Kelompok 5 (Amalia&widy) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AMALIYAH SEPUTAR KELAHIRAN DAN DALILNYA Tugas Mata Kuliah Aswaja Dosen Pembimbing: Ja’far Shodiq, S.HI., M.H



Disusun oleh : Kelompok 5 Choiril Amalia



(121710002)



Widya Cahyani Bachri (121930015)



FAKULTAS SEKOLAH VOKASI PRODI DIPLOMA III KEBIDANAN UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN JL. VETERAN N0. 53 A LAMONGAN TAHUN 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas semua limpahan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Amaliyah Seputar Kelahiran dan Dalilnya” ini dengan lancar.



Harapan kami semoga makalah yang telah tersusun ini dapat bermanfaat sebagai salah satu rujukan maupun pedoman bagi para pembaca, menambah wawasan serta pengalaman, sehingga nantinya kami dapat memperbaiki bentuk ataupun isi makalah ini menjadi lebih baik lagi.



Kami mengakui bahwasanya masih banyak kekurangan yang terkandung didalamnya. Oleh sebab itu, dengan penuh kerendahan hati kami berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran untuk memperbaiki makalah ini. Terima Kasih.



Lamongan, 14 Februari 2020



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................ i DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii



BAB I : PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ......................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah.................................................................................2 1.3 Tujuan ...................................................................................................2 1.4 Manfaat ................................................................................................3



BAB II : PEMBAHASAN 2.1 Adzan Dan Iqamah Pada Telinga Bayi .................................................4 2.2 Upacara 7 Hari Dan Cukur Rambut Bayi .............................................5 2.3 Walimatut Tasmiyah Dan Pemberian Nama ........................................7 2.4 Aqiqah ................................................................................................12



BAB IV : PENUTUP 3.1 Kesimpulan .........................................................................................18 3.2 Saran ...................................................................................................18



DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................19



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sejarah diterimannya kehadiran Islam di Nusantara dengan kondisi keagamaan masyarakat yang menganut paham animisme (Hindu-Budha), tidak bisa dilepaskan dari cara dan model pendekatan dakwah para mubaligh Islam kala itu yang ramah dan bersedia menghargai kearifan budaya dan tradisi lokal. Sebuah pendekatan dakwah yang terbuka dan tidak antisipati terdapat nilai-nilai normatif di luar Islam, melainkan mengakulturasikannya dengan membenahi penyimpangan-penyimpangan di dalamnya memasukkan ruh-ruh keislaman ke dalam subtstansinya. Maka lumrah jika kemudian corak amaliah ritualitas muslim Nusantara (khususnya Jawa) hari ini, kita saksikan begitu kental diwarnai dengan tradisi dan budaya khas lokal, seperti ritual selametan, kenduri, dan lain-lain. Amaliah keagamaan seperti itu tetap dipertahankan karena kaum Nahdliyyin meyakini bahwa ritual-ritual dan amaliyah yang bercorak lokal tersebut. Hanyalah sebatas teknis atau bentuk luaran saja, sedangkan yang menjadi substansi didalamnya murni ajaran-ajaran Islam. Dengan kata lain, ritual-ritual yang bercorak tradisi lokal hanyalah bungkus luar, sedangkan isinya adalah nilai-nilai ibadah yang dianjurkan oleh Islam. Dalam pandangan kaum Nahdliyyin, kehadiran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. Bukanlah untuk menolak segala tradisi yang mengakar menjadi kultur budaya masyarakat, melainkan sekedar untuk melakukan pembenahan-pembenahan dan pelurusan-pelurusan terhadap tradisi dan budaya yang tidak sesuai dengan risalah Rasulullah saw. Budaya yang telah mapan menjadi nilai normatif masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam akan mengakulturasikannya bahkan mengakuinnya sebagai bagian dari budaya dan tradisi Islam itu sendiri. Dalam hal ini, Rasululullah saw. Bersabda: “ apa yang dilihat orang Muslim baik, maka hal itu baik disisi Allah.” (HR. Malik).



1



Kendati demikian, amaliah dan ritual keagamaan kaum Nahdliyin seperti itu, sering mengobsesi sebagian pihak untuk menganggapnya sebagai praktik-praktik sengkritisme, mitisme, khurafat, bid’ah bahkan syirik. Anggapan demikian sebenarnya lebih merupakan subyektifitas akibat terjebak dalam pemahaman Islam yang sempit dan dangkal serta tidak benarbenar memahami hakikat amaliah dan ritual-ritual hukum Nahdliyyin tersebut. Pihak-pihak yang seperti ini, wajar apabila kemudian dengan mudah melontarkan ‘tuduhan’ bid’ah atau syirik terhadap amaliah dan ritualitas kaum Nahdliyyin, seperti ritual tahlilan, peringatan Maulid Nabi, Istighfar, Pembacan berzanji, Manaqib, Ziarah kubur, dan amaliah-amaliah lainnya. Tuduhan-tuduhan bid’ah seperti itu, sangat tidak berdasar baik secara dalil maupun ilmiah, dan lebih merupakan sikap yang mencerminkan kedangkalan pemahaman keislaman. Sebab sekalipun terdapat kaidah fiqh yang menyatakan: “hukum asal ritual ibadah adalah haram”.



2.1 Rumusan masalah 1. Apa yang dimaksud adzan dan iqamah pada telinga bayi ? 2. Apa yang dimaksud upacara 7 hari dan cukur rambut bayi ? 3. Apa yang dimaksud Walimatut tasmiyah dan pemberian nama ? 4. Apa yang dimaksud aqiqah?



1.3 Tujuan 1. Tujuan Umum a. Menjelaskan amaliyah seputar kelahiran dan dalilnya 2. Tujuan Khusus a. Memberikan pengetahuan tentang adzan dan iqamah pada telinga bayi b. Memberikan pengetahuan tentang upacara 7 hari dan cukur rambut bayi c. Memberikan pengetahuan tentang walimatut tasmiyah dan pemberian nama d. Memberikan pengetahuan tentang aqiqah



1.4 Manfaat



2



1. Bagi Mahasiswa Makalah ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan mahasiswa, sehingga dapat mengaplikasikannya dalam memberikan asuhan kebidanan. 2. Bagi Petugas Kesehatan Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petugas kesehatan khususnya bidan dalam memberikan asuhan kebidanan.



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Adzan dan Iqomah pada telinga bayi Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat kita adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan. Bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah SAW? Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia. Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya. Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :



ْ‫ن‬ ِْ ‫سي‬ ِْ ‫سلَّ َْمْأذَّنَْْفِيْْأذ‬ َ ْْ‫صلّيْللا‬ ْ ْ‫ْ َرأيتْْ َْرسو َْل‬,َ‫عَنْْأبِيْ َْرافِعْْأنَّهْْ ْقَال‬ َ ِْ‫للا‬ َ ‫نْالح‬ َ ‫علَي ِْهْ َو‬ ‫سننْأبيْداود‬--ْ‫صالَ ِْة‬ َّ ‫اط َمةْْبِْال‬ ِ َ‫ِحينَْ َولَدَتهْْف‬ Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan



Adzan



di



telinga



Husain



ketika



siti



fatimah



melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat. (HR Abu Dawud).1 Lalu tentang fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya. Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir syaitan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang keterangan



4



yang ada dalam hadits. Dengan demikian jelaslah hukun dan fungsi mengumandangkan adzan dan iqamah untuk anak yang bari lahir.



2.2 Sejarah Cukur Rambut Adat mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sebenarnya bukanlah hanya sekedar tradisi yang sudah lama melekat di masyarakat, tetapi juga anjuran dan ajaran agama. Tentu dibalik tradisi mencukur rambut terdapat banyak manfaat, banyak nilai positif terutama bagi kesehatan bayi. Tradisi mencukur rambut bayi merupakan suatu perayaan bagi sebuah keluarga karena hadirnya sebuah pelita hati, permata baru. Perlu mengundang kerabat dekat, sahabat atau tetangga untuk ikut menyaksikan kebahagiaan yang dirasakan keluarga itu sekaligus memberikan nama yang bagus yang bermakna do’a, agar setiap orang yang memanggil namanya ikut mendo’akan sesuai nama si bayi. Selepas tujuh hari daripada hari bersalin itu, lazimnya diadakan kenduri nasi kunyit, karena itulah harinya adat mencukur rambut kepala si bayi itu dijalankan dan sekaliannya memberi nama kepada si bayi/anak. Tetapi adakalanya upacara itu dilaksanakan agak berlainan, artinya tidak mengikut kepada ketentuan memberi nama anak pada saat upacara pencukuran rambut. Disebabkan, ada yang melakukan pencukuran rambut itu, ketika bayi telah berumur satu atau satu setengah tahun. Adakalanya pula ketika anak telah pandai berjalan. Upacara memotong rambut atau mencukur rambut ini mempunyai maksud, konon – untuk membuang sial pada rambut yang dibawa sejak lahir. Selain itu kononnya, ujung rambut yang dibawa sejak lahir itu, jika tidak dibuang, si bayi akan senantiasa dirundung malang. Biasanya acara itu dilakukan dalam acara tasmiyah atau aqiqah dalam agama islam. Acaranya dikemas dalam bentuk syukuran atau tasyakuran saat tali pusat bayi telah lepas. Tak jarang sebuah keluarga mengundang grup rebana, marawis, habsi atau markabanan untuk melengkapiacara aqiqah itu. Pada dasarnya tradisi potong rambut bayi yang baru lahir adalah salah satu sunnah rosul dimana rambut yang di potong nantinya akan ditimbang



5



kemudian beratnya akan ditukarkan dengan emas dan di shodaqohkan kepada yang berhak menerimanya. sunnahnya acara potong rambut dibarengi dengan acara aqiqah, yaitu pemotongan hewan qurban, untuk laki laki 2 ekor kambing dan untuk perempuan 1 ekor kambing, serta pemberian nama kepada bayi yang baru lahir tersebut. Uniknya dalam acara itu disiapkan sejumlah telur rebus yang diberi pewarna merah atau biru ditancapkan pada sebilah bambu yang dihiasi pita berwarna-warni dan di atas bambu dipasang bendera merah. Di tengah-tengah potongan bambu diselipkan uang kertas dengan nominal paling besar hingga paling kecil ikut dipasang. Biasanya, usai acara mencukur rambut si bayi, ‘bendera merah yang ditancapi telor dan uang kertas’ tersebut dibagi-bagikan pada anak-anak kecil yang turut meramaikan suasana. Praktek mencukur rambut bayi bukanlah hal langka. Hampir di setiap sudut wilayah Indonesia mudah ditemukan. Tidak harus mewah, sederhana sekalipun biasanya tetap digelar, sebab praktek mencukur rambut itu bersumber dari ajaran agama dan mewarisi hingga jaman ke jaman. Dalil memotong rambut bayi : ‫بكير ابن حدثنا إبراهيم بن محمد حدثنا المزكى جعفر بن بكر أبو أخبرنا المهرجانى أحمد أبو أخبرنا‬ ‫الرحمن عبد أبى بن ربيعة عن مالك حدثنا‬ ‫ قال أنه حسين بن على بن محمد عن‬: ‫ هللا رسول بنت فاطمة وزنت‬-‫وسلم عليه هللا صلى‬- ‫شعر‬ ‫فضة ذلك بزنة فتصدقت وحسين حسن‬ Muhammad bin Ali bin Husein berkata:"Sayyidah Fatimah putri Rasulullah sholallahu alaihi wa sallam menimbang cukuran rambutnya Hasan & Husein dan kemudian beliau bersedekah perak seberat timbangan rambut tersebut (HR. Baihaqy dan Imam Malik) ‫الحسن ولدت لما لفاطمة وسلم عليه هللا صلى قال‬: ‫على فضة شعره بوزن وتصدقي رأسه احلقي‬ ‫المساكين‬. ‫االرواء فى االلباني وحسنه احمد رواه‬ Nabi sholallahu alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah tatkala ia melahirkan Sayyidina Hasan:"Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah kamu perak seberat timbangan rambut kepada orang orang miskin (HR. Ahmad)



6



‫ النبى عن روى هللا رحمه الشافعى قال‬-‫وسلم عليه هللا صلى‬- ‫والحسين الحسن عن عق أنه‬ ‫فضة بزنته عنها هللا رضى فاطمة وتصدقت شعورهما وحلق‬ Imam Syafi'i rohimahullah berkata:"Telah diriwayatkan dari Nabi sholallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengAqiqahi Sayyidina Hasan dan Husein dan juga mencukur rambut mereka berdua lalu Sayyidah Fatimah bersedekah perak seberat timbangan rambutnya (HR. Baihaqy). ‫ أحمد اإلمام ويقول‬-‫هللا رحمه‬-: ‫الصبي شعر بوزن يتصدق أن بأس ال‬، ‫يعني‬: ‫الفضة من‬ Imam Ahmad rohimahullah berkata:"Tidaklah mengapa seorang yang bersedekah (perak) seukuran berat timbangan rambut si bayi..



2.3 Walimatut Tasmiyah Dan Pemberian Nama Seorang anak wajib diberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya dalam rangka menjalankan perintah Nabi SAW dalam beberapa hadits yang shahih diantaranya : Sabda Rasulullah yang artinya :“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari kelahirannya, diberi nama dan dicukur rambutnya” (HR. An Nasa’I dan At Tirmidzi) Namun sebahagian ulama membolehkan untuk memberikan nama sebelum hari ketujuh berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Musa Al Asy’ari ia berkata : “Dilahirkan untukku seorang anak maka aku membawanya kepada Nabi r maka beliau memberinya nama Ibrahim” (HR. Bukhari) Tasmiyah (Pemberian Nama) Seorang anak wajib diberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya dalam rangka menjalankan perintah Nabi SAW dalam beberapa hadits yang shahih diantaranya : Sabda sabda Rasulullah SAW : 1. Siapa yang berhak memberikan nama ? Merupakan suatu hal yang tidak diperselisihkan di masyarakat bahwasanya ayah dari anak tersebutlah yang lebih berhak memberikan nama dari pada ibunya. Allah SAW berfirman : “Panggillah mereka dengan (menggunakan) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah” (QS. Al Ahzab :5) dan seorang anak itu dinasabkan



7



kepada nama ayahnya bukan ibunya maka dikatakan fulan bin fulan bukan fulan bin fulanah –Wallahu A’lam2. Beberapa nama yang utama Disunnahkan bagi keluarga anak untuk memilihkan nama-nama yang paling dicintai Allah dan yang semisal dengannya dari nama-nama yang baik untuk anak mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :



‫ « ِإنَّ ُك ْم ت ُ ْدع َْونَ يَ ْو َم ا ْل ِقيَا َم ِة‬:‫سلَّ َم‬ َ ُ‫صلَّى هللا‬ َ ِ‫َّللا‬ ِ ‫ع َْن أ َ ِبي الد َّْرد‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ ُ ‫ قَا َل َر‬:َ‫ قَال‬،‫َاء‬ َّ ‫سو ُل‬ ‫س َما َء ُك ْم‬ ِ ْ‫ فَأَح‬،‫اء آبَائِ ُك ْم‬ ِ ‫س َم‬ ْ َ ‫سنُوا أ‬ ْ َ ‫ َوأ‬،‫س َمائِ ُك ْم‬ ْ َ ‫ِبأ‬ “Abu Ad-Darda’ berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguh kelak pada hari kiamat kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan bapak-bapak kalian, maka perbaguslah oleh kalian nama-nama kalian” (HR. Abu Daud).



‫ع ْب ُد‬ َ ِ‫س َمائِ ُك ْم ِإلَى هللا‬ َ ُ‫صلَّى هللا‬ ُ ‫ع َِن اب ِْن‬ َ ِ‫سو ُل هللا‬ ْ َ‫ب أ‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ ُ ‫ قَا َل َر‬:َ‫ قَال‬،‫ع َم َر‬ َّ ‫ « ِإنَّ أ َ َح‬:‫سلَّ َم‬ ‫الرحْ َم ِن‬ َ ‫«هللاِ َو‬ َّ ‫ع ْب ُد‬ “Ibnu ‘Umar berkata: Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdur Rahman” (HR. Muslim) 3. Beberapa nama yang dilarang Telah datang keterangan tentang beberapa nama yang dilarang sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Berkata Ibnu Hazm : “Telah disepakati atas haramnya untuk menggunakan nama-nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah seperti Abdul Uzza, Abdu Habl, Abdu Amrin, Abdul Ka’bah dan semacamnya”. Rasulullah SAW bersabda : “Celakalah Abdud Dinar (hamba dinar), dan Abdud Dirham (hamba dirham), dan Abdul Khomishoh (hamba khomishoh)” (HR. Bukhari) Dan termasuk hal yang dilarang adalah memberi nama dengan nama-nama Al-Qur’an atau nama surahnya seperti Toha, Yaasiin atau Haamiim, dan diharamkan pula menggunakan nama-nama Allah yang khusus bagi-Nya, berkata Imam An Nawawi “…..demikian pula (haram) memakai nama dengan nama-nama Allah Ta’ala yang khusus seperti Ar 8



Rahman, Al Quddus, Al Muhaimin, Khalikul Khalk dan semisalnya” (Lihat Syarhu Shahih Muslim 14:368). 4. Beberapa nama yang dimakruhkan Adapun beberapa nama yang dimakruhkan diantaranya : 1) Rabah, Yasar, Aflah atau Nafi’ hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Janganlah engkau menamakan anakmu dengan Rabah, Yasar, Aflah atau Nafi’” (HR. Muslim) 2) Nama-nama syaithan (seperti : Khanzab, Wahl, A’ur Ajda’ atau Hubab), Rasulullah SAW bersabda : “Saya mendengar Rasulullah r bersabda : “Ajda’ (adalah nama) Syaithan” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) 3) Nama raja-raja yang dholim (seperti : Fir’aun, Waliid atau Korun), diriwayatkan bahwa “Seorang laki-laki bermaksud memberikan nama kepada anaknya “Waliid”, maka Rasulullah r melarangnya, dan beliau bersabda : “Sesungguhnya suatu saat akan ada seorang laki-laki yang bernama Waliid, ia akan melakukan suatu perbuatan pada ummatku sebagaimana



perbuatan



Fir’aun



terhadap



kaumnya”



(HSR.



Abdurrazzaq) 4) Nama-nama yang mempunyai makna yang di jelek (seperti : Murrah (pahit), Kalb (anjing) atau Hayyah (ular)), Rasulullah SAW bersabda : “Gifar” (pengampunan) semoga Allah mengampuninya, “Aslam” (keselamatan) semoga Allah memberinya keselamatan dan “‘Usayyah” (penghianat) semoga Allah dan rasul-Nya menghianatinya” (HR. Bukhari dan Muslim) Berkata Imam At Thabari ‫ هللا رحمه‬: ”Tidak boleh memberi nama dengan nama yang jelek maknanya, tidak pula nama yang mengandung tazkiyah (pensucian diri) bagi yang diberi nama dan tidak boleh pula dengan nama yang bermakna celaan. Walaupun nama itu hanya tanda bagi tiap individu, bukan dimaksudkan hakikat sifat, akan tetapi sisi kemakruhan (pengharaman -pen) memberi nama dengan hal-hal di atas karena orang yang mendengar nama tersebut akan menyangka bahwa itu merupakan sifat bagi yang diberi nama. Karena itulah Nabi r mengganti nama yang jelek kepada nama yang baik”



9



Berkata syaikh Al Albani : “Dengan demikian kita tidak boleh memberi



nama



degan



Izzuddin



(pemulia



agama),



Muhyiddin



(penghidup agama), Nasiruddin (penyelamat agama) dan semisalnya” (Lihat Ash Shahihah 1:3379) 5. Penggantian Nama Penggantian nama disunnahkan untuk mengganti nama-nama yang jelek, dibenci atau untuk suatu maslahat. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi r mengganti nama A’shiah (pelaku maksiat), beliau bersabda : “Anda adalah Jamilah (yang Indah)” (HR. Muslim) Dan di hadits lainnya diriwayatkan bahwasanya telah datang sekelompok orang menemui Rasulullah r dan satu diantara mereka bernama “Ashram” , Rasulullah SAW bersabda :“Siapakah nama anda?” ia menjawab “Ashram”, lalu Rasulullah bersabda : “Bahkan kamu adalah Zur’ah (HSR. Abu Daud) 6. Memberi Kuniah pada anak Kuniah adalah nama yang dimulai dengan “Abu” kalau yang berkuniah itu laki-laki seperti Abu Abdillah atau Abu Ibrahim, dan dimulai dengan “Ummu” kalau wanita seperti Ummu Abdillah atau Ummu Ibarahim, dan lain-lain. Dibolehkan memberi kuniah pada anak kecil berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada seorang anak kecil :“Wahai Abu Umair apa yang dilakukan burung kecil itu ?” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan Imam Al Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini yang ia namakan “Bab Kuniah untuk anak kecil dan sebelum seseorang memiliki anak” Dan siapa yang yang belum berkuniah pada waktu kecilnya maka tidak perlu ia menunggu hingga punya anak untuk berkuniah, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Shuhaib , yang artinya : “Umar berkata kepada Shuhaib RA: “Engkau adalah lelaki yang sempurna andai tidak ada padamu tiga perangai ?” Shuhaib berkata : “Apa itu ?” Umar menjawab : “Engkau memakai kuniah padahal tidak punya anak, ………” Shuhaib berkata : “Adapun ucapanmu, engkau berkuniah padahal



10



tidak punya anak, maka sesungguhnya Rasulullah r memberiku kuniah dengan Abu Yahya, ……..” (HHR. Ibnu Majah dan Ahmad) Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya berkuniah, dan kuniah itu tidak terkait dengan adanya anak-anak. Berkata syaikh Al Albani setelah menyebutkan hadits diatas : “Dalam hadits ini adalah dalil disyariatkannya berkuniah bagi orang yang belum mempunyai anak, bahkan telah shahih dalam shahih Al Bukhari dan selainnya bahwasanya Nabi r bersabda (yang artinya): “Beliau memberi kuniah pada anak wanita kecil ketika beliau memakaikannya baju bagus kepadanya. Beliau berkata kepada anak itu : “Ini bagus wahai Ummu Khalid, ini bagus wahai Ummu Khalid”(Lihat Silsilah Ash Shahihah 1:74) Boleh seseorang yang punya anak berkuniah dengan nama lain selain nama anak-anaknya. Abu Bakar Ash Shiddiq t berkuniah dengan Abu Bakar padahal tidak ada anaknya yang bernama Bakar dan Umar ibnul Khattab berkuniah dengan Abu Hafsh padahal tidak ada putranya yang bernama Hafsh Kaum muslimin telah meninggalkan sunnah Arabiyah Islamiyah ini. Maka jarang sekali kita dapatkan yang memakai kuniah walaupun ia memiliki banyak anak. Lalu bagaimana lagi keadaannya orang yang tidak punya anak tentunya lebih jauh dari berkuniah. Larangan berkuniah dengan Abul Qasim Larangan berkuniah dengan Abul Qasim ini dikhususkan kepada orang yang menggunakan nama “Muhammad”, berdasarkan sabda Rasulullah SAW : Pakailah nama dengan namaku dan janganlah kalian berkuniah dengan kuniahku” (HR. Al Bukhari dan Muslim) Dan di hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda :“Janganlah kalian mengumpulkan antara namaku dan kuniahku” (HR. Ahmad) Kami memohon kepada Allah agar Dia menjadikan amalan ini sebagai bantuan bagi kaum muslimin untuk mengikuti Atsar Nabi r dan mengambil petunjuk dengan petunjuknya…. Amin Abu Abdirrahman Maraji’ : 1) Tuhfatu Al Maudud bi Ahkam Al Maulud, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qayyim Al Jauziyyah



11



2) Ahkam Al Maulud fi As Sunnah Al Muthahharah, Ali Rasyid Asy Syabli



2.4 Seputar Aqiqah 1. Pengertian Aqiqah 1) Aqiqah berasal dari bahasa Arab yang artinya “mengaqiqahkan anak atau menyembelih kambing aqiqah”. 2) Menurut bahasa, aqiqah artinya memotong atau memisahkan. 3) Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara etimologis ialah rambut kepala bayi yang tumbuh semenjak lahirnya. 4) Secara istilah, makna aqiqah ada beberapa pendapat ulama, diantaranya: 5) Menurut Sayyid Sabiq, Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. 6) Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur rambut kepalanya yang disebut Aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubunganya dengan nama tersebut. 7) Menurut jumhur ulama mengartikan bahwa aqiqah yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak baik laki-laki maupun perempuan. 8) Menurut Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya. 9) Menurut Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing untuk menyelamati bayi yang baru lahir dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah kepada fakir miskin. Selain pendapat ulama di atas, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya :



ُ ‫ع ْنهُ ت ُ ْذبَ ُح ِبعَ ِق ْيقَتِ ِه َر ِه ْينَة‬ ‫س ُم َرةَ ع َْن‬ َ َ ‫س ْو َل اَنَّ ُج ْندَب ب ِْن‬ ُ ‫قَا َل ص هللاِ َر‬: ‫غالَم كُل‬ ‫سا ِب ِع ِه يَ ْو َم‬ ُ َ‫س َّمى َو يُحْ ل‬ َ ‫ق َو‬ َ ُ‫ي‬



12



“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.” Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah adalah rangkaian kegiatan merayakan kelahiran anak dengan menyembelih hewan bersamaan dengan mencukur rambut kepala anak serta memberikan nama anak yang dilakukan pada hari ketujuh. 2. Hukum Aqiqah Pendapat para ulama tentang status hukum aqiqah yaitu: 1) Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah. 2) Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan 3) Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibadah artinya tidak wajib dan tidak sunnah. 4) Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata; “anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya”, dalam hadist tersebut ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan, jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya. Pendapat tersebut juga diikuti Al-Khattabi dan didukung oleh Ibn Qoyyim. Bahkan Ibn Qoyyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan anak yang bersangkutan dari godaan setan. 3. Dalil Aqiqah Beberapa hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah antara lain:



ُ ‫ع ْنهُ ت ُ ْذبَ ُح بِعَ ِق ْيقَتِ ِه َر ِه ْينَة‬ ‫س ُم َرةَ ع َْن‬ َ ‫يَ ْو َم‬ َ ‫س ْو َل اَنَّ ُج ْندَب ب ِْن‬ ُ ‫قَا َل ص هللاِ َر‬: ‫غالَم كُل‬ ‫سا ِب ِع ِه‬ ُ َ‫س َّمى َو يُحْ ل‬ َ ‫ق َو‬ َ ُ‫ي‬



13



“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”



َّ‫سو َل أَنَّ أ َ ْخبَ َرتْ َها عَائِشَةَ أَن‬ َ ‫سلَّ َم‬ َ ُ‫َّللا‬ َ ‫ان ا ْلغُ َال ِم ع َْن أ َ َم َر ُه ْم َو‬ ُ ‫َّللاِ َر‬ َّ ‫صلَّى‬ َّ ‫علَ ْي ِه‬ ِ َ ‫شَات‬ ‫ان‬ ِ َ ‫شَاة ا ْل َج ِاريَ ِة َوع َْن ُمكَافِئَت‬ Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”



‫عبَّاس اب ِْن ع َْن‬ َ َّ‫سو َل أَن‬ َ ‫سلَّ َم‬ َ ‫س ِن ع َْن‬ َّ ‫ع‬ َ ُ‫َّللا‬ َ ‫ق َو‬ َ ‫سي ِْن ا ْل َح‬ َ ‫َوا ْل ُح‬ ُ ‫َّللاِ َر‬ َّ ‫صلَّى‬ َّ ‫علَ ْي ِه‬ ‫َك ْبشًا َك ْبشًا‬ Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.”



‫شعَيْب ب ِْن ع َْم ِرو ع َْن‬ ُ ‫قَا َل َج ّد ِه ع َْن ا َ ِب ْي ِه ع َْن‬، ‫س ْو ُل قَا َل‬ ُ ‫ب َم ْن ص هللاِ َر‬ َّ ‫ا َ ْن ِم ْن ُك ْم ا َ َح‬ َ‫سك‬ ُ ‫ان اْلغُالَ ِم ع َِن فَ ْليَ ْفعَ ْل َولَ ِد ِه ع َْن يَ ْن‬ ِ َ ‫ان شَات‬ ِ َ ‫شَاة اْل َج ِاريَ ِة ع َِن َو ُمكَافِئَت‬ Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk lakilaki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.”



4. Hewan Aqiqah Di Indonesia, hewan aqiqah yang biasanya dipilih antara lain: 1) Kambing Kambing banyak disinggung dalam beberapa hadist. Menurut sebagian pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i, beraqiqah menggunakan kambing akan lebih afdhal dibanding dengan binatang yang lain. 2) Domba



14



Domba



pernah



dipergunakan



oleh



baginda



Rasulullah



Shallallahu`alaihi Wa Sallam, ketika mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain. 5. Jumlah Hewan Aqiqah Dalam penentuan jumlah hewan aqiqah pun ulama berbeda pendapat. 1) Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor dan untuk anak perempuan disembelih satu ekor kambing. Berdasarkan hadits : Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam memerintahkan agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. (HR. Tirmidzi) 2) Untuk anak laki-laki boleh disembelih satu ekor saja. Berdasarkan Hadits: Dari



Ibnu



Abbas



bahwasanya



Rasulullah



Rasulullah



Shallallahu`alaihi Wa Sallam mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain bin Ali masing-masing seekor domba (kambing kibas). (HR. Abu Dawud) 6. Syarat Hewan Aqiqah Ada beberapa syarat hewan aqiqah yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah aqiqah, diantaranya: 1) Hewan tidak cacat. Hewan tidak buta, pincang, telinga dan ekornya tidak terpotong lebih dari sepertiga bagian. 2) Cukup umur. Jika kambing, kira-kira berumur satu tahun atau lebih, Jika Domba, kira-kira berumur enam bulan atau lebih. 7. Waktu Aqiqah Waktu aqiqah yang diajurkan sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam yaitu pada hari ke 7 dari kelahiran anak. Boleh juga hari ke 14 dari kelahiran anak. Tapi jika orang tua belum mampu untuk melaksanakan aqiqah di hari ke 7 atau 14, maka tidak apa-



15



apa aqiqah kapan saja sesuai dengan kemampuan orang tua. Aqiqahnya tetap SAH. 8. Proses Aqiqah Sebagaimana halnya walimatul ursy dan walimah khitan pada umumnya pesta aqiqah juga dilakukan dengan mengundang keluarga, saudara dan tetangga.Tentu saja segala sesuatunya harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak mengotori makna aqiqah yang merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam. Semuanya harus dilakukan dengan cara-cara yang islami, baik pengaturan tempat duduk, cara berpakaian maupun tata cara makan. 1) Proses Aqiqah meliputi tiga kegiatan yang dilakukan secara bersamaan yaitu: (1) Menyembelih binatang aqiqah, (2) Mencukur rambut kepala anak dan (3) Memberikan nama yang baik kepada anak. 9. Hikmah Aqiqah Hikmah Aqiqah antara lain: 1) Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah dimasa awal ia menghirup udara kehidupan. 2) Sebagai pemberitahuan tentang garis keturunan dengan cara yang baik. 3) Memupuk rasa kedermawanan dan menekan sikap pelit. 4) Penyerahan si anak di jalan Allah. 5) Dengan Aqiqah, gadai si bayi tertebus.



16



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 1. Tradisi memiliki arti adat kebiasaan turun temurun yang masih dijalankan dimasyarakat dengan anggapan tersebut bahwa cara-cara yang ada merupakan yang paling baik dan benar. Budaya memiliki arti sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sukar untuk dirubah yang memiliki arti Jam’iyyah Diniyah yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah 2. Latar belakang yang membuat tradisi dan budaya di Indonesia adalah berasal dari Hindu-Budha yang ada sejak dahulu dari budaya Jawa. 3. Tradisi dan budaya yang ada di Indonesia yaitu: adzan dan iqamah pada telinga bayi, upacara 7 hari dan cukur rambut bayi, walimatut tasmiyah dan pemberian nama, dan Aqiqah



3.2 Saran 1. Bagi Institusi Diharapkan agar dapat memberi masukan berupa kritik dan saran yang bersifat membangun tentang Amaliyah Seputar Kelahiran dan Dalilnya 2. Bagi Mahasiswa DIII Kebidanan Diharapkan agar lebih mengembangkan wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Amaliyah Seputar Kelahiran dan Dalilnya 3. Bagi Pembaca Diharapkan dapat dijadikan pedoman dala mebuat sebuah makalah dengan tema atau judul yang sama dengan lebih baik lagi



17



DAFTAR PUSTAKA Muhammad, Nur. 2020. Tasmiyah. Diakses pada februari 14, 2020. Dari : https://wahdah.or.id/tasmiyah/ ITB, KMNU. 2013. Memotong Rambut Bayi. Diakses pada februari 14, 2020. Dari: http://kmnu-itb.weebly.com/dalil-amaliyah-aswaja Iswanto, iwan. 2019. Aswaja. Diakses pada februari 15, 2020. Dari: https://www.scribd.com/document/410634333/Aswaja-docx



18