptakan Lingkungan Kerja yang nyaman serta aman dan Pengendalian Bahan Berbahaya Beracun di Tempat Kerja. 1.2



Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya PKL ini adalah untuk : 1.



Membekali para calon AK3 umum dalam praktek nyata dalam penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang meliputi : keadaan dan fasilitas tenaga kerja ; keadaan mesin-mesin, alat-alat kerja,



3



instalasi serta peralatan lainnya; penanganan bahan kimia berbahaya; proses produksi; sifat pekerjaan dan lingkungan kerja. 2.



Memahami kewajiban dan wewenang Ahli K3 di tempat kerja, sehingga para calon Ahli K3 dapat bertindak secara professional dalam bekerja dan dapat memberikan kontribusi yang bernilai dalam menciptakan, menjaga dan meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja yang menjadi lingkup tanggung jawabnya.



3.



Kegiatan ini hanya bersifat inspeksi umum diklat Ahli K3 Umum dan sebagai pemenuhan syarat-syarat pelaporan PKL Ahli K3 Umum.



1.3 Ruang Lingkup 1. 2. 3. 1.4 Dasar Hukum



Dasar Hukum Pengawasan K3 Bahan Beracun dan Berbahaya 



Undang-undang



4



BAB



II



KONDISI PERUSAHAAN 2.1



Gambaran Umum Perusahaan 1.1



Gambaran Umum Objek Penelitian



1.1.1



Sejarah Perusahaan PT Waskita Beton Precast (Waskita Precast) terbentuk resmi sebagai entitas anak usaha



PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita) pada 7 Oktober 2014. Waskita Precast adalah perusahaan manufaktur beton precast dan ready mix dengan kapasitas produksi saat ini salah satu terbesar di Indonesia. Perseroan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 September 2016. Setelah IPO 2016, berbagai pencapaian pun berhasil diterima oleh



perusahaan,



di



antaranya meraih Alpha 10th Annual Best Deal & Solution Award



Southeast Asia 2016, dengan penyerapan dana IPO sebesar Rp 5,1 triliun. Kemudian, Waskita Precast juga masuk dalam Index Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI) 2017, Index LQ45 pada awal tahun 2018, dan Indeks Kompas 100 pada tahun 2018. Pada tahun 2019 menerima CSA Award dari Asosiasi Analis Efek Indonesia & CSA Research. Dan pada tahun 2020 juga mendapatkan Indonesia



Construction



Safety



Award dan CEO



Safety



Leadership Award dari A2K4 Indonesia. Selain itu, Waskita Precast memperoleh 3 (tiga) sertifikasi sistem manajemen terintegrasi pada tahun 2017 yaitu ISO 9001: 2015 terkait Quality Management System, 14001:2015 dan ISO 45001:2018



mengenai Environment mengenai Occupational,



Management Health



and



Safety



System, Management



System sebagai suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3. Dan pada tahun 2020 memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan yaitu SNI ISO 37001:2016 dari Sucofindo. Saat ini perusahaan mempunyai kapasitas produksi sebesar 3,7 juta ton/tahun, dengan didukung oleh 9 plant, 31 batching plant, dan 1 quarry yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa hingga Sulawesi. Salah satu plant milik PT Waskita Beton Precast (Waskita Precast) berada di Klaten, Jawa Tengah. Plant Klaten adalah Plant teranyar Perseroan yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan beton cetak dan pra cetak akan proyek proyek PT Waskita Beton Precast, Tbk yang berada di Pulau Jawa. Memulai produksi sejak Februari 2017, Plant Klaten memiliki kapasitas produksi sebesar 225.000 ton/tahun.



5



Dengan lahan seluas 3.3 ha, Plant Klaten memproduksi Produk unggulan "WSBP" diantaranya PCI Girder, Square Pile, CCSP, dan U Ditch. Dengan mutu Beton K 600, K 550, dan K 225, Plant Klaten di percaya untuk menyuplai produk ke proyek Pemalang Batang Toll Road, Semarang Batang Toll Road, dan Salatiga - Boyolali Toll Road. Jumlah tenaga kerja di PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Plant Klaten ± 80 orang dengan komposisi ± 40 orang dari pihak PT. Wika Beton Plant Klaten dan sisanya merupakan jumlah pekerja dari vendor / pihak pemborong pekerjaan. Profil Perusahaan Berikut ini merupakan profil singkat perusahaan dari PT. Adi Satria Abadi Nama Perusahaan



: PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Plant Klaten



Bentuk



: Perseroan Terbatas



Ijin Usaha



: SIUP, Ijin Gangguan, TDP, Akte Notaris, Izin Lingkungan, Ijin TPS LB3



Pimpinan / Manager Plant



: Fauzi Nugroho



Lokasi Perusahaan



a. Alamat



: Jalan Raya Karangwuni-pedan Km 1



b. Desa / Kelurahan



: Dlimas



c.



Kecamatan



: Ceper



d. Kabupaten



: Klaten



e. Provinsi



: Jawa Tengah



Jumlah Karyawan



: 86 orang



Sektor



: 23953 / INDUSTRI Barang dari Semen & Kapur untuk Konstruksi



Sistem Penggajian



1.1.2 Visi



: Upah bulanan, minimal UMP



Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan :



“Menjadi Perusahaan yang terdepan di Indonesia di Bidang Manufaktur Precast, Ready Mix, Quarry, Jasa Konstruksi dan Posttension Precast Concrete.” Misi



: 1. Membuat produk secara terus menerus, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pelanggan serta melakukan inovasi dalam pengembangan produk dan mendapatkan pengakuan dari pelanggan.



6



2. Menjadikan SDM yang kompeten dan ahli di Industri Precast, Ready Mix, Quarry, Jasa Konstruksi dan Posttension Precast Concrete. 3. Menjalin hubungan saling menguntungkan dengan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan. 4. Memanfaatkan teknologi informasi dalam mencapai daya saing.



1.1.3



2.2



Struktur Organisasi



Temuan Hasil Observasi Berdasarkan hasil observasi lapangan, diperoleh temuan positif maupun temuan negatif,



sebagai berikut: I.2.1



Temuan Positif I.



Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Bahan Beracun dan Berbahaya a. MCU b.



2.2.2



Temuan Negatif I.



Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Bahan Beracun dan Berbahaya a.



Kebersihan Toilet



b.



Terdapat 7



c.



Tidak Ada



8



B A B III ANALISA Berdasarkan hasil observasi lapangan maka dilakukan analisa, seperti ditampilkan pada tabel berikut: 3.1 Temuan Positif No.



Kondisi Temuan



Rekomendasi



Peraturan Perundangan K3



Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Bahan Beracun dan Berbahaya MCU berkala dilakukan 1 tahunn sekali a.



b.



9



c.



d.



e.



f.



10



g.



h.



i.



j.



11



k.



l.



m.



12



n.



o.



p.



q.



13



r.



s.



t.



14



u.



v.



w.



15



3.1



No.



Temuan Negatif



Lokasi Temuan



Temuan Negatif



Potensi Bahaya



Rekomendasi



Peraturan Perundangan K3



Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Bahan Beracun dan Berbahaya Kebersihan Toilet tidak dilakukan pada keseluruhan Toilet 1



16



No.



Lokasi Temuan



Temuan Negatif



Potensi Bahaya



Rekomendasi



Peraturan Perundangan K3



4



5



17



No.



Lokasi Temuan



Temuan Negatif



Potensi Bahaya



Rekomendasi



Peraturan Perundangan K3



7



9



10



18



No.



Lokasi Temuan



Temuan Negatif



Potensi Bahaya



Rekomendasi



Peraturan Perundangan K3



11



19



No.



Lokasi Temuan



Temuan Negatif



Potensi Bahaya



Rekomendasi



Peraturan Perundangan K3



20



BAB IV PENUTUP 4.1



Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan di lingkungan kerja PT. Waskita Beton Precast, Tbk.



Plant Klaten, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Beberapa hal yang berkaitan dengan Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Penanganan Bahan Beracun dan Berbahaya sudah dilaksanakan dengan baik diantaranya : 1. Pemenuhan 2. 2. Beberapa hal yang berkaitan dengan Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, dan Penanganan Bahan Beracun dan Berbahaya yang bisa diperbaiki dan ditingkatkan diantaranya : 1. Belum 2. 4.2



Saran Dalam rangka menciptakan kondisi ideal dalam lingkungan kerja di PT PT. Waskita Beton



Precast, Tbk. Plant Klaten sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku , maka kami menyarankan beberapa hal diantaranya sebagai berikut : 1. Temuan positif 2.



24