Kelompok 1 - Makalah Kewajiban Terhadap Diri Dan Keluarga Serta Tanggung Jawab Dalam Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KEWAJIBAN TERHADAP DIRI DAN KELUARGA SERTA TANGGUNG JAWAB DALAM MASYARAKAT Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir Hadits Dosen Pengampu : Dr. Romlah Askar, MA



Disusun oleh : Ni’mah Nur Habibah



(11200163000058)



Salma Anditha



(11200163000063)



Muftia Jihan Irbah



(11200163000065)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2021



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat ,hidayah, karunia-Nya, sehingga dapat merampungkan makalah ini guna memenuhi tugas untuk mata kuliah Tafsir Hadits, dengan judul : “makalah kewajiban terhadap diri dan keluarga serta tanggung jawab dalam masyarakat.” Kami mengucapkan terima kasih sebesar - besarnya kepada Ibu Dr. Romlah Askar, MA selaku dosen pengampu mata kuliah Tafsir Hadits yang senantiasa meluangkan waktunya untuk membimbing serta memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kami. Tugas yang telah diberikan ini semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan terhadap bidang yang dipelajari. Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran serta masukan ataupun kritik yang membangun dari para pembaca. Saya berharap semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca.



Tangerang Selatan, 04 September 2021



Penulis.



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagaimana dalam Q. S Al zalzalah ayat 7 – 8 :



)8( ٓ‫ ََّس‬ٝ ‫َّعۡ ََ ۡو ٍِ ۡثقَب َه ذَ َّز ٍة ش ًَّسا‬ٝ ِۡ ٍَ َٗ )7( ٓ‫ ََّس‬ٝ ‫ ًسا‬َٞۡ ‫َّعۡ ََ ۡو ٍِ ۡثقَب َه ذَ َّز ٍة خ‬ٝ ِۡ ََ َ‫ف‬ Artinya :”Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun,



niscaya



Dia



akan



melihat



(balasan)nya



pula.”



Tanggung jawab adalah salah satu pokok ajaran pokok dari agama. Bahwa tuhan maha adil. maka setiap orang pasti akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekecil apapun itu dan akan mendapatkan balasan yang setimpal. Balasan bisa di terima kelak di akhirat atau sekarang di dunia atau bahkan duaduanya dibalas di dunia dan akhirat. Prilaku tanggung jawab hars diterapkan dimana saja kita berada karena ini merupakan sifat yang terpuji oleh karena itu kita wajib bertanggung jawab atas segala bentuk apa pun yang kita perbuat baik ataupun tidak. Bertanggung jawab bararti kita juga telah berlaku jujur. Dalam makalah ini akan di bahas tentang ayat dan hadis mengenai tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga. B. Rumusan masalah 1. Pada ayat berapa sajakah yang dapat menjadi pokok bahasan kewajiban diri terhadap keluarga ? 2. Dalam hadits apa saja yang memuat tentang kewajiban diri terhadap keluarga ?



C. Tujuan 1. Mengetahui ayat dalam al Quran yang menjadi pokok bahasan kewajiban diri terhadap keluarga. 2. Memahami hadits tentang kewajiban diri terhadap keluarga.



BAB II PEMBAHASAN



A. Ayat Pokok Tentang Kewajiban Diri Dan Keluarga serta Tanggung Jawab terhadap Masyarakat 1. Q.S At-Tahrim : 6 Allah SWT berfirman:



ٌ ‫ َٖب ٍَ ٰيٰٓئِ َنتٌ ِغ ََل‬ْٞ َ‫عي‬ ‫ظ‬ ً ّ ٌْ ‫ْ ُن‬ٞ‫س ُن ٌْ َٗا َ ْٕ ِي‬ َ ُ ‫بزة‬ ُ َّْ‫َبزا َّٗقُ ْ٘دَُٕب اى‬ َ ُ‫َِْ ٰا ٍَْ ُ ْ٘ا قُ ٰۤ ْ٘ا ا َ ّْف‬ٝ‫ُّ َٖب اىَّ ِر‬َٝ‫ب‬ٰٰٝۤ َ ‫بس َٗ ْاى ِح َج‬ َُْٗ ‫ُؤْ ٍَ ُس‬ٝ ‫َفْعَي ُ َُْ٘ ٍَب‬َٝٗ ٌْ ُٕ‫ّٰللاَ ٍَ ٰۤب ا َ ٍَ َس‬ ‫ص َُْ٘ ه‬ ُ ‫َ ْع‬ٝ ‫ِشدَاد ٌ ََّّل‬ Artinya :"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikatmalaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim 66: Ayat 6). Asbababun nuzul ayat ini adalah : Diriwayatkan bahwa nabi mengunjungi para istri, ketika tiba giliran Hafshah, maka dia meminta izin berkunjung kepada orang tuanya dan nabi memberi izin. Ketika hafshah keluar, nabi memanggil seorang budak perempuan beliau yang bernama Mariyah al- Qibtiyah dan berbincang-bincang dengannya di kamar Hafshah. Ketika Hafshah kembali, dia melihat Mariyah di kamarnya dan sangat cemburu seta berkata, “Anda memasukkan dia ke kamarku ketika kami pergi dan bergaul dengannya di atas ranjangku ? kami hanya melihatmu berbuat demikian karena hinaku di mata mu”. Nabi bersabda untuk menyenangkan Hafshah, “sesungguhnya aku mengharamkannya atas diriku dan jangan seorangpun kamu beritahu hal itu.” Namun ketika nabi keluar dari sisinya, Hafshah mengetuk tembok pemisah antara dirinya dan Aisyah, dan memberitahukan rahasia tersebut. Maka nabi marah dan bersumpah bahwa beliau tidak akan mengunjungi para istri selama sebulan. Maka Allah menurunkan ayat, “Hai Nabi mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkan bagimu.”1



1



M. Ali ash-Shabuni, Shafwatut Tafasir jil. 5, …, hlm. 402



Kemudian setelah ayat 6 ini turun terjadi peristiwa seperti berikut : Telah diriwayatkan, bahwa Umar berkata : ketika ayat itu turun, “Wahai Rasulullah, kita menjaga diri kita sendiri. Tetapi bagaimana kita menjaga keluarga kita?” Rasulullah saw. menjawab, “Kamu larang mereka mengerjakan apa yang dilarang Allah untukmu, dan kamu perintahkan kepada mereka apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Itulah penjagaan diri mereka dengan neraka.”2 Penafsiran Quraish Shihab: Dalam suasana peristiwa yang terjadi di rumah tangga Nabi SAW, seperti diuaraikan oleh ayat-ayat yang lalu, ayat di atas memberi tuntunan kepada kaum beriman bahwa: “hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kamu,” antara lain dengan meneledani Nabi, “dan” pelihara juga “keluarga kamu”, yakni istri, anak-anak, dan seluruh yang berada di bawah tanggungjawab kamu, dengan membimbing dan mendidik mereka agar kamu semua terhindar “dari api” neraka “yang bahan bakarnya adalah manusia-manusia” yang kafir ”dan” juga “batu-batu” antara lain yang dijadikan berhala-berhala. “di atasnya” yakni yang menangani neraka itu dan bertugas menyiksa penghuni-penghuninya, adalah “malaikat-malaikat yang kasar-kasar” hati dan perlakuannya, “yang keras-keras” perlakuannya dalam melaksanakan tugas penyiksaan, “yang tidak mendurhakai Allah menyangkut apa yang Dia perintahkan kepada mereka” sehingga siksa yang mereka jatuhkan, kendati mereka kasar, tidak kurang dan tidak juga berlebih dari apa yang diperintahkan Allah, yakni sesuai dengan dosa dan kesalahan masing-masing penghuni neraka, “dan mereka” juga senantiasa dan dari saat ke saat “mengerjakan dengan mudah “apa yang diperintahkan” Allah kepada mereka.3 Semakna dengan ayat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi melalui hadis Abdul Malik ibnur Rabi' ibnu Sabrah, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:



"



2 3



Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi Juz XXVIII, …, hlm. 261 M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta: 2003, Lentera hati), cet-1, hlm176



Perintahkanlah kepada anak untuk mengerjakan salat bila usianya mencapai tujuh tahun; dan apabila usianya mencapai sepuluh tahun, maka pukullah dia karena meninggalkannya.



Ini menurut lafaz Abu Daud. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Imam Abu Daud telah meriwayatkan pula melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam hal yang semisal. Ulama fiqih mengatakan bahwa hal yang sama diberlakukan terhadap anak dalam masalah puasa, agar hal tersebut menjadi latihan baginya dalam ibadah, dan bila ia sampai pada usia balig sudah terbiasa untuk mengerjakan ibadah, ketaatan, dan menjauhi maksiat serta meninggalkan perkara yang mungkar.



2. Q.S Thaha : 132



َ ‫ص‬ ُ ‫ َٖب ۖ ََّل َّسْـَٔيُلَ ِز ْشقًب ۖ َّّح‬ْٞ َ‫عي‬ ٰٙ َ٘ ْ‫ِْ ّ َْس ُشقُلَ ۗ َٗ ْٱى ٰعَ ِقبَت ُ ِىيخَّق‬ ْ ‫صيَ ٰ٘ةِ َٗٱ‬ َّ ‫َٗأْ ٍُ ْس أ َ ْٕيَلَ بِٲى‬ َ ‫طبِ ْس‬ Artinya shalat



dan



meminta dan



“Dan



:



bersabarlah



rezki



akibat



perintahkanlah kamu



kepadamu,



(yang baik)



itu



kepada



dalam



kamilah adalah



mengerjakannya.



yang bagi



keluargamu



memberi



rezki



mendirikan Kami



tidak



kepadamu.



orang yang bertakwa.”



(Q.S



Thoha : 132) Ayat diatas memerintahkan keluarga didalam seagama untuk melakukan sholat supaya tidak prihatin dengan masalah kehidupan dunia, Istiqamah dan bersabar atas beratnya melakukan sholat , Allah tidak membebani seseorang untuk memberikan rizqi kepada dirinya dan keluarganya, tapi Allahlah yang member rizqi kepadanya dan keluarganya, Sebagaimana Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abu Ziyad AlQatrani, telah menceritakan kepada kami Sayyar, telah menceritakan kepada kami Ja'far, dari Sabit, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam apabila mengalami suatu kesusahan, maka beliau menyeru kepada keluarganya: Hai keluargaku, kerjakanlah salat, kerjakanlah salat oleh kalian!"4



4



Katsir,Ibnu.Tafsir Alquran Al-Karim.Mesir.



: : :"



".



Sabit mengatakan bahwa para nabi itu apabila tertimpa suatu kesusahan, maka mereka bersegera mengerjakan salat. Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui hadis Imran ibnu Zaidah, dari ayahnya, dari Abu Khalid Al-Walibi, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:



َّ ‫َقُ٘ ُه‬ٝ ٌْ َ‫ َٗإِ ُْ ى‬، َ‫سدَّ فَ ْق َسك‬ ُ َ ‫ َٗأ‬،ًْٚ‫صدْ َزكَ ِغ‬ َ ‫ أ ٍْأل‬ِٜ‫َب ابَِْ آدَ ًَ حَفَ َّسغ ِى ِعبَبدَح‬ٝ :َٚ‫ّٰللاُ حَعَبى‬ ُ َ‫صدْ َزك‬ َ‫سدَّ فَ ْق َسك‬ ُ َ ‫ش ْغ ًَل َٗىَ ٌْ أ‬ َ ُ‫" ح َ ْفعَ ْو ٍألث‬ Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Hai anak Adam, tekunilah beribadah kepada-Ku, tentu Aku akan memenuhi rongga dadamu dengan kecukupan dan Aku akan menutupi kefakiranmu. Jika kamu tidak melakukannya, tentu Aku penuhi dadamu dengan kesibukan dan Aku tidak akan menutupi kafakiranmu.



ٌْ ‫َّ ُن‬ِٞ‫س َِ ْعجُ َّب‬ َّ ‫ث اى‬ ِ ِٝ‫ اب ُِْ ٍَب َج ْٔ ٍِ ِْ َحد‬َٙٗ ‫َٗ َز‬ ِ ‫ض َّح‬ َ ،ِ‫ع ِِ ْاْلَس َْ٘د‬ َ ،‫بك‬ َ :‫ع ِِ اب ِِْ ٍَ ْسعُ٘ ٍد‬ َّ ُٓ‫احدًا َٕ ٌَّ ْاى ََعَب ِد َمفَب‬ َّ َّٚ‫صي‬ .ُ ٓ‫َب‬ّْٞ ُ ‫ّٰللاُ َٕ ٌّ د‬ ِ َٗ ‫ً٘ َٕ ًَّب‬ َ ُ‫ّٰللا‬ َ َٗ ِٔ ْٞ َ‫عي‬ َ َ َُ ُٖ ‫ " ٍَ ِْ َجعَ َو ْاى‬:‫َقُ٘ ُه‬ٝ ٌَ َّ‫سي‬ ْ َ‫شعَّب‬ َّ ‫به‬ َ َ ‫" َٗ ٍَ ِْ ح‬ َ‫َخِ ِٔ َٕيَل‬ٝ‫ ِ أ َ ْٗ ِد‬ٛ ِ َ‫ُب‬ٝ ٌْ َ‫َب ى‬ّْٞ ُّ ‫اه اىد‬ ِ ْ٘‫ح‬ ّ َ ‫ أ‬ِٜ‫ّٰللاُ ف‬ َ َ ‫ أ‬ِٜ‫ج ِب ِٔ اىْ ُٖ َُ٘ ًُ ف‬ Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui hadis Ad-Dahhak, dari Al-Aswad, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Barang siapa yang semua kesusahannya hanya satu, yaitu memikirkan kesusahan di hari kemudian, niscaya Allah akan memberinya kecukupan dalam kesusahan dunianya. Dan barang siapa kesusahannya bercabang-cabang, hanya memikirkan susahnya keadaan di dunia, maka Allah tidak mempedulikannya lagi di lembah mana pun ia binasa.



ُ ‫ث‬ ِِ ‫ع‬ ِ ِٝ‫ضب ٍِ ِْ َحد‬ ُ ِْ ‫ع‬ ً ْٝ َ ‫ أ‬ٛ َّ ‫ع ْب ِد‬ ُ ِِْ ‫ع ََس ب‬ َ ،ُ‫ب‬ َ ِْ ‫ع‬ َ َُ‫ ََب‬ْٞ َ‫سي‬ َ ،َ‫ش ْعبَت‬ ٍ َ‫اىس ْح ََ ِِ ب ِِْ أَب‬ َ ِٗ ‫َٗ ُز‬ َّ َّٚ‫صي‬ ٍ ‫ ِد ب ِِْ ثَب ِب‬ْٝ َ‫ع ِْ ش‬ ‫ج‬ ِ َّ‫ " ٍَ ِْ َمب‬:‫َقُ٘ ُه‬ٝ ٌَ َّ‫سي‬ ُ ‫س َِ ْعجُ َز‬ َ ُ‫ّٰللا‬ ِ َّ ‫س٘ َه‬ َ ،ِٔ ٞ‫أ َ ِب‬ َ َٗ ِٔ ْٞ َ‫عي‬ َ :‫ج‬ َ ‫ّٰللا‬



َّ ‫فسق‬ ‫ب‬ َّ ََّٔ َٕ ‫َب‬ُّّْٞ‫اىد‬ َ ‫َب إِ ََّّل ٍَب مُ ِخ‬ّْٞ ُّ ‫َأْحِ ِٔ ٍَِِ اىد‬ٝ ٌْ َ‫ َٗى‬،ِٔ ْٞ َْْٞ‫ع‬ َ ََِْٞ‫ َٗ َجعَ َو فَ ْق َسٓ ُ ب‬،ُٓ‫ ِٔ أ َ ٍْ َس‬ْٞ َ‫عي‬ َ ُ‫ّٰللا‬ ٜ ِ َّ‫ َٗ ٍَ ِْ َمب‬.َُٔ‫ى‬ َ ِٕ َٗ ‫َب‬ُّّْٞ‫ َٗأَحَخُْٔ اىد‬،ِٔ ‫ قَ ْي ِب‬ِٜ‫ َٗ َجعَ َو ِغَْبُٓ ف‬،ُٓ‫ َج ََ َع ىَُٔ أ َ ٍْ َس‬،ٔ‫َّخ‬ّٞ ُ ‫ ِخ َسة‬ٟ‫ج ْا‬ ٌ ‫" َزا ِغ ََت‬ Telah diriwayatkan pula melalui hadis Syu'bah, dari Umar ibnu Sulaiman, dari Abdur Rahman ibnu Aban, dari ayahnya, dari Zaid ibnu Sabit, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Barang siapa yang kesusahannya hanya memikirkan dunia, maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kefakirannya di depan matanya, serta tiada yang datang dari dunia kepadanya kecuali hanya apa yang telah ditakdirkan baginya. Dan barang siapa yang perhatiannya tercurahkan kepada akhiratnya, maka Allah akan menghimpunkan baginya semua urusannya dan menjadikan kecukupannya di dalam kalbunya, serta dunia datang kepadanya dalam keadaan terpaksa.



3.



Q.S An nisa : 9



ۡ ‫يييي٘ا ٍِي‬ ۡ ‫عيَي‬ ۡ ‫يييي٘ ح َ َس ُمي‬ ۡ ‫َِ ىَي‬ِٝۡ ‫َّ اىَّييييير‬ ۡ ‫ييييِ خ َۡي ِف ِٖي‬ ‫َخَّقُييييي٘ا ه‬ٞ‫ ِٖ ٌۡ ۖفَ ۡي‬ٞ‫يييي‬ َ ‫تيييييعٰ فًب َخيييييبفُ ۡ٘ا‬ َ‫ّٰللا‬ ِ ً‫َّيييييت‬ٝ‫ييييٌ ذ ُ ِ ّز‬ َ ‫َ ۡا‬ٞ‫َٗ ۡىييييي‬ ‫دًا‏‬ِٝۡ ‫سد‬ َ ‫َقُ ۡ٘ىُ٘ا قَ ۡ٘ ًَّل‬ٞ‫َٗ ۡى‬ Artinya : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. (QS. Annisa : 9) Ayat di atas menjelaskan tentang seseorang yang mau meninggalkan dunia tidak boleh mewasiatkan hartanya untuk orang lain melebihi dari sepertiga hartanya dan kewajiban memberikan warisannya kepada ahli waris. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang sedang rnenjelang ajalnya, lalu kedengaran oleh seorang lelaki bahwa dia mengucapkan suatu wasiat yang menimbulkan mudarat terhadap ahli warisnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut. hendaknya ia bertakwa kepada Allah, membimbing si sakit serta meluruskannya ke jalan yang benar. Hendaknya si sakit memandang kepada keadaan



para ahli warisnya. sebagaimana diwajibkan baginya berbuat sesuatu untuk ahli warisnya, bila dikhawatirkan mereka akan terlunta-lunta.5 Sementara bila Surat An-Nisa ayat 9 ini turun setelah pembatasan wasiat, maka maksud ayat adalah ia tetap boleh berwasiat dengan batas maksimal sepertiga harta, dan bila mengkhawatirkan nasib anak keturunannya maka hendaknya ia mengurangi wasiatnya. Riwayat dari para sahabatpun menunjukkan bahwa mereka hanya mewasiatkan sedikit hartanya karena pertimbangan tersebut. Mereka berkata: “Seperlima lebih utama daripada seperempat, dan seperempat lebih utama daripada sepertiga.” Hal ini selaras dengan petunjuk Nabi SAW saat menjenguk Sa’d bin Abi Waqqash RA di Makkah dan bersabda:



ُ ُ‫ َٗاىثُّي‬.‫ث‬ ُ ُ‫فَبىثُّي‬ ‫بس‬ َ َ‫ ِإَّّ َل أ َ ُْ حَد‬.‫س‬ٞ ٌ ِ‫ث َمث‬ َ ٌْ ُٖ ‫ع‬ َ َ‫ ٌْس ٍِ ِْ أ َ ُْ حَد‬ٞ‫َب َء َخ‬ِْٞ‫ع َٗ َزثَخ ََل أ َ ْغ‬ َ َّْ‫َخ َ َنفَّفَُُ٘ اى‬ٝ ً‫عبىَت‬ ٛ‫ (زٗآ اىبابز‬.ٌْ ِٖ ِٝ‫د‬ْٝ َ ‫ أ‬ِٜ‫ف‬ Artinya, “Maka sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak. Sungguh Kamu tinggalkan ahli warismu dalam kondisi kuat secara finansial itu lebih baik daripada Kamu tinggalkan mereka dalam kondisi fakir meminta-minta orang lain dengan tangan mereka.” (HR. Al-Bukhari).6 Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Di dalam sebuah hadis dalam kitab Sahihain disebutkan seperti berikut:



‫هللا‬ : " ".



: :



: " ". : "‫ك‬



:



:" ‫ك‬



". ‫ء‬



‫غ‬ "



Ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam masuk ke dalam rumah Sa’d ibnu Abu Waqqas dalam rangka menjenguknya, maka Sa'd bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai harta, sedangkan tidak ada orang yang mewarisiku kecuali hanya seorang anak perempuan. Maka bolehkah aku 5 6



Ibid’



https://islam.nu.or.id/post/read/125766/tafsir-surat-an-nisa--ayat-9



menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?" Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam menjawab,



Tidak boleh.



Sa'd bertanya.”Bagaimana kalau dengan separonya?



Rasulullah



Shallallahu'alaihi



Wasallam



menjawab,



"Jangan." Sa'd



bertanya,



"Bagaimana kalau sepertiganya?" Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menjawab, "Sepertiganya sudah cukup banyak." Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu membiarkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada orang. Di dalam kitab sahih dari Ibnu Abbas mengatakan,



‫غ‬ :"



" "Seandainya orang-orang menurunkan dari sepertiga ke seperempat, maka



sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda, 'Sepertiganya sudah cukup banyak'." Para ahli fiqih mengatakan, "Jika ahli waris si mayat adalah orang-orang yang berkecukupan, maka si mayat disunatkan berwasiat sebanyak sepertiga dari hartanya secara penuh. Jika ahli warisnya adalah orang-orang yang miskin. maka wasiatnya kurang dari sepertiga." 4.



Q.S Al an’am ayat 70



َ َّٚ ‫ا‬ًٛ ْٙ ٌََّٚ ‫ ُْ ٌَ ِعجًب‬ُٙ َٕ٠ْ ‫ا ِد‬ْٚ ُ‫ َٓ ار َّ َخز‬٠ْ ‫رَ ِس اٌَّ ِز‬َٚ ۖ ْ‫سجَذ‬ َ ‫س ًَ َٔ ْفس ِث َّب َو‬ َ ‫ رَ ِ ّو ْش ِثٗ ا َ ْْ ر ُ ْج‬َٚ ‫َب‬١ْٔ ‫حُ اٌ ُّذ‬ٛ١ٰ ‫ ُُ ا ٌْ َح‬ُٙ ْ‫غ َّشر‬ ٰ ُ ‫ب ۖ ا‬َٙ ِِْٕ ‫ُؤْ َخ ْز‬٠ ‫عذْي َّّل‬ ‫ا‬ْٛ ٍُ‫س‬ ِ ‫َٓ ا ُ ْث‬٠ْ ‫ٌٰٓئِهَ اٌَّ ِز‬ٚ َ ًَّ ‫اِ ْْ ر َ ْع ِذ ْي ُو‬َٚ ۖ ‫ع‬١ْ ‫ َّل شَ ِف‬َّٚ ٌِٟ َٚ ِ‫ّللا‬ َ ١ْ ‫ٌَـ‬ ٰ ِْ ُْٚ ‫ب ِِ ْٓ د‬َٙ ٌَ ‫س‬ َْ ْٚ ‫َ ْىفُ ُش‬٠ ‫ا‬ْٛ ُٔ ‫ُْ ِث َّب وَب‬١ٌِ َ ‫عزَا ة ا‬ َ َّٚ ُ١ْ ِّ ‫ ُْ ش ََشا ة ِ ِّ ْٓ َح‬ُٙ ٌَ ۖ ‫ا‬ْٛ ُ‫سج‬ َ ‫ِث َّب َو‬ Artinya : "Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al-Qur'an agar setiap orang tidak terjerumus (ke dalam neraka), karena perbuatannya sendiri. Tidak ada baginya pelindung dan pemberi syafaat (pertolongan) selain Allah. Dan jika dia hendak menebus dengan segala macam tebusan apa pun, niscaya tidak akan diterima. Mereka itulah orangorang yang dijerumuskan (ke dalam neraka), disebabkan perbuatan mereka sendiri.



Mereka mendapat minuman dari air yang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu." Menurut tafsir Kementrian Agama RI, penafsiran pada Surat Al-An'am ayat 70 ini Allah SWT memerintahkan agar Rasulullah SAW bersama dengan orang-orang beriman lainnya meninggalkan dan memutuskan hubungan terhadap orang-orang yang suka bersenda gurau terhadap agamanya seperti mengolok-olok agama, mengerjakan apa yang dilarang dan juga meninggalkan apa yang sudah diperintahkan. Harus diakui bahwa tindakan seperti itu memang sudah keterlaluan, oleh karenanya Nabi SAW menegaskan agar umatnya tidak sampai melakukan hal semacam itu. 7 Uqbah bin Abi Al-Muith adalah contoh seseorang yang dihukum mati oleh Rasulullah SAW sebab melecehkan agama dan pribadi Nabi SAW. Sementara penduduk Yahudi Bani Qainuqa pernah di usir oleh Rasulullah SAW dari kota Madinah padahal penyebab awalnya adalah pelecehan terhadap seorang muslimah. Kebanyakan dari mereka telah terpedaya oleh kesenangan duniawi dan juga lupa akan kehidupan sebenarnya, yakni di akhirat kelak.



5.



Q.S An – Nisa ayat 36



ِٓ ١ْ ‫ ا ٌْ َّ ٰس ِى‬َٚ ّٰٝ ‫َ ٰز‬١ٌْ ‫ا‬َٚ ٝ‫ ا ٌْمُ ْش ٰث‬ِٜ‫ ِثز‬َّٚ ‫سب ًٔب‬ َ ٗ‫ا ِث‬ُْٛ ‫ َّل رُش ِْشو‬َٚ َ‫ّللا‬ َ ‫ ِٓ اِ ْح‬٠ْ ‫ا ٌِ َذ‬َٛ ٌْ ‫ ِثب‬َّٚ ۖ ‫ـئ ًـب‬١ْ ‫ش‬ ٰ ‫ا‬ُٚ‫ا ْعجُذ‬َٚ ‫ َّب‬٠ْ َ ‫ َِب ٍََِـىَذْ ا‬َٚ ۖ ًِ ١ْ ‫س ِج‬ ِ ‫ص‬ َّ ٌ ‫ا‬َٚ ‫ت‬ َّ ٌ‫ا ْث ِٓ ا‬َٚ ‫ت‬ ِ ْٕ ‫ت ِثب ٌْ َجـ‬ ِ ‫بح‬ ِ ُٕ‫ـبس ا ٌْ ُجـ‬ ِ ‫ا ٌْ َج‬َٚ ٝ‫ ا ٌْمُ ْش ٰث‬ِٜ‫ـبس ر‬ ِ ‫ا ٌْ َج‬َٚ ۖ ‫ َسا‬ْٛ ‫ت َِ ْٓ وَب َْ ُِ ْخزَب ًّل فَ ُخ‬ ُّ ‫ُ ِح‬٠ ‫ّللاَ َّل‬ ٰ َّْ ِ‫ُٔ ُى ُْ ۖ ا‬ Artinya :"Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anakanak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri,"(QS. An-Nisa' 4: Ayat 36) Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar menyembah Dia semata, tiada sekutu bagi Dia. Karena sesungguhnya Dialah Yang Maha Pencipta, Maha Pemberi rezeki, Yang memberi nikmat, Yang memberikan karunia kepada makhlukNya dalam semua waktu dan keadaan. Dialah Yang berhak untuk disembah oleh mereka dengan mengesakan-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dari makhluk-Nya.



7



Departemen Agama RI. 1989. Al Qur’an Karim dan terjemahnya, Semarang: Toha Putra



6.



Q. S Hud 117 – 119



ُ ‫َو َما كَا َن َربُّكَ ِليُ ْه ِلكَ ا ْلقُ َرى ِب‬ ‫احدَة ۖ َو َل‬ ْ ‫ظ ْلم َوأ َ ْهلُ َها ُم‬ ِ ‫اس أ ُ َّمة َو‬ َ َّ‫ َولَ ْو شَا َء َربُّكَ لَ َجعَ َل الن‬. ‫ص ِل ُحو َن‬ ‫ ِإ َّل َم ْن َر ِح َم َربُّكَ ۖ َو ِلذَ ِلكَ َخلَقَ ُه ْم ۖ َوت َ َّمتْ َك ِل َم ُة َر ِبّكَ ََل َ ْم ََلَنَّ َج َهنَّ َم ِم َن ا ْل ِجنَّ ِة‬. ‫يَ َزالُو َن ُم ْخت َ ِل ِفي َن‬ َ ‫اس أَجْ َم ِع‬ ‫ين‬ ِ َّ‫َوالن‬



Artinya : “Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, selama penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat), kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, Aku pasti akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya." (QS. Hud 11: Ayat 117 - 119) Ayat sebelumnya (11:116) menjelaskan bahwa kerusakan kaum terdahulu ialah karena tidak ada yang mencegah terhadap orang-orang yang berbuat kerusakan dimuka bumi, mereka hanya mementingkan kemewahan untuk diri sendiri. Pada ayat ini (11:117) Allah Swt bahwa la tidak akan membinasakan suatu negeri bila di dalamnya masih ada orang yang berbuat baik. Ayat 117 surat Hud ini menjelaskan bahwa Allah Swt tidak akan membinasakan suatu negeri jika penduduknya berbuat kebaikan. pada ayat ini disebut kata dzalim atau dengan cara dzalim, yang dimaksud menurut Wahbah ialah perbuatan syirik. Dan kalimat muslihun yaitu orang yang senantiasa berbuat kebaikan atau kemaslahatan, ia bertanggungjawab tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga bertanggung jawab kepada masyarakat, dengan menjalankan amar ma'ruf nahi munkar sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada masyarakatnya. Dan masyarakat terdiri dari beberapa keluarga, keluarga terdiri dari individuindividu. Jika individu-individu ini baik maka insya Allah masyarakatnya akan baik, sebaliknya jika buruk maka masyarakatnya juga akan ikut buruk. Baik-buruknya suatu masyarakat akan nampak dari sikap dan prilaku mereka. Oleh karena jika suatu penduduk negeri berbuat baik akan mencegah turunnya kebinasaan, baik berupa bentuk musibah atau peperangan dan sebagainya. Terutama kebaikan tersebut ialah nilai-nilai tauhid, nilai-nilai ini mampu meredam kemurkaan Allah Swt.



Ayat 118 menjelaskan seandainya Allah Swt menghendaki agar manusia menjadi umat yang satu niscaya mereka menjadi umat yang satu, akan tetapi manusia senantia berada dalam perselisihan. Wahbah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan umat yang satu ialah semua manusia masuk Islam, sehingga mereka semua berada dalam satu agama yang diridhai oleh Allah Swt. Huruf lau mempunyai makna pengandaian yang sebenarnya tidak akan terjadi karena Allah Swt tidak menghendakinya. Ayat 119 memberikan takhsis atau pengkhususan dari ayat sebelumnya (118) yaitu manusia yang senantiasa berselisih. Pada ayat ini Allah mengkhususkan bahwa terdapat umat yang tidak berselisih yaitu orang-orang yang diberi Rahmat oleh Allah Swt, mereka tidak berselisih. Tetapi antara mereka saling menasehati dengan kesabaran dan kebenaran, serta mengamalkan amar ma'ruf nahyi munkar (lihat surat Al-'Asr). Lalu pada akhir ayat 119 Allah Swt menutup dengan fiman yang artinya Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. Ketetapan tersebut telah sempurna dalam qadha dan qadarnya Allah Swt, sehingga aspek qadha dan qadar ini masuk dalam rukun iman sebagai aspek penting dalam keimanan kepada Allah Swt. Dan jin manusia ialah yang akan memenuhi neraka jahanam, sebagaimana telah disebutkan dalam QS.At-Tahrim:6 dan Al-Baqarah:24 bahwa manusia ialah salah satu bahan bakar neraka. Jin dan manusia yang memenuhi neraka ini ialah meraka yang durhaka kepada Allah Swt dengan kafir, mengingkarinya, berbuat dosa dan sebagainya 8 B. Hadits Kewajiban Terhadap Diri dan Keluarga serta Tanggung Jawab dalam Masyarakat Selain hadist-hadist yang disebutkan di atas, adapula hadist-hadist lainnya mengenai kewajiban terhadap diri dan keluarga, sebagai berikut;



:ُ‫َق ُ ْ٘ه‬ٝ ٌَ َّ‫سي‬ ُ ِِْ ‫ع ْب ِد هللاِ ب‬ ُ ‫س َِ ْعجُ َز‬ َ ُ‫ هللا‬َّٚ‫صي‬ َ ُ‫ هللا‬ٜ َ ِْ ‫ع‬ َ َ َٗ ِٔ ْٞ َ‫عي‬ َ ‫ع ْْ ُٖ ََب قَب َه‬ ِ ‫ع ََ َس َز‬ َ ِ‫س ْ٘ َه هللا‬ َ ‫ت‬ ِٚ‫اع ف‬ َّ َٗ ِٔ ِ‫َّخ‬ٞ‫ع ِْ َز ِع‬ َ ‫اع َٗ ٍَ ْسؤ ُْٗ ٌه‬ َ ‫اع َٗ َميُّ ُن ٌْ ٍَ ْسؤ ُْٗ ٌه‬ ِ َٗ ِٔ ِ‫َّخ‬ٞ‫ع ِْ َز ِع‬ ٍ ‫اىس ُج ُو َز‬ ٍ ‫اإل ٍَب ًُ َز‬ ٍ ‫ًميُّ ُن ٌْ َز‬ ًُ ‫َّخِ َٖب َٗاىْاَب ِد‬ٞ‫ع ِْ َز ِع‬ ِ ْٞ َ‫ ب‬ِٚ‫َتٌ ف‬ٞ‫َّخِ ِٔ َٗ ْاى ََ ْسأَة ُ َزا ِع‬ٞ‫ع ِْ َز ِع‬ َ ٌ‫ج شَ ْٗ ِج َٖب َٗ ٍَ ْسؤ ُْٗىَت‬ َ ‫أ َ ْٕ ِي ِٔ َٗ ٍَ ْسؤ ُْٗ ٌه‬ ِٔ ْٞ ‫به ا َ ِب‬ َّ َٗ : ‫َّ ِخ ِٔ َٗقَب َه َح ِسبْجُ أ َ ُْ قَب َه‬ٞ‫ع ِْ َز ِع‬ َ ‫ّ ِد ِٓ َٗ ٍَ ْسؤ ُْٗ ٌه‬ِٞ ‫س‬ َ ‫به‬ ِ ٍَ ٚ‫اع ِف‬ ِ ٍَ ٚ‫اع ِف‬ ٍ ‫اىس ُج ُو َز‬ ٍ ‫َز‬ 8



ibid



ٍُ‫ِس‬ٚ ٜ‫اٖ اٌجخبس‬ٚ‫َّخِ ِٔ س‬ٞ‫ع ِْ َز ِع‬ َ ‫اع َٗ َميُّ ُن ٌْ ٍَ ْسؤ ُْٗ ٌه‬ َ ‫َٗ ٍَ ْسؤ ُْٗ ٌه‬ ٍ ‫َّخِ ِٔ َٗ ًميُّ ُن ٌْ َز‬ٞ‫ع ِْ َز ِع‬ ٜ‫اٌزشِز‬ٚ Artinya : “Dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata : Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda : "Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang



dipimpinnya.



Imam



adalah



pemimpin



dan



bertanggung



jawab



atas



rakyatnya. Lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas



anggota



rumah



keluarganya.



Dan



seorang



suaminya,



dan



ia



tangga



perempuan



bertanggung



adalah



jawab



pemimpin



atas



semua



dalam anggota



keluarganya. Seorang pembantu adalah pemimpin bagi harta majikannya, dan ia bertanggung jawab atas keselamatan dan keutuhan hartanya". Abdullah berkata : 'Aku mengira Rasulullah mengatakan pula bahwa seseorang adalah pemimpin bagi



harta



ayahnya



dan bertanggung jawab



atas keselamatan



dan



keutuhan



hartanya itu. Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas segala yang



dipimpinnya.”



(HR.



Bukhari



Muslim



dan



Tirmidzi)



Hadits di atas menjelaskan bahwa pada hakikatnya semua manusia itu adalah pemimpin bagi segala hal yang ada di bawah wewenangnya sesuai dengan tingkat



dan



kedudukan



dengan



pemimpin



mempertanggung



masing-masing,



yang



jawabkan



non-formal. segala



mulai Dengan



sesuatu



dari



pemimpin



demikian,



yang



formal



semua



menjadi



sampai



orang



tanggung



harus



jawabnya.



Disebutkan dalam hadits tadi umpamanya seorang pembantu adalah pemimpin bagi harta majikannya dan ia bertanggung jawab atas keutuhan dan keselamatan harta majikannya itu. Ini artinya bahwa seorang pembantu tugasnya bukan hanya melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang diberikan kepadanya, tetapi ia juga harus bertanggung



jawab



dan



berusaha



untuk



menjaga



kekayaan



majikannya



dari



kerusakan atau kehilangan, apakah itu diakibatkan oleh pencurian, kebakaran, dan sebagainya.



Hadist



diatas



juga



menjelaskan



bahwa



pada



hakikatnya



semua



manusia itu adalah pemimpin. Dengan demikian, semua orang mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya.



Banyak hadis juga yang menganjurkan berbuat baik kepada tetangga, sebagai berikut : Hadis pertama.



‫س ِّ َع أَثَبُٖ ُِ َح َّّذًا‬ ُ َْٓ ‫ ع‬،ُ‫ش ْعجَخ‬ ُ ‫ َح َّذصََٕب‬،‫ َح َّذصََٕب ُِ َح َّّ ُذ ْث ُٓ َج ْعفَش‬:ُ‫اْل َِب َُ أ َ ْح َّذ‬ َ ََُّٗٔ‫ أ‬:‫ذ‬٠ْ ‫ع َّ َش ْث ِٓ ُِ َح َّّ ِذ ْث ِٓ َص‬ ِ ْ ‫لَب َي‬ ُ ‫ُ َح ّذ‬٠ ‫ ثب ٌْ َج ِبس‬ِٟٕ١‫ص‬ٛ َ ُ‫ّللا‬ ُ ِٓ ‫ّللاِ ْث‬ َ َْٓ ‫ ع‬،‫ِس‬ َ ‫ّللا‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ ِ َّ ‫ َي‬ٛ‫س‬ ُ ‫ع َّ َش أ َ َّْ َس‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ َّ ‫ع ْج ِذ‬ ِ ُ٠ ً٠‫ " َِب َصا َي ِج ِجش‬:‫سٍَّ َُ لَب َي‬ َ ّٝ ‫َح ِز‬ ."ُٗ‫ ِسص‬َٛ ُ١‫س‬ َ ََُّٗٔ‫ظَٕ ْٕذُ أ‬ Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Umar ibnu Muhammad ibnu Zaid, bahwa ia pernah mendengar Muhammad menceritakan hadis berikut dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Jibril masih terus berwasiat kepadaku mengenai tetangga, hingga aku menduga bahwa Jibril akan memberinya hak mewaris. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahihnya masing-masing dengan melalui Muhammad ibnu Zaid ibnu Abdullah ibnu Umar dengan lafaz yang sama.



Hadis kedua.



‫ لَب َي‬:‫ لَب َي‬ٚ‫ّللاِ ْث ِٓ ع َّْش‬ َ َْٓ ‫ ع‬،‫ ع َْٓ ُِ َجب ِ٘ذ‬،‫س‬ُٛ‫ثٓ شَبث‬ ُ ‫ َح َّذصََٕب‬:ُ‫لَب َي اْلِب َُ أحّذ‬ َّ ‫ع ْج ِذ‬ ِ ‫ َد‬ٚ‫ ع َْٓ دا‬،ُْ‫َب‬١‫س ْف‬ "ُُٗ‫ ِ ّسص‬َٛ ُ١‫س‬ َ ُ‫ّللا‬ َ ‫ّللا‬ َ َّٗٔ‫ ظٕ ْٕذُ أ‬ٝ‫ ثب ٌْ َج ِبس حز‬ِٟٕ ١‫ص‬ٛ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ ِ َّ ‫ ُي‬ٛ‫س‬ ُ ‫َس‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ ِ ُ٠ ًُ ٠‫ " َِب صا َي ِج ْج ِش‬:َُ ٍَّ‫س‬ Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Daud ibnu Syabur, dari Mujahid, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jibril masih terus berwasiat kepadaku mengenai tetangga sehingga aku menduga bahwa Jibril akan memberinya hak mewaris. Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkan hal yang semisal melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Basyir Abu Ismail. Imam Turmuzi menambahkan Daud ibnu Syabur, keduanya (yakni Abu Ismail dan Daud ibnu Syabur) dari Mujahid dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib bila ditinjau dari sanadnya. Hadis ini diriwayatkan pula dari Mujahid, Aisyah, dan Abu Hurairah, dari Nabi Saw.



Hadis ketiga.



‫ع ْج ِذ‬ َ ‫س ِّ َع أَثَب‬ َ ‫ َح َّذصََٕب‬:‫ضًب‬٠ْ َ ‫لَب َي أ َ ْح َّ ُذ أ‬ َ ََُّٗٔ‫ه أ‬٠‫ ًُ ث ُٓ ش َُش‬١‫ أ َ ْخجَ َشَٔب ش َْش َح ِج‬،ُ‫ح‬ٛ١ْ ‫ أ َ ْخجَ َشَٔب َح‬،‫ذ‬٠‫َ ِض‬٠ ُٓ ‫ّللا ْث‬ ِ َّ ‫ع ْج ُذ‬ ُ ‫ُ َح ّذ‬٠ ٍُٟ‫اٌش ْح َّ ِٓ اٌ ُحج‬ :‫سٍَّ َُ أٔٗ لَب َي‬ َ ُ‫ّللا‬ َ ِٓ ‫ّللا ْث‬ َ َْٓ ‫ِس ع‬ َ ‫ّللا‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ ِ َّ ‫ ِي‬ٛ‫س‬ ُ ‫ ع َْٓ َس‬،‫بص‬ ِ َ‫ثٓ ا ٌْع‬ ِ َّ ‫ع ْج ِذ‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ َّ ِ ٚ‫ع ّْ ِش‬ ."ِٖ‫ ُش ُ٘ ُْ ٌِ َج ِبس‬١ْ ‫شاْ ِع ْٕ َذ هللاِ َخ‬١ ْ ‫ ُش األ‬١ْ ‫" َخ‬ ِ ‫ص‬ َ ٌِ ُُ٘ ‫ ُش‬١ْ ‫ة ِعٕ َذ هللاِ َخ‬ ِ ‫ص َحب‬ ِ ‫اٌج‬ ِ ‫ْ ُش‬١‫ َخ‬ٚ ،ِٗ ‫بح ِج‬ Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Haiwah, telah menceritakan kepada kami Syurahbil ibnu Syarik, bahwa ia pernah mendengar Abu Abdur Rahman Al-Jaili menceritakan hadis berikut dari Abdullah ibnu Amr ibnul As, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Sebaik-baik teman di sisi Allah ialah orang yang paling baik kepada temannya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ialah orang yang paling baik kepada tetangganya. Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnul Mubarak, dari Haiwah ibnu Syuraih dengan lafaz yang sama. Ia mengatakan bahwa hadis ini garib.



Hadis keempat.



َْٓ ‫َخَ ْث ِٓ ِسفَبعَخَ ع‬٠‫عجَب‬ َ َْٓ ‫ ع‬،ِٗ ١‫ ع َْٓ أ َ ِث‬،ُْ ‫َب‬١‫ َح َّذصََٕب سُ ْف‬،ِٞ َ ‫ َح َّذصََٕب‬:ُ‫اْل َِب َُ أ َ ْح َّذ‬ َّ ‫ع ْج ُذ‬ ِ ْ ‫لَب َي‬ ّ ‫ذ‬ْٙ َِ ُٓ ْ‫اٌش ْح َّ ِٓ ث‬ َ :َُ ٍَّ‫س‬ ."ِٖ‫َْ َج ِبس‬ٚ‫اٌش ُج ًُ ُد‬ ْ َ٠ ‫"ّل‬ َ ُ‫ّللا‬ ُ َ ِ‫ّللا‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ ُ ‫ لَب َي َس‬:‫ع َّش لَب َي‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ َّ ‫ ُي‬ٛ‫س‬ َّ ‫شجَ ُع‬ Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari ayahnya, dari Abayah ibnu Rifa'ah, dari Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Seorang lelaki tidak boleh kenyang tanpa tetangganya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid (menyendiri).



Hadis kelima.



َ ِٓ ‫ ًِ ْث‬١ْ ‫ض‬ َ ُ‫ َح َّذصََٕب ُِ َح َّّ ُذ ْث ُٓ ف‬،‫ّللا‬ ‫س ْعذ‬ َ ُٓ ‫ ْث‬ُّٟ ٍِ ‫ع‬ َ ‫ َح َّذصََٕب‬:ُ‫اْل َِب َُ أ َ ْح َّذ‬ َ ُٓ ‫ َح َّذصََٕب ُِ َح َّّ ُذ ْث‬،ْ‫ا‬ٚ‫غ ْض‬ ِ َّ ‫ع ْج ِذ‬ ِ ْ ‫لَب َي‬ َ ‫س ِّ ْعذُ أ َ َثب‬ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ َ ُ‫ّللا‬ َ ‫ّللا‬ َ ْٔ َ ‫ْاأل‬ ْ َ ‫س ِّ ْعذُ اٌّمذا َد ْث َٓ ْاأل‬ ِ َّ ‫ ُي‬ٛ‫س‬ ُ ‫ لَب َي َس‬:‫ ُي‬ُٛ‫َم‬٠ ‫ ِد‬َٛ ‫س‬ َ ،ّٟ ‫خ اٌىَال ِع‬١‫ظ ْج‬ َ ،ٞ َّ ٍَّٝ‫ص‬ ُّ ‫ص ِبس‬ ّ ِ ِٟ‫ َْ ف‬ٌُُٛٛ‫ [" َِب رَم‬:ِٗ ِ‫ص َحبث‬ َِ ْٛ َ٠ ٌَِٝ‫ َح َشاَ إ‬َٛ ُٙ َ‫ ف‬،ٌُٗٛ‫س‬ ْ َ ‫سٍَّ َُ ِأل‬ ُ ‫س‬ٚ ُ‫ َح َشاَ َح َّش َُِٗ هللا‬:‫ا‬ٌُٛ‫اٌضَٔب؟ " لَب‬ َ َٚ ْ ]َُ ٍَّ‫س‬ ٟٔ‫ض‬٠ َْ‫ ِٗ ِِ ْٓ أ‬١ْ ٍَ‫ع‬ َ ‫س ُش‬ َ ُ‫ّللا‬ َ ‫ّللا‬ ْ ِٔ ‫اٌش ُج ًُ ثِعَش ِْش‬ َ ٠ْ َ ‫ أ‬،‫ح‬َٛ ‫س‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ ِ َّ ‫ ُي‬ٛ‫ سس‬:‫ فَمَب َي‬.‫َب َِ ِخ‬١‫ا ٌْ ِم‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ َّ ٟٔ‫َض‬٠ ْ‫أل‬ َ َ ‫ لَب َي‬.َ‫ َح َشا‬َٟ ِٙ َ‫ٌُُٗ ف‬ٛ‫س‬ ‫ق‬ َ ‫س ِش‬ ْ َ٠ ْْ َ ‫"أل‬ ُ ‫ َس‬َٚ ُ‫ب هللا‬َٙ َِ ‫ َح َّش‬:‫ا‬ٌُٛ‫س ِشلَخ؟ لَب‬ َّ ٌ‫ ا‬ِٟ‫ َْ ف‬ٌُُٛٛ‫ َِب رَم‬:‫ لَب َي‬."ِٖ‫ثبِشأ َ ِح َج ِبس‬ َ ."ِٖ‫ق ِِ ْٓ َج ِبس‬ َ ‫س ُش‬ َ ‫سش‬٠ َ ٠ْ َ ‫ أ‬،‫َبد‬١‫اٌش ُج ًُ ِِٓ عَش َْش ِح أ َ ْث‬ ِ ْْ َ ‫ ِٗ ِِ ْٓ أ‬١ْ ٍَ‫ع‬ َّ



Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail ibnu Gazwan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa'd Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia mendengar dari Abu Zabyah Al-Kala'i yang telah mendengarnya dari Al-Miqdad ibnul Aswad yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada sahabat-sahabatnya: "Bagaimanakah menurut kalian perbuatan zina itu?" Mereka menjawab, "Perbuatan haram yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, zina tetap diharamkan sampai hari kiamat." Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya bila seseorang lelaki berbuat zina dengan sepuluh orang wanita, hal ini lebih ringan baginya daripada ia berbuat zina dengan istri tetangganya." Rasulullah Saw. bertanya pula, "Bagaimanakah menurut kalian perbuatan mencuri itu?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, dan ia tetap haram sampai hari kiamat." Rasulullah Saw. menjawab, "Sesungguhnya bila seseorang lelaki mencuri dari sepuluh rumah, hal ini lebih ringan baginya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid (menyendiri). Tetapi hadis ini mempunyai syahid yang memperkuatnya di dalam kitab Sahihain melalui hadis Ibnu Mas'ud yang mengatakan:



َ ‫ اٌزَّ ْٔت أ َ ْع‬ٞ‫أ‬ ْْ َ ‫ "أ‬:‫؟ لَب َي‬ٞ ِ َّ ِ ًَ َ‫ "أ َ ْْ ر َ ْجع‬:‫ظ ُُ؟ لَب َي‬ ِ َّ ‫ َي‬ٛ‫س‬ ُ ‫َب َس‬٠ : ُ‫لًُ ْۖد‬ ُّ َ ‫ ص ُ َُّ أ‬: ُ‫ لُ ٍْذ‬." َ‫ َخٍَمَه‬َٛ ُ٘ ٚ ‫ّلِل ِٔذًّا‬ ُّ ،‫ّللا‬ " َ‫ٍخَ َج ِبسن‬١ٍ‫ َح‬ٟٔ‫ "أ َ ْْ ر ُ َضا‬:‫؟ لَب َي‬ٞ‫أ‬ ْ ‫ٌَذَنَ َخ‬َٚ ًَ ُ ‫ر َ ْمز‬ ُّ َُّ ُ ‫ ص‬: ُ‫ لٍُذ‬." َ‫ُ ْطعَُ َِعَه‬٠ َْ‫َخَ أ‬١‫ش‬ Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Nabi Saw. menjawab, "Bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia Yang menciptakan kamu." Aku bertanya, Kemudian apa lagi? Nabi Saw. menjawab.”Bila kamu membunuh anakmu karena khawatir dia akan makan bersamamu." Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Nabi Saw. menjawab, "Bila kamu berzina dengan istri tetanggamu."



Hadis keenam.



:‫ص ِبس لَب َي‬ َ ْٔ َ ‫ ع َْٓ َس ُجً ِِ َٓ ْاأل‬،‫خ‬١ٌ‫ ا ٌْعَب‬ٟ‫ ع َْٓ أ ِث‬،َ‫صخ‬ َ ‫ ع َْٓ َح ْف‬،َُ ‫ أ َ ْخجَ َشَٔب ِ٘شَب‬،ُ‫ذ‬٠‫َ ِض‬٠ ‫ َح َّذصََٕب‬:ُ‫لَب َي اْلِب َُ أ َ ْح َّذ‬ َ َ‫ ف‬،ٗ١ٍَ‫ َس ُجً َِعَُٗ ُِ ْم ِجً ع‬َٚ ُِ‫ فئرَا ِث ِٗ لَبئ‬،َُ ٍََّ‫س‬َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ ‫ َّب‬ُٙ ٌَ ََّْ‫ظَٕ ْٕذُ أ‬ َ ُ‫ّللا‬ َ َّٟ ‫ ُذ إٌَّ ِج‬٠‫ أس‬ٍِٟ ْ٘ َ ‫َخ َشجْذُ ِِ ْٓ أ‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ َ ُ‫ّللا‬ َ ِ‫ ِي هللا‬ٛ‫س‬ َ ‫ّللا‬ َ ْٔ ‫لَب َي األ‬- ‫َحبجخ‬ ُ ‫ ٌِ َش‬ِٟ‫ َجعَ ٍْذُ أ َ ْسص‬ٝ‫سٍَّ َُ حز‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ ِ َّ ‫ ُي‬ٛ‫س‬ ُ ‫ ٌَمَ ْذ لَب ََ َس‬:ٞ َّ ٍَّٝ‫ص‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ ُ‫ّللا‬ ُّ ‫ص ِبس‬ ُ ْٓ ِِ َُ ٍَّ‫س‬ ِٟ‫ َجعَ ٍْذُ أ َ ْسص‬َّٝ ‫اٌش ُج ًُ َحز‬ َ َ ْٔ ‫ فٍَ َّّب ا‬،َ‫َ ِب‬١‫ ِي ا ٌْ ِم‬ٛ‫ط‬ ِ َّ ‫ َي‬ٛ‫س‬ ُ ‫َب َس‬٠ : ُ‫شف لُ ٍْذ‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ َ ‫ص‬ َّ ‫ ٌَمَ ْذ لَب ََ ِثهَ َ٘زَا‬،‫ّللا‬ َ‫ "رَان‬:‫ لَبي‬.‫ َّل‬: ُ‫؟ " لُ ٍْذ‬َٛ ُ٘ َِٓ ٞ‫ "أَرَذ ِْس‬:‫ لَب َي‬.ُْ َ‫ َٔع‬: ُ‫زَٗ؟ " لٍُذ‬٠َ‫ٌَمَ ْذ َسأ‬ٚ" َ :‫ لَب َي‬.َ‫َ ِب‬١‫ ِي ا ٌْ ِم‬ُٛ‫ٌَه ِِ ْٓ ط‬



َ َّٝ‫بٌج ِبس َحز‬ َ‫ه‬١ْ ٍَ‫ع‬ َ ‫ َس َّد‬،ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ َ َ‫سٍَّ ّْذ‬ َ ٌَٛ ‫ أ َ َِب إَِّٔه‬:‫ ص ُ َُّ لَب َي‬.ُٗ‫سص‬ُٛ١‫س‬ َ ََّٗٔ‫ظَٕ ْٕذُ أ‬ ِ ُ٠ ‫ َِب َصا َي‬،ًُ ِ٠‫ِج ْج ِش‬ ِ ِ‫ ث‬ِٟٕ١‫ص‬ٛ "ََ ‫س َال‬ َّ ٌ‫ا‬ Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Hafsah, dari Abul Aliyah, dari seorang lelaki dari kalangan Ansar yang telah menceritakan hadis berikut: Aku keluar dari rumah keluargaku menuju rumah Nabi Saw. Tiba-tiba aku jumpai beliau sedang berdiri menghadapi seorang lelaki yang ada bersamanya. Aku menduga bahwa keduanya sedang dalam suatu keperluan. Lelaki Ansar melanjutkan kisahnya, bahwa Rasulullah Saw. terus berdiri dalam waktu yang cukup lama sehingga aku merasa kasihan kepadanya. Ketika lelaki itu pergi, aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki ini sangat lama berdiri denganmu, sehingga aku merasa kasihan kepadamu karena lama berdiri melayaninya." Rasulullah Saw. bersabda, "Apakah kamu melihatnya?" Aku menjawab, "Ya." Rasulullah Saw. bertanya, "Tahukah kamu siapakah dia?" Aku menjawab, "Tidak." Nabi Saw, bersabda: Dia adalah Jibril, dia terus-menerus mewasiatkan kepadaku mengenai tetangga, hingga aku menduga bahwa dia akan memberinya hak mewaris. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda pula: Ingatlah, sesungguhnya kamu seandainya mengucapkan salam kepadanya, niscaya dia menjawab salammu.



Hadis ketujuh. Abdu ibnu Humaid mengatakan di dalam kitab musnadnya.



ٌِٟ ‫ا‬َٛ َ‫ َجب َء َس ُجً ِِ َٓ ا ٌْع‬:‫ّللاِ لَب َي‬ َ ِٓ ‫ع َْٓ َجب ِث ِش ْث‬-َٟٔ ُ ُٓ ْ‫ ث‬ٍَٝ‫َ ْع‬٠ ‫َح َّذصََٕب‬ َّ ‫ع ْج ِذ‬ ّ ‫ ا ٌّْذ‬ِٟٕ‫َ ْع‬٠- ‫ ثَىْش‬ُٛ‫ َح َّذصََٕب أَث‬،‫ذ‬١ْ َ‫عج‬ ُ ١ْ ‫بْ َح‬١ ‫ فٍََ َّّب‬،‫ ا ٌْ َجٕبئِض‬ٍَٝ‫ع‬ َ ٍَّٝ‫ص‬ َ ًُ ٠‫ج ْج ِش‬ٚ َ ُ‫ّللا‬ َ ُ٠ ‫ش‬ َ ُ٠ َُ ‫س َال‬ َ ‫ّللا‬ َّ ٌ‫ ِٗ ا‬١ْ ٍَ‫ع‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ ِ َّ ‫ ُي‬ٛ‫س‬ ُ ‫ َس‬َٚ َّ ٍَّٝ‫ص‬ ِ ٍِّ ‫ص‬ ِ َُ ٍَّ‫س‬ .ُْ َ‫ َٔع‬:‫زَٗ؟ " لَب َي‬٠ْ ‫لَ ْذ سأ‬ٚ" َ ْٔ ‫ا‬ ِ َّ ‫ َي‬ٛ‫َب سس‬٠ :ًُ ‫اٌش ُج‬ َ ‫ص َش‬ َ :‫ْذُ َِعَهَ ؟ لَب َي‬٠َ‫ َسأ‬ِٞ‫اٌش ُج ًُ اٌَّز‬ َّ ‫ َِ ْٓ َ٘زَا‬،‫ّللا‬ َّ ‫ف لَب َي‬ ."ُٗ‫سص‬ُٛ١‫س‬ َ ََّٗٔ‫ذ أ‬١ِ‫ ُسئ‬َّٝ‫ ِثب ٌْ َج ِبس َحز‬ِٟٕ١‫ص‬ٛ ِ ُ٠ ‫ ًُ َِب َصا َي‬٠‫ َ٘زَا ِج ْج ِش‬،‫شا‬١ ً ِ‫ ًشا َوض‬١ْ ‫ْذَ َخ‬٠َ‫ "ٌَمَ ْذ سأ‬:‫لَب َي‬ telah menceritakan kepada kami Ya'la ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar (yakni Al-Madani), dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa seorang lelaki dari pegunungan datang ketika Rasulullah Saw. dan Malaikat Jibril sedang salat, yaitu pada saat Nabi Saw. sedang menyalatkan jenazah. Ketika Nabi Saw. menyelesaikan salatnya, lelaki tersebut bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah lelaki yang kulihat ikut salat bersamamu itu?" Rasulullah Saw. balik bertanya, "Apakah kamu melihatnya?" ia menjawab, "Ya." Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya engkau telah melihat kebaikan yang banyak. Orang ini adalah Jibril. Dia terus-menerus berwasiat kepadaku mengenai tetangga, hingga aku berpendapat bahwa dia akan memberinya hak mewaris.



Ditinjau dari segi ini hadis diriwayatkan oleh Abdu ibnu Humaid secara munfarid, tetapi hadis ini mengukuhkan hadis sebelumnya.



Hadis kedelapan.



ٟ‫ ًَ ْثٓ أ َ ِث‬١‫س َّب ِع‬ ُ ‫ َح َّذصََٕب‬:‫اس‬ ْ ِ‫ َح َّذصََٕب ُِ َح َّّ ُذ ْثُٓ إ‬،ّٟ ‫ع ا ٌْ َح ِبس ِص‬١ َّ ‫ ُذ‬١ْ َ‫عج‬ َّ ُٛ‫ّللاِ ْث ُٓ ُِ َح َّّذ أَث‬ ُ ‫ ثَىْش ا ٌْجَ َّض‬ُٛ‫لَب َي أَث‬ ِ ‫اٌش ِث‬ :‫ّللا لَب َي‬ َ ٓ‫ث‬ َ َْٓ ‫اٌشحّٓ ث ُٓ ا ٌْفَضً ع‬ َ ِٟٔ‫ أ َ ْخجَ َش‬،‫ه‬٠ْ ‫فُ َذ‬ ِ َّ ‫ع ْج ِذ‬ َ ‫ ع َِٓ ا ٌْ َح‬،ٟٔ‫عطَبء اٌ َخشاسب‬ َّ ‫ع ْج ُذ‬ ِ ‫ ع َْٓ َجبثِ ِش‬،ِٓ ‫س‬ ،‫شاْ َحمًّب‬١‫اٌج‬ َٝٔ‫ أ َ ْد‬َٛ َُ٘ٚ ،‫احذ‬ :َُ ٍَّ‫س‬ َ ُ‫ّللا‬ ِ َٚ ‫ َجبس ٌُٗ َحك‬:‫شا ُْ صَالصَخ‬١‫"اٌج‬ َ ِ‫ّللا‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ َّ ‫ ُي‬ٛ‫لَب َي سس‬ ِ ِ ‫احذ فَ َجبس ُِش ِْشن‬ ًُ ‫ أفض‬َٛ َُ٘ٚ ،‫ق‬ُٛ‫ َجبس ٌَُٗ صالصخُ ُحم‬ٚ ،ْ‫ َجبس ٌَُٗ حمَّب‬َٚ ِ َٚ ‫ ٌَُٗ َحك‬ِٞ‫ فَأ َ َِّب اٌَّز‬،‫شاْ َحمًّب‬١‫اٌج‬ ِ ٌَُٗ ِٞ‫أ َِّب اٌَّز‬ٚ .‫اس‬ٛ‫ك اٌ َج‬ ِٞ‫أ َ َِّب اٌَّز‬ٚ ،‫اس‬ٛ ُّ ‫ َح‬َٚ َِ ‫س َال‬ ُّ ‫ ٌَُٗ َح‬،ٍُِ ‫س‬ ُّ ‫ ٌَُٗ َح‬،ٌَُٗ َُ ‫َّل َسح‬ ْ ‫اْل‬ ْ ُِ ‫حمبْ فَ َجبس‬ ِ ‫ك ا ٌْ ِج‬ ِْ ‫ك‬ ِ ."ُِ ‫اٌشح‬ ِ ‫ك‬ ُّ ‫ َح‬ٚ َِ ‫س َال‬ ُّ ‫ َح‬َٚ ‫ ِاس‬َٛ ‫ك ا ٌْ ِج‬ ُّ ‫ َس ِحُ ٌَُٗ َح‬ُٚ‫س ٍُِ ر‬ ْ ‫اْل‬ ْ ُِ ‫ فَ َجبس‬،‫ق‬ُٛ‫ٌَُٗ صَالصخُ ُحم‬ ِْ ‫ك‬ Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Muhammad alias Abur Rabi' Al-Muharibi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail ibnu Abu Fudail, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnul Fadl, dari Ata Al-Khurrasani, dari Al-Hasan, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tetangga itu ada tiga macam, yaitu tetangga yang mempunyai satu hak; dia adalah tetangga yang memiliki hak paling rendah. Lalu tetangga yang mempunyai dua hak, dan tetangga yang mempunyai tiga hak, dia adalah tetangga yang memiliki hak paling utama. Adapun tetangga yang mempunyai satu hak, maka dia adalah tetangga musyrik yang tidak mempunyai hubungan kerabat baginya; dia mempunyai hak tetangga. Adapun tetangga yang mempunyai dua hak, maka dia adalah tetangga muslim; dia mempunyai hak Islam dan hak tetangga. Adapun tetangga yang mempunyai tiga hak ialah tetangga muslim yang masih mempunyai hubungan kerabat; dia mempunyai hak tetangga, hak Islam, dan hak kerabat. Al-Bazzar mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada seseorang yang meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnul Fadl kecuali hanya Ibnu Abu Fudail."



Hadis kesembilan.



َ ٓ‫ع‬ ْ ،َْ‫ ِع ّْ َشا‬ِٟ‫ ع َْٓ أَث‬،ُ‫ش ْعجَخ‬ َْٓ ‫ ع‬،ِ‫ع ْجذ هللا‬ َ ٓ‫ث‬ ُ ‫ حذصٕب‬،‫ َح َّذصََٕب ُِ َح َّّ ُذ ْث ُٓ َج ْعفَش‬:ُ‫اْل َِب َُ أ َ ْح َّذ‬ ِ ْ ‫لَب َي‬ ِ َ‫ط ٍْ َحخ‬ :‫؟ لَب َي‬ِٞ‫ َّب أ ُ ْ٘ذ‬ِٙ ّ٠ِ ‫ أ‬ٌَٝ‫ فَ ِئ‬،ِٓ ٠ْ ‫بس‬ َ ُ‫ّللا‬ َ ِ‫ َي هللا‬ٛ‫سأٌََذْ سس‬ َ َٚ ِٗ ١ْ ٍَ‫ع‬ َ ‫ب‬َٙ ََّٔ‫عَبئِشَخَ؛ أ‬ َّ ٍَّٝ‫ص‬ َ ‫ َج‬ٌِٟ َّْ‫ "إ‬: ْ‫سٍَّ َُ فَمَبٌَذ‬ "‫ َّب ِِ ْٕه ثَبثًب‬ِٙ ِ‫ أ ْل َشث‬ٌَِٝ‫"إ‬ Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Imran, dari Talhah ibnu Abdullah, dari



Aisyah, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. Untuk itu ia mengatakan: "Sesungguhnya aku mempunyai dua orang tetangga. maka kepada siapakah aku akan mengirimkan hadiah (kiriman) ini?" Nabi Saw. bersabda, "Kepada tetangga yang pintunya lebih dekat kepadamu." Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah dengan sanad yang sama.



Hadis kesepuluh. Imam Tabrani dan Abu Na'im meriwayatkan dari Abdur Rahman yang di dalam riwayatnya ditambahkan bahwa Rasulullah Saw. melakukan wudu, lalu orang-orang berebutan mengusapkan bekas air wudunya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Apakah gerangan yang mendorong kalian berbuat demikian?" Mereka menjawab, "Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah Saw. bersabda:



»ّٓ‫ؤد األِبٔخ إرا ائز‬١ٌٚ ،‫ش إرا حذس‬٠‫صذق اٌحذ‬١ٍ‫ٌٗ ف‬ٛ‫سس‬ٚ ‫حت هللا‬٠ ْ‫«ِٓ سشٖ أ‬ Barang siapa yang menginginkan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, hendaklah ia berkata benar apabila berbicara, dan hendaklah ia menunaikan amanat bila dipercaya, (dan hendaklah ia berbuat baik dengan tetangga).



Hadis kesebelas. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:



» ِْ ‫بسا‬ ْ ‫ ُي َخ‬َّٚ َ ‫«إْ أ‬ َ ‫َب َِ ِخ َج‬١‫ ََ ا ٌْ ِم‬ْٛ َ٠ ِٓ ١ْ َّ ‫ص‬ Sesungguhnya mula-mula dua seteru yang diajukan di hari kiamat nanti adalah dua orang yang bertetangga.



Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari ayat – ayat dan hadits di atas : 1. Perintah Taqwa Kepada Allah SWT dan berdakwah 2. Mengajarkan kepada keluarganya supaya taat dan patuh kepada perintah Allah, seperti sholat puasa dsb,.. 3. Jangan berwasiat yang menimbulkan mudharat terhadap ahli warisnya. 4. Sebagai



makhluk



ciptaan



Allah



yang



mewarisi



nilai-nilai



Ketuhanan



berdasar keteladannya terhadap Rasulullah SAW, sangat tidak wajar jika



manusia melakukan sifat munkar. Jika itu adalah pilihannya tentu Allah akan mendatangkan adzab kepadanya. 5. Allah tidak menjadikan manusia sebagai umat yang satu, mengandung banyak hikmah bahwa Allah memberi keluasan dalam mengembangkan potensinya demi kemaslahatan umat. 6. Atas Kasih dan Sayang Allah serta penghormatan yang tinggi terhadap manusia yang yang berbuat kebajikan, Allah akan membalasnya dengan menghindarkan suatu kaum dari kehancuran peradaban/tatanan yang telah dibangun



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Tanggung jawab adalah salah satu ajaran pokok dari agama. Bahwa Tuhan Maha Adil, maka setiap orang pasti akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekecil apapun itu, dan akan mendapatkan balasan yang setimpal. Balasan bisa di terima kelak di akhirat, atau sekarang di dunia, atau bahkan dua-duanya, dibalas di dunia dan diakhirat. pada hakikatnya semua manusia itu adalah pemimpin. Dengan demikian, semua orang harus mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya.



B.



Saran Kami menyadari banyaknya kesalahan dan kekeliruan dalam makalah ini,maka dari



itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan sebagai sarana evaluasi kesempurnaan dalam penulisan tugas makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan bagi seluruh pembaca Aamiin.



DAFTAR PUSTAKA Al-Maraghi,Ahmad Mushthafa.1986.Terjemah Tafsir Al-Maraghi Juz XXVIII.Yogyakarta: Sumber Ilmu Departemen Agama RI. 1989. Al Qur’an Karim dan terjemahnya.Semarang: Toha Putra Katsir,Ibnu.Tafsir Alquran Al-Karim.Mesir. Katsir,Ibnu.2001. Tafsir Ibnu Katsir, Terj. Abdul Ghoffar, Jilid. V Cet.I, Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi‟i. Kementrian Agama RI.2011. Al-Qur'an & Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan Jilid 10.Jakarta: Widya Cahaya. M. Ali ash-Shabuni.2011.Shafwatut Tafasir jil. 5. Jakarta:Pustaka Al-Kautsar. Shihab,M.Quraish.2003.Tafsir Al-Misbah ce-1.Jakarta: Lentera hati. https://islam.nu.or.id/post/read/125766/tafsir-surat-an-nisa--ayat-9 diunduh pada tanggal 06/09/2021 pukul 08.25 WIB