Kelompok 3 - Makalah Akad Ijarah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUTANSI SYARI’AH “Akutansi Ijarah” Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Akutansi Syari’ah yang diampu oleh : Ach. Yasin S. Pd., M. SEI



Penyusun : Dwi sri wahyuningsih



( 17081194021 )



Imelda mega sari



(17081194007 )



Naili Jazilinni’am



(17081194071)



Chaterin Maulidya



(17081194035 )



Ghea Agita



(17081194045 )



Sudrajat Amanto



(17081194065)



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA 2018/2019



KATA PENGANTAR Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur dengan berkat rahmat Allah SWT, yang telah memudahkan kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Rasulullah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Makalah berjudul Akutansi Ijarah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliaha Akutansi Syari’ah . Kami telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang ada agar makalah ini dapat tersusun sesuai harapan. Sesuai dengan fitrahnya, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang kami susun ini belum mencapai tahap kesempurnaan. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua dalam kehidupan sehari-hari.



Surabaya, 01 Oktober 2019



Penulis



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Agama Islam sudah mengatur segala perbuatan umatnya dengan dasar-dasar syari’ah yang dimilikinya. Aturan tersebut juga diterapkan dalam hubungan manusia dengan tuhan nya (habluminallah) ataupun hubungan manusia dengan manusia (habluminannas) dalam kegiatan bermuamalah. Salah satu bentuk penerapan peraturan tersebut adalah dalam transaksi keuangan yang sudah diatur dalam dalam Al-qur’an dan sunnah bagaimana sistem keuangan yang berdasarkan syari’ah ini, dan juga bagaimana cara melakukan transaksi yang baik agar terhidar dari transaksi yang dilarang dalam islam. Transaksi-transaksi tersebut direalisasikan dalam bentuk-bentuk akad yang memudahkan masayarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari salah satunya adalah akad ijarah. Akad ijarah ini adalah perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikan kepada pemilik.Landasan syariah dari ijarah adalah Alquran, surat Al-Baqarah: 233 yang artinya “Dan jika kamu ingin anakmu disusunkan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu, apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kau kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. Ijarah senriri adalah akad pemindahan hak/manfaat atas suatu asset dalam waktu tertentu, dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikkan asset sendiri.Selain dipandang dari sudut ekonomi, sebagai umat muslim, kita juga perlu memandang kegiatan ekonomi dari sudut pandang islam. Ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam kegiatan ekonomi sebaiknya juga harus didasarkan pada sumber-sumber hukum islam, yaitu Al’Qur’an dan Al-Hadits. Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kehidupanya tak lepas dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia dapat melakukan kegiatan jual beli atau tukar menukar barang untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan, selain itu hal yang lain yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan cara melakukan transaksi sewa menyewa dimana transaksi tersebut dapat memberikan manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya, akad sewa menyewa inilah yang disebut dengan akad ijarah. Akad ijarah ini memiliki sifat yang luas dan menguntungkan jika diterapkan dalam kegiatan ekonomi. Seperti Dalam hal aspek pengimplementasian ijarah ini tidak hanya digunakan dalam kegiatan perekonomian sederhana dalam kehidupan sehari-hari, tetapi akad ini juga banyak digunakan dalam perbankan mauapun lembaga keuangan syariah’ah yang lain yang ada di Indonesia. Fasilitas pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah diantaranya adalah pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna’ dan ijarah. (Vhintara, 2017)



Pengakuan terhadap diperbolehkanya akad ijarah untuk diterapkan di Indonesia ini tertulis dalam Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, sedangkan perlakuan untuk ijarah ini sendiri dalam sistem keuangan atau pencatatan di Indonesia diterangkan dalam PSAK 107, dimana ijarah merupakan sewa menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada menyewa (musta’jir) pada saat tertentu. Oleh karena itu, ijarah merupakan bentuk pembiayaan sewa dalam sistem syariah pada dasarnya sama dengan sewa konvensional. Sepert halnya pada sewa konvensional, ijarah juga mengenal adanya semacam hak opsi yaitu wa’ad, sebagaimana dijelaskan dalam PSAK No.107. (Muhammad, 2010) Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan mengenai akad ijarah meliputi pengertian, jenis, ketentuan syari’ah, sampai dengan perlakuan akutansi megngenai akad ijarah ini, hingga ilustrasi dari akad ijarah. 1.2 Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4.



Apa pengertian akad ijarah? Apa saja-saja jenis akad ijarah? Bagaimana ketentuan syari’ah akad ijarah dalam islam? Bagaimanakan bentuk ilustrasi akad ijarah ?



1.3 Tujuan Penulisan 1. 2. 3. 4.



Untuk memahami makna dan definisi dari akad ijarah Untuk mengetahui jenis-jenis akad ijarah Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan syari’ah mengenai akad ijarah Untuk mengetahui ilustrasi akad ijarah.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Ijarah a. Makna Secara bahasa Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Al-ijarah berasal dari kata al-ajru, yang berarti al-iwadhu (ganti). b. Makna Secara Istilah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa. Dalam hal ini pengertian secara istilah , al-ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. (Santoso & Anik, 2017) Ijarah dapat di definisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu). Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan. Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. Contoh : nona sanas menggunakan jasa penjahit isma, atau isma mempekerjakan elin, hubungan pekerja dan pemberi kerja (upahmengupah) termasuk dlam akad ijarah, dan pengguna jasa harus membayar upah. Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yang digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima sewa upah (ujrah). Misalnya menyewakan LCD, maka LCD tersebut harus dapat digunakan, bukan LCD yang rusak tidak dapat diambil manfaat darinya. Apabila setelah akad terdapat kerusakan sebelum digunakan dan sedikitpun waktu belum berlalu maka akad dapat dikatakan batal atau pemberi sewa harus mengganti dengan aset sejenis lainya.



Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung biaya pemeliharaanya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis. Pada hakikatnya pemberi sewa seharusnya berkewajiban untuk menyiapkan aset yang disewakan dalam kondisi yang dapat diambil manfaat darinya. Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas aset sehingga penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai dengan kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syari’ah dan merawat atau menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan aset terjadi karena kelalaian penyewa maka ia berkewajiban menggantinya atau memperbaikinya. Selama masa perbaikan, masa sewa tidak bertambah. Pemberi sewa dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari resiko kerugian (ED PSAK 107). Dalam kontrak, tidak boleh dipersyaratkan biaya pemeliharaan akan ditanggung penyewa karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hanya biaya pemeliharaan rutin dan tidak material yang dapat ditanggung penyewa, seperti ganti busi pada mobil yang disewa. Seperti yang telah dijelaskan diatas, penyewa dan pengguna jasa atau pemberi kerja berkewajiban membayarkan sejumlah tertentu berupa sewa atau upah sesuai dengan akad. Begitu harga itu disepakati maka sepanjang masa akad tidak boleh berubah, misalnya: A menyewakan rumahnya pada B dengan harga sewa Rp. 20 juta untuk waktu 2 tahun. Dalam akad ijarah, rumah tetap milik A, B mempunyai hak untuk menggunakan rumah tersebut selama 2 tahun, dan B berkewajiban membayar Rp. 20 juta. Sepanjang masa akad yaitu 2 thn, harga sewa tidak boleh berubah yaitu tetap Rp. 20 juta. Namun apabila kontrak diperpanjang, maka atas kontrak yang baru ini boleh saja harga berubah bisa sama, lebih tinggi atau lebih rendah. Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain, boleh dilakukan baik dengan harga sama lebih tinggi atau rendah asalkan pemberi sewa mengizinkanya. Namun bila disewakan kembali pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama kepenyewa berikutnya yang tidak lain pemberi sewa sendiri) harus tunai. Hal ini untuk menghindari transaksi sejenis bai al innah yang dilarang secara syariah (lihat bab 5). Pembayaran sewa dapat dibayar dimuka, ditangguhkan ataupun diangsur sesuai kesepakatan antara pemberi sewa dan penyewa. Apabila yang disepakati adalah pembayaran tangguh dan terjadi penundaan pembayaran akibat penyewa lalai (bukan karena tidak mapu secara finansia), maka dapat dikenakan denda, yang akan dikenakan sebagai dana kebajikan. Apabila atas ijarah dibayarkan uang muka, dan penyewa membatalkan akad, maka uang muka tersebut menjadi hak pemberi sewa. Lebih disarankan agar hak pemberi sewa adalah sebesar opportunity cost yang ditimbulkanya, yaitu uang yang bisa didapatkanya dengan menyewakan pada pihak lain dapat sehingga selisih antara uang dimuka dan opportunity costnya dikembalikan pada penyewa. Akad ijarah memiliki resiko beruba gagal bayar dari penyewa, aset ijarah rusak, atau penyewa menghentikan akad sehingga pemberi sewa harus mencari penyewa baru. Akad ijarah hendaknya memuat aturan tentang jangka waktu akad, besarnya sewa atau upah, cara pembayaran sewa atau upah (dimuka, angsuran atau diakhir), peruntukan aset



yang disewakan dan hal lainya yang dianggap penting. Begitu kontrak disetujui maka ia bersifat mengikat kedua belah pihak dan apabila ada perubahan pada isi kontrak harus disepakati keduanya. Setelah akad ditandatangani, pemberi sewa tidak dapat menyewakan aset yang telah disewakanya pada pihak lain untuk periode akad yang sama. Perjanjian mulai berlaku efektif ketika penyewa dapat menggunakan aset yang disewanya bukan saat penandatanganan kontrak, sebaliknya pada saat itu pemberi sewa berhak menerima pembayaran sewa atau upah. 2.2 Jenis akad Ijarah Berdasarkan objek yang disewakan Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu ; 1. Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya. 2. Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. Berdasarkan PSAK 107 Berdasarkan PSAK 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namun yang telah dikenal secara luas adalah dua jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu ; 1. Ijarah adalah sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan resiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu. 2. Ijarah muttahiya Bin Tamlik merupakan akad ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan aset yang dijarahkan pada saat tertentu. 1 2 Pemberi Jasa/Sewa



a.



1. 2. 3.



3



Pengguna jasa



Keterangan : 1) Penyewa dan pemberi sewa melakukan kesepakatan ijarah 2) Pemberi sewa menyerahkan objek sewa pada penyewa 3) Penyewa melakukan pembayaran Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui : Hibah b. Penjualan dimana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan penjualan dapat dilakukan: Sebelum akad berakhir. Setelah akad berakhir Penjualan secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa. Untuk perpindahan secara bertahap, harus ditentukan bagian penyewa setiap kali ia melakukan pembayaran dari harga total sampai ia memiliki aset tersebut secara penuh diakhir kontrak. Sistem ini



mengharuskan pembuatan kontrak untuk setiap bagian penjualan, sampai bagian terakhir dijual kepada penyewa. Jika kontrak ijarah batal karena alasan-alasan yang mendasar sebelum perpindahan kepemilikan secara penuh kepada penyewa, aset yang disewanya menjadi milik bersama penyewa dan pemberi sewa secara proporsional. 3. Jual dan ijarah adalah transaksi menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan kemudian menyewa kembali objek ijarah tersebut yang telah dijual tersebut. Alasan dilakukanya transaksi tersebut bisa saja sipemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut. Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian atau pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa. 4. Ijarah-lanjut menyewakan labih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik. Jika suatu entitas menyewa objek ijarah untuk disewa-lanjutkan, maka entitas mengakui sebagai beban ijarah (sewa tangguhan) untuk pembayaran ijarah jangka panjang dan sebagai beban ijarah untuk sewa jangka pendek. 2.3 Dasar Syari’ah Ijarah Sumber hukum akad ijarah 1. Alqur’an, sebagai firman ALLAH SWT : “apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’ QR. 43:32) “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada ALLAH dan ketahuilah bahwa ALLAH maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. 2:223) “salah seorang dari kedua wanita itu berkata wahai ayahku mabilah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. 28:26) 2. As-sunah Diriwayatkan dari ibnu abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari ibnu umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah) “barang siapa mempekerjakan, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-khudri) Dari saad bid abi waqqash r.a., bahwa Rasulullah bersabda: “dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar) dari tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami



cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR. Nasa’i) Dari abu hurairah r.a dari Nabi SAW beliau bersabda : “Allah ta’ala berfirman : ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberikan upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no:1489 dan Fathul Bari IV:417 No 2227) “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu objek.” (HR. Ahmad dari ibnu mas’ud) Rukun dan ketentuan syari’ah ijarah Rukun ijarah ada tiga macam, yaitu: 1. Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jjir. 2. Objek akad ijarah berupa: manfaat asset/ma’jur dan pembayaran sewa: atau manfaat jasa dan pembayaran upah. 3. Ijab Kabul/serah terima Ketentuan syari’ah: 1. Pelaku harus cakap hokum dan baligh 2. Objek akad ijarah a. Manfaat asset/jasa adalah sebagai berikut: a) Harus bias dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa computer, maka computer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak rusak. b) Harus yang bersifat dibolehkan secara syariah (tidak diharamkan); maka ijarah atas objek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempan main judi atau menjual khamar dan lain sebagainya. c) Dapat dialihkan secara syariah, contoh manfaat yang tidak dapat dialihkan secara syariah sehingga tidak sah akadnya: 1. Kewajiban sholat, puasa tidak dapat dialihkan karena ia merupakan kewajiban setiap individu 2. Mempekerjakan seorang untuk membaca Al-qur’an dan pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala/nilai kebaikan akan kembali pada yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang dialihkan. 3. Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat dijadikan objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja dengan memilikinya/menguasainya. Misalnya makanan/minuman/buah-buahan atau uang (kas), jika mengambil manfaat darinya berarti menggunakanya. 4. Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu asset dapat dilakukan identifikasi fisik. 5. Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas misalnya 2 tahun.



1. Sewa dan Upah yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atas pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat asset atau jasa yang digunakanya: 1. Harus jelas besaranya dan diketahui oleh para pihak yang berakad. Misalnya berkah toserba merekrut karyawanya yang ditugaskan sebagai pramuniaga (hubunganya adalah pekerja dan pemberi kerja) dan gaji yang disepakati sebesar Rp. 2 juta perbulan. Tidak boleh menyatakan gajinya tergantung dari penjualan perusahaan karena besaranya menjadi tidak pasti. 2. Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad. 3. Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak serta lainya yang berbeda. Misalnya, sewa atas mobil yang jenisnya sama misalnya innova 2006, di Jakarta sewa perhari Rp. 500.000 sedangkan di Yogyakarta Rp. 400.000, atau menyewakan toko kalau digunakan untuk pakaian harga sewanya Rp. 20 juta per tahun tapi kalau digunakan untuk bengkel Rp. 25 juta per tahun atau sewa took untuk 1 tahun Rp. 25 juta tapi kalau 2 tahun Rp. 45 juta begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat dan tidak boleh berubah selama masa akad. c. Ketentuan syariah untuk ijarah muntahiya bit tamlik a. Pihak yang melakukan ijarah muntahiya bit tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah. b. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah. 3. Ijab Qabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondesi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. 2.4 Perlakuan Akutansi PSAK 107 AKUNTANSI UNTUK PEMBERI SEWA (MU’JIR) 1. Biaya perolehan, untuk objek ijarah baik aset berwujud maupun tidak berwujud, diakui sebagai objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus memenuhi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, dan b. Biaya perolehannya dapat diukur secara andal. Jurnal: Dr. Aset Ijarah Kr. Kas/Utang



xxx xxx



2. Penyusutan, jika aset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomisnya). Jika aset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.\ Jurnal: Dr. Biaya Penyusutan Kr. Akumulasi Penyusutan



xxx xxx



3. Pendapatan sewa, diakui pada saat manfaat atas aset setelah diserahkan kepada penyewa pada akhir pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur secara besar yang dapat direalisasikan. Jurnal: Dr. Kas/Piutang sewa Kr. Pendapatan sewa



xxx xxx



4. Biaya perbaikan objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik. a. Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilikmaka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya. Jurnal: Dr. Biaya Perbaikan Cr. Utang



xxx xxx



b. Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya. Jurnal: Dr. Biaya Perbaikan xxx Cr. Kas/utang/Perlengkapan



xxx



c. Dalam Ijarah muntahiya bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek Ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek Ijarah. Jurnal: Dr. Biaya Perbaikan xxx Cr. Kas/utang/Perlengkapan



xxx



5. Perpindahan kepemilikan objek Ijarah dalam Ijarah mutahiyah bittamlik dengan cara:



a. Hibah, maka jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai beban. Jurnal: Dr. Beban Ijarah Dr. Akumulasi Penyusutan Cr. Aset Ijarah



xxx xxx xxx



b. Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian. Jurnal: Dr. Kas Dr. Akumulasi Penyusutan Dr. Kerugian* Cr. Keuntungan ** Cr. Aset Ijarah



xxx xxx xxx xxx xxx



* jika nilai buku lebih besar dari harga jual ** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual c. Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian. Jurnal: Dr. Kas xxx Dr. Kerugian* xxx Dr. Akumulasi Penyusutan xxx Cr. Keuntungan** Cr. Aset Ijarah



xxx xxx



* jika nilai buku lebih besar dari harga jual ** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual d. Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka: 1) Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian. Jurnal: Dr. Kas Dr. Kerugian* Dr. Akumulasi Penyusutan Cr. Keuntungan** Cr. Aset Ijarah



xxx xxx xxx xxx



* jika nilai buku lebih besar dari harga jual



xxx



** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual 2) Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut. Jurnal: Dr. Aset Lancar/tidak lancar Dr. Akumulasi Penyusutan Cr. Aset Ijarah



xxx xxx xxx



Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan ijarah tersebut diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurangan atau penambah dari beban ijarah. 6. Penyajian, pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya 7. Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada, Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: 1) Keberadaan wa’ad/pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada); 2) Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut; 3) Agunan yang digunakan (jika ada); 4) Nilai perolehan &akumulasi penyusutan setiap kelompok aset ijarah; 5) Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada). AKUNTANSI UNTUK PENYEWA (MUSTA’JIR) 1. Beban sewa : diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima. Jurnal: Dr. Beban Sewa Cr.Kas/Utang



xxx xxx



Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima. 2. Biaya pemeliharaan obyek Ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dlam ijarah Muntahiya bit Tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan ibjek ijarah. Jurnal: Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah Cr. Kas/utang/perlengkapan



xxx xxx



Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa Jurnal: Dr. Piutang xxx Kr. Kas/Utang/Perlengkapan xxx 3. Perpindahan Kepemilikan: dalam Ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara: a. Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek Ijarah yang diterima. Jurnal: Dr. Aset Non Kas (Eks Ijarah) Cr. Keuntungan



xxx xxx



b. Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati. Jurnal: Dr. Aset Non Kas (Eks Ijarah) Cr. Kas



xxx xxx



c. Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati. Jurnal: Dr. Aset Non Kas (Eks Ijarah) Cr. Kas



xxx xxx



d. Pembelian objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima. Jurnal: Dr. Aset Non Kas (Eks Ijarah) Cr. Kas Cr. Utang



xxx xxx xxx



5. Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menetapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini. 6. Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada: a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: (1) total pembayaran;



(2) keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan) (3) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut; (4) agunan yang digunakan (jika ada); dan b. Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah). Berakhirnya akad ijarah 1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alas an, misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai (sayyid sabbiq, 2008). 2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah 3. Terjadi kerusakan asset 4. Penyewa tidak dapat membayar sewa 5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkanya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal. Perbedaan ijarah dengan leasing Ada orang berpendapat ijarah sama dengan leasing, padahal pendapat ini tidak sepenuhnya benar, Karim (2003) mencoba membandingkan ijarah dengan leasing sebagai berikut : No.



Keterangan



Ijarah



Leasing



1.



Objek



Manfaat barang dan jasa



Manfaat barang saja



2.



Metode pembaaran



Tergantung atau tidak



Tidak tergantung pada kondisi



tergantung pada kondisi



barang yang disewa



barang/jasa yang disewa



3.



Perpindahan



a.



kepemilikan



Ijarah : tidak ada



a.



perpindahan kepemilikan b. IMBT : janji untuk



Sewa Guan Operasi : tidak ada transfer kepemilikan



b. Sewa Guna dengan Opsi:



menjual/menghibahkan di



memiliki opsi membeli atau



awal akad



tidak membeli di akhir masa sewa.



4.



Jenis leasing lainya a.



Lease purvhase : tidak



a.



lease purchase : dibolehkan



dibolehkan karena akadnyab. sale and lease back : gharar, yakni antara sewa



dibolehkan



dan beli b. Sale and lease back : dibolehkan



Table diatas memberikan ikhtisar perbedaan dan kesamaan antara ijarah dan leasing. Sedikitnya ada empat aspek yang dapat dicermati, yakni :objek, metode pembayaran, perpindahan kepemilikanya dan jenis leasing. 1.



Objek Dalam ijrah, objek yang disewakan dapat berupa asset maupun jasa. Ijrah bila



diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari asset disebut sewa menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah mengupah. Dalam leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa asset saja. Dengan kata lain terbatas pada pemanfaatan asset. Dengan demikian ijarah memiliki cakupan yang lebih luas daripada leasing. 2. Metode pembayaran Dalam ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayaranya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance). 3. Perpindahan kepemilikan Pada dasarnya akad ijarah sama seperti operating lease, yakni dipindahkan adalah manfaat dari asset yang disewakan. Untuk jenis akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT), kepemilikan asset tetap pada pemberi sewa diawal akad berjanji (wa’ad) kepada pihak penyewa. Pengalihan hak milik pada asset yang bersangkutan dapat dilakukan dengan



menjual atau dengan menghibahkanya. Atas pemindahan kepemilikan tersebut akan dibuatkan akad secara terpisah. Sementara dalam leaseing, jenis leasing tergantung pada sisi pemberi sewa dan penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal 4 jenis leasing; yaitu financial lease, sales type lease, operating lease, dan leverage lease. Sedangkan dari sisi penyewa, dikenal 2 jenis yaitu operating lease dan capital lease. 4. Jenis leasing lainya a. Purchase lease b. Sale and lease back (al bai’ isumma ‘iadatul ijarah atau jual dan ijarah) 2.4 Ilustrasi Ijarah Kasus Ijarah Transaksi (dalam ribuan rupiah) Tgl 2 januari 2007 Pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3th. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp.12.500



Pemberi sewa Saat pembelian asset dari PT.B: Asset ijarah 150.000 Kas 150.000



Pemberi sewa mobil yg disewakan sebesar 150.000 dari PT.B



Saat menerima pendapatan dari penyewa: Kas 12.500 Pendapatan sewa 1.500 Kas 12.500 Pendapatan sewa 12.500 Beban penyusutan 30.000 Akumulasi penyusutan 30.000



Setiap penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan Pada akhir periode dilakukan alokasi utk beban depresiasi selama 5th sesuai masa manfaat mobil dengan metode garis lurus Penyajian pada akhir tahun pertama untuk asset ijarah Pada saat akhir kontrak asset ijarah dikembalikan kepada pemberi sewa sehingga dibuatkan ayat jurnal reklasfikasi



Asset ijarah Akumulasi penyusutan Asset nonkas (Eks ijarah) Asset ijarah



150.000 30.000 120.000



150.000 150.000



Penyewa



Beban sewa 12.500 Kas 12.500 Beban sewa 12.500 Kas 12.500



Kasus Ijarah Muntahiya bit Tamlik Transaksi (dalam ribuan rupiah) Tgl 2 januari 2007 Pemberi sewa & penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3th. Disepakati bahwa pembayaran setiap bulan sebesar Rp.12.500



Pemberi sewa



Penyewa



Saat penmbelan asset dari PT.B Aset ijarah 150.000 Kas 150.000



Pemberi sewa membeli mobil yang disewakan sebesar Rp.150.000 dari PT.B dan disepakati bahwa pada akhir masa sewa akan dibeli oleh penyewa



Saat menerima pendapatan dari penyewa: Kas 12.500 Pendapatan sewa 12.500



Setiap penerimaaan pendapatan sewa pada awal bulan Pada akhir periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5th sesuai masa manfaat mobil dengan metode garis lurus Penyajian pada akhir tahun untuk asset ijarah, jurnal utk tahun ke-2 dan ke-3 sama dengan pencatatan di atas



Kas 12.500 Pendapatan sewa 12.500 Beban penyusutan 30.000 Ak. penyusutan 30.000



Beban sewa Kas 12.500



12.500



Beban sewa Kas 12.500



12.500



Asset nonkas Kas 65.000



65.000



Asset nonkas Keuntungan 40.000



40.000



Asset ijarah 150.000 Ak. penyusutan 30.000



Pada saat akhir kontrak asset ijarah dijual kepada pemberi sewa secara tunai Rp.65.000 dilakukan dengan akad jual beli Apabila pada saat akhir kontrak asset ijarah dihibahkan dari pemberi sewa kepada penyewa & nilai wajar Rp.40.000



120.000 Kas 65.000 Ak.penyusutan 30.000 Asset ijarah 150.000 Keuntungan penjualan 5.000 Beban ijrah 60.000 Ak. Penyusutan 90.000 Asset ijarah 150.000



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Ijarah Merupakan akad pemindahan hak atau dapat disebut dengan Ijarah dapat di definisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu). Asset yang digunakan sebagai objek ijarah ini merupakan asset yang dapat ditransfer atau memiliki manfaat dalam jangka panjang bukan sekali konsumsi. Dalam pelakasaan akad ini pemberi sewa diwajibkan untuk menyediakan asset yang dapat digunakan atau dapat diambil manfaat darinya kepada penyewa selama periode akad dan memberikan hak kepada pemilik sewa untuk menerima upah sewa. Akad ijarah ini diatur dalam landasan syari’ah yang terdapat pada Al-qu’an dan Hadits. Dalam pelakasanaannya terbagi menjadi tiga jenis yaitu, ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik, dan jual-ijarah, semua akad tersebut adalah halal jika mampu memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan syari’ah. Di indonesia akad ijarah ini diatur dalam Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, sedangkan perlakuan untuk ijarah ini sendiri dalam sistem keuangan atau pencatatan di Indonesia diterangkan dalam PSAK 107, dimana ijarah merupakan sewa menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada menyewa (musta’jir) pada saat tertentu. 3.2 Saran Demikian makalah yang penulis buat. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan pada penulis. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memanfaatkan dan memakluminya, karena penulis adalah hamba Allah yang tak luput dari kesalahan.



DAFTAR PUSTAKA Muhammad, R. (2010). Studi Kritis Exposure Draft Psak Syariah. Jurnal Aplikasi Bisnis, 7(10), 815–827. https://doi.org/10.20885/jabis.vol7.iss10.art2 Santoso, H., & Anik, A. (2017). Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02), 106–116. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i02.33



Vhintara, C. (2017). ANALISIS PENERAPAN IJARAH DAN PERLAKUAN AKUNTANSI BERDASARKAN PSAK 107 PADA PT BPRS HIKMAH WAKILAH KOTA BANDA ACEH. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 2(4), 1. Washilah & Sri Nuhayati.2014.Akutansi Keuangan Syari’ah di Indonesia.Jakarta :Salemba empat