Persamaan Antara Firma Dan CV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

persamaan antara firma dan cv Firma dan CV memiliki persamaan yaitu merupakan bentuk badan yang memiliki pemilik modal lebih dari 1 orang. Pada kedua bentuk ini, para pemilik modal bisa turut memberikan kontribusi modal pada entitas sehingga entitas dapat berkembang jika membutuhkan tambahan modal. Selain itu, para pemilik modal juga memperoleh pembagian keuntungan pada akhir periode jika entitas memperoleh laba bersih. Besar pembagian keuntungan tergantung pada perjanjian antar pemilik modal. Para pemilik modal juga dapat berkontribusi untuk memberikan ide/turut serta dalam kegiatan operasi entitas.



Apa persamaan pt dan cv Ada pemodal untuk membentuk badan usaha



Mencari laba



Ada izin usaha



Tanggung jawab terbatas



Penerimaan laba berbanding lurus dengan modal yang disetorkan(semakin banyak modal maka semakin banyak laba yang diperoleh dan sebaliknya).



PERBEDAAN PERBEDAAN



PERSEROAN TERBATAS



PERSEROAN KOMANDITER



FIRMA



BENTUK Bentuk badan usaha yang Berbadan Bentuk badan usaha Bukan Bentuk PERUSAHAAN Hukum. Berbadan Hukum. usaha Bukan Jenis Perusahaan : PT - Swasta non PMA/PMDN PT-BUMN PT-BUMD PT-PMA



Jenis Perusahaan: Swasta Nasional



badan



Berbadan Hukum. Jenis Perusahaan: Swasta Nasional.



PT-PMDN



DASAR HUKUM



Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas .



Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV .



Belum ada UndangUndang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.



PENDIRI Jumlah pendiri perseroan Jumlah pendiri CV minimal 2 Jumlah pendiri PERUSAHAAN terbatas minimal 2 (dua) orang atau (dua) orang atau lebih. Firma minimal 2 (dua) lebih.



Para pendiri Perseroan ini



orang atau lebih.



Dapat didirikan oleh warga negara



adalah Warga



Para



Indonesia atau warga negara Asing. Warga negara asing dapat menjadi



Indonesia. Para pendiri terdiri dari Pesero



pendiri



Negara



pendiri



Firma



adalahWarga Negara



aktif dan Pesero Pasif/Diam



Indonesia Para pendiri terdiri dari



didirikan dalam rangka Penanaman



(komanditer).



anggota



Modal Asing (PMA).



Persero Aktif adalah pesero



yang



Para pendiri harus mengambil bagian



pengurus



dengan



tanggung



saham pada saat perseroan terbatas



sebagai



Direktur



yang



didirikan.



bertanggung



jawab



penuh



Setelah



untuk



PT



Perseroan



mendapatkan



yang



jabatan



(kemitraan) memiliki jawab



bersama, dan masingmasing



anggota



status



melaksanakan kegiatan usaha



memiliki kewenangan



sebagai badan hukum sesuai Undang-



termasuk menanggung segala



untuk



Undang yang berlaku, maka segala



resiko harta pribadinya.



perusahaan



resiko yang timbul menjadi tanggung



Pesero



diam



melaksanakan kegiatan



jawab perusahaan dan bukan menjadi



hanya



bertanggung



tanggung jawab pribadi para pendiri



sebatas besarnya jumlah modal



menanggung



perusahaan .



yang



resiko secara bersama-



disetor



(komanditer)



ke



jawab dalam



perusahaan.



mewakili



usaha,



sama



dalam termasuk



dengan



segala harta



pribadinya.



NAMA Ketentuan nama Perseroan Terbatas Tidak ada Undang-undang atau Tidak ada undangPERUSAHAAN diatus dalam pasal Undang-Undang peraturan yang secara khusus undang atau peraturan PT Nomor 40 Tahun 2007. Pemakaian Nama



Perseroan



Terbatas tidak boleh sama atau mirip



mengatur tentang Pemakaian



yang



Nama Perseroan Komanditer



mengatur



secara



atau CV.



Pemakaian



Artinya:



Firma.



khusus tentang Nama



dengan nama PT yang sudah ada dan



Adanya



kemungkinan



berdiri di wilayah Republik.



kesamaan atau kemiripan nama



Artinya: Adanya kemungkinan



perusahaan.



kesamaan



atau



kemiripan



nama



perusahaan.



MODAL Memiliki modal yang terdiri dari Tidak memiliki modal dasar, Tidak memiliki modal PERUSAHAAN Modal dasar, modal ditempatkan dan modal ditempatkan atau modal dasar, modal modal



disetor



didalam



yang



Akta



disebutkan



Pendirian



atau



disetor



yang



ditempatkan



atau



disebutkan didalam



akta



modal



yang



disetor



perubahannya.



pendirian atau perubahannya.



disebutkan didalam



Modal perseroan terbatas ditentukan



Artinya: Tidak ada kepemilikan saham



akta



sebagai berikut; Modal dasar minimal Rp. 50.000.000



didalam



(lima puluh juta)



perusaahaan. Besarnya



Artinya: Tidak ada kepemilikan



Dari modal dasar tersebut minimal



penyetoran modal ditentukan



saham



25% atau sebesar Rp. 12.500.000,-



dan



perusahaan. Besarnya



harus sudah ditempatkan dan disetor



terpisah oleh para pendiri.



penyetoran



oleh Para Pendiri Perseroan selaku



Bukti penyetoran modal oleh



ditentukan dan dicatat



Pemegang Saham Perseroan.



para pendiri yang terdiri dari



sendiri secara terpisah



Ketentuan



tersebut dapat



Pesero Aktif dan Pesero Pasif



oleh para pendiri



ditentukan lain oleh Undang-undang



dapat dibuat perjanjian sendiri



Bukti



atau



yang disepakati oleh masing-



modal oleh para pendiri



tentang pelaksanaan kegiatan usaha



masing pihak.



yang terdiri dari sekutu



tersebut di Indonesia.



Sumber Modal : 100% modal bersumber dari



firma



dalam negeri. Pemilik modal



disepakati oleh masing-



adalah



masing pihak



modal



Peraturan



yang



mengatur



Sumber Modal : Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing.



dicatat



sendiri



warga



secara



negara



Indonesia.



pendirian



&



perubahannya.



didalam modal



penyetoran



dapat



dibuat



perjanjian sendiri yang



Sumber Modal : 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.



PENGURUS Pengurus Perseroan Terbatas minimal Pengurus Perseroan Pengurus Firma PERUSAHAAN 2 (dua) yang terdiri dari seorang Komanditer minimal 2 (dua) minimal 2 (dua) orang Direksi



orang yang terdiri dari Pesero



sebagai Direktur yang



kecuali untuk Perseroan Terbuka



dan



seorang



Komisaris,



Akta dan Pesero Pasif.



masing-masing



wajib memiliki paling sedikit 2 (dua)



Pesero



orang anggota Direksi.



bertanggung



Apabila Direksi dan Komisaris lebih



melaksanakan



dari satu orang maka salah satu bisa



perusahaan, termasuk kerugian



diangkat menjadi Direktur Utama dan



yang harus ditanggung oleh



Komisaris Utama. Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali



harta pribadinya. Pesero Pasif adalah yang bertanggung



Aktif adalah



dapat



orang



bertindak untuk dan



penuh



atas nama perusahaan.



kegiatan



orang jawab



ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.



sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.



PROSES Pendirian badan hukum PT harus Pendiiran badan usaha CV Pendiiran badan usaha PENDIRIAN dibuat dengan Akta Otentik sebagai harus dibuat dengan Akta Firma harus dibuat PERUSAHAAN Akta Pendirian oleh Notaris Otentik sebagai Akta Pendirian dengan Akta Otentik sesuaiProsedur



Mendirikan



Perusahaan (PT). Aka



Pendirian



mendapatkan



PT harus



Persetujuan



atau



oleh Notaris sesuai Prosedur



sebagai Akta Pendirian



Mendirikan Perusahaan (CV).



oleh



Akta



sesuai Prosedur



Pendirian CV tidak



mendapatkan Persetujuan atau



Mendirikan



Pengesahan dari Menteri Hukum dan



Pengesahan



HAM RI.



Hukum dan HAM RI atau dari



Perusahaan (Firma) Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.



dari



Menteri



Instansi terkait.



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN (AKTA)



Notaris



Setiap perubahan anggaran dasar



Setiap perubahan tidak perlu



Setiap perubahan tidak



harus berdasarkan RUPS-rapat umum



RUPS.



pemengang saham.



Perubahan anggaran dasar dan



Setiap perubahan anggaran dasar



perubahan lainnya tidak perlu



wajib



mendapatkan



perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.



mendapatkan



Persetujuan



Menteri Hukum dan HAM RI.



Menteri.



Persetujuan