Kelompok 5 - Firma Dan CV Hukum Bisnis - RMK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM BISNIS “FIRMA DAN CV” Dosen Pengampu: IA Anggawulan Saraswati, SE MM



Disusun Oleh : Kelompok 5 Nama Anggota : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Ni Komang Tri Yunita Sari Raka Aris Januarta Rai Resta Januarta Ni Kadek Dewi Harnika Putri Ni Wayan Tirtayanti Putu Ayu Diana Gita Maharani Ni Made Pendit Reminiati



(2002022490) (2002022493) (2002022495) (2002022496) (2002022497) (2002022499) (2002022501)



FAKULTAS EKONOMI BISNIS DAN PARIWISATA UNIVERSITAS HINDU INDONESIA 2021/2022



KATA PENGANTAR Puja dan puji syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Firma dan CV” tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Hukum Bisnis dengan tujuan untuk memaparkan beberapa materi mengenai Firma dan CV. Kami berharap agar materi yang kami sampaikan dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang membaca sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita bersama. Dengan kerendahan hati kami meminta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan maupun pemaparan dalan makalah yang kami buat ini. Demikian makalah ini kami susun agar bermanfaat bagi kita semua.



Denpasar, 25 Oktober 2021



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................... ii DAFTAR ISI .................................................................................................................. iii BAB I ............................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN ............................................................................................................ 1 1.1 LATAR BELAKANG ........................................................................................... 1 1.2 RUMUSAN MASALAH ....................................................................................... 1 1.3 TUJUAN PEMBAHASAN ................................................................................... 1 BAB II .............................................................................................................................. 2 PEMBAHASAN .............................................................................................................. 2 2.1 Pengertian Firma .................................................................................................... 2 2.2 Jenis – Jenis Firma ................................................................................................. 2 2.3 Ciri-ciri Firma ........................................................................................................ 3 2.4 Kelebihan dan Kekurangan Firma ......................................................................... 3 2.5 Perbedaan Firma dan Perusahaan .......................................................................... 3 2.6 Penyebab Bubarnya Firma ..................................................................................... 4 2.7 Pengertian Komanditer (CV) ................................................................................. 5 2.8 Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV) .......................................................... 6 2.9 Sifat Persekutuan Komanditer (CV) ...................................................................... 6 2.10 Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV) ............................................................... 7 iii



2.11 Tujuan Persekutuan Komanditer (CV) ................................................................ 8 2. 12 Kelebihan dan Kekurangan (CV)........................................................................ 8 2. 13 Contoh Firma ...................................................................................................... 9 2. 14 Contoh CV .......................................................................................................... 9 BAB III ........................................................................................................................... 10 PENUTUP ...................................................................................................................... 10 3.1 Kesimpulan .......................................................................................................... 10 3.2 Saran .................................................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 11



iv



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta bekedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntugan atau laba. Terdapat lima unsur penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Secara umum, badan usaha itu terdiri atas dua bentuk, yaitu badan usaha yang berbadan hukum, dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. 1 Badan usaha yang tidak berbadan hukum terdiri atas tiga, yaitu Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer. Sedangkan badan usaha yang berbadan hukum terdiri atas tiga, yaitu Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi. Firma dan CV yang merupakan contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum, sekarang ini banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan. Bahkan Firma dan CV bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma dan CV itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma dan CV sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.



1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Apa yang dimaksud Firma dan ruang lingkup pembahasannya? 1.2.2 Apa yang dimaksud CV dan ruang lingkup pembahasannya? 1.3 Tujuan Pembahasan 1.3.1 Untuk mengetahui Firma dan ruang lingkup pembahasannya 1.3.2 Untuk mengetahui CV dan ruang lingkup pembahasannya



1



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Firma Firma berasal dari bahasa belanda yaitu venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa. Firma juga biasa disebut sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masingmasing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.



2.2 Jenis – Jenis Firma 1. Firma Dagang (Trading Partnership) Firma dagang merupakan salh satu jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Kegiatan yang utamanya berfokus pada jual beli produk. Contohnya saja seperti Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya. 2. Firma Non Dagang (Firma Jasa) Sesuai namanya, firma non dagang ini bergerak dalam bidang jasa. Kegiatan yang utamanya berfokus pada penjualan suatu produk berupa jasa atau keahlian tertentu. Contoh firma non dagang yakni antara lain firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan juga masih banyak lagi. 3. Firma Umum (General Partnership) Firma umum adalah jenis firma di mana setiap anggotanya memegang kekuasaan yang tak terbatas. Artinya setiap anggotanya harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Jika perusahaan memiliki hutang dan tak bisa membayar, setiap anggota wajib melunasinya dengan kekayaan pribadi. 4. Firma Terbatas (Limited Partnership) Jenis firma ini juga berbeda dengan firma umum, karena pada setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan yang terbatas.



2



Contoh firma terbatas yakni antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.



2.3 Adapun ciri-ciri firma, yaitu sebagai berikut : a. b. c. d.



Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup. Setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. e. Mudah mendapatkan kredit usaha.



2.4 Kelebihan dan Kekurangan firma Adapun kelebihan firma meliput: 1. 2. 3. 4. 5.



Prosedur pendiriannya yang mudah Modal perusahaan yang relatif besar dengan adanya gabungan modal dari anggotanya Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota Semua pemilik modal aktif ikut mengelola perusahaan Adanya pembagian kerja sehingga kemampuan manajemen firma lebih efektif dan efisien



Kekurangan firma : 1. Semua anggota firma bertanggung jawab pada utang perusahaan 2. Kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk jika diperlukan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian 3. Tidak ada pemisah antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi 4. Kelangsungan firma tidak terjamin karena firma akan bubar jika ada anggota yang keluar. 5. Akan menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungannya kurang adil 2.5 Perbedaan Firma dan Perusahaan Mendaftarkan bisnis Anda sebagai perusahaan atau firma lebih penting daripada mengembangkan produk yang tepat yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dan memberikan pertumbuhan di tahun-tahun mendatang.



3



Dalam kata bisnis, dua istilah perusahaan dan firma sering digunakan secara bergantian, tetapi memiliki arti dan sifat serta karakteristik yang berbeda. Perbedaan signifikan antara perusahaan vs perusahaan adalah sebagai berikut:  Jumlah Anggota Perbedaan utama antara perusahaan dan firma adalah minimal 2 orang diperlukan di perusahaan dan maksimal 20 orang diperlukan untuk mendaftarkan firma. Di sisi lain, perusahaan dapat memiliki jumlah maksimum orang atau karyawan saat ia mendaftar sendiri.  Pertanggungjawaban Perbedaan utama antara perusahaan dan firma adalah bahwa di bawah perusahaan, pendiri atau mitra perusahaan hanya memiliki kewajiban terbatas, yang berarti bahwa mereka terbatas hanya pada bagian saham mereka di perusahaan dan dalam kasus debitur tidak wajib secara pribadi. Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika perusahaan bangkrut. Di sisi lain firma memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan mungkin secara pribadi bertanggung jawab atas kepemilikan pribadinya jika perusahaan gagal membayar hutang. Ini adalah salah satu kelemahan utama dari sifat firma.  Kepemilikian Saham Perusahaan terdaftar adalah pemegang saham di perusahaan, mungkin saja bukan karyawan perusahaan, sementara firma, di sisi lain, mungkin merupakan kepemilikan perseorangan atau sifat kemitraan yang mungkin sedikit berbeda dari pemangku kepentingan dan pemegang saham Di bawah firma, yang memiliki jumlah individu yang lebih rendah, mitra memiliki kekuatan lebih besar untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di perusahaan jika dibandingkan dengan operasi perusahaan.  Laporan Tahunan dan Keuangan Pelaku usaha yang terdaftar sebagai perseroan terbatas publik diwajibkan untuk mengikuti kebijakan perusahaan terbuka dan diwajibkan untuk mengungkapkan hasil dan menerbitkan laporan tahunan untuk investor dan pemegang saham publik. Di sisi lain, bisnis terdaftar sebagai firma, mereka tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada pihak eksternal atau pihak ketiga dan mereka tidak diharuskan untuk mempublikasikan laporan apapun atau mempertahankan bisnis mereka atas kebijaksanaan. 2.6 Penyebab Bubarnya Firma Berikut adalah hal-hal yang bisa menyebabkan bubarnya firma, yaitu: 1. Jangka waktu berdirinya firma telah berakhir sesuai ketentuan pada akta pendirian 2. Adanya anggota firma yang keluar karena pengunduran diri atau dipecat



4



3. Telah selesainya usaha yang dijalankan oleh firma atau musnahnya barang 4. Adanya kehendak untuk membubarkan firma dari salah satu anggota 5. Ada anggota yang meninggal atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit 2.7 Pengertian Komanditer (CV) Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya. Sedangkan para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu. Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama. Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan. Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang. Berikut ini adalah status dan tanggung jawab sekutu komanditer serta penanaman modal berdasarkan Pasal 20 KUHD.  



Tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan atau tidak terlibat langsung dalam CV Setiap sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uang atau asetnya demi mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan. Untuk itu, setiap sekutu komanditer atau CV bisa juga disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas.



5



 



Setiap kerugian CV akan ditanggung sendiri oleh Sekutu Komanditer dan hanya terbatas pada jumlah modal atau uang yang sudah disetorkan. Setiap nama sekutu komanditer harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui, oleh karena itu mereka sering disebut sebagai silent partner atau sleeping partner.



2.8 Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV) Umumnya, Unsur-unsur Persekutuan Komanditer atau CV akan terbagi menjadi 4. Berikut ini adalah penjabarannya: 1. Unsur CV Sebagai Perkumpulan Pengertian unsur CV sebagai suatu perkumpulan terbagi menjadi empat, yaitu sebagai kepentingan bersama, sebagai kehendak bersama, mempunyai tujuan bersama, dan mempunyai kerja sama. 2. Unsur CV Sebagai Persekutuan Perdata Pengertian unsur CV sebagai suatu persekutuan perdata terbagi menjadi 3, yaitu sebagai perjanjian timbal balik, sebagai inbreng, sebagai pembagian keuntungan. 3. Unsur CV Sebagai Firma Pengertian unsur CV sebagai Firma terbagi menjadi 3, yaitu untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD), dengan nama bersama atau firma (pasal 16 k KUHD), dan sebagai tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD). 4. Unsur Kekhususan Persekutuan Komanditer Pengertian unsur kekhususan suatu persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan firma yang dibangun dengan suatu bentuk khusus. Bentuk khusus di dalamnya tidak lain adalah sekutu komanditer. 2.9 Sifat Persekutuan Komanditer (CV) Sebagai salah satu bentuk badan usaha, CV atau persekutuan komanditer juga memiliki beberapa sifat-sifat atau tertentu. Pertama, modal yang sudah disetorkan akan sulit untuk ditarik kembali. Kedua, modal yang dibutuhkan tergolong besar karena dibentuk oleh banyak pihak. Ketiga, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV atau perusahaan komanditer akan lebih mudah untuk memperoleh suatu kredit pinjaman. Kelima, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV atau persekutuan komanditer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, semetara angota pasif hanya perlu menunggu keuntungan dari laba perusahaan saja. Keenam, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV juga relatif lebih mudah didirikan. Ketujuh, tingkat kelangsungan hidup pada perusahaan CV tergolong tidak menentu atau sulit diprediksi.



6



2.10 Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV) Jika diatas kitas sudah membahas sifat-sifat dari perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer, maka kali ini kita akan membahas ciri-ciri dari perusahaan CV. Setiap sekutu aktif atau sekutu komplementer atau pengurus adalah pihak sekutu yang akan menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan bentuk perjanjian dengan pihak ketiga. Itu artinya seluruh bentuk kebijakan dan peraturan perusahaan akan dijalankan secara penuh oleh sekutu aktif. Setiap sekutu aktif juga seringkali disebut sebagai persero kuasa, persero pengurus atau persero aktif yang artinya mereka berperan sebagai sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan, termasuk di dalamnya memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang sudah tertuang dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Setiap sekutu pasif atau sekutu komanditer yang tidak kerja adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Jadi, apabila perusahaan CV menderita suatu kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan saja. Pun sama halnya jika perusahaan mendapatkan keuntungan laba, maka sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan dana sebatas modal yang mereka setorkan. Sekutu komanditer juga memiliki status hukum yang sama seperti halnya seorang yang menyetorkan modalnya pada suatu perusahaan, yang nantinya mereka bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut, serta tidak turut serta atau ikut campur dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau bentuk kegiatan perusahaan lainnya. Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu tersebut sering juga disebut sebagai persero diam. Adapun ciri-ciri CV, yaitu sebagai berikut : a) b) c) d)



Modal besar karena didirikan banyak orang. Mudah mendapatkan kridit pinjaman. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor. Relatif mudah untuk didirikan. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan dengan tanggung jawab tidak terbatas, sedangkan Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.



7



2.11 Tujuan Persekutuan Komanditer (CV) Setiap perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut. Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan ketentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT. Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya. Dalam pengadaan suatu barang, biasanya syarat yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau instansi lain adalah dengan pembentukan suatu badan usaha. Misalnya untuk pengadaan beberapa barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai hingga 300 juta, maka harus menjalin kerjasama dengan CV atau PT yang memiliki klasifikasi kecil 2.12 Kelebihan dan Kekurangan CV  Kelebihan Perusahaan CV Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh Anda jika Anda memilih untuk membentuk perusahaan CV. Pertama, kemampuan manajemen dalam perusahaan CV pastinya akan lebih besar. Kedua, perusahaan CV akan lebih mudah dalam mendapatkan modal usaha, karena pihak kreditur akan lebih mudah dalam mempercayai perusahaan CV. Ketiga, perusahaan CV juga akan lebih mudah dalam mendapatkan modal karena badan usaha CV atau Persekutuan Komanditer ini sudah sangat terkenal di Indonesia. Keempat, Perusahaan CV juga akan lebih mudah untuk berkembang dan pengelolaannya pun bisa lebih baik, karena manajemen yang ada akan diduduki oleh mereka yang sudah ahli atau sudah dipercaya oleh sekutu lain. Kelima, setiap risiko kegagalan yang terjadi saat menjalankan usaha akan ditanggung bersama-sama dengan sekutu lainnya.  Kekurangan Perusahaan CV Perusahaan yang dibentuk dengan dasar Persekutuan Komanditer atau CV juga memiliki kekurangan tertentu. Pertama, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Kedua, tidak menentunya kelangsungan hidup pada perusahaan CV. Ketiga, sulitnya menarik modal atau dana yang sudah disetorkan. Terakhir, rentan terjadi konflik antar tiap pemodal.



8



2.13 Contoh Firma 1. Perusahaan Firma Nike Perusahaan Nike sudah sangat terkenal di berbagai kalangan. Perusahaan ini berasal dari Amerika Serikat. Nike tidak hanya menyediakan sepatu tetapi juga pakaian dan alat olahraga lainnya 2. Perusahaan Firma Puma Perusahaan firma Puma merupakan jenis perusahaan internasional yang sangat terkenal di berbagai negara di dunia. Perusahaan Puma memproduksi sepatu dan perlengkapan olahraga lain dengan kualitas terbaiknya. 3. Perusahaan Firma Vans Perusahaan firma Vans ialah perusahaan di bidang fashion khususnya sepatu. Usaha ini telah berkembang mulai dari tahun 1996. Saat ini, sepatu merek Vans sudah sangat dikenal oleh masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia. 2.14 Contoh CV 1. Makanan Contoh: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya. 2. Fabrikasi mesin Contoh: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun 3. Pertanian Contoh: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur. 4. IT Contoh: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant. 5. Perdagangan Contoh: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi. Contoh: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi.



9



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Firma dan CV yang merupakan contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini. Jenis-jenis Firma antara lain Firma Dagang (Trading Partnership), Firma Non Dagang (Firma Jasa), Firma Umum (General Partnership), dan Firma Terbatas (Limited Partnership). Dalam kata bisnis, dua istilah Perusahaan dan Firma sering digunakan secara bergantian, tetapi memiliki arti dan sifat serta karakteristik yang berbeda. Perbedaan signifikan antara Firma dan Perusahaan yaitu jumlah anggota, pertanggungjawabannya, kepemilikan saham, serta laporan tahunan dan keuangan. Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya. Unsur-unsur Persekutuan Komanditer atau CV terbagi menjadi 4 yaitu unsur CV sebagai perkumpulan, unsur CV sebagai persekutuan perdata, unsur CV sebagai firma dan unsur kekhususan Persekutuan Komanditer. Tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut.



3.2 Saran Sebelum kita berniat mendirikan suatu bentuk usaha, ada baiknya kita mempelajari terlebih dahulu karakteristik, aturan serta pengelolaannya supaya tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan kita sendiri. Lakukanlah penelitian terhadap suatu bentuk badan usaha yang ingin kita bangun supaya apa yang kita cita-citakan terhadap usaha tersebut dapat terealisasi dengan baik.



10



DAFTAR PUSTAKA



https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-firma-lengkap/ https://kamus.tokopedia.com/f/firma https://s.id/kabarlumajang.pikiran-rakyat/ciri-ciri-firma https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-cv/ https://kabarlumajang.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-421538645/sebutkan-pengertiandan-ciri-ciri-firma-cv-pt-koperasi-dan-bumn-materi-tema-8-kelas-5-sd-mi-halaman79?page=2



11