Makalah Demokrasi Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEMOKRASI PANCASILA DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2 DHARA AFRISSA



4022021030



ELA HAFIZA



4022021066



YOSI SEPTI DIANA



4022021074



AMELIA ADELLA



4022021064



MUTIARA



4022021041



DOSEN PEMBIMBING : Oesman Fauzi, S.Sos., M.Sp



PRODI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA 2021 M / 1443 H



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang hingga saat ini masih memberikan kita nikmat iman dan kesehatan, sehingga saya diberi kesempatan yang luar biasa ini yaitu kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah tentang “Demokrasi Pancasila” Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi gung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta. Selain itu kami juga sadar bahwa pada makalah kami ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami benar-benar menanti kritik dan saran untuk kemudian dapat kami revisi dan kami tulis di masa yang selanjutnya, sebab sekali kali lagi kami menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif. Di akhir kami berharap makalah sederhana kami ini dapat dimengerti oleh setiap pihak yang membaca. Kami pun memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam makalah kami terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati. Langsa, November 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGENTAR.....................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN...............................................................................1 A. Latar Belakang.................................................................................1 B. Rumusan Masalah............................................................................1 BAB II PEMBAHASAN.................................................................................2 A. Pengertian Demokrasi Pancasila......................................................2 B. Fungsi Demokrasi Pancasila............................................................4 C. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila..........................................................4 D. Prinsip Demokrasi Pancasila............................................................5 E. Isi Pokok Demokrasi Pancasila........................................................5 F. Asas Demokrasi Pancasila...............................................................6 G. Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila........................................6 H. Demokrasi Pancasila dalam Berbagai Bidang.................................8 BAB III PENUTUP.........................................................................................9 A. Kesimpulan........................................................................................9 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................10



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para pakar berpendapat bahwa demokrasi Pancasila itu salah satu bentuk demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Demokrasi



Pancasila



merupakan



demokrasi



yang



konstitusional



berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi



Pancasila



terikat



dengan



UUD



1945



dan



implementasinya



(pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian demokrasi Pancasila? 2. Apa fungsi demokrasi Pancasila? 3. Apa saja ciri-ciri demokrasi Pancasila? 4. Apa saja prinsip demokrasi Pancasila? 5. Apa isi pokok demokrasi Pancasila? 6. Bagaimana asas demokrasi Pancasila? 7. Apa saja isi dari tujuh sendi pokok demokrasi Pancasila? 8. Bagaimana peranan demokrasi Pancasila dalam berbagai bidang?



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Demokrasi Pancasila Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. 1Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia, yaitu: 1. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). 2. Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusional. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus Ujan AA, et.al. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta. Hal. 25 1



2



seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Demokrasi Pancasila)2. Agar lebih memahami mengenai sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut: 1. Drs. C.S.T. Kansil, SH. Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. 2. Prof. R.M. Sukamto Notonagoro Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila adalah



kerakyatan



yang



dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan



dalam



permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Prof. Dardji Darmo Diharjo Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. 4. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, demokrasi Pancasila adalah



tujuan 2



dari



pembangunan



politik



di



Indonesia



dimana



Budarjo, Miran. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta : Gramedia hal. 12



3



dalam



pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. B. Fungsi Demokrasi Pancasila Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut3: 1.



Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan: ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan pembangunan, dan ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.



2.



Menjamin tetap tegaknya negara RI.



3.



Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.



4.



Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.



5.



Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.



6.



Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.



C. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal4. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi. 2. Terdapat pemilu secara berkesinambungan. 3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak



minoritas. 4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah. 5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak.



Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Hal 9 4 Topan, M. 1989. Demokrasi Pancasila Analisa Konsepsional Aplikatif. Jakarta : Sinar Grafika. Hal 65 3



4



D. Prinsip Demokrasi Pancasila Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia. 2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah. 3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan



badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, atau lainnya. 4. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 5. Pelaksanaan Pemilihan Umum. 6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945). 7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. 8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. 10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan5: 



Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).







Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).







Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.



E. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945. 2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia). 5



Kansil, C. S. T. 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.



Hal 49



5



3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan. 4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945,yaitu negara hukum yang demokratis. F. Asas Demokrasi Pancasila Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut: 1. Asas Kerakyatan Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan cita-cita dengan rakyat. 2. Asas Musyawarah Pengertian asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagiaan bersama.6 G. Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila Dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu: 1. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Hukum Seluruh tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya7. 2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.



6 7



Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu. Hal 10 Budarjo, Miran. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta : Gramedia. Hal 21



6



3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. 4. Presiden adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Tertinggi di Bawah MPR Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR



harus



saling



bekerja



sama



dalam



pembentukan



undang-undang



termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget. 6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden dan Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensial. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi Presiden. 7. Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak Terbatas Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguhsungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh



7



presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR, DPR, sejajar dengan Presiden. H. Demokrasi Pancasila dalam Berbagai Bidang 1. Bidang Ekonomi Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. Dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program Banteng tahun 1950, Sumitro Plan tahun 1951, Rencana Lima Tahun Pertama tahun 1955 sampai dengan tahun 1960, Rencana Delapan Tahun, dan terakhir dalam Repelita semuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkret, rakyat berperan melalui wakilwakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.8 2. Bidang Kebudayaan Nasional Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.



8



Kansil, C. S. T. 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.



Hal 37



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara mana pun, dengan cara masing-masing di Indonesia sendiri demokrasi Pancasila sudah mendarah daging di setiap warganya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di Indonesia karena adat dan kebudayaan Indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi Pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita. Makna Demokrasi Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.



9



DAFTAR PUSTAKA Budarjo, Miran. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta : Gramedia Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Kansil, C. S. T. 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu. Topan, M. 1989. Demokrasi Pancasila Analisa Konsepsional Aplikatif. Jakarta : Sinar Grafika Ujan AA, et.al. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.



10