Karakteristik Persekutuan Perdata, CV, Firma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Karakterist ik



Pengertian Ciri-ciri dan sifat



Persekutuan Perdata Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. – gunanya untuk mencari keuntungan – cara pendirian sederhana – cara pembubarann ya tidak memerlukan persyaratan formal – Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatangani nya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri



Firma



CV



Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.



Persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkann ya.



– Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. – Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin – Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. – keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup – seorang anggota mempunyai hak



– sulit untuk menarik modal yang telah disetor – modal besar karena didirikan banyak pihak – mudah mendapatkan kridit pinjaman – ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan – relatif mudah untuk didirikan – kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu



untuk membubarkan firma – pendiriannya tidak memelukan akte pendirian – mudah memperoleh kredit usaha



Jenis dan macam Tanggung jawab



– Persekutuan perdata umum/penuh : dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun. – Persekutuan perdata Khusus : dimana para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.



-menggunakan nama bersama (nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan)



– CV diamdiam : persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara terangterangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. – CV terangterangan : persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga – CV dengan saham : persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham



-Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah



-sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam AD (akta



– Tanggung jawab intern: Sekutu komanditer Tanggung jawab terbatas pada inbreng yang disetor.



dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak dilaksanakan maka sekutu yang bertanggung jawab dapat diganggu gugat untuk memenuhi prestasinya. -pasal 16421645 KUHPerdata : 1.sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan. 2.perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata



pendirian) firma -jika belum, ditentukan, pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan ke Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan dalam BNRI (supaya pihak ketiga mengetahui siapa saja yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya. -semua anggota dianggap dapat dan dibolehkan bertindak keluar atas nama firma, seorang anggota dapat mengikat anggota lainnya -semua anggota dianggap berhak untuk menerima dan mengeluarkan uang atas nama dan untuk kepentingan firma.



Sekutu biasa Tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan , meskipun sekutu tersebut merupakan sekutu yang menurut AD tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak ketiga. – Tanggung jawab ekstern : Sekutu komplementer yang bertanggungjaw ab atas hubungan dengan pihak ketiga.



dinikmati oleh persekutuan. 3. beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng meskipun inbren g tidak sama kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa ada erimbangan inbreng dengan pertanggungja waban 4. apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. berakhirny a



Persekutuan perdata dapat berakhir karena (pasal



Lampaunya waktu yang diperjanjikan. Pengakhiran



-lampaunya waktu yang diperjanjikan -Pengakhiran



1646- 1651 KUHPerdata) Lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan. Musnahnya barang atau diselesaikanny a perbuatan yang menjadi pokok persekutuan. Kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah. Salah seorang sekutu meningga, diletakkan di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.



oleh seorang sekutu. Kematian salah seorang sekutu. Adanya kepailitan. Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum berdasarkan dengan putusan hakim. – Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan→fir ma yang bubar dianggap masih tetap ada apabila masih ada hak dan kewajiban yang belum diselesaikan. – Pemberesan dilakukan oleh pemberes→ mereka yang ditetapkan di AD. – Jika dalam AD tidak ditentukan ,maka pemberes adalah sekutu pengurus atau dapat juga menunjuk sekutu bukan pengurus dengan suara



oleh salah seorang sekutu -Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah -selesainya suatu perbuatan -musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan -Kematian salah seorang sekutu -adanya pengampuan atau kepailitan.



terbanyak. – Apabila suara terbanyak tidak tercapai, maka pemberes ditetapkan oleh Pengadila Negeri. – Tugas pemberes adalah menyelesaikan semua utang firma dengan menggunakan uang kas firma. Jika masih ada sisa/saldo → dibagi untuk para sekutu. Jika ada kekayaan berupa barag → seperti pembagian warisan (pasal 1652 KUHPerdata). Jika ada kekurangan→be rlaku pasal 18 KUHD. Unsur



— Persekutuan Perdata merupakan perjanjian (kontrak) — Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan — Tujuan untuk



— Persekutuan perdata (pasal 1618 KUHPerdata) — Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD) — Menggunakan nama bersama (pasal 16 KUHD) Tanggung jawab sekutu bersifat



membagi keuntungan



Cara mendirikan pemasuka n



Konsensual (pasal 1624 KUHPerdata) Akte Notaris : dimaksudkan untuk menghindari dari persengketaan atau perselisihan di kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban masingmasing pihak. Masing-masing sekutu diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam persekutuan



pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD) Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (pasal 22 KUHD). Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat. Setelah didaftarkan, akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI. Jika kewajiban mendaftarkan dan mengumumkan tidak dilakukan, maka pihak ketiga dapat menganggap firma sebagai persekutuan umum. Pasal 1619 KUHPerdata 1. Uang 2. Barang 3. Tenaga/kerajina n



KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai cara mendirikan CV. CV= firma dalam bentuk khusus, maka ketentuan pendirian firma dapat diberlakukan. 1. Uang 2. Barang 3. Skill



(pasal 1619 KUHPerdata) Pemasukan : — Uang — Bendabenda yang layak sebagai pemasukan (kendaraan bermotor, alat perlengkapan kantor) Tenaga kerja, baik secara fisik maupun pikiran pengurusa n



– Pembebanan kepengurusan persekutuan perdata dilakukan dengan cara : Diatur sekaligus bersama dengan akta pendirian persekutuan perdata→seku tu statuter Diatur dengan akta tersendiri sesudah pendirian persekutuan→ sekutu mandater – Sekutu statuter tidak dapat diberhentikan, kecuali atas dasar alasanalasan berdasar hukum



Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada pengangkatan.



Sekutu bertanggung jawab atas semua kerugian yang didasarkan atas inbreng.



Sekutu mandater kedudukannya sama dengan seorang pemegang kuasa yang kuasanya dapat dicabut sewaktuwaktu. Dapat meminta kekuasaanya dicabut. Pembagian keuntunga n dan kerugian



– Cara pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya ditentukan dalam perjanjian pendirian persekutuan dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja. – Dapat diperjanjikan bahwa seluruh kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang sekutu saja. – Jika tidak diatur sebelumnya, maka ditentukan



Kesepakatan anggaran dasar Berimbang



bahwa pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan asas keseimbangan (seimbang dengan inbreng) Asas keseimbangan dibatasi dengan ketentuan bahwa pemasukan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan pemasukan uang atau benda terkecil.