Kel 5 - Asuhan Kebidanan Pada Klien Dengan Penyalahgunaan Napza [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ASUHAN KEBIDANAN PADA KLIEN DENGAN PENYALAHGUNAAN NAPZA



Disusun untuk memenuhi salah satu tugas kelompok pada Mata Kuliah HIV/AIDS yang diampu oleh : Cecen Suci Hakameri, S.Tr.Keb, M.Keb



Oleh : Asih Amelya



20101010



Diandra Dwitaviany



20101022



Husniatul Azizah



20101020



Juaina



20101017



Nini Afita Dewi



20101018



Nurfatin Yughni Auliya



20101011



Nurhaliza



20101019



PROGRAM STUDI SARJANA KEBIDANAN UNIVERSITAS HANG TUAH PEKANBARU 2022



KATA PENGANTAR Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulilahi Rabbil ‘Alamin segala puji dan syukur hanya untuk Allah SWT yang maha sempurna, dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terwujud sebagaimana mestinya. Serta shalawat dan salam tercurahkan atas junjungan kita Nabiyullah Muhammad SAW yang telah menunjukkan jalan kebenaran bagi penulis dalam menyusun makalah yang berjudul “Asuhan Kebidanan pada Klien dengan Penyalahgunaan NAPZA”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas kelompok pada Mata Kuliah HIV/AIDS pada Program Studi Sarjana Kebidanan Universitas Hang Tuah Pekanbaru. Penulis menyadari akan keterbatasan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya membangun merupakan input dalam penyempurnaan selanjutnya. Semoga dapat bermafaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dimasa yang akan datang dan masyarakat pada umumnya.



Pekanbaru, 2 Juni 2022



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Konsep NAPZA 2.2 2.3 2.4 BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan 3.2 Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila mana masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terumata otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten. Meskipun dalam kedokteran sebagian besar narkoba masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Indonesia saat ini tidak hanya sebagai transit perdagangan gelap serta tujuan peredaran narkoba, tetapi juga telah menjadi produsen dan pengekspor. (Kemenkes RI,2014) Jumlah kasus narkoba berdasarkan penggolongannya yang masuk dalam kategori narkotika terus mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir sedangkan yang masuk dalam kategori psikotropika jumlah kasusnya kian menurun, hal ini terlihat jelas pada tahun 2009 jumlah kasus psikotropika 8.779 kasus dan tahun 2010 jumlah kasus psikotropika menurun secara signifikan menjadi 1.181 kasus. Provinsi Jawa Timur dalam 3 tahun terakhir masih menempati urutan pertama jumlah kasus narkona berdasarkan provinsi. Begitu pula halnya menurut jumlah



tersangka narkoba, Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama yang jumlah tersangkanya paling banyak dan mengalami peningkatan dari tahun 2010-2011, yang semula 6.395 tersangka di tahun 2010 meningkat menjadi 8.142 tersangka di tahun 2012. (Kemenkes RI. 2014) Berdasarkkan Kemenkes (2014) dalam menangani penyalahguna narkoba saat ini melibatkan berbagai sektor, antara lain Rumah Sakit khususnya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Panti Rehabilitasi Sosial Narkotika (PRSN), pesantren, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengamanatkan pencegahan, perlindungan, dan penyalamatan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, dimana pada pasal 54 menyebutkan bahwa “korban penyalahguna dan pecandu narkotika wajib rehabilitas”. Undang-undang tersebut juga sudah mengatur bahwa rehabilitasi adalah alternative lain dari hukuman penjara. Rehabilitasi adalah upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan nonmedis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang menderita sindrom ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional seoptimal mungkin. Tujuannya pemulihan dan pengembangan pasien baik fisik, mental, sosial dan spiritual. Sarana rehabilitasi yang disediakan harus memiliki tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan (Depkes, 2002) 1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang akan disajikan, sebagai berikut : 1. Konsep NAPZA 2. 3. 4.



1.3 Tujuan Adapun tujuan dari penyajian makalah ini, agar dapat mengetahui : 1. Apa konsep NAPZA ? 2. 3.



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Konsep NAPZA 2.1.1 Definisi A. NAPZA Napza adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, meliputi zat alami atau sintetis yang bila dikonsumsi menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta menimbulkan ketergantungan (BNN, 2004) NAPZA adalah zat yang memengaruhi struktur atau fungsi beberapa bagian tubuh orang yang mengonsumsinya. Manfaat maupun risiko penggunaan NAPZA bergantung pada seberapa banyak, seberapa sering, cara menggunakannya, dan bersamaan dengan obat atau NAPZA lain yang di konsumsi (Kemenkes RI, 2010). Narkoba berasal dari bahasa Yunani, dari kata Narke, yang berarti beku, lumpuh, dan dungu. Menurut Farmakologi medis yaitu “Narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan (terutama) rasa nyeri yang berasal dari Visceral dan dapat menibulkan efek stupor (bengong masih sadar namum masih harus digertak) serta adiksi (Derman Flavianus, 2006 : I). B. Penyalahgunaan NAPZA Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan NAPZA yang bersifat patologis, paling sedikit telah berlangsung satu bulan lamanya sehingga menimbulkan gangguan dalam pekerjaan dan fungsi sosial. Sebetulnya NAPZA



banyak



dipakai



untuk



kepentingan



pengobatan,



misalnya



menenangkan klien atau mengurangi rasa sakit. Tetapi karena efeknya “enak” bagi pemakai, maka NAPZA kemudian dipakai secara salah, yaitu bukan



utnuk pengobatan tetapi untuk mendapatkan rasa nikmat. Penyalahgunaan NAPZA secara tetap ini menyebabkan pengguna merasa ketergantungan pada obat tersebut sehingga menyebabkan kerusakan fisik (Sumiati, 2009). Menurut Pasal 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tibatiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Penyalahgunaan narkoba dapat dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban (crime without victim). Pengertian kejahatan tanpa korban berarti kejahatan ini tidak menimbulkan korban sama sekali, akan tetapi si pelaku sebagai korban. Kejahatan yang secara kriminologi diartikan sebagai crime without victim ini sangat sulit diketahui keberadaannya, karena mereka dapat melakukan aksinya dengan sangat tertutup dan hanya diketahui orang-orang tertentu, oleh karena itu sangat sulit memberantas kejahatan ini (Jimmy, 2015). 2.2 (JUAINA) 2.3 (HUSNIATUL) 2.4 (NINI) BAB 3 Penutup (NINI) 3.1 Kesimpulan 3.2 Saran DAFTAR PUSTAKA (DI ISI JUAINA NINI HUSNIATUL) Budiarto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya. Ganeca Exact. Bandung. Kartini Kartono. 1992. Patologi Sosial 2. Kenakalan Remaja. Rajawali Press, Jakarta. Libertus Jehani & Antoro dkk. 2006. Mencegah Terjerumus Narkoba. Visimedia. Jakarta.