Kelompok 4 - Batch 83 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)



DI PT. PELINDO IV CABANG TERNATE



BIDANG KEAHLIAN DAN KELEMBAGAAN K3 LINGLKUNGAN KERJA DAN K3 BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE – 83



KELOMPOK 4 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



RINALDY RUSDA HI. J. HAMID SJABARUDDIN ISMAIL SUDARMAN TOU SUNARYO ALI SURYA DHARMA HAMDANI SUSADRI SAFRUDIN



PENYELENGGARA PT. INDOTAMA JASA SERTIFIKASI Ternate, 17 – 29 Oktober 2022



DAFTAR ISI DAFTAR ISI .........................................................................................................



i



BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................



1



A. Latar Belakang ....................................................................................



1



B. Maksud dan Tujuan.............................................................................



1



C. Ruang Lingkup ....................................................................................



2



D. Dasar Hukum ......................................................................................



4



BAB II KONDISI PERUSAHAAN..........................................................................



7



A. Gambaran Umum Perusahaan............................................................



7



1. Sejarah singkat PT. Pelindo IV Cabang Ternate .............................



7



2. Visi dan misi visi dan misi PT. Pelindo IV Cabang Ternate..............



7



3. Struktur organisasi PT. Pelindo IV Cabang Ternate........................



8



BAB III ANALISA TEMUAN HASIL OBSERVASI .................................................



11



A. Analisa Temuan Positif........................................................................



11



B. Analisa Temuan Negatif ...................................................................... 14 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.................................................................... 16 A. Kesimpulan ......................................................................................... 16 B. Saran .................................................................................................. 17 LAMPIRAN…………............................................................................................. 18



i



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Upaya perlindungan tenaga kerja merupakan upaya untuk mencapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi dimana salah satu aspek adalah upaya keselamatan kerja termasuk lingkungan kerja. Potensi bahaya yang berasal dari lingkungan kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja salah satunya adalah kimia. Mengurangi resiko ataupun potensi bahaya dari lingkungan kerja perlu adanya upaya pengendalian lingkungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penanganannya harus khusus agar dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja dan masyarakat umum. Berdasarkan sifat fisika dan kimia, maka dapat digolongkan menjadi : Mudah terbakar, Mudah meledak, Beracun, Korosif, Oksidator, Reaktif dan Radioaktif. Risiko bahaya K3 kimia akan mengancam kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. Karena itu, penting bagi perusahaan terkait untuk memiliki Petugas K3 Kimia atau Ahli K3 Kimia. Efek bahan kimia di lingkungan kerja dapat berpengaruh terhadap tenaga kerja dan lingkungan apabila bahan tersebut masuk ke dalam tubuh pekerja atau tumpah ke lingkungan. bahan kimia, baik dalam bentuk tunggal maupun cairan tunggal, yang berdasarkan sifat fisika, kimia maupun toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, lingkungan, dan instalasi. Pengendalian



tersebut



dimaksudkan



untuk



mencegah



atau



meminimalkan risiko keselamatan maupun kesehatan akibat penggunaan bahanbahan kimia berbahaya tersebut. Tak cuma bagi tenaga kerja, risiko tersebut juga mungkin turut berdampak pada alat-alat kerja (termasuk aset perusahaan) dan lingkungan. Pada prinsipnya, Pengawas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia bertanggung jawab secara spesifik terhadap pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja yang bersangkutan. berikut adalah beberapa tugas dan



kewajiban



Pengawas



K3



Kimia



dan



Ahli



K3



Kimia



menurut



Kep.187/MEN/1999 pasal 22 dan 23 diantaranya :  Melakukan



identifikasi



bahaya,



melaksanakan



prosedur



kerja



aman,



melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat, mengembangkan pengetahuan k3 bidang kimia.



1



 Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 bahan kimia berbahaya, memberikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya, merahasiakan segala keterangan yang berkaitan dengan rahasia perusahaan atau instansi yang didapat karena jabatannya, menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, mengusulkan pembuatan prosedur kerja aman dan penanggulangan keadaan darurat kepada pengusaha atau pengurus. Untuk menanggulangi PAK, perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsipnya. Ada tiga prinsip pencegahan PAK, yaitu: 



Tindakan preventif primer yang dilakukan sebelum PAK terjadi,







Pencegahan sekunder jika sudah terlihat indikasi PAK







dan Penanganan tersier terhadap PAK yang sudah terjadi. Selain tindakan pencegahan, perusahaan dan karyawan juga perlu



melakukan beberapa hal seperti berikut : 



Memakai alat pelindung diri yang terbuat dari material sintetik dan tidak tembus cairan.







Melakukan praktik keselamatan kerja yang berkaitan dengan instrumen tajam, misalnya pisau dan jarum suntik.







Mencuci tangan setelah bekerja dilakukan di bawah air mengalir, lalu menggunakan sabun dengan cara digosokkan ke tangan selama 15-20 menit.



B. Maksud dan Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai suatu rangkaian kegiatan dalam pelatihan



Ahli K3 Umum, dimaksudkan untuk memperkaya wawasan dan



pengetahuan peserta pelatihan dalam konteks yang lebih praktikal sehingga peserta memilikisemua pengetahuan teoritis dan juga pengetahuan lapangan serta implementasi teori tersebut secara langsung. Selain itu, PKL ini juga dimaksudkan untuk membekali pengetahuan bagi para calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) mengenai K3, dengan praktik nyata dalam 2



penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja



yang meliputi: K3 Lingkungan Kerja, K3 Kesehatan Kerja, K3



Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuan dari calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) ini mengikuti PKL ofline di PT. Pelindo IV Cabang Ternate, pada tanggal 26 Oktober



2022 adalah, supaya wawasan yang diperoleh selama PKL dapat



menambah khasanah keilmuan terkait penerapan peraturan dan norma K3 di tempat kerja



nantinya, melakukan



pengawasan



serta



perbaikan



yang



berkesinambungan, dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan kerja



di



perusahaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia maupun kegagalan fungsi mesin, dan untuk mengetahui arti penting keselamatan dan kesehatan kerja bagi pelaksana pelayanan pelanggan untuk mengetahui implementasi keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menjadikan hasilnya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Pelindo IV Cabang Ternate. C. Ruang Lingkup 1. Ruang lingkup perusahaan selama kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) adalah di PT. Pelindo IV Cabang Ternate dengan data-data sebagai berikut: Nama



: PT. Pelindo IV Cabang Ternate



Alamat



: Jl. . A. Yani, Kompleks Pelabuhan, Ternate.



Waktu



: 09.00 – 12.00



WIT Tanggal



: 26 Oktober 2022



Ruang lingkup pengamatan kelompok : K3 Lingkungan Kerja, K3 Kesehatan Kerja, dan K3 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 2. Ruang lingkup Praktik Kerja Lapangan ini adalah 1) K3 Lingkungan Kerja dan K3 Bahan Berbahaya dan Beracun o K3 Kimia : penanganan bahan berbahaya dan beracun o Alat Pelindung Diri 3



o K3 confined space (prosedur kerja dan petugas) o K3 yang bekerja diketinggian o Personil K3 o Syarat-syarat kebersihan, penerangan, toilet, sarana kesejahteraan o Faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic dan psikologi kerja 2) K3 Kesehatan Kerja o K3 Pelayanan kesehatan kerja (PKK) klinik perusahan, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja o Program PKK (Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitative) o Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja o Paramedic perusahan o Petugas P3K, Ruang P3K, Jenis, Jumlah dan isi kotak P3K o Catering / Kantin. D. Dasar Hukum a) Dasar hukum (umum) 1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 2. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan b) Dasar Hukum Kelembagaan K3, Keahlian K3 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor kep-125/MEN/1982, tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasioanal, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina.



4



5. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 02 tahun 2011 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) 6. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 03 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang selanjutnya disebut Ahli K3 7. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Bidang Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja c) Dasar Hukum Kesehatan Kerja, Ergonomi 1. Undang-undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan International Nomor 120 Mengenai Higiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor. 2. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan. 3. Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



Dan



Transmigrasi



Nomor



Per01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan



Dan



Keselamatan



Kerja



Bagi



Tenaga



Para



Medis



Perusahaan. 4. Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. 5. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja 6. Permennakertrnas No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 7. Permennakertrans No. Per. 11/Men/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Kerja. 8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. 5



9. Kepmennakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. 10. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan. 11. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. 12. Kepdirjen PPK No. 20/DJPPK/2005 tentang Petunjuk Pelaksaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. d) Dasar Hukum Lingkungan Kerja 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. e) Dasar Hukum Higiene Dan Sanitasi 1. Undang-Undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. f) Dasar Hukum Higiene Dan Sanitasi 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. 2. Keputusan Dirjen PPK No. Kep. 84/PPK/X/2012 tentang Tata Cara Penyusunan



Dokumen



Pengendalian



Potensi



Bahaya



Besar



dan



Menengah. g) Dasar Hukum Syarat K3 Bekerja Pada Ketinggian (Working At Height) 1. Peraturan Menteri Ketengakerjaan R.I. Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Dalam Ketinggian. h) Dasar Hukum Pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD) 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.08/MEN/2010 tentang Alat Pelindung Diri



6



BAB II KONDISI PERUSAHAAN A. Gambaran Umum Perusahaan 1. Sejarah singkat PT. Pelindo IV Cabang Ternate Pelabuhan Ternate merupakan salah satu Pelabuhan Cabang Kelas IV di Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia yang terletak di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan letak yang stategis dan sebagai pintu gerbang perekonomian di Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari pulaupulau besar dan kecil di sekitar Pulau Ternate. Secara geografis Pelabuhan Ternate Terletak di bagian Barat pulau Halamahera dan diapit antara Pulau Tidore dan Pulau Hiri pada koordinat 00º-46.95º LU/LS dan 127º-23.2º BT. Secara keseluruhan luas 28.391 m3 yang dikelola degan cara disewakan atau lumpsum pertahun ke perusahaan pelayaran yang terdiri dari PT. Tanto luas keseluruhan 10.057 m3, PT. Spil Luas Keseluruhan 6.334 M3, PT. Mentari luas 4.697 m3, Lapangan reklamasi luas 6.441 m3. Segmen usaha di Pelabuhan ahmad yani diantaranya Pelayanan tambat kapal, Pelayanan pemaduan, Pelayanan air kappa, Pelayanan barang, Pelayanan bongkar muat, Plug in reefer, Persewaan lapangan, gudang dan tanah, Pelayanan penumpang dan Pas pelabuhan. Adapun fasilitas yang terdapat di pelabuhan ahmad yani, yaitu : 1. Fasilitas dermaga 2. Fasilitas lapangan petikemas 3. Fasilitas plug in reefer 4. Fasilitas gudang penumpukan 5. Fasilitas alat bongkar muat barang dan 6. Fasilitas terminal penumpang 2. Visi dan misi visi dan misi PT. Pelindo IV Cabang Ternate 1) Visi 7



 Menjadi pemimpin ekosistem maritime terintegrasi dan berkelas dunia. Visi tersebut merupakan pernyataan cita-cita perusahaan menjadi pitu gerbang utama jaringan logistic global di Indonesia. Cita-cita ini muncul dilandasi dengan potensi geografis, peluang bisnis serta kebijakan nasional yang membuka peluang bagi perusahaan untuk merealisasikan visi dimaksud. 2) Misi a. Mewujudkan jaringan ekosistem maritime nasional melalui peningkatan koneksivitas jaringan dan integritas pelayanan guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. b. Menyediakan jasa kepelabuhan dan maritime yang handal dan terintegritasi dengan kawasan industry untuk mendukung jaringan logistic Indonesia dan global dengan memaksimalkan manfaat ekonomi selat malaka. 3. Struktur organisasi PT. Pelindo IV Cabang Ternate Perusahaan Induk akan bertindak sebagai arsitek strategis yang dibantu oleh koordinator regional, dan sub-holding sebagai pemilik bisnis sesuai dengan klaster bisnis masing-masing, dengan empat peran utama, yaitu:



 Arsitek strategis dan pemilik konsesi, bertugas mendorong grup strategi dan mengelola portofolio keseluruhan, mengawasi pelaksanaan bisnis seluruh grup, mengatur komunikasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional



 Koordinator regional, bertugas mengatur kegiatan bisnis di dalam cakupan wilayah kerjanya, mengatur komunikasi dengan para pemangku kepentingan dalam cakupan wilayah kerjanya



 Pemilik bisnis, bertugas menghasilkan pendapatan melalui kegiatan pengoperasian bisnis Pelabuhan, mendorong pelaksanaan operasional dan pelayanan yang lebih baik, dan mengatur kebijakan layanan pelabuhan



 Operator bisnis, bertanggung jawab terhadap operasional pelayanan pelabuhan, dan mendorong peningkatan efisiensi keseluruhan grup 8



Berikut adalah struktur organisasi Pelindo : 1. Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Merupakan wadah bagi pemegang saham dalam memutuskan arah perseroan dan merupakan forum dewan komisaris dan direksi untuk melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi Pelindo dan wadah bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada dewan direksi dan dewan komisaris sesuai yang ditentukan dalam anggaran



dasar



Pelaksanaan



dan



RUPS



peraturan



perundang-undangan



dilaksanakan



melalui



proses



yang



berlaku.



pengumuman



dan



pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak diterbitkannya pengumuman dan surat pemanggilan pelaksanaan rapat tersebut, seluruh bahan yang akan dibahas dalam RUPS telah tersedia di kantor Pelindo. Dengan demikian, para pemangku kepentingan yang menjadi peserta rapat dapat mengambil bahan tersebut. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan dilakukan Pelindo setiap tahun, yang meliputi laporan Tahunan Pelindo dan RUPS Tahunan tentang rencana Kerja dan anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan RUPS luar Biasa



dapat



diadakan



setiap



waktu



berdasarkan



kebutuhan



untuk



kepentingan Pelindo. Pelaksanaan RUPS didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Dewan Komisaris Dewan komisaris Dewan Komisaris Dewan komisaris merupakan organ Pelindo yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Pelindo maupun usaha Pelindo, dan memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan Pelindo, sesuai dengan maksud dan tujuan Pelindo. Dalam menjalankan tugas pengawasan dan fungsi pemberian nasihat, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, Sekretariat Dewan Komisaris dan satu komite lain, jika diperlukan 9



3. Direksi Direksi Direksi merupakan organ Perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan Pelindo seperti strategi Perusahaan, Pengawasan Internal, Kegiatan Sekretaris Perusahaan, Komersial, Teknik, Operasi, Keuangan, SDM, Transformasi, Pengembangan Bisnis dan lainlain berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsipprinsip GCG. Direksi juga merupakan representasi dari Perusahaan baik secara



internal



maupun



eksternal.



direksi



senantiasa



melaksanakan



pengelolaan usaha sekaligus pengelolaan dan perlindungan kekayaan perusahaan, pengelolaan, strategi, dan rencana anggaran secara teratur. secara khusus, direksi terus melaksanakan strategi yang telah ditetapkan dalam upaya mencapai visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, dan Corporate Roadmap. direksi juga memastikan agar seluruh komponen Pelindo bekerja dalam koridor nilai-nilai Perusahaan secara konsisten.



10



BAB III ANALISA TEMUAN HASIL OBSERVASI A. ANALISA TEMUAN POSITIF No



Foto



Analisa



Dasar hukum



Dalam pengelolaan limbah B3 PT.Pelindo IV Keputusan menteri tenaga kerja RI No Kep.187/Men/1999 melakukan kerjasa sama dengan pihak kedua Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja yaitu PT. Rifa Ratih Jaya 1



2



PT. Pelindo memiliki kerja sama dengan PT. Keputusan menteri tenaga kerja RI No Kep.187/Men/1999 Laras Hatiku yang sudah disahkan oleh Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Kementrian Perhubungan yaitu izin penyelenggaran angkutan barang berbahaya (B3)



Adanya pelaporan bulanan ke Disnaker Keputusan Dirjen PPK No. Kep. 84/PPK/X2012 Tentang Tata Provinsi dan pelaporan per tiga bulan ke Dinas Cara Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Lingkungan Hidup (DLH) Besar Dan Menengah 3



4



5



6



7



Adanya poster yang menunjukan peringatan- Keputusan Dirjen PPK No. Kep. 84/PPK/X2012 Tentang Tata peringatan bahaya limbah B3 Cara Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar Dan Menengah



PT. Pelindo IV sudah memiliki Kerjasama dengan dinas KKP, di buktikan dengan adanya kantor kesehatan Pelabuhan kelas 3 ternate (Medical room/ruang Kesehatan), dan disediankan satu yunit mobil ambulas.



Pemeliharaan name plate dengan baik dan benar



crane



1. Permenaker No. 02/Men/1980 Tentang pemeriksaan Kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja. 2.Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan kerja



terawat Permenaker No. Per.05/Men/1985 Tentang pesawat angkat dan angkut Per. 38/Men/2016



Operator sudah sesuai dengan ketentuan- Permenakertrans Per.09/Men/VII/2010 Tentang operator dan ketentuan persyaratan dengan mengikuti petugas petugas pesawat angkat dan angkut pembinaan (K3) dan telah mempunyai lisensi



PT. Pelindo IV telah memenuhi keselamatan 1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan dan kerja untuk jalur evakuasi Kesehatan kerja 2. PP. RI No. 50 Tahun 2012 Tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja 8



Pencegahan dan penanggulangan covid 19 di tempat kerja 9



13



1. Permenakertrans No: Per.03/Men/1982 Tentang pelayanan Kesehatan tenaga kerja 2. Keputusan direktur jendral pembinaan pengawasan ketenaga kerjaan dan keselamatan dankesehatan kerja No.5/77/Hm.01/VII 2020 tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlansungan usaha dalam menghadapi covid 19



B. Analisa Temuan Negatif



No



Foto



Analisa



Saran



Dasar hukum



Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 Tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja



1



Kotak P3K tidak memenuhi standar yang belaku



Lebih dikontrol lagi mengenai dengan isi kotak P3K



2



Pekerja dalam ruang terbatas pasif tidak menggunakan alat pelindung diri (APD)



Pekerja dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) pada saat sedang bekerja



Keselamatan kerja Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Pasal 12 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja



3



Terdapat tumpahan oli pada saat melakukan pekerjaan perbaikan di dalam workshop



Lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaan agar tidak terjadi KK dan PAK di area kerja



Keputusan menteri tenaga kerja RI No Kep.187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja



4



Tidak memiliki kantin namun disewakan lapak untuk para penjual yang berdekatan dengan TPS limbah B3



Apabila dilakukan perijinan penyewaan untuk penjualan sebaik lebih diperhatikan lokasi atau di buatlah kantin pekerja



15



Surat edaran menteri tenaga kerja No. Se. 01/Men/1979 Tentang pengadaan kantin dan ruang makan



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. KESEIMPULAN Berdasarkan hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL) Di PT. Pelindo IV cabang ternate bidang keahlian dan kelembagaan K3 linglkungan kerja dan K3 bahan berbahaya dan beracun (b3) melalui pengamatan dan observasi dilapangan maka dapat disimpulkan bahwa PT. Pelindo IV cabang ternate belum memenuhi dan menerapkan norma-norma K3 di lingkungan kerja. Hal ini didukung dengan beberapa temuan diantaranya sebagai berikut : 1. Kotak P3K tidak memenuhi standar yang belaku, sesuai yang diatur dalam (Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 Tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja) 2. Pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) pada saat sedang bekerja, sesuai yang diatur dalam (Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Pasal 12 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja) 3. Terdapat tumpahan oli pada saat melakukan pekerjaan perbaikan di dalam workshop, sesuai yang diatur dalam (Keputusan menteri tenaga kerja RI No Kep.187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja) 4. Tidak memiliki kantin namun disewakan lapak untuk para penjual yang berdekatan dengan TPS limbah B3, sesuai yang diatur dalam (Surat edaran menteri tenaga kerja No. Se. 01/Men/1979 Tentang pengadaan kantin dan ruang makan)



16



B. SARAN Keselamatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja dengan cara penerapan teknologi pengendalian segala aspek yang berpotensi membahayakan para pekerja. Adapun saran dari hasil pengamatan yang telah dilakukan Di PT. Pelindo IV cabang ternate khusunya di bidang keahlian dan kelembagaan K3 linglkungan kerja dan K3 bahan berbahaya dan beracun (b3) disarankan bahwa PT. Pelindo IV cabang ternate untuk melakukan pembenahan pada temuan negative yang diantaranya Lebih dikontrol lagi mengenai dengan isi kotak P3K, Pekerja wajib dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) pada saat sedang bekerja sesuai dengan standar / SOP yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, Lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaan agar tidak terjadi KK dan PAK di area kerja dan penyewaan untuk penjualan sebaik lebih diperhatikan lokasi atau di buatlah kantin pekerja karena penempatannya berdekatan dengan tempat penampungan



limbah



menjamin keselamatan setiap



B3



sehingga



tenaga kerja dan



dapat orang



melindungi lain



di



dan



tempat kerja,



menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas.



17



LAMPIRAN Dasar hukum mengenai K3 Secara Umum a.



Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



b.



Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Dasar Hukum Kelembagaan K3, Keahlian K3 1. Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja 6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 239 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan kesehatan Kerja Umum. 7. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 02 tahun 2011 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) 8. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 03 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang selanjutnya disebut Ahli K3 9. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Bidang Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 10. Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 69/PPK&K3/XII/2015 tentang Pedoman Dasar Hukum Kesehatan Kerja, Ergonomi 1.



Undang-undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan International Nomor 120 Mengenai Higiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.



2.



Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan.



3.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan



4.



Permenaker



No.



02/Men/1980



tentang



Pemeriksaan



Kesehatan



Tenaga



Kerja



Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. 5.



Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja



6.



Permennakertrnas No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja 18



dalam



7.



Permennakertrans



No.



Per.



11/Men/2005



tentang



Pencegahan



dan



Penanggulangan



Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Kerja 8.



Permennakertrans No. Per. 25/Men/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja



9.



Permennakertrans No. Per. 15/Men/2008 tentang Pertolongan pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja



10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. 11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 333 Tahun 1989 Tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. 12. Kepmennakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. 13. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan . 14. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja 15. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/89 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja. 16. SE 280/2010 tentang Pandemi Influenza 17. Kepdirjen



PPK



No.



20/DJPPK/2005



tentang



Petunjuk



Pelaksaan



Pencegahan



dan



Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja 18. Kepdirjen PPK No. 22/DJPPK/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja 19. Kepdirjen No. 44/DJPPK/2012 tentang Pedoman Pemberian Pengharaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja Dasar Hukum Lingkungan Kerja 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Dasar Hukum Higiene Dan Sanitasi 1.



Undang-Undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.



2.



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.



Dasar Hukum K3 Pada Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya 1.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja



2.



Keputusan Dirjen PPK No. Kep. 84/PPK/X/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah 19



Dasar Hukum Pada Penggunaan Bahan Kimia Khususnya Pestisida 1.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.03/Men/1986 tentang tentang Syarat-syarat K3 di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida



Dasar Hukum Syarat – Syarat K3 Bekerja Pada Ruang Terbatas (Confined Spaces) 1.



Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas



Dasar Hukum Pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD) 1.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.08/MEN/2010 tentang Alat Pelindung Diri



20