Kel. 7 - Makalah - Standar Nasional Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN SEKOLAH STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 7 1. ERRA HANDAYANI



(E1R019048)



2. FANNY FADILAH



(E1R019052)



3. HIKMATUL LAILI



(E1R019066)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MATARAM 2021



KATA PENGANTAR Segala puji syukur kehadirat Allah SWT kami panjatkan atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN” ini dengan lancar dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Administrasi dan Manajemen Sekolah. Makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Standar Nasional Pendidikan pada Administrasi dan Manajemen Sekolah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak MUHAMMAD TURMUZI, S.Pd., M.Pd. dan Ibu Ratna Yulis Tyaningsih, S.Pd., M.Pd. selaku Dosen pada mata kuliah Strategi Pembelajaran Matematika yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami harapkan kritik dan saran yang membangun dalam penyempurnaan makalah ini, dan semoga makalah ini bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Lombok Timur, 28 Februari 2021



(Kelompok 7)



DAFTAR ISI HALAMAN UTAMA................................................................................................................i KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii DAFTAR ISI..............................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN…...................................................................................................................1 A. Latar Belakang…..............................................................................................................1 B. Rumusan Masalah.............................................................................................................2 C. Tujuan................................................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN….......................................................................................................................3 A. Pengertian Standar Nasional Pendidikan........................................................................3 B. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan..................................................................3 C. Standar Pengelolaan..........................................................................................................5 D. Masalah Terkait Standar Nasional Pendidikan...............................................................7 BAB III PENUTUP....................................................................................................................................12 Kesimpulan.............................................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA…...............................................................................................................13



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap Negara di dunia terus melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan masing-masing. Indonesia, dalam hal ini melakukan perubahan sistem pendidikan guna mencapai kualitas atau mutu pendidikan yang terus menerus menuju kea rah lebih baik. Hal ini perlu diupayakan secara serius dan fokus, karena peradaban masyarakat bangsa Indonesia ditentukan oleh bagaimana pendidikan dijalani oleh masyarakat. Tenaga kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik (guru, dosen, pamong pelajar, instruktur, tutor, widyaiswara) dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan, atau lebih khusus lagi proses pembelajaran, yang diperankan oleh pendidik yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Fungsi mereka tidak akan bisa seluruhnya dihilangkan sebagai pendidik dan pengajar bagi peserta didiknya. Begitu pun dengan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi) mereka bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Setiap satuan pendidikan selayaknya mencapai standar nasional pendidikan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasional pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.



B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang di atas yaitu sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan? 2. Bagaimana standar nasional pendidikan terkait tenaga kependidikan di Indonesia? 3. Bagaimana standar pengeloaan (manajemen kepegawaian pengadaan, pembinaan, dan pemberhentian) terkait pendidikan di Indonesia? 4. Apa saja masalah yang terjadi terkait Standar Nasional Pendidikan? C. Tujuan Adapun tujuan berdasarkan rumusan masalah di atas yaitu sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan. 2. Untuk mengetahui seperti apa standar nasional pendidikan terkait tenaga kependidikan di Indonesi. 3. Untuk mengetahui seperti apa standar pengeloaan (manajemen kepegawaian pengadaan, pembinaan, dan pemberhentian) terkait pendidikan di Indonesia. 4. Untuk mengetahui masalah yang terjadi terkait Standar Nasional Pendidikan.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Standar Nasional Pendidikan dalam Undang-undang No.20/2003 Bab 1 pasal 1 ayat (17) dikemukakan bahwa “standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Standar Nasional pendidikan bukan hanya mengatur tentang standar isi, tetapi juga standar proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,



pengelolaan,



pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Standar nasional pendidikan dapat digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, srana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Dijelaskan pula bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Delapan standar nasional pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan B. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.



Adapun kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a. Kompetensi pedagogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi profesional; dan d. Kompetensi sosial. Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan. Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. 2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. 5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.



6) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. 7) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan. 8) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan. 9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan. 10) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. 11) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.



C. Standar Pengelolaan Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan guna melaksanakan Undangundang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya pada Bab II Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa terdapat delapan standar nasional pendidikan, yaitu 1. Standar isi Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat pendidikan dan kalender pendidikan/akademik (Arif Rahman, 2009: 232). 2. Standar Proses



satua



Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran seharusnya dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik (Arif Rahman, 2009: 232). 3.



Standar Kompetensi Lulusan Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan



yang



mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.Setiap jenjang pendidikan memiliki kompetisi dasar yang berberda. Mulai dari pendidikan dasar yang hanya bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sampai ke jenjang petguruan tinggi yang bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan (Tilaar, 2006: 169). 4.



Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakn proses pembelajaran, menilai hasil nilai pembelajaran, memberi pelajaran, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sedangkan tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan



fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya (Zainal Aqib, 2009: 19). 5.



Standar Sarana dan Prasarana Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Zainal Aqib, 2009: 19).



6.



Standar Pengelolaan Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.



7.



Standar Pembiayaan Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.



8.



Standar Penilaian Pendidikan Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan



D. Masalah Terkait Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang SNP



Pasal 1 ayat 6. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pasal 1 ayat 7. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pasal 1 ayat 8. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi Adapun kendala-kendala dalam pelaksanaannya: 1)



Standar proses Dalam Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007; pasal 1 ayat (1) bahwa standar proses



meliputi



perencanaan



proses



pembelajaran,



pelaksanaan



proses



pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Dijelaskan pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, bahwa setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun rencana



pelaksanaan



pembelajaran



secara lengkap



dan



sistematis



agar



pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk dapat memenuhi tuntutan pembelajaran dengan berpusat kepada peserta didik yakni pembelajaran yang mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar peserta didik, maka guru dituntut untuk dapat memilih strategi pembelajaran bervariasi sesuai tuntutan materi pembelajaran.



Pelaksanaan standar ini sangat berkaitan dengan guru. Nurfaisal (2012) menyatakan guru kesulitan dalam mengimplementasikan pemenuhan tuntutan standar proses dalam pembelajaran. Pembelajaran cendrung berjalan secara konvensional. Faktor yang mempengaruhi antara lain disebab media dan peralatan pembelajaran yang minim di sekolah, jumlah siswa yang terlalu besar dalam satu kelas, sehingga tidak mendukung diterapkannya pembelajaran yang aktif dan kreatif yang berpusat kepada siswa. Pendekatan pembelajaran yang terjadi lebih sering berpusat pada guru (teacher-centred approaches). 2)



Standar pendidik Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik/guru adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki : a. Kompetensi Kepribadian, yakni kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. b. Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. c. Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi



hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. d. Kompetensi Sosial, berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Permasalahan guru di Indonesia sangat beragam, jika dikelompokkan berdasarkan empat kompetensi guru, maka permasalahan guru antara lain: (1)



Kompetensi Profesional: kecakapan guru dalam menyiapkan perangkat



pembelajaran; kecakapan guru menentukan dan menyajikan materi esensial; masih mengandalkan LKS yang dijual dipasaran, belum membuat bahan ajar sendiri; sains disajikan secara teoritis, belum menggunakan laboratorium secara optimal, (2)



Kompetensi pedagogik : strategi yang digunakan kurang tepat; gaya



mengajar yang kurang menyenangkan peserta didik; peran sebagai pendidik, pengjar dan pelatih belum optimal; tugas yang terlalu padat kepada peserta didik, (3)



Kompetensi sosial/interpersonal: kurang terbuka terhadap kritikan teman



sejawat; (4)



Kompetensi personal/individu: afeksi guru belum bisa diteladani; kurang



menerapkan disiplin bagi anak didik; komitmen, kinerja dan keiklasan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran masih kurang. Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam pembelajaran dari aspek guru: Rivai & Murni (2009) menyatakan permasalahan guru saat ini berasal dari input guru yang masuk LPTK. Kenyataan yang terlihat saat ini adalah calon guru berasal dari generasi muda kelas bawah (karena gaji guru rendah) dengan kemampuan yang rendah pula. Jadi, walaupun ikut berbagai pelatihan hasilnya tidak maksimal karena kemampuan dasarnya yang lemah.



Syamsuri (2010) menyatakan tidak semua guru yang ada di sekolah saat ini dihasilkan oleh LPTK berkualitas. Padahal populasi guru yang belum profesional ini lebih besar dibandingkan dengan guru profesional alumni LPTK berkualitas. LPTK yang kurang berkualitas itu (tidak mumpuni untuk menghasilkan guru profesional) begitu mudahnya merekrut mahasiswa baru (yang gagal memasuki LPTK bermutu) walau dosen, sarana, prasarana, dan profesionalitasnya tidak dimiliki. Ada Perguruan Tinggi yang menerima 12 kelas (12 kelas dalam satu jurusan dalam bidang MSAINS) walau hanya memiliki beberapa dosen dan mempercayakan kuliahnya dibina oleh mahasiswa senior. Pada waktu kegiatan kuliah para mahasiswa sepi namun terasa ramai dan semarak ketika wisuda berlangsung. Kapan mereka kuliah? Di mana mereka praktek? Apakah mereka siap menjadi guru sains profesional? Sejalan dengan kondisi di atas tantangan lain dalam pengembangan profesionalisme guru sains seperti yang dikemukakan Lufri (2008) adalah : guru kurang berpengalaman dalam pekerjaannya; rendahnya komitmen profesional guru dan etos kerjanya serta pengontrolan yang lemah dari pimpinan; minat baca yang rendah untuk mengembangkan diri; budaya mental dalam belajar yang hanya berorientasi pada ijazah dan pangkat; suka mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan sesuatu, misalnya menyalin RPP yang sudah ada tanpa menyesuaikan dengan kondisi sekolah tempat dia bekerja, ini semua mempengaruhi kualitas pembelajaran sains di kelas.



BAB III PENUTUP Kesimpulan Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,



serta



memiliki



kemampuan



untuk



mewujudkan



tujuan



pendidikan



nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan guna melaksanakan Undangundang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



DAFTAR PUSTAKA Mulyasa. 2010. Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan:kemandirian guru dan kepala sekolah. Jakarta: Bumi Aksara. Sary,Yessy.2018. Buku Mata Ajar Evaluasi Pendidikan.Yogyakarta: Deepublish. BSNP.2020. Standar Nasional Pendidikan. Diunduh 2 maret 2021 https://bsnp-indonesia.org/standar-nasional-pendidikan-2/