16 0 295 KB
persamaan antara firma dan cv Firma dan CV memiliki persamaan yaitu merupakan bentuk badan yang memiliki pemilik modal lebih dari 1 orang. Pada kedua bentuk ini, para pemilik modal bisa turut memberikan kontribusi modal pada entitas sehingga entitas dapat berkembang jika membutuhkan tambahan modal. Selain itu, para pemilik modal juga memperoleh pembagian keuntungan pada akhir periode jika entitas memperoleh laba bersih. Besar pembagian keuntungan tergantung pada perjanjian antar pemilik modal. Para pemilik modal juga dapat berkontribusi untuk memberikan ide/turut serta dalam kegiatan operasi entitas.
Apa persamaan pt dan cv Ada pemodal untuk membentuk badan usaha
Mencari laba
Ada izin usaha
Tanggung jawab terbatas
Penerimaan laba berbanding lurus dengan modal yang disetorkan(semakin banyak modal maka semakin banyak laba yang diperoleh dan sebaliknya).
PERBEDAAN PERBEDAAN
PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN KOMANDITER
FIRMA
BENTUK Bentuk badan usaha yang Berbadan Bentuk badan usaha Bukan Bentuk PERUSAHAAN Hukum. Berbadan Hukum. usaha Bukan Jenis Perusahaan : PT - Swasta non PMA/PMDN PT-BUMN PT-BUMD PT-PMA
Jenis Perusahaan: Swasta Nasional
badan
Berbadan Hukum. Jenis Perusahaan: Swasta Nasional.
PT-PMDN
DASAR HUKUM
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas .
Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV .
Belum ada UndangUndang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
PENDIRI Jumlah pendiri perseroan Jumlah pendiri CV minimal 2 Jumlah pendiri PERUSAHAAN terbatas minimal 2 (dua) orang atau (dua) orang atau lebih. Firma minimal 2 (dua) lebih.
Para pendiri Perseroan ini
orang atau lebih.
Dapat didirikan oleh warga negara
adalah Warga
Para
Indonesia atau warga negara Asing. Warga negara asing dapat menjadi
Indonesia. Para pendiri terdiri dari Pesero
pendiri
Negara
pendiri
Firma
adalahWarga Negara
aktif dan Pesero Pasif/Diam
Indonesia Para pendiri terdiri dari
didirikan dalam rangka Penanaman
(komanditer).
anggota
Modal Asing (PMA).
Persero Aktif adalah pesero
yang
Para pendiri harus mengambil bagian
pengurus
dengan
tanggung
saham pada saat perseroan terbatas
sebagai
Direktur
yang
didirikan.
bertanggung
jawab
penuh
Setelah
untuk
PT
Perseroan
mendapatkan
yang
jabatan
(kemitraan) memiliki jawab
bersama, dan masingmasing
anggota
status
melaksanakan kegiatan usaha
memiliki kewenangan
sebagai badan hukum sesuai Undang-
termasuk menanggung segala
untuk
Undang yang berlaku, maka segala
resiko harta pribadinya.
perusahaan
resiko yang timbul menjadi tanggung
Pesero
diam
melaksanakan kegiatan
jawab perusahaan dan bukan menjadi
hanya
bertanggung
tanggung jawab pribadi para pendiri
sebatas besarnya jumlah modal
menanggung
perusahaan .
yang
resiko secara bersama-
disetor
(komanditer)
ke
jawab dalam
perusahaan.
mewakili
usaha,
sama
dalam termasuk
dengan
segala harta
pribadinya.
NAMA Ketentuan nama Perseroan Terbatas Tidak ada Undang-undang atau Tidak ada undangPERUSAHAAN diatus dalam pasal Undang-Undang peraturan yang secara khusus undang atau peraturan PT Nomor 40 Tahun 2007. Pemakaian Nama
Perseroan
Terbatas tidak boleh sama atau mirip
mengatur tentang Pemakaian
yang
Nama Perseroan Komanditer
mengatur
secara
atau CV.
Pemakaian
Artinya:
Firma.
khusus tentang Nama
dengan nama PT yang sudah ada dan
Adanya
kemungkinan
berdiri di wilayah Republik.
kesamaan atau kemiripan nama
Artinya: Adanya kemungkinan
perusahaan.
kesamaan
atau
kemiripan
nama
perusahaan.
MODAL Memiliki modal yang terdiri dari Tidak memiliki modal dasar, Tidak memiliki modal PERUSAHAAN Modal dasar, modal ditempatkan dan modal ditempatkan atau modal dasar, modal modal
disetor
didalam
yang
Akta
disebutkan
Pendirian
atau
disetor
yang
ditempatkan
atau
disebutkan didalam
akta
modal
yang
disetor
perubahannya.
pendirian atau perubahannya.
disebutkan didalam
Modal perseroan terbatas ditentukan
Artinya: Tidak ada kepemilikan saham
akta
sebagai berikut; Modal dasar minimal Rp. 50.000.000
didalam
(lima puluh juta)
perusaahaan. Besarnya
Artinya: Tidak ada kepemilikan
Dari modal dasar tersebut minimal
penyetoran modal ditentukan
saham
25% atau sebesar Rp. 12.500.000,-
dan
perusahaan. Besarnya
harus sudah ditempatkan dan disetor
terpisah oleh para pendiri.
penyetoran
oleh Para Pendiri Perseroan selaku
Bukti penyetoran modal oleh
ditentukan dan dicatat
Pemegang Saham Perseroan.
para pendiri yang terdiri dari
sendiri secara terpisah
Ketentuan
tersebut dapat
Pesero Aktif dan Pesero Pasif
oleh para pendiri
ditentukan lain oleh Undang-undang
dapat dibuat perjanjian sendiri
Bukti
atau
yang disepakati oleh masing-
modal oleh para pendiri
tentang pelaksanaan kegiatan usaha
masing pihak.
yang terdiri dari sekutu
tersebut di Indonesia.
Sumber Modal : 100% modal bersumber dari
firma
dalam negeri. Pemilik modal
disepakati oleh masing-
adalah
masing pihak
modal
Peraturan
yang
mengatur
Sumber Modal : Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing.
dicatat
sendiri
warga
secara
negara
Indonesia.
pendirian
&
perubahannya.
didalam modal
penyetoran
dapat
dibuat
perjanjian sendiri yang
Sumber Modal : 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
PENGURUS Pengurus Perseroan Terbatas minimal Pengurus Perseroan Pengurus Firma PERUSAHAAN 2 (dua) yang terdiri dari seorang Komanditer minimal 2 (dua) minimal 2 (dua) orang Direksi
orang yang terdiri dari Pesero
sebagai Direktur yang
kecuali untuk Perseroan Terbuka
dan
seorang
Komisaris,
Akta dan Pesero Pasif.
masing-masing
wajib memiliki paling sedikit 2 (dua)
Pesero
orang anggota Direksi.
bertanggung
Apabila Direksi dan Komisaris lebih
melaksanakan
dari satu orang maka salah satu bisa
perusahaan, termasuk kerugian
diangkat menjadi Direktur Utama dan
yang harus ditanggung oleh
Komisaris Utama. Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali
harta pribadinya. Pesero Pasif adalah yang bertanggung
Aktif adalah
dapat
orang
bertindak untuk dan
penuh
atas nama perusahaan.
kegiatan
orang jawab
ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
PROSES Pendirian badan hukum PT harus Pendiiran badan usaha CV Pendiiran badan usaha PENDIRIAN dibuat dengan Akta Otentik sebagai harus dibuat dengan Akta Firma harus dibuat PERUSAHAAN Akta Pendirian oleh Notaris Otentik sebagai Akta Pendirian dengan Akta Otentik sesuaiProsedur
Mendirikan
Perusahaan (PT). Aka
Pendirian
mendapatkan
PT harus
Persetujuan
atau
oleh Notaris sesuai Prosedur
sebagai Akta Pendirian
Mendirikan Perusahaan (CV).
oleh
Akta
sesuai Prosedur
Pendirian CV tidak
mendapatkan Persetujuan atau
Mendirikan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan
Pengesahan
HAM RI.
Hukum dan HAM RI atau dari
Perusahaan (Firma) Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
dari
Menteri
Instansi terkait.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN (AKTA)
Notaris
Setiap perubahan anggaran dasar
Setiap perubahan tidak perlu
Setiap perubahan tidak
harus berdasarkan RUPS-rapat umum
RUPS.
pemengang saham.
Perubahan anggaran dasar dan
Setiap perubahan anggaran dasar
perubahan lainnya tidak perlu
wajib
mendapatkan
perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.
mendapatkan
Persetujuan
Menteri Hukum dan HAM RI.
Menteri.
Persetujuan