Tabel Perbedaan CV, PT, Firma Dan Persekutuan Perdata [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dilla
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TABEL PERBEDAAN PERSKUTUAN PERDATA,FIRMA,CV DAN PT Dosen pengampu : Nurhaedah, S.H.,M.H.



Mata Kuliah : Hukum dagang OLEH Nurfadillah 04020200395 C3



UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA ILMU HUKUM 2021/2022



PERBEDAAN



PERSEKUTUAN PERDATA



FIRMA



Pengertian



Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan yg diperoleh.



Persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan bersama.



Dasar Hukum



Diatur dalam pasal 1618-1652 BW.



Ciri-ciri



1. untuk mencari keuntungan 2. cara pendirian sederhana 3. cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditanda tandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya di daftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri



CV



Persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang/lebih sebagai yang meminjamkannya. Diatur dalam KUHD Diatur dalam pasal pada pasal 16-35 19-21 KUHD . disamping itu juga disamping itu juga ketentuan lain yg ketentuan lain yg berkaitan dgn berkaitan dgn relevan relevan dgn firma dgn CV dalam BW, dalam BW, yaitu yaitu ketentuan ketentuan tentang tentang persekuutuan persekuutuan perdata perdata dan perikanan. dan perikanan. 1. setiap anggota 1. kelangsungan hidup firma memiliki hak perusahaan CV tdk untuk menjadi menentu. pemimpin. 2. sulit untuk menarik 2. keanggotaan firma modal yg telah melekat dan berlaku disetor. seumur hidup. 3. relatif mudah untuk 3. apabila terdapt didirikan. hutang yg tdk 4.modal besar karena terbayar,maka setiap didirikannya banyak pemilik wajib pihak. melunasi dgn harta pribadi 4. seseorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. 5. anggota baru tidak berhak memasukkan anggota baru tnpa seizin anggota lainnya.



PERSEROAN TERBATAS (PT) Bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab dari pemegang saham PT berdasarkan jumalah saham yang di miliki.



Diatur khusus dalam UU NO. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas



1. kepimilikan mudah berpindah tangan 2. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi 3.modal dan ukuran perusahaan yang besar. 4. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai. 5.kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham. 5. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk deviden.



Jenis dan macam



1. persekutuan perdata umum/penuh : para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yg sepadan dengannya tnpa ada suatu perincian apapun. 2. persekutuan perdata khusus : dimana para sekutu menjanjikan pemasukan bendabenda tertentu atau sebagian tensga kerjanya.



Menggunakan nama bersama ( nama sekutu/kelompok yg dijadikan perusahaan)



1. CV dgn saham : Persekutuan komanditer yg belum menytakan scra terang-terangan kepada pihak ketuga sebagai persekutuan komanditer. 2. CV dgn diamdiam : persekutuan komanditer yg blm menyatakan scara terang-terangan kepada pihak ketiga sbgai persekutuan komanditer. 3. CV dgn terangterangan : Persekutuan kominditer yg telah menyatakan diri sbgai CV kpda pihak ketiga.



1. PT terbuka: Jenis PT dimana sahamsaham boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah diperjualbelikan oleh masyarakat. 2. PT asing: PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi didalam negeri berbentuk PT wajib taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang adadi Indonesia. 3. PT tertutup: Perseroan Terbatas yang saham perusahannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembaranagan. 4. PT domestik: PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional didalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku diwilayah Republik Indonesia. 5. PT publik/ umum: PT yang kepemilikan



sahamnya bebas dimiliki oleh siapa saja dan terdaftar di bursa efek.



Modal



Modal dalam Persektuan Perdata terdapat pengaturannya di dalam Pasal 1619 BW, yaitu: 1. Uang 2. Barang 3. Tenaga/ kerajinan



Tiap-tiap sekutu dalam firma diwajibkan memasukkan dalam kas persekutuan modal berupa uang,benda atau tenaga. Pemasukan ini disebut dengan inbreng. Pengaturan mengenai hal ini juga terdapat dalam pasal 1619 BW.



Modal yang dimasukkan dalam CV berupa uang, benda, atau tenaga (inbreng).



Modal dalam Perseroan Terbatas terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor. Modal tersebut terdiri dari sekumpulan saham. Modal dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Menurut UUPT besarnya modal dasar adalah minimal Rp. 50.000.000,-. Modal ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT besarnya modal ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar. Modal disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan kedalam PT. Menurut UUPT, besarnya modal disetor sebesar modal



ditempatkan- paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat 1 UUPT). Pendirian



Persekutuan Perdata dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis. Hal tersebut dapat diartikan bahwa untuk mendirikan sebuah Persekutuan Perdata, dapat dilakukan secara lisan saja. Jadi, dapat disimpulkan dalam Pendirian Persekutuan Perdata, tidak memerlukan suatu formalitas tertentu.



Firma harus didirikan dengan akta otentik, hal ini diatur dalam pasal 22 KUHD. Namun, jika Firma tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, pendirian tanpa akta notaris pun telah dianggap berdiri. Kenudian akta pendirian tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui berita negara, hal ini diatur dalam pasal 23 dan 28 KUHD. Walaupun pembuatan firma telah selesai dilakukan, namun untuk menjalankan operasi bisnisnya, masih perlu dilengkapi beberapa izin lainnya, seperti daftar perusahaan (UU Nomor 3 Tahun 1982, UKLUPL/AMDAL (UU Nomor 32 Tahun 2009), dsb.



Dalam pendirian CV harus melalui pembuatan suatu perjanjian pendirian karena melibatkan lebih dari satu orang. Dalam hal pengaturan mengenai perjanjian, tudnuk pada aturan hukum perjanjian. Perjanjian kemudian didaftarkan dan diumumkan. CV pada Departemen Perindustrian dan Perdangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang wajib daftar perusahaan dan mengurus berbagai macam perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 antara lain: Pendiri minimal dua orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1) Akta notaris yang berbahasa Indonesia Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3) Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4) Modal dasar minimal lima puluh juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33) Minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3) Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia kecuali PT PMA



Tanggung jawab



1. Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benarbenar tidak dilaksanakan maka sekutu yang bertanggungjawab dapat diganggu gugat untuk memenuhi prestasinya. 2. Pasal 1642-1645 KUHPER: a. Sekutu melakukan hubungan dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggungjawab penuh walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan. b.Perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu lain, keuntungan yang didapat nyatanyata dinikmati oleh persekutuan. c. Apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu.



1. Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan AD (akta pendirian) firma. 2. Jika belum ditentukan, pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan BNRI (supaya pihak ketiga mengetahui siapa saja yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya. 3. Semua anggota dianggap dapat diperbolehkan bertindak keluar atas nama firma, seorang anggota dapat mengikat anggota lainnya. 4. Semua anggota dianggap berhak untuk menerima dan mengeluarkan uang atas nama dab untuk kepentingan firma .



1. Tanggungjawab intern: a.Sekutu komanditer: Tanggungjawab terbatas pada inbreng yang disetor b. Sekutu biasa: Tanggunjawab secara pribadi untuk keseluruhan , meskipun sekutu tersebut merupakan sekutu yang menurut AD tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak ketiga 2. Tanggungjawab ekstern: Sekutu komplementer yang bertanggungjawab atas hubungan dengan pihak ketiga



1. Perseroan Terbatas merupakan subyek hukum mandiri yang terpisah dari pribadi para pemegang saham, bertindak atas nama dan untuk kepentingannya dan bertanggungjawab sendiri terhadap tindakannya tersebut. 2. Para pemegang



saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat oleh perseroan atas nama perseroan. 3. Para pemegang saham tidak bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi terhadap perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya



Berakhirnya



Persekutuan perdata dapat berakhir karena (pasal 1646 – 1651 KUHPerdata) 1. Lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah di adakan. 2. Musnahnya barang atau di selesaikannya perbuatan yang menjadi poko persekutuan. 3. Kehendak semata – mata dari beberapa atau seorang sekutu. 4. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah . Salah seorang sekutu meninggal, di letakkan di bawah pengampuan atau di nyatakan pailit.



1. Lampaunya waktu yang di perjanjikan. 2. Pengakhiran oleh seorang sekutu. 3. Kematian salah seorang sekutu. 4. Adanya kepailitan. 5. Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum berdasarkan dengan putusan hakim. •











Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan. Firma yang bubar di anggap masih tetap ada apabila maih ada hak dan kewajiban yang belum di selesaikan. Pemberesan di lakukan oleh pemberes. Pemberes adalah mereka yang di tetapkan di AD. Jika dalam AD tidak di tentukan, maka pemberes adalah sekutu pengurus atau dapat juga menunjuk sekutu bukan pengurus



1. Lampaunya waktu yang di perjanjikan. 2. Pengakhiran oleh salah seorang sekutu. 3.Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah. 3. Selesainya suatu perbuatan. 4. Musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan. 5. Kematian salah seorang sekutu. Adanya pengampuan atau kepailitan.



Menurut pasal 142 ayat (1) Undang – undang perseroan terbatas yang menyatakan pembubaran perseroan terjadi karena : 1. Berdasarkan keputusan RUPS. 2. Karena jangka waktu berdirinya yang di tetapkan dalam AD telah berakhir. 3. Beradasarkan penetapan pengadilan. 4. Dengan di cabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. 5. Karena harta pailit perseroan telah di nyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana di atur dalam undang – undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau ; Karena di cabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesai dengan



dengan suara terbanyak. • Apabila suara terbanyak tidak tercapai maka pemberes di tetapkan oleh PN. • Tugas pemberes adalah menyelasaikan sema utang firma dengan menggunakan uang kas firma. 1. Jika masih ada sisa /saldo maka di bagi untuk para sekutu. 2. Jika ada kekayaan berupa barang maka sepeti pembagian warisan (pasal 1652 KUHPerdata). Jika ada kekurangan maka berlaku pasal 18 KUHD.



ketentuan peraturan perundang – undangan.