Pendirian Persekutuan Perdata Notaris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS NOMOR: 23,Pada hari ini, Selasa, tanggal 21-11-2020 (dua puluh satu-----November dua ribu dua puluh);---------------------------------Jam 10.00 W.I.B (sepuluh Waktu Indonesia Barat);--------------Menghadap kepada saya, MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, Sarjana Hukum,-Sarjana Hukum Islam, Notaris di Kota Adminsitrasi Jakarta-----Selatan,



dengan



dihadiri



oleh



saks



saksi



disebut



pada



bahagian



yang



saya,



Notaris----kenal



dan



akan



akh



akta



:------------I.



Nyonya GANIA FASYA, lahir di Bandung, pada tanggal-30-11-1990 (tigapuluh November seribu sembilanratussembilanpuluh), Swasta, Warga Negara Indonesia,----bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Hegar AsihNomor 20, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011,-----Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, pemegang---Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3273025602000019, - menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten



Sukabumi



berdasarkan



Surat



Keputusan



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019 (empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 12345--II.



Nyonya DINARI SHOFA, lahir Di Brebes, pada tanggal 10-06-



1973



tujuhpuluh



(sepuluh



tiga),



Juni



Swasta,



seribu



Warga



sembilanratus



Negara



Indonesia,



bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Hegar Asih Nomor



19,



Kelurahan



Rukun



Tetangga



Lebakgede,



004,



Kecamatan



Rukun



Warga



Coblong,



011,



pemegang



Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3273021006780003,



ini



- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten



Sukabumi



berdasarkan



Surat



Keputusan



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-122018



(empat



Desember



duaribu



delapanbelas)



Nomor



23456.--------------------------------------------III.



Tuan GINAN WIBAWA, lahir di Garut, pada tanggal 2810-1990 (duapuluh delapann Oktober seribu----------sembilanratus sembilanpuluh), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Kampumg Cibeungit, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan 3205052610900002,--------------------- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-122018 (empat Desember duaribu delapanbelas) Nomor 11456.--------------------------------------------IV.



Tuan ANIES BONDOWOSO, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-04-2000 (empat April seribu---------------------sembilanratus



dua



ribu),



Warga



Negara------



Indonesia, Swasta, beralamat tinggal di Kota-------Bandung, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga



007,



Rukun



Warga



001,



Kelurahan



Bojong



Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.040477.1001.--------------- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten



Sukabumi



berdasarkan



Surat



Keputusan



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019 (empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 33312--V.



Tuan RIDWAN COMAL, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-04-1990 (empat April seribu---------------------sembilanratus sembilan puluh tujuh), Warga Negara--Indonesia,



Swasta,



beralamat



tinggal



di



Kota



Bandung, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga



007,



Rukun



Warga



001,



Kelurahan



Bojong



Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda



Penduduk Nomor : 11.5510.020177.2001.--------------- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten



Sukabumi



berdasarkan



Surat



Keputusan



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019 (empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 232312-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.-------Para penghadao dalam kedudukan tersebut diatas, bersama ini menerangkan terlebih dahulu bahwa:------------------



bahwa



bersama



(selanjutnya Serikat”) notaris



para



masing-masing



dalam di



bergabung Peraturan



menjalankan



Kabupaten



dalam



Persekutuan



penghadap



satu



Perdata Menteri



tersebut



disebut



pula



“Teman



jabatan



mereka



selaku



bermaksud



untuk



Sukabumi kantor



bersama



sebagaimana



Hukum



diatas



dan



dalam



bentuk



dimaksud



dalam



Hak



Asasi



Manusia



Republik Indonesia tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Nomor



Notaris



dalam



Bentuk



M.HH.-1.AH.02.12



Tahun



Persekutuan 2010



Perdata



(selanjutnya



disebut pula “Permen”);----------------



bahwa



para



Teman



Serikat



tersebut



bermasud



untuk



mengatus lebih lanjut kewenangan hak dan kewajiban



mereka



masing-masing



di



dalam



Persekutuan



Perdata



tersebut. Berhubung dengan apa yang tersebut diatas, maka para penghadap dalam kedudukan mereka tersebut diatas dengan ini mendirikan Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut pula



“Persekutuan)



dengan



memakai



ketentuan-ketentuan



dan syarat-syarat sebagai berikut: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Persekutuan



ini



bernama



“Persekutuan



Perdata



Notaris



BTS” berkedudukan dan berkantor bersama di Jalan Dewi Sartika Nomor 55, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi--------------------TANGGAL PENDIRIAN DAN JANGKA WAKTU------------PASAL 2 Persekutuan



ini



didirikan



pada



hari



ini



dan



akan



berlangsung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.---------TUJUAN PERSEKUTUAN PASAL 3 Persekutuan ini bertujuan untuk: ----------------------1. Meningkatkan



pelayanan



kepada



masyarakat



di



bidang



kenotariatan. 2. Meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat; dan 3. Efisiensi biaya pengurusan kantor. ------------------PEMASUKAN DALAM BENTUK KERJA PASAL 4 1. Para



Teman



Serikat



akan



memasukan



seluruh



daya



(kemampuan) kerja mereka. -----------------------2. Tagihan yang muncul atau pembayaran yang diperoleh dari fungsi-fumgsi ikutan/ turutan tidak akan diambil atau



dimasukkan kedalam Perserikatan dan akan tetap menjadi hak/tanggungan pribadi teman serikat tersebut--------3. Teman



serikat



wajib



memberitahukan



kepada



teman



serikat lainnya fungsi-fungsi ikutan/ turutan apa yang diembannya



sebelum



perserikatan



ini



didirkan



maupun



yang setelah pendirian 4. Fungsi-fungsi



ikutan/



turutan



dibawah



ini



dilarang



untuk diterima seorang Teman Serikat tanpa mendapatkan persetujuan



terlebih



dahulu



dari



Teman



Serikat



lainnya: I.



Fungsi-fungsi ikutan/ turutan yang tidak mungkin diemban tanpa resiko bahwa: ---------------------a. Waktu



yang



tersita



sedemikian



besar



sehingga



tugas sehari-hari yang dapat diharapkan daero seprang notaris tidak mungkin dapat terpenuhi, sedangkan fungsi ikutan/turutan tersebut tidak memberikan pemasukan memadai bagi perserikatan; b. Kepentingan



Perserikatan



dengan



itu



akan



dirugikan II.



Fungsi-fungsi yang bersifat politis---------------



5. Para teman serikat akan mengatur sendiri waktu libur diantara mereka PEMASUKAN MODAL PASAL 5 Didalam modal



pembukan



terpisah



pemasukan



apa



Perserikatan



di



dalam



mana



yang



oleh



Teman



akan akan



dibuatkan dictatkan



Serikat



rekeing sebgai



dibawa



masuk



serikat



harus



sebagai modal Perserikatan; 1. Rekening



modal



dari



setiap



teman



memiliki saldo yang sama, terkecuali ditentukan lain oleh teman serikat.



2. Saldo awal dari rekening modal untuk masing-masing Teman Serikat



berjumlah



(tigaratus



Rp.



300.000.000



juta rupiah). Perubahan



modal



dilakukan



oleh



atas



pemasukan



Teman Serikat melalui



kesepakatan bersama dengan memperhatikan penyelenggaraan kebijakan keuangan yang baik. ---------TAHUN BUKU DAN REKENING TAHUN PASAL 6 1. Tahun



buku



akan



sama



dengan



kalender.



Tahun



buku



pertama akan berakhir pada tanggal tiga puluh satu desember tahun 2020 (duaribu dua puluh) ------------2. Tiap tahunnya akan dibuatkan rekening tahunan--------3. Tagihan pribadi masing-masing Teman Serikat seperti iuran keanggotaan profesi berkenaan dengan kewajiban yang



terutang



dari



Teman



Serikat.



(dan



ditetapkan)



-------------------4. Rekening



tahunan



akan



dibuat



bersama- sama dengan para teman serikat, dalam jangka waktu enam bulan setelah berlalunya tahun buku yang bersangkutan



ditandatangani



oleh



semua



teman



serikat--------------5. Pada



teman



menunjuk



serikat



akundan



apabila terdaftar



menganggap yang



perlu



akan



akan



memeriksa



(mengaudit) rekening tahunan dan memberikan laporan berkenaan



dengan



hasil



pemeriksaannya



tersebut.



-----Jika penetapan tersebut tidak terjadi dalam jangka waktu sembilan



bulan



bersangkutan,



setelah



maka



berlalunya



dianggap



ada



tahun



buku



perselisihan



yang



diantara



para Teman Serikat, sedemikian sehingga ketentuan Pasal 16 akan berlaku. SISA HASIL USAHA PASAL 7 1. Apabila



Perserikatan



meminjam



uang



dari



Bank,



maka



dari sisa hasil usaha tercatat dalam rekening tahunan,



pertama-tama akan dibayarkan bunga atas nilai terutang dari rekening modal tahun buku yang bersangkutan dari tiap Teman Serikat. 2. Sisa



hasil



usaha



yang



kemudian



tersisa,



sama



juga



dengan kerugian akan dibagi pro rata diantara teman serikat 3. Selama



teman



serikat



tidak



mampu



bekerja,



ia



akan



tetap wajib menanggung biaya kantor bersama sesuai/ sebanding



dengan



modal



yang



dimasukannya.



--------------------4. Setelah penetapan tahun buku, maka ke dalam rekening pribadi



para



mereka



Teman



atas



Serikat



pemabgian



akan



disetorkan



bagian



hasil



usaha.



sisa



--------------------5. Mendahului penetapan sisa hasil usaha dari tahun buku yang lalu dan berkenaan dengan sisa hasil usaha yang diharapkan dari tahun buku yang sedang berjalan------KEWENANGAN TEMAN SERIKAT PASAL 8 Masing-masing teman serikat bertindak untuk dan atas nama Perserikatan, dengan tidak mengurangi hak Teman Serikat dilakukan



untuk



menolak



oleh



Teman



tindakan



Serikat



pengurusan



lainnya,



namun



yang dengan



pembatasan bahwa persetujuan terlebih dahulu dari para teman serikat akan dipersyaratkansebagai berikut: a. Menerima tenaga kerja untuk kantor bersama b. Melakukan investasi atas nama persekutuan c. Memperoleh



atau



memindahtangankan



barang-barang



bergerak atau tidak bergerak milik Persekutuan; d. Membuat perjanjian kerja sama; ------------------e. Menggunakan cara lain atau mengakihiri penggunaan benda-benda tidak bergerak; ---------------------f. Meminjam



atau



Persekutuan; g. Menjadi borg;



meminjamkan



uang



atas



nama



h. Membebani kekayaan Persekutuan-------------------i. Menerima teman serikat baru----------------------HAK DAN KEWAJIBAN TEMAN SERIKAT PASAL 9 1. Para teman serikat dapat atas kesepakatan bersama mengasuransikan diri terhadap risiko: -------------a. Tanggung jawab profesi; -----------------------b. Tanggung



gugat



menurut



perundang-undangan



pada



umumnya c. Tanggung Jawab terhadap jadwal piket kehadiran di Kantor yang telah disepakati bersama;------------d. Biaya pengobatan; e. Ketidakmampuan kerja 2. Premi dari asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a adalah atas tanggungan persekutuan. -----3. Para teman serikat berhak: -----------------------a. Menggunakan barang milik Persekutuan sesuai dengan peruntukkannya; b. Melihat catatan pembukuan dan laporan keuangan atas pengurusan kantor bersama. ----------------------4. Setiap



teman



serikat



wajib



menjalankan



jabatan



notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, Sumpah /Janji Jabatan Notaris, peraturan perundang-undangan lainnya dan Kode Etik Notaris. -------------------TANGGUNG JAWAB TEMAN SERIKAT PASAL 10 Para teman serikat bertanggungjawab atas:-------------a. Semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan teman serikat termasuk semua dokumen dan/ atau protokol berada dalam penyimpanan teman serikat;---------b. Semua akta yang dubuat oleh atau dihadapan teman serikat termasuk pula dokumen dan/atau protokol



yang



berada



dalam



penyimpanannya



sebelum



teman



serikat mengikat dirinya dalam persekutuan ini c. Laporan keuangan persekutuan------------------------------------BERAKHIRNYA SEBAGAI TEMAN SERIKAT--------------PASAL 11 Notaris



akan



berakhir



sebagai



teman



serikat



dalam



persekutuan karena: a. Berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagai notaris b. Diberhentikan sementara sebagai notaris----------c. Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai notaris d. Pindah kedudukan notaris, atau-------------------e. Atas permintaan sendiri-----------------------PERUBAHAN AKTA PENDIRIAN PASAL 12 Perubahan akta pendirian persekutuan terjadi karena: a. Perubahan jangka waktu berdirinya Persekutuan; b. Perubahan nama Persekutuan-----------------------c. Perubahan teman serikat-----------------------d. Perubahan isi akta pendirian perserikatan--------PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PASAL 13 1. Persekuruan bubar karena: -----------------------a. Lampaunya waktu yang diperjanjikan---------------b. Pengakhiran oleh salah satu sekutu---------------c. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah; --------d. Selesainya perbuatan; -----------------------e. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan; dan f. Kematian salah satu sekutu. ---------------------2. Penghentuian harus disampailan secara tertulis kepada Teman serikat dengan memerhatikan jangka waktu untuk menyampaikan laporan / pemberitahuan--------------------



-----------------HAK UNTUK MELAKUKAN PENGAMBILALIHAN-----------PASAL 14 Hak



yang



disebutkan



melakukan



dalam



ketentuan



pengambilalihan



terdiri



Pasal dari



13 hak



untuk untuk



membagikan semua aset Perserikatan tidak tercakup dalam akta,



protokol,



pekerjaan serikat



yang



dokumen sedang



lainnya



termasuk



berjakan



dengan



arsip-arsip



lainnya



kewajiban



dari



dan teman



menanggung



atas



rekening sendiri semua kewajiban dan utang perserikatan dan



menyerahkan



serikat



lainnya



dengan atau



alas yang



hak



umum



kepada



mendapatkan



hak



teman darinya



terdiri atas: 1. Saldo dari rekening modalnya; 2. Saldo aktiva dari rekening



pribadinya



3. Ganti rugi untuk pekerjaan-pekerjaan berjalan yang ditangani



teman



serikat



yang



mengambil



alih



pada



waktu pembubaran perserikatan. LIKUIDASI PASAL 15 1 Dalam hal perserikatan dibubarkan, maka teman serikat yang



masih



ada



wajib



melakukan



penyelesaian



pemberesan perserikatan sebagaimana dimasuk dalam



dan Pasal



19 Permen. 2 Dalam usaha



hal



Perserikatan



maupun



kerugiab



dibubarkan



dan



perserikatam



terhadap tidak



hasil



dilakukan



pengambilalihan oleh salah seorang teman serikat notaris atas



ketentuan



Pasal



14,



maka



perserikatan



akan



dilikudiasi oleh teman serikat yang memiliki hak untuk melakukan pengambilalihan dan jika hak ini tidak pada para teman serikat, maka likuidasi akan dilakukan oleh teman serikat bersama-sama PERSELISIHAN PASAL 16



Semua



perselisihan



yang



mngkin



muncul



diantara



para



teman serikat atau penerima hak mereka atas dasar alas hak umum berkenaan dengan perjanjian perserikatan ini ataupun kesepakatan lainnya yang muncul darinya, akan diselesaikan secara musyaawarah untuk mufakat.---------DEMIKIAN AKTA INI Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Administrasi--Jakarta Selatan,pada hari dan tanggal tersebut pada bagian akta ini dengan dihadiri oleh : -----------------------------------1. Tuan MUHAMIDIN, Sarjana Hukum, lahir di Kebumen, pada------tanggal 02-03-1980 (dua Maret seribu Sembilan ratus delapan puluh),



Warga



Negara



Indonesia,



Karyawan



Swasta,



bertem



tinggal di Kota Bogor, Jalan Sukajadi Indah Nomor 6/6A, Ru Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Sukagalih, Kecama Sukajadi,



pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



In



Kependudukan 23456707427760001, 2. Tuan SOLEHAN, Sarjana Hukum, Magis Kenotariatan, lahir di Palembang, sembilan



pada ratus



tanggal sembilan



01-03-1990 puluh),



(Satu



Warga



Maret Neg



seribu



Indonesia,



Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta, Jalan Meraksa nomor 15, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003,--Kelurahan 20 ilir II, Kecamatan Kemuning, pemegang Kartu Tan Keduanya pegawai kantor Notaris, untuk sementara berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai saksi-saksi. ------------



Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadapsaksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap,-----saksi-saksi dan saya, Notaris.--------------------------------Dibuat dengan tanpa tambahan, coretan dan gantian. ---------



Para Penghadap



Nyonya GANIA FASYA



Nyonya DINARI SHOFA Tuan GINAN WIBAWA



Tuan ANIES BONDOWOSO



Tuan RIDWAN COMAL



Saksi



Tuan MUHAMIDIN



Saksi



Tuan SOLEHAN



Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan



MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, S.H., S.H.I., M.Kn.