Makalah Implementasi Demokrasi Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA Latar Belakang



Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs.



Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat. Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, baik besar maupun kecil. Keadaan geografis ini menyebabkan terjadinya heterogenitas masyarakat yang hidup menyebar di pulau yang ada. Heterogenitas masyarakat Indonesia secara horizontal, dapat dilihat dari keanekaragaman suku bangsa dengan nilai serta adat istiadat yang dikandungnya. Sedang heterogenitas atau kemajemukan masyarakat secara vertikal nampak pada adanya kelaskelas/lapisan-lapisan di masyarakat. Dengan heterogenitas masyarakat tersebut perlu adanya suatu undangundang yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh. Dalam hal ini untuk menjamin hak-hak individu atau masyarakat dalam keberagaman tersebut. Jaminan perlindungan hak individu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara pada umumnya diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) atau konstitusi masing-masing negara. Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketetntuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara (Rosyada, dkk., 2003:90). Dengan demikian konstitusi atau UUD dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Hal ini sesuai dengan dalil “government by laws, not by a men”. Penempatan UUD sebagai peraturan tertinggi dalam kehidupan bernegara merupakan pencerminan pelaksanaan negara hukum atau rechastaat atau disebut pula sebagai rule of law. Unsur klasik rechsstaat yang pada umumnya dimuat dalam UUD meliputi hak-hak manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, dan peradilan administrasi dalam perselisihan (Stahl dalam Budiardjo, 1986:57). Sedang unsur rule of law yang hampir sama posisinya dengan rechstaats meliputi supremasi aturan-aturan hukum, kedudukan yang sama menghadapi hukum, dan terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (Dicey dalam Budiarjo, 1986:58). Unsur-unsur tersebut



menegaskan bahwa konsep rechstaat dan rule of law mengarahkan pada sasaran yang utama, yakni pengakuan perlindungan terhadap hak asasi manusia (Huda, 2005:73-74). Perlindungan dimaksudkan dijamin dalam aturan hukum. Ketentuan hukum menjadi acuan dalam berbagai kehidupan bernegara. Konsep inilah yang disebut dengan negara hukum, artinya dalam penyelenggaraan negara dilakukan berdasarkan aturan hukum dengan isi menjunjung tinggi hukum. Aturan hukum tertinggi dalam sebuah negara adalah konstitusi atau UUD. Konstitusi berkembang dari paham konstitusionalisme yang artinya pembatasan kekuasaan. Karena itu, konstitusi didalamnya mengatur mengenai pembatasan kekuasaan. Caranya bisa melalui pembagian wewenang dan kekuasan dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu pula, konstitusi menjadi sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara sehingga tidak terjadi perlakuan yang sewenang-wenang dari pemerintah yang kekuasaannya dibatasi. Selain itu, didalam negara hukum terdapat aturan-aturan hukum sebagai penjabaran UUD yang melindungi hak warga negara. Salah satu hak individu yang harus dilindungi adalah hak setiap individu untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis. Jaminan hak mengeluarkan pendapat merupakan manisfestasi kehidupan demokrasi. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan mengedepankan kedaulatan rakyat. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dengan sistem pemerintahannya mengakui kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat (Rosyada, dkk., 2003:110). Demokrasi sebagai kekuasaan pokoknya diakui dan berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan (Ashidiqqie, 2008:335). Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law ialah: 1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu juga harus menentukkan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hakhak yang dijamin 2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak 3. Pemilihan umum yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi 6. Pendidikan kewarganegaraan (Budiardjo, 1986:60). Di dalam konsep demokrasi terdapat beberapa ciri atau nilai-nilai yang mendasarinya. Dalam buku Introduction to Democratic Teory karangan Henry B. Mayo, memaparkan nilai-nilai demokrasi antara lain menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, menyelenggarakan



pergantian pimpinan secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum, mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman, dan menjamin tegaknya keadilan (Mayo dalam Budiardjo, 1986:62-64). Konsep negara hukum pada umumnya tidak akan terpisahkan dengan konsep dari demokrasi. Karena tegaknya demokrasi sebagai tata kehidupan berbangsa dan bernegara sangat bergantung pada tegaknya unsur penompang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur penompang demokrasi antara lain: negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggungjawab (Rosyada, dkk., 2003:117). Dengan demikian unsur negara hukum merupakan penopang penting untuk terselenggaranya negara demokrasi. Oleh karena itu dalam perkembangan teori kenegaraan, pengertian negara hukum sering dikaitkan dengan pengertian demokrasi. Hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum suatu negara menentukan kualitas demokrasinya. Artinya, Negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan Negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis (Mahfud MD dalam Iswari, 2013). Indonesia merupakan negara hukum, hal itu secara tegas tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UndangUndang Dasar 1945 (UUD 1945): “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maksudnya negara hukum di Indonesia adalah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan UUD 1945 dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku. Negara hukum di Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 agak berbeda dengan konsep negara hukum yang berlaku di dunia barat. Negara hukum di Barat menekankan pada pembatasan kekuasaan dan penjaminan hak-hak individu. Sedangkan negara hukum Indonesia dengan dasar Pancasila, memiliki latar belakang kelahiran dan konsep berbeda dengan negara hukum yang dikenal di Barat. Walaupun berbeda, negara hukum Pancasila memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat maupun rule of law yaitu penjaminan hak-hak dasar manusia. Selain itu juga memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Perbedaan itu terletak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya mengandung Pancasila dengan prinsipprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia (Zoelva, 2009). Konsep kehidupan demokrasi Indonesia merupakan reduksi dari demokrasi barat yang menekankan pada unsur kebebasan. Namun demikian demokrasi yang diterapkan di Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila, memiliki ciri khusus yang sesuai dengan ideologi negara Pancasila yakni adanya musyawarah mufakat.



Musyawarah sendiri berawal dari sila keempat Pancasila. Musyawarah merupakan salah satu nilai luhur dari bangsa Indonesia yang dikenal di semua daerah di Indonesia meskipun dengan istilah yang berbeda-beda, sehingga tidak salah jika musyawarah menjadi ciri utama dari demokrasi Pancasila. Musyawarah sebagai proses mempertemukan seluruh pihak untuk membicarakan suatu masalah atau memperbincangkan suatu rencana merupakan langkah yang sangat ideal untuk mewujudkan suatu keputusan yang baik dan sejalan dengan kepentingan para anggota masyarakat. Demokrasi Indonesia lebih mengedepankan musyawarah mufakat. Hal ini dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan (decision making process) baik di desa sampai pusat, Indonesia menjunjung tinggi musyawarah mufakat bukan mayoritas. Dengan adanya musyawarah ini secara langsung telah melibatkan masyarakat/rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini sistem demokrasi dipandang paling baik di dunia, oleh karenanya sistem demokrasi hampir dilaksanakan diseluruh negara di dunia. Hal ini dikarenakan demokrasi dipandang sebagai asas fundamental dalam memfasilitasi peranan masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan. Indonesia mengatasnamakan dirinya sebagai negara yang menggunakan demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahannya. Hal ini dilihat bahwa dalam memilih pejabat-pejabat pemerinta-han, Indonesia melakukannya dengan jalan pemilihan umum, dalam proses ini rakyat diberi kekuasaan penuh untuk menentukkan siapa yang diinginkan sebagai pemimpin dalam pemerintahan. Sebagaimana sudah disinggung di depan, konsep negara hukum berkaitan dengan konsep demokrasi. Pelaksanaannya di Indonesia sebagaimana sudah disebut dimuka negara hukum dan negara demokrasi memiliki hubungan atau korelasi erat, pada perkembangannya paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan (Ashidiqqie, 2010). Pada dasarnya hukum tidak dapat dipisahkan dengan manusia. Hal ini dikarenakan manusia merupakan zoon politikon, manusia akan hidup dengan manusia lainnya/hidup berkelompok. Dalam hidup bersama ini pasti akan ada konflik dan pertentangan, karena



pada



dasarnya



manusia



mempunyai



nafsu



alamiah



untuk



memperjuangkan



kepentingannya sendiri. Maka untuk mencegah adanya konflik dan pertentangan tersebut dibutuhkan hukum. Hal ini didasarkan bahwa konsep demokrasi yang menekankan pada unsur kebebasan atau liberalisme. Maka untuk mencegah terjadinya kebebasaan yang tidak terkendali dan merugikan orang lain maka dibutuhkan hukum sebagai alat untuk membatasinya. Maka dari itu, kehidupan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang dilaksanakan menurut UUD 1945. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dari hal tersebut mengandung esensi bahwa dalam melaksanakan demokrasi, Indonesia menjalankannya di bawah hukum yang berlaku yakni UUD 1945. Kekuasaan tertinggi yang bersumber dari rakyat (kedaulatan rakyat) harus



menimbulkan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Pemerintahan itu harus menjalankan kehendak rakyat banyak yang disalurkan dalam bentuk hukum (negara hukum). Negara Indonesia dibangun dalam pilar demokrasi konstitusional yang di dalamnya terkadung dua prinsip utama yaitu prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Kedua pilar inilah yang semestinya menjadi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan. Konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat mengharuskan untuk diterima bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah bersumber dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ciri utama negara moderen adalah kedaulatan rakyat dengan perwakilan dan negara hukum yang demokratis (Razak dalam haryanto, 2012). Dengan adanya pemerintahan yang berasal dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan, maka menghubungkan adanya negara hukum dan demokrasi. Keterkaitan konsep negara hukum dengan demokrasi di Indonesia terlihat dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Dalam konsepsi negara hukum Indonesia, kekuasaan yang dilakukan pemerintahan harus berdasar dan berawal dari ketentuan undang-undang, sedangkan dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia berpedoman dengan UUD 1945. Dari hal tersebut dapat terlihat demokrasi di Indonesia berkaitan erat dengan dengan konsep negara hukum yang digunakan Indonesia. Indonesia sebagai negara yang dalam proses menjalankan pemerintahannya didasarkan pada hukum dan demokrasi, sudah seharusnya menjalankan prinsipprinsip dari konsep negara hukum dan demokrasi yang sebagaimana mestinya. Namun realitanya, perkembangan hukum dan demokrasi dewasa ini belum menunjukkan konsistensinya, sehingga memicu kekecewaan pada sebagian masyarakat. Banyak gejala-gejala yang menjadi prasyarat sebuah negara demokrasi, seperti kebebasan menyatakan pendapat, kemerdekaan berserikat, adanya pemilihan langsung, kebebasan pers dan lainnya, namun belum dilaksanakan secara maksimal. Kasus penyimpangan dalam pelaksanaan konsep negara hukum dan demokrasi dimaksud antara lain terjadi pemukulan yang dilakukan polisi kepada wartawan yang sedang meliput demo menolak kenaikkan bahan bakar minyak (BBM) di Makasar (Merdeka.com), kasus pembakaran kantor desa di Kampar, Riau (Alfagjrin, 2014), dan kasus sikap kekanak-kanakan anggota DPR saat rapat Paripurna DPR dalam mengesahkan undang-undang pilkada langsung/tidak langsung, ada anggota DPR yang mendorong meja hingga terguling. Hal ini memicu opini negatif pada masyarakat. Karena pada dasarnya demokrasi di Indonesia berpangkal dari musyawarah untuk mencapai mufakat, namun dengan adanya hal tersebut tercermin bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia belum sesuai dengan tujuan demokrasi Pancasila itu sendiri. Seharusnya dalam menyelesaikan permasalah rapat dilakukan dengan cara yang demokratis seperti teori ketatanegaraan yang yang telah di anut oleh Indonesia bukan malah melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh wakilwakil rakyat disenayan (Vivanews.co.id). Dari beberapa contoh kasus di atas dapat



disimpulkan bahwa realisasi pelaksanaan dari konsep negara hukum dan demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan baik. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, penulis sebagai mahasiswa dan calon guru Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tertarik untuk mengadakan penelitian tentang “Persepsi mengenai Implementasi Konsep Negara Hukum dan Demokrasi pada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kingkang Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten”, dengan manfaat untuk mengetahui dan memahami konsep sekaligus implementasi negara hukum dan demokrasi secara baik. Tidak hanya itu, penelitian dengan tema ini jugat erat hubungannya dengan kurikulum Program Studi PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta baik pada Mata Kuliah Negara Hukum dan Demokrasi, Mata Kuliah Psikologi Sosial, maupun pada Mata Kuliah Sosiologi yang bagian materinya mengenai negara hukum dan demokrasi menjelaskan konsep dari negara hukum dan demokrasi yang seharusnya diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia karena Indonesia menganut konsep negara hukum, sedangkan pada materi psikologi sosial menjelaskan mengenai persepsi dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kingkang yang merupakan bagian dari masyarakat di suatu negara. Sedangkan pada Mata Kuliah Negara Hukum dan Demokrasi, diharapkan konsep negara hukum dan demokrasi yang merupakan salah satu materi dasar sebagai upaya perwujudan pemahaman pada teori ketatanegaraan yang di anut oleh negara Indonesia saat ini diserap baik oleh semua orang. 8 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan suatu permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimana pemahaman konsep negara hukum pada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kingkang Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten Tahun 2015? 2. Bagaimana pemahaman konsep demokrasi pada anggot



Perumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain: 1. Apa pengertian dari demokrasi itu? 2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila? 3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia? 4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi? Tujuan Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:



1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi 2.



Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila



3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia 4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini



A. Historis: Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang.Setelah melalui suatu prosesyang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsaIndonesia menemukan jatidirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dankarakter yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kitadirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam yangmeliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila. Jadi secara historis bahwa nilai - nilai yang terkandung dalam setiap silaPancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesiasecara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Oleh karenaitu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidakdapat dipisahkan dengan nilai - nilai Pancasila.



B. Yuridis: Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggitertuang dalam UU no. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjangpendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, danPendidikan Kewarganegaraan.



Pembahasan A. Pengertian Demokrasi Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.



2. Perkembangan Demokrasi Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.



begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.



3



Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16. Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batasbatas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.



4



Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi. 3. Bentuk-Bentuk Demokrasi a. Demokrasi Perwakilan Liberal Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokras Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan



kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan. Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara. b. Demokrasi Satu Partai Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam. Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.



B. Demokrasi di Indonesia



1.Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945 a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966) 



Bidang Politik dan Konstitusional: Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembagalembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.







Bidang Ekonomi Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:



-



pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.



-



Koperasi



-



Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.



-



Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.



b. Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966) Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip: 



Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.







Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.







Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.



c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967) Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal: 



Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.







Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.







Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).



2. Demokrasi Pancasila a. Pengertian 



Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H. Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.







Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.



Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 



Ensiklopedi Indonesia Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya. 



Aspek Material Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .







Aspek Formal Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.







Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.







Aspek Oktatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.







Aspek Organisasi Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.







Aspek kejiwaan Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.



c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Adapun Prinsip-prinsip Pancasila: 



Persamaan bagi seluruh rakyat







Keseimbangan antara hak dan kewajiban







Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang



maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. 



Mewujudkan rasa keadilan social







Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat







Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan







Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional



3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer. Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode: a. periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer) Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.



b. periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin) Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.



c. periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru) Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.



d. periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi) Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)



4. Demokrasi Era Reformasi Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi: “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”] Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1). System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945. Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945: 



Demokrasi Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945



Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis: -



keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik



-



tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara



-



tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara



-



suatu system perwakilan



-



suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas



Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negaranegara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembagalembaga Negara/ alat kelengkapan Negara : -



Majelis Permusyawarakatan Rakyat



-



Dewan Perwakilan Rakyat



-



Presiden



-



Mahkamah agung



-



BadanPemeriksaKeuangan



Supra Struktur Politik meliputi:



Infra Struktur Politik meliputi:



-



Lembaga Legislatif



-



Partai Politik



-



Lembaga Eksekutif



-



Golongan



-



Lembaga Yudikatif



-



Golongan Penekan



-



Alat Komunikasi Politik



-



Tokoh- tokoh Politik



Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masingmasing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik. 



Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945



sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….” Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.



C. Implementasi



Demokrasi



Pancasila



Era



Reformasi



Sebagai



Perwujudan



Kedaulatan Rakyat



Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi: 1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 2. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. 3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik. 4. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.



5. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 6. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.



Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD. Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.



6



Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah: 1. merencanakan penyelenggaraan KPU 2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu 3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu 4. menetapkan peserta pemilu 5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota 6. menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara 7. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota 8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu 9. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.



7



Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003. Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.



8



Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



9



Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di



tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan. Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR. Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi. PENUTUP A. Simpulan Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat



sebagai



rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja. Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.



B. Saran Demokrasi menekankan pada kedaulatan rakyat di mana hak-hak rakyat dihargai dan tidak dibatasi. Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, hampir lebih dari setengah abad indonesia menggunakan sisitem demokrasi. Perkembangan demokrasi di Indonesia tidak selalu meningkat begitu saja, melainkan mengalami pasang surut, mulai dari demokrasi parlementer pada tahun 1945, demokrasi terpimpin tahun 1959 hingga akhirnya demokrasi pancasila seperti sekarang ini. Di era reformasi ini, demokrasi pancasila lebih menonjolkan pada kekuatan multi partai dan peran parpol. Implementasi demokrasi pancasila salah satunya dengan diadakannya Pemilihan Umum atau yang biasa sebut dengan Pemilu. Pemilu diadakan dengan berdasar pada kedaulatan rakyat di mana kekuasaan ada di tangan rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya setelah Pemilu, banyak kebijakan tidak berdasar pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Oleh karena itu, untuk masa mendatang model demokrasi pancasila era reformasi sebaiknya diarahkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



-



Budiardjo, Miriam. 1981. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia



-



Budiyanto. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.



-



Hamzah, Teuku Amir, et. Al. 2003. Ilmu Negara Kuliah-Kuliah Padmo Wahjono, S.H.. Cet 3. Jakarta: Indo Hill Co.



-



Kaelan, Prof. DR. H. M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si..2007.Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Edisi ke-7. Yogyakarta: Paradigma.



-



Noer, Deliar. 1983. Pengantar ke Pemikiran Politik. Jakarta: CV. Rajawali.



-



Ramdlonnaning.1983. Citra dan Cipta Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.



-



Tim Eska Media. 2002. Edisi Lengkap UUD 1945. Jakarta: Eska Media.



-



Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.



-



Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.



-



Wahjono, Padmo. 1995. Negara RI. Edisi ke-2. Cet 3. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.