9 0 456 KB
SUBSISTEM MANAJEMEN, INFORMASI, DAN REGULASI KESEHATAN Oleh Kelompok 3 Sumanjaya Pratama 21904101069 Dluharrohimah Nur Imami 21904101066 Sonia Lugita Sari 21904101070 Pembimbing dr. Dewi Martha Indria, M.Kes., IBCLC
LABORATORIUM ILMU KESEHATAN MASYARAKAT DAN KEDOKTERAN KELUARGA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2021
PENGERTIAN Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
Pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
TUJUAN
Terwujudnya kebijakan kesehatan yang sesuai dengan
kebutuhan, berbasis bukti dan operasional. Terselenggaranya
fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan akuntabel, serta didukung oleh hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
UNSUR-UNSUR Kebijakan kesehatan Administrasi kesehatan Hukum kesehatan Informasi kesehatan
Sumberdaya manajemen kesehatan
PRINSIP-PRINSIP
Inovasi/kreativitas Kepemimpinan yang visioner
Sinergisme yang dinamis Kesesuaian dengan sistem NKRI
PRINSIP-PRINSIP Inovasi/kreativitas
Mampu
menciptakan daya tahan dan kesinambungan kinerja sistem melalui inovasi/kreatifitas dalam menghadapi perubahan dan tantangan pembangunan kesehatan dengan lebih baik.
PRINSIP-PRINSIP Kepemimpinan yang Visioner Bidang Kesehatan
Kepemimpinan yang mempunyai visi, keteladanan, dan bertekad dalam pembangunan
kesehatan.
PRINSIP-PRINSIP Sinergisme yang Dinamis
Pendekatan manajemen kesehatan merupakan kombinasi dari pendekatan sistem,
kontingensi, dan sinergi yang dinamis. Dalam
manajemen ini penting adanya interaksi, transparansi, interelasi, interdependensi yang dinamis di antara para pelaku pembangunan kesehatan.
dan
Dalam manajemen kesehatan ini prinsip efisiensi, efektifitas, dan transparansi sangat
penting. Perencanaan kebijakan, program, dan anggaran perlu disusun secara terpadu.
PRINSIP-PRINSIP Kesesuaian dengan Sistem Pemerintahan NKRI
Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan menjadi pendukung utama dalam
pelaksanaan desentralisasi pembangunan kesehatan.
dengan
mempertimbangkan
komitmen
global
dalam
PENYELENGGARAAN Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan diselenggarakan dengan
mensinergikan unsur berikut:
Kebijakan kesehatan
Administrasi kesehatan
Hukum kesehatan
Informasi kesehatan
UNSUR-UNSUR Kebijakan Kesehatan
Dilakukan secara optimal. Penetapan skala prioritas berbasis bukti melalui proses pengkajian dan perumusan
kebijakan yang melibatkan masyarakat dan stakeholders. Pengelolaan kesehatan perlu dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan
pengaturan: Pemerintah menetapkan kebijakan kesehatan; Pemerintah daerah provinsi membimbing dan mengendalikan kebijakan kesehatan; dan Pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan bimbingan dan pengendalian
operasionalisasi urusan kesehatan.
UNSUR-UNSUR Administrasi Kesehatan
Penyelenggaraan administrasi kesehatan meliputi perencanaan, pengaturan dan
pembinaan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban Memperhatikan kebijakan dan prioritas pembangunan
Berorentasi pada kepentingan masyarakat Dilaksanakan secara sinergi yang dinamis antara sektor kesehatan dengan sektor lain,
pusat dan daerah dengan mempertimbangkan desentralisasi Dilaksanakan dengan menjunjung tinggi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik
(good governance)
UNSUR-UNSUR Hukum Kesehatan
Meliputi: Penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum,
sinkronisasi, dan harmonisasi di tingkat pusat dan daerah. Pemberian pertimbangan
dan bantuan hukum, fasilitasi penegakan hukum, pembinaan dan pengawasan, dilaksanakan dengan mempertimbangkan perlindungan bagi masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan, keadilan, kesetaraan, serta sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan, sosialisasi, penerapan, dan penegakan hukum perlu dilengkapi dan ditata
dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal.
UNSUR-UNSUR Informasi Kesehatan
Tujuan menyediakan data dan informasi terkini, akurat, valid, cepat, transparan serta berhasil
guna dan berdaya guna. Data dan informasi ini digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan kesehatan dengan
mempertimbangkan faktor desentralisasi, kecukupan data termasuk data terpilih yang responsif gender, dan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan.
UNSUR-UNSUR Informasi Kesehatan
Penyelenggaraan: Pengelolaan sistem informasi kesehatan, yang meliputi landasan hukum, perencanaan kebijakan dan program,
pengorganisasian, kerjasama dan koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan; Pelaksanaan sistem informasi kesehatan, yang meliputi data dan informasi serta indikator, sumber data dan
pengelolaan atau pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data serta informasi kesehatan; Sumber daya sistem informasi kesehatan, yang meliputi sumber daya manusia, pembiayaan, ilmu dan teknologi
serta sarana dan prasarana seperti sumber daya data, sumber daya jaringan, perangkat lunak dan perangkat keras; Pengembangan dan peningkatan sistem informasi kesehatan, yang meliputi pengembangan indikator,
pengembangan metode dalam sistem informasi kesehatan, penelitian dan pengembangan sistem informasi kesehatan; Peningkatan produk dan diseminasi informasi kesehatan.
REFERENSI Perpres RI No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
Terimakasih Wassalamu’alaikum Wr. Wb.