Kelompok 3 - Subsistem Manajemen, Informasi, Dan Regulasi Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUBSISTEM MANAJEMEN, INFORMASI, DAN REGULASI KESEHATAN Oleh Kelompok 3 Sumanjaya Pratama 21904101069 Dluharrohimah Nur Imami 21904101066 Sonia Lugita Sari 21904101070 Pembimbing dr. Dewi Martha Indria, M.Kes., IBCLC



LABORATORIUM ILMU KESEHATAN MASYARAKAT DAN KEDOKTERAN KELUARGA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2021



PENGERTIAN Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan



Pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.



TUJUAN



 Terwujudnya kebijakan kesehatan yang sesuai dengan



kebutuhan, berbasis bukti dan operasional.  Terselenggaranya



fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan akuntabel, serta didukung oleh hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.



UNSUR-UNSUR Kebijakan kesehatan Administrasi kesehatan Hukum kesehatan Informasi kesehatan



Sumberdaya manajemen kesehatan



PRINSIP-PRINSIP



Inovasi/kreativitas Kepemimpinan yang visioner



Sinergisme yang dinamis Kesesuaian dengan sistem NKRI



PRINSIP-PRINSIP Inovasi/kreativitas



 Mampu



menciptakan daya tahan dan kesinambungan kinerja sistem melalui inovasi/kreatifitas dalam menghadapi perubahan dan tantangan pembangunan kesehatan dengan lebih baik.



PRINSIP-PRINSIP Kepemimpinan yang Visioner Bidang Kesehatan



 Kepemimpinan yang mempunyai visi, keteladanan, dan bertekad dalam pembangunan



kesehatan.



PRINSIP-PRINSIP Sinergisme yang Dinamis



 Pendekatan manajemen kesehatan merupakan kombinasi dari pendekatan sistem,



kontingensi, dan sinergi yang dinamis.  Dalam



manajemen ini penting adanya interaksi, transparansi, interelasi, interdependensi yang dinamis di antara para pelaku pembangunan kesehatan.



dan



 Dalam manajemen kesehatan ini prinsip efisiensi, efektifitas, dan transparansi sangat



penting.  Perencanaan kebijakan, program, dan anggaran perlu disusun secara terpadu.



PRINSIP-PRINSIP Kesesuaian dengan Sistem Pemerintahan NKRI



 Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan menjadi pendukung utama dalam



pelaksanaan desentralisasi pembangunan kesehatan.



dengan



mempertimbangkan



komitmen



global



dalam



PENYELENGGARAAN  Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan diselenggarakan dengan



mensinergikan unsur berikut:



Kebijakan kesehatan



Administrasi kesehatan



Hukum kesehatan



Informasi kesehatan



UNSUR-UNSUR Kebijakan Kesehatan



 Dilakukan secara optimal.  Penetapan skala prioritas berbasis bukti melalui proses pengkajian dan perumusan



kebijakan yang melibatkan masyarakat dan stakeholders.  Pengelolaan kesehatan perlu dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan



pengaturan:  Pemerintah menetapkan kebijakan kesehatan;  Pemerintah daerah provinsi membimbing dan mengendalikan kebijakan kesehatan; dan  Pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan bimbingan dan pengendalian



operasionalisasi urusan kesehatan.



UNSUR-UNSUR Administrasi Kesehatan



 Penyelenggaraan administrasi kesehatan meliputi perencanaan, pengaturan dan



pembinaan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban  Memperhatikan kebijakan dan prioritas pembangunan



 Berorentasi pada kepentingan masyarakat  Dilaksanakan secara sinergi yang dinamis antara sektor kesehatan dengan sektor lain,



pusat dan daerah dengan mempertimbangkan desentralisasi  Dilaksanakan dengan menjunjung tinggi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik



(good governance)



UNSUR-UNSUR Hukum Kesehatan



Meliputi:  Penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum,



sinkronisasi, dan harmonisasi di tingkat pusat dan daerah.  Pemberian pertimbangan



dan bantuan hukum, fasilitasi penegakan hukum, pembinaan dan pengawasan, dilaksanakan dengan mempertimbangkan perlindungan bagi masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan, keadilan, kesetaraan, serta sesuai dengan kebutuhan.



 Peraturan, sosialisasi, penerapan, dan penegakan hukum perlu dilengkapi dan ditata



dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal.



UNSUR-UNSUR Informasi Kesehatan



 Tujuan  menyediakan data dan informasi terkini, akurat, valid, cepat, transparan serta berhasil



guna dan berdaya guna.  Data dan informasi ini digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan kesehatan dengan



mempertimbangkan faktor desentralisasi, kecukupan data termasuk data terpilih yang responsif gender, dan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan.



UNSUR-UNSUR Informasi Kesehatan



Penyelenggaraan:  Pengelolaan sistem informasi kesehatan, yang meliputi landasan hukum, perencanaan kebijakan dan program,



pengorganisasian, kerjasama dan koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan;  Pelaksanaan sistem informasi kesehatan, yang meliputi data dan informasi serta indikator, sumber data dan



pengelolaan atau pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data serta informasi kesehatan;  Sumber daya sistem informasi kesehatan, yang meliputi sumber daya manusia, pembiayaan, ilmu dan teknologi



serta sarana dan prasarana seperti sumber daya data, sumber daya jaringan, perangkat lunak dan perangkat keras;  Pengembangan dan peningkatan sistem informasi kesehatan, yang meliputi pengembangan indikator,



pengembangan metode dalam sistem informasi kesehatan, penelitian dan pengembangan sistem informasi kesehatan;  Peningkatan produk dan diseminasi informasi kesehatan.



REFERENSI  Perpres RI No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional



Terimakasih Wassalamu’alaikum Wr. Wb.