Kelompok 3 - Keprofesian Bidang Kepengawasan Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Kelompok



Dosen Pengampu



Pengembangan Profesi Guru



Marshita Ramadani, M. Pd



Keprofesian Bidang Kepengawasan Sekolah



Oleh Kelompok 3:







Alwiya Eriani



1805110992







Dini Islami



1805113677







Gira Pratiwi



1805111448



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS RIAU PEKANBARU 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT yang Maha pengasih dan lagi Maha penyayang, kami panjatkan puja dan Puji syukur atas kehadirat-NYA, yang mana telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-NYA kepada kami, sehingga kami



dapat



menyelesaikan makalah yang berjudul Keprofesian Bidang Kepengawasan Sekolah Makalah ini telah kami susun atas kerja sama sebagai sebuah kelompok sehingga dapat memperlancar dan menyelesaikan pembuatan makalah ini , walaupun dalam pembuatan makalah ini kami menjumpai beberapa kendala yang menghambat pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu , kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasa dari makalah ini . oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari Dosen Pembimbing agar kami dapat memperbaiki makalah ini.



Pekanbaru, 6 Maret 2020



Penyusun



i



DAFTAR ISI



Kata Pengantar....................................................................................................................i Daftar isi................................................................................................................................ii Bab I Pendahuluan..............................................................................................................1 1.1



Latar Belakang Masalah...............................................................................................1



1.2    Perumusan Masalah......................................................................................................2 1.3   Tujuan Penulisan..........................................................................................................2 Bab II Pembahasan..............................................................................................................3 2.1



JABATAN SUPERVISOR SEKOLAH.......................................................................3



2.2



TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH...............................................................5



2.3



FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH.............................................................................



2.4



KEWENANGAN PENGAWAS SEKOLAH..............................................................



2.5



KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH..................................................................



2.6



KUALIFIKASI PENGAWAS SEKOLAH..................................................................



Bab III Penutup.................................................................................................................... 3.1 Kesimpulan..................................................................................................................... Daftar Pustaka......................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 telahmenetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar isi, standar proses,



standar



kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,



standar



pembiayaan,



dan



standar  penilaian pendidikan. Standar-



standar tersebut di atas merupakan acuan dansebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam standar  pengelolaan dituntut juga ada pengevaluasi terhadap pendidikan dan tenagakependidikan. Tentunya untuk melaksanakan



pengevaluasian



dituntut



suatukeprofesionalan.Pengevaluasian



erat



hubungannya dengan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan sebagai langkah awal untuk mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawasan ini pun menuntut suatu profesionalisme agar hasil yang dicapai dapat maksimal. Profesionalisme pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan pengawasan sekolah baik yang berupakegiatan akademis maupun manajerial. Dengan demikian pengawas sekolahdituntut mempunyai



kualifikasi



dan



kompetensi



yang



memadai



untuk



dapatmenjalankan



tugas kepengawasannya.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlulah untuk memberikan perhatian lebihterhadap peningkatan kinerja pengawas sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.



1.2. Rumusan a. Apa itu jabatan supervisor sekolah? b. Apa itu tugas dan fungsi pokok pengawas sekolah? c. Bagaimana kewenangan kompetensi dan kualifikasi pengawas sekolah?



1.3. Tujuan a. Mengetahui apa itu jabatan supervisor sekolah b. Mengetahui apa itu tugas dan fungsi pokok dari pengawas sekolah c. Mengetahui kewenangan kompetensi dan kualifikasi dari pengawas sekolah 3



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Jabatan Supervisor Sekolah Supervisor adalah jabatan dalam struktur perusahaan yang memiliki kuasa dan



wewenang untuk mengeluarkan perintah kepada rekan kerja bawahannya dibawah arahan jabatan atasannya. Bila dilihat dari bahasa inggris supervisor adalah diambil dari kata supervise (mengawasi, mengarahkan) jadi bila dideskripsikan maka supervisor merupakan seseorang yang diberi wewenang atau mempunyai jabatan untuk mnegawasi, mengarahkan suatu tatacara yang mengendalikan suatu pelaksanaan tatacara lainnya. Dalam skema PP no. 78 tahun 2008 tentang guru, pengawas sekolah esensinya adalah guru, yaitu “guru dalam jabatan pengawas” karena itu pengawas sekolah adalah tenaga profesional, yaitu disamping sebagai guru yang profesional, ia harus menjadi pengawas sekolah yang profesional pula. Di dalam literatur akademik pengawas sekolah itu sering dikenal sebagai supervisor. Namun istilah supervisor sekolah tidak cukup jelas dalam produk hukum kependidikan di Indonesia. Istilah supervisor lebih cenderung merujuk pada fungsi ketika sedang melakukan supervisi ketimbang status formal pelakunya. Fungsi supervisi itu antara lain dilakukan oleh pengawas sekolah yang dalam konteks UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional masuk dalam rumpun tenaga kependidikan. Di dalam UU sisdiknas disebutkan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, Pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan dimaksud meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Jabatan pengawas yang antara lain tugasnya melakukan supervisi sekolah dan orangnya disebut sebagai supervisor sekolah. Didalam peraturan ini yang dimaksud dengan pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan an administrasi pada satuan pendidikan anak usia dini formal, dasar, dan menengah. Sebagai tenaga fungsional kependidikan, jabatan 4



pengawasan selanjutnya dibuat penjenjangan sebagaimana jabatan guru. Dengan demikian jabatan pengawasan telah di akui secara resmi sebagai jabatan fungsional. Jabatan tersebut mencerminkan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas sebagaimana jabatan fungsional lainnya. Dalam PP No. 74 Tahun 2008 pada prinsipnya guru itu ada 3 yaitu guru, guru dngan jabatan sebagai kepala sekolah, dan guru diberi jabatan sebagai pengawas sekolah. Dengan demikian, pengawasa merupakan jabatan, sedangkan statusnya tetap guru. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberikan tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang: 1.



berpengalaman sebagai guru sekurangkurangnya pembimbingan dan pelatihan profesional dalam 8 tahun atau kepala sekolah sekurangkurangnya 4 tahun



2.



memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundangundangan



3.



memiliki sertifikat pendidikan



4.



melakukan tugas guru dan tugas pengawas



2.2.



Tugas Pokok Pengawas Sekolah Sebagai tenaga profesional, pengawas sekolah mempunyai tugas yang cukup luas.



Tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni: 1.



melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah



2.



melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya



3.



melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan pemangku kepentingan sekolah pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam



melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan. Merujuk pada tugas pokok kegiatan yang dilakukan oleh pengawas yaitu:



5



1.



menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya



2.



melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/ bimbingan siswa dan kemampuan guru



3.



mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran atau bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa



4.



melaksanakan analisis komprehensif mengenai pelbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah



5.



memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.



6.



Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.



7.



Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.



8.



Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.



9.



Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.



10.



Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.



Pengawasan Akademik Rincian Tugas (Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) Inspecting/ Pengawasan



Pengawasan Manajerial (Administrasi dan Manajemen Sekolah)



Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran Pelaksanaan kurikulum sekolah Proses pembelajaran/ praktikum/ studi Penyelenggaraan administrasi lapangan sekolah Kegiatan ekstra kurikuler Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar Kemajuan belajar siswa Lingkungan belajar



Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah Kerjasama sekolah dengan



6



masyarakat Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif



Advising/ Menasehati



Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan



Kepala sekolah dalam melaksanakan Guru dalam meningkatkan kompetensi inovasi pendidikan professional Kepala sekolah dalam peningkatan Guru dalam melaksanakan penilaian kemampuan professional kepala proses dan hasil belajar sekolah Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas



Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah



Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah Penyelenggaraan kurikulum



Monitoring/ Memantau



Ketahanan pembelajaran



Administrasi sekolah



Pelaksanaan ujian mata pelajaran



Manajemen sekolah



Standar mutu hasil belajar siswa



Kemajuan sekolah



Pengembangan profesi guru



Pengembangan SDM sekolah



Pengadaan dan pemanfaatan sumbersumber belajar



Penyelenggaraan ujian sekolah Penyelenggaraan penerimaan siswa baru Mengkoordinir peningkatan mutu



Pelaksanaan inovasi pembelajaran



SDM sekolah



Coordinating/ Pengadaan sumber-sumber belajar mengkoordinir Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru



Penyelenggaraan inovasi di sekolah



Reporting



Kinerja kepala sekolah



Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran Kemajuan belajar siswa



Mengkoordinir akreditasi sekolah Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan



Kinerja staf sekolah Standar mutu pendidikan



7



Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik



Inovasi pendidikan



Matrik tugas pokok pengawas



2.3.



Fungsi Pengawas Sekolah Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi



supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumbersumber belajar, (11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai: 1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya 2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya 3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya 4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah 5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah 8



Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai: 1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, 2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya 3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya 4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan



2.4.



Kewenangan Pengawas Sekolah Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan



pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk: 1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya. 2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan, 3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun. 4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas. Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah : 9



1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya, 2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya, 3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan. 4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas. 5. Menerima



subsidi



dan



insentif



untuk



menunjang



pelaksanaan



tugas



dan



pengembangan profesi pengawas. 6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam. Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangantunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerahnya. Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).



2.5.



Kompetensi Pengawas Sekolah



A. Kepribadian 1.



Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional



2.



Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya



10



3.



Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya. B. Supervisi Manajerial



1.



Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.



2.



Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.



3.



Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.



4.



Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).



5.



Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.



6.



Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.



7.



Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.



8.



Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.



9.



Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.



10.



Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.



11.



Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.



12.



Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya. C. Supervisi Akademik



1.



Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. 11



2.



Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.



3.



Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.



4.



Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.



5.



Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.



6.



Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.



7.



Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.



8.



Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.



9.



Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.



10.



Membimbing



guru



dalam



melaksanakan strategi/metode/teknik



pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. 11.



Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.



12



12.



Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.



13.



Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. D. Evaluasi Pendidikan



1.



Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.



2.



Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.



3.



Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya



4.



Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.



5.



Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.



6.



Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.



7.



Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.



8.



Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.



9.



Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya



10.



Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya



11.



Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian. E. Penelitian dan Pengembangan



1.



Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.



13



2.



Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.



3.



Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.



4.



Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.



5.



Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.



6.



Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.



7.



Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.



8.



Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.



9.



Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.



10.



Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.



11.



Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.



12.



Menyusun pedoman/ panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan. F. Sosial



1.



Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.



2.



Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .



3.



Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.



2.6.



Kualifikasi Pengawas Sekolah



(1) Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan): 



Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III/c







Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. 14







Pernah menyandang predikat guru atau kepala sekolah berprestasi







Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan







Menempuh pendidikan profesi pengawas (2) Khusus a. Pengawas TK/RA/BA, SD/MI:







berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK/SD-an.







guru TK/SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK/SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun. b.Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):







berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus.







Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun. c.Pengawas SMP/MTs:







berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, OlahragaKesehatan dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.







guru SMP/MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP/MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun. d.Pengawas SMA/MA:







berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, OlahragaKesehatan dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.







guru SMA/MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA/MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.



15



e.Pengawas SMK/MAK: 



berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.







guru SMK/MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK/MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun. Kualifikasi akademik yang dijelaskan di atas dijadikan dasar dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon pengawas. Artinya dalam pengangkatan pengawas satuan pendidikan rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi tersebut di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau penyaringan secara khusus. Seleksi melalui tes yang terdiri atas tes tertulis, tes performance dan forto folio. Tes tertulis meliputi (1) tes potensi akademik dan kecerdasan emosional (2) tes penguasaan kepengawasan dan (3) tes kreativitas dan motivasi berprestasi. Tes performance dilaksanakan melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara. Sedangkan forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, pelatihan dll.



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan



Sumber https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/29/kualifikasi-pengawas-sekolah/ https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/kompetensi-pengawas-sekolah/ 16



https://www.slideshare.net/arjunaahmadi/materi-4-18467162 https://www.scribd.com/doc/78371890/Makalah-Keprofesional-Dalam-Pengawasan-Sekolah



17