KEL 9 Implementasi Nilai Demokrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “IMPLEMENTASI NILAI DEMOKRASI, KESAMAAN DERAJAT DAN NILAI KETAATAN HUKUM DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARAKATAN, BERBANGSA, DAN BERNEGARA.” Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan Dosen Pengajar : Dr. Agus Salim., M.M.Pd



Oleh: Kelompok : 9 Desy Komala Nadia Refina Azzahra Zuraida Emayanti



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN BANJARMASIN PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN TAHUN AJARAN 2020/2021



KATA PENGANTAR



Segala puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT sebab karena limpahan rahmat serta anugerah dari-Nya kami mampu untuk menyelesaikan makalah kami dengan judul “implementasi nilai demokrasi, kesamaan derajat dan nilai ketaatan hukum dapat meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakatan, berbangsa dan bernegara.” ini. Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi agung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta. Selanjutnya dengan rendah hati kami meminta kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini supaya selanjutnya dapat kami revisi kembali. Karena kami sangat menyadari, bahwa makalah yang telah kami buat ini masih memiliki banyak kekurangan. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, kami berharap supaya makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya. Wassalamualaikumwarahmatullahi wabarakatuh.



Banjarbaru, September 2020



Penulis



i DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I. PENDAHULUAN........................................................................................1 A. Latar Belakang.............................................................................................1 B. Identifikasi Masalah......................................................................................2 C. Tujuan .........................................................................................................2 BAB II. PEMBAHASAN.........................................................................................3 A. Nilai Demokrasi............................................................................................3 B. Kesamaan derajat dan Nilai Ketaatan hukum.............................................6 C. Berbangsa dan Bernegara yang berhubungan dengan UUD 1945............9 BAB III. PENUTUP.................................................................................................17 A. Kesimpulan..................................................................................................17 B. Saran............................................................................................................18 DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................19



ii BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, baik besar maupun kecil. Keadaan geografis ini menyebabkan terjadinya heterogenitas masyarakat yang hidup menyebar di pulau yang ada. Heterogenitas masyarakat Indonesia secara horizontal, dapat dilihat dari keanekaragaman suku bangsa dengan nilai



serta



adat



istiadat



yang



dikandungnya.



Sedang



heterogenitas



atau



kemajemukan masyarakat secara vertikal nampak pada adanya kelas-kelas atau lapisan-lapisan dimasyarakat. Dengan heterogenitas masyarakat tersebut perlu adanya suatu undangundang yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh. Dalam hal ini untuk menjamin hak-hak individu atau masyarakat dalam keberagaman. Penempatan UUD sebagai peraturan tertinggi dalam kehidupan bernegara merupakan pencerminan pelaksanaan negara hukum atau rechastaat atau disebut pula sebagai rule of law. Unsur klasik rechsstaat yang pada umumnya dimuat dalam UUD meliputi hak-hak manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, dan peradilan administrasi dalam perselisihan (Stahl dalam Budiardjo, 1986:57). Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan mengedepankan kedaulatan rakyat. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demoscratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dengan sistem pemerintahannya mengakui kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat (Rosyada, dkk., 2003:110). Demokrasi sebagai kekuasaan pokoknya diakui dan berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan (Ashidiqqie, 2008:335) 1 B. Identifikasi Masalah



1. Jelaskan implementasi nilai demokrasi yang berhubungan dengan UUD 1945! 2. Jelaskan kesamaan derajat dan nilai kualitas kehidupan bermasyarakat yang berhubungan dengan UUD 1945! 3. Jelaskan berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan UUD 1945!



C. Tujuan 1. Mengetahui implementasi nilai demokrasi yang berhubungan dengan UUD 1945 2. Mengetahui kesamaan derajat dan nilai ketaatan hukum dapat meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat yang berhubungan dengan UUD 1945 3. Mengetahui berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan UUD 1945



2 BAB II



PEMBAHASAN A. Nilai Demokrasi Implementasi Nilai-nilai Kebangsaan yang bersumber dari UUD NRI Tahun 1945 Terhadap Generasi Muda Dalam Era Demokrasi. Perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka membentuk “satu kesatuan sebagai bangsa “nation” dan “membentuk negara yang merdeka” penuh dengan dinamika dan pasang surut. Dimulai dari Perjuangan para pemuda, sejak 1908 yang selalu kita peringati dengan Hari kebangkitan Nasional, tanggal 20 Mei 1908, disitulah kita telah mengenal Kehidupan Berbangsa dan berpolitik; dan pada tanggal 20 Mei juga, pada tahun 1965 Presiden Sukarno, mendirikan Lemhannas RI. Setelah itu dilanjutkan dengan Sumpah Pemuda, para pemuda di seluruh Indonesia berkumpul dari perwakilan pemuda di seluruh Indonesia. Dari berbagai peristiwa perjalanan perjuangan tersebut ada suatu peristiwa yang perlu terus kita jadikan sebagai catatan penting, karena pada saat-saat itulah sebuah komitmen atau konsensus bangsa diletakkan, oleh para pemuda. Peristiwa dimaksud adalah “Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian sehari setelah itu dilanjutkan dengan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara”. Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan konsensus nasional (semua warga bangsa) bahwa pengaturan kehidupan berkebangsaan dan kehidupan bernegara dalam negara Indonesia yang dibentuk disepakati dengan dilandasi oleh ideologi negara yang disebut Pancasila, dilandasi oleh sebuah konstitusi negara yang disebut UUD NRI Tahun 1945, disepakati mengenai konsepsi bentuk negaranya adalah negara kesatuan Republik Indonesia, dan disepakati bahwa masyarakatnya berada dalam satu ke-Indonesia-an yang terdiri dari berbagai suku/ras/etnis, budaya, agama dan norma-norma kehidupan yang mencerminkan dalam Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus nasional tersebut menjadi panduan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah sampai saat ini. 3



Berbagai peristiwa penghianatan berupa pemberontakan, gerakan separatis, coup d’Etat, bahkan perjuangan politik yang legal melalui Konstituante, yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk merubah atau mengganti konsensus tersebut dapat diatasi, khususnya oleh para pemuda, yang kita kenal dengan angkatan 66, dan diteruskan pada tahun 1998, bagaimana para pemuda dengan semangat tanpa pamrih, memperjuangkan reformasi sampai saat ini. Konsensus nasional yang selama ini nilai-nilai dasarnya menjadi dasar dalam penanaman,



penumbuhan,



dan



pengembangan



rasa,



jiwa



dan



semangat



kebangsaan serta memberikan panduan, tuntunan dan pedoman bagi bangsa Indonesia melakukan perjuangan guna mencapai cita-cita nasionalnya, ternyata saat ini, mengalami suatu kemunduran (degradasi). Degradasi rasa, jiwa dan semangat kebangsaan. Indikasi dari degradasi tersebut terlihat semakin menipisnya kesadaran dan kurang dihayatinya tata kehidupan yang didasarkan pada nilai-nilai ideologi Pancasila dan Konstitusi, pada hampir semua generasi bangsa. Khusus pemuda, menurut laporan dari Kemengpora RI saat ini, ada 10 (sepuluh) masalah karakter bangsa pada generasi muda/pemuda, antara lain: masih maraknya tingkat kekerasan dikalangan pemuda ,adanya kecendrungan sikap ketidak jujuran yg semakin membudaya , berkembangnya rasa tdk hormat, kpd org tua, guru dan pemimpin, sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain, penggunaan bahasa Indonesia dg semakin memburuk, berkembangnya prilaku menyimpang dikalangan pemuda (narkoba, pornografi, pornoaksi,dll), kecendrungan mengadopsi nilai2 budaya asing, melemahnya idealisme, patriotisme,serta mengendapnya spirit of nation, meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme,serta semakin kabur pedoman yg berlaku , dan sikap acu tak acu terhadap pedoman ajaran agama. Oleh karena itulah kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai kebangsaan khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, demi meneguhkan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan yang menjadi konsensus nasional, sehingga diharapkan bangsa Indonesia dapat tetap menjaga keutuhan dan mampu menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah terpaan arus globalisasi yang bersifat multidimensial. 4



Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu: 1)



Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat,



setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan. 2)



Nilai kesamaan derajat,



setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan



kedudukan yang sama di depan hukum. 3)



Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati



setiap hukum dan peraturan yang belaku. Berdasarkan uraian nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD Negara RI



Tahun



1945 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam



penyusunan perumusan pasal-pasal UUD Negara RI mengakomodasi segala aspek bernegara



Tahun



1945 telah



dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan



yang disesuai-kan dengan kondisi sosial budaya bangsa Indonesia saat



itu. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut sampai dengan saat ini masih sangat relevan dengan situasi dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia walaupun adanya pengaruh globalisasi.



Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut



untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membangun Sistem Demokrasi sesuai dengan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 . Proses reformasi yang bergulir pada penghujung tahun 1998, pada hakekatnya merupakan proses demokratisasi yang dilakukan bangsa Indonesia secara gradual, berkesinambungan dan sistematis serta menyeluruh. Proses ini akan merupakan “on going process” mengingat agendanya yang berlanjut di samping interaksi pelbagai fenomena sosial politik yang harus dihadapi karena lingkungan strategis yang berubah dengan cepat, baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional.



5



Nilai-nilai kebangsaan tersebut menjadi wujud sikap dan perilaku yang akan kita lakukan dan tunjukkan sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam bersikap, kita harus tahu bagaimana kita bersikap dan berperilaku dalam kumpulan masyarakat dan berperilaku sebagai warga negara Indonesia. Dalam



pandangan



ideologi



nasional,



nilai-nilai



kebangsaan



menjadi



kesepakatan dalam membangun kebersamaan dan kerja sama. Dalam ideologi, Nilai-nilai kebangsaan menjadi sebuah etika dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.



B. Kesamaan Derajat dan Nilai Ketaatan Hukum Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. 6



Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Nilai Ketaatan Hukum, yang menempatkan setiap warga Negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku. Seorang warga masyarakat mentaati hukum karena pelbagain sebab. Pertama, Takut karena sanksi negatif, apabila hukum dilanggar. Kedua, untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa. Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya. Keempat, karena hukum tersebut sesuai dengan Nilai-Nilai yang dianut. Kelima, kepentingan terjamin. Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila ia telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketentraman dalam dirinya. Berdasarkan uraian Nilai-Nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penyusunan perumusan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 telah mengakomodasi segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya bangsa Indonesia saat itu. 7



Nilai-Nilai yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut sampai saat ini masih sangat relevan dengan situasi dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia. Sehingga diharapkan Nilai-Nilai tersebut untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI. Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut : • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala



Warga



Negara



bersamaan



kedudukannya



di



dalam



Hukum



dan



Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”. • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.



8



• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”



C. Berbangsa dan Bernegara yang berhubungan dengan UUD 1945 Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan



berbangsa,



bernegara,



dan



bermasyarakat.



Konstitusi



adalah



seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. 1. Konteks dan Peran Konstitusi Di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dikemukakan secara tegas seperti tersebut pada Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dan Pasal 1 ayat (2) menyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Negara hukum yang didasarkan atas kedaulatan rakyat tersebut adalah dasar suatu sistem dari Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mempunyai tujuan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ... dan keadilan sosial ...” sesuai dengan pembukaan konstitusi. Uraian di atas hendak menegaskan, negara hukum harus didasarkan pada kedaulatan rakyat dan ditujukan untuk kepentingan perlindungan segenap bangsa serta mewujudkan kesejahteraan. 9



Konsep, kerangka teoritik, serta prinsip negara hukum yang antara lain meliputi: asas legalitas, persamaan dalam hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi, peradilan yang bebas dan tidak memihak seyogianya ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Pada konteks itu, organ kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman tidak hanya dipersyaratkan harus merupakan kekuasaan yang bebas dan tidak memihak saja, tetapi juga harus berpihak dan bertujuan untuk melindungi kepentingan dari rakyat sang pemilik kedaulatan. Montesquieu sebagai French Jurist di dalam The Spirit of the Laws (1748) mengemukakan ide constitutionalism yang dihubungkan the separation of powers dalam kaitannya dengan kekuasaan kehakiman menyatakan “... the judiciary should be independent of the legislature and executive ...”. Konstitusi memegang peran yang sangat penting bagi Negara dalam kaitannya dengan keberlangsungan proses penyelenggaraan Negara dalam rangka mencapai tujuan Negara yang ingin diraih. Begitu pula dengan Negara yang menganut konsep demokrasi. Peran konstitusi dalam suatu Negara demokrasi: 1. Konstitusi berperan sebagai Dasar Pembentukan Negara Secara istilah, konstitusi diartikan sebagai pembentukan. Asal muasal penggunaan kata “pembentukan” sebagai makna dari istilah konstitusi berawal dari terjemahan kata constituer (Perancis) yang memiliki arti membentuk dalam artian membentuk suatu negara. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konstitusi mengandung arti berawalnya segala aturan atau kaidah dasar mengenai hal-hal untuk membentuk suatu Negara. Dalam ketatanegaraan, konstitusi diartikan sebagai aturan dasar pembentukan suatu negara atau menyatakan sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis tertinggi dapat disebut sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia dan Dasar Pembentukan Negara.



10



Hal ini secara jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat pernyataan kemerdekaan serta tujuan nasional yang berlandaskan Pancasila. UUD 1945 juga mengatur kerangka ketatanegaraan serta tugas dan wewenang lembaga Negara.



2. Konstitusi berperan sebagai Perekat Bangsa Konstitusi merupakan bentuk konsensus yang mencerminkan keanekaragaman yang dibalut dalam suatu ikatan kebangsaan dan kenegaraan. Heterogenitas dalam Negara demokrasi diakui dan dilindungi keberadaannya. Heterogenitas ini menuntut adanya sikap saling menghargai dan menghormati di antara warga masyarakat. Sikap ini dibutuhkan guna meraih cita-cita dan tujuan Negara yang telah disepakati. Sikap saling menghargai dan menghormati inilah yang memicu tumbuh kembangnya sikap toleransi dalam masyarakat. Heterogenitas yang dimiliki Indonesia tidak lantas membuat Indonesia menjadi bangsa yang tercabik-cabik. Namun, heterogenitas ini justru menguatkan Indonesia sebagai satu bangsa yang besar. Heterogenitas menuntut setiap anak bangsa Indonesia untuk dapat saling menghargai dan menghormati. Sikap seperti ini telah menjadikan Indonesia dikenal sebagai Negara yang memiliki toleransi yang tinggi. Heterogenitas Indonesia dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (berbedabeda tetapi satu jua) Heterogenitas Indonesia merupakan fakta yang harus diterima oleh setiap bangsa Indonesia. Untuk itu, Negara menjamin heterogenitas Indonesia dalam UUD 1945 yang tersurat jelas dalam tujuan Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 dan berlandaskan falsafah negara. Dengan dijaminnya heterogenitas di Indonesia, maka semangat rasa persatuan dapat terjalin sejalan dengan fungsi toleransi yang diterapkan oleh setiap warga negara.



11



3. Konstitusi berperan sebagai Hukum Dasar Konstitusi dalam Negara demokrasi hanya memuat hal-hal atau aturan-aturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat prinsip atau mendasar. Konstitusi merupakan hukum dasar yang disusun untuk mengatur kedudukan dan fungsi lembaga pemerintahan dan hubungan kerjasama antara Negara dengan rakyat. (baca : Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen) UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis bagi Negara Indonesia. Di dalamnya mengatur hal-hal mendasar mengenai tata cara penyelenggaraan Negara, mekanisme pemberian kekuasaan serta tata cara penggunaan kekuasaan itu oleh lembaga Negara.



4. Konstitusi berperan sebagai Hukum Paling Tinggi Konstitusi disebut sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata hukum suatu Negara. Konstitusi merupakan acuan awal atau rujukan disusunnya peraturan perundangan yang berada di bawah konstitusi. Dengan demikian, tidak boleh ada satu pun peraturan perundangan yang bertentangan dengan konstitusi. UUD 1945 adalah sumber hukum tertulis yang paling tinggi di Indonesia. Hal ini berarti, sesuai dengan pernyataan di atas, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis tertinggi dan dasar bagi setiap pembentukan peraturan perundangan di bawahnya agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.



5. Konstitusi berperan sebagai Perangkat Kehidupan Yang Demokratis Konstitusi



dalam



Negara



demokrasi



mengatur



kehidupan



kemasyarakatan,



kebangsaan, dan kenegaraan. Melalui konstitusi yang demokratis, suatu kekuasaan



12



dan pemerintahan yang demokratis dapat terwujud dengan menerapkan nilai-nilai demokratis yang tersirat dalam konstitusi oleh setiap anak bangsa secara konsisten.



6. Konstitusi sebagai Penjaga Demokrasi Melihat kembali perjalanan sejarah, cara-cara demokrasi yang diterapkan Negaranegara pada masa lalu tidak serta merta melahirkan pemerintahan yang kekuasaannya terbatas. Bahkan dalam beberapa kasus, kekuasaan yang otoriter justru tumbuh dan berkembang melalui cara-cara demokrasi. Untuk itu, suatu Negara yang menganut demokrasi sejatinya memaknai demokrasi tidak hanya sebagai suatu proses pemilihan umum (wakil rakyat dan pemerintahan) semata. Demokrasi hendaknya dimaknai secara substansial yaitu penghargaan dan perlindungan HAM, pemerintahan yang terbatas, dan penyelenggaraan pemerintahan berkedaulatan rakyat yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ada aturan hukum atau kebijakan yang bertentangan dengan inti demokrasi maka harus dibatalkan. Dalam Negara demokrasi, demokrasi diatur dan dibatasi oleh aturan hukum. Dengan demikian, konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam Negara demokrasi mengatur prosedur demokrasi serta substansi pemerintahan yang demokratis. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga demokrasi dari penggunaan kekuasaan yang membahayakan demokrasi itu sendiri.



7. Konstitusi sebagai Alat untuk Membatasi dan Memisahkan Kekuasaan Negara Pada hakekatnya, konstitusi memuat batasan-batasan tentang kekuasaan Negara. Karenanya, konstitusi tidak dapat dilepaskan dari paham konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah paham yang menyatakan bahwa kekuasaan harus dibatasi agar proses demokrasi dapat berjalan.



13



Jika kekuasaan tidak dibatasi dengan konstitusi dikhawatirkan kekuasaan akan bertumpu pada satu orang dan dapat dijadikan legitimasi bagi siapapun yang berkuasa. (baca : Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan) Penyalahagunaan



wewenang



merupakan



salah



satu



penyebab



korupsi



di



Indonesia.Sebagai pemerintahan yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat sejatinya demokrasi dijalankan tidak secara langsung. Proses demokrasi dilakukan melalui sistem perwakilan. Maksudnya, rakyat memberikan mandat atau amanat kepada penguasa serta lembaga Negara. Terkadang, kekuasaan yang diberikan kepada penguasa tidak dijalankan sesuai dengan konstitusi. Untuk menghindarinya diperlukan pembatasan-pembatasan melalui konstitusi.



Di Indonesia, pembatasan kekuasaan juga dilakukan melalui konstitusi. Dalam UUD 1945, secara jelas diatur tentang kedudukan dan wewenang dari setiap lembaga Negara. Hal ini dimaksudkan agar tercipta pengawasan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan Negara. Selain itu, pembatasan wewenang ini dilakukan agar tidak terjadi adanya intervensi atau gangguan lainnya yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sebagai Negara yang menganut demokrasi, penyelenggaraan negara dibagi ke dalam tiga macam kekuasaan agar kekuasaan Negara tidak bertumpu pada satu orang. Pendelegasian wewenang kekuasaan yang tercantum dalam UUD 1945 adalah : 1) Kekuasaan membentuk UU dilakukan oleh DPR; (baca : Fungsi DPR RI) 2) Kekuasaan mengadili pelanggaraan pelaksanaan UU oleh MA dan MK; (baca : Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung) 3) Kekuasaan melaksanakan UU oleh Presiden; (baca : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)



8. Konstitusi sebagai Pelindung HAM dan Hak-hak Warga Negara 14



Konstitusi pada hakekatnya disusun guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan Negara yang dapat berakibat pada adanya pelanggaran HAM dan hak warga negara. Hal ini berdasarkan kilasan sejarah yang menunjukkan banyaknya jenis-jenis



pelanggaran



hak-hak



asasi



manusia



yang



ditimbulkan



akibat



penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan penguasa. Bentuk atau jenis pelanggaran HAM tidak hanya berupa penghilangan hak hidup manusia saja. Namun, dapat juga karena akibat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Korupsi adalah contohnya. Doktrin International Covenant Economic and Social Right menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal ini karena korupsi menghilangkan hak warga Negara untuk dapat menikmati pembangunan. Untuk mencegah selalu berulangnya masalah pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilakukan oleh Negara maka diperlukan pembatasan kekuasaan Negara melalui konstitusi. Pembatasan ini diperlukan guna melindungi hak-hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan. Disebutkan sebelumnya bahwa unsur penting bagi Negara demokrasi adalah konstitusi yang demokratis dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia juga tidak terlepas dari dua unsur tadi. Hubungan demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia tersurat dengan jelas dalam UUD 1945. Dalam Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga Negara telah diatur dengan begitu jelas terutama setelah dilakukannya Perubahan UUD 1945. Diaturnya hak-hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 sebagai bukti bahwa sebagai Negara demokrasi, Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga Negara. Perlindungan konstitusi ini dilakukan oleh lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Untuk itu, dibentuk Mahkamah Konstitusi sebagai sebagai garda konstitusi dan penafsir akhir konstitusi. 15



Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan tujuan agar pelaksanaan Undang-undang dasar dapat terjaga dan terjamin. Sebagai pengawal dan penafsir akhir konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dan kewajiban. Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Mahkamah Konstitusi adalah : 



Melakukan pengujian atau pengecekan Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar 1945;







Membuat keputusan tentang sengketa kewenangan yang terjadi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya yang wewenangnya diberikan oleh UndangUndang Dasar 1945;







Membuat keputusan tentang sengketa pemilihan umum; dan







Membuat keputusan tentang pembubaran partai politik.



Adapun kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan mengenai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang menyatakan bahwa baik Presiden atau Wakil Presiden atau keduanya telah secara nyata melakukan suatu pelanggaran hukum. Atau, baik Presiden atau Wakil Presiden atau keduanya sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden atau Wakil Presiden atau keduanya seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.



16



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan • Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NKRI Tahun 1945, yaitu: 1)



Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat,



setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan. 2)



Nilai kesamaan derajat,



setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan



kedudukan yang sama di depan hukum. 3)



Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati



setiap hukum dan peraturan yang belaku. • Dalam pandangan ideologi nasional, nilai-nilai kebangsaan menjadi kesepakatan dalam membangun kebersamaan dan kerja sama. Dalam ideologi, Nilai-nilai kebangsaan menjadi sebuah etika dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia. • Berdasarkan uraian Nilai-Nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam penyusunan perumusan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 telah mengakomodasi segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya bangsa Indonesia saat itu. • Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. 17



• Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang yang dibuat itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. B. Saran 1. Konsensus nasional yang selama ini nilai-nilai dasarnya menjadi dasar dalam penanaman,



penumbuhan,



dan



pengembangan



rasa,



jiwa



dan



semangat



kebangsaan serta memberikan panduan, tuntunan dan pedoman bagi bangsa Indonesia saat ini, mengalami suatu kemunduran (degradasi). Oleh karena itulah kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai kebangsaan khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, demi meneguhkan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan yang menjadi konsensus nasional, sehingga diharapkan bangsa Indonesia dapat tetap menjaga keutuhan dan mampu menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah terpaan arus globalisasi yang bersifat multidimensial. 2 . Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam pasal UUD NKRI tahun 1945 diharapkan nilai-nilai tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



18



DAFTAR PUSTAKA https://willyluga.wordpress.com/2015/11/20/kesamaan-derajat/ http://eprints.ums.ac.id/36306/6/BAB%201.pdf https://guruppkn-com.cdn.ampproject.org/v/s/guruppkn.com/peran-konstitusi-dalamnegara-demokrasi/amp?usqp=mq331AQFKAGwASA %3D&_js_v=0.1#aoh=16014461580668&referrer=https%3A%2F %2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F %2Fguruppkn.com%2Fperan-konstitusi-dalam-negara-demokrasi http://makalainet.blogspot.com/2013/10/makalah-konstitusi-negara.html?m=1



19