4 0 171 KB
PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS NOMOR: 23,Pada hari ini, Selasa, tanggal 21-11-2020 (dua puluh satu-----November dua ribu dua puluh);---------------------------------Jam 10.00 W.I.B (sepuluh Waktu Indonesia Barat);--------------Menghadap kepada saya, MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, Sarjana Hukum,-Sarjana Hukum Islam, Notaris di Kota Adminsitrasi Jakarta-----Selatan,
dengan
dihadiri
oleh
saks
saksi
disebut
pada
bahagian
yang
saya,
Notaris----kenal
dan
akan
akh
akta
:------------I.
Nyonya GANIA FASYA, lahir di Bandung, pada tanggal-30-11-1990 (tigapuluh November seribu sembilanratussembilanpuluh), Swasta, Warga Negara Indonesia,----bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Hegar AsihNomor 20, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011,-----Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, pemegang---Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3273025602000019, - menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten
Sukabumi
berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019 (empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 12345--II.
Nyonya DINARI SHOFA, lahir Di Brebes, pada tanggal 10-06-
1973
tujuhpuluh
(sepuluh
tiga),
Juni
Swasta,
seribu
Warga
sembilanratus
Negara
Indonesia,
bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Hegar Asih Nomor
19,
Kelurahan
Rukun
Tetangga
Lebakgede,
004,
Kecamatan
Rukun
Warga
Coblong,
011,
pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3273021006780003,
ini
- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten
Sukabumi
berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-122018
(empat
Desember
duaribu
delapanbelas)
Nomor
23456.--------------------------------------------III.
Tuan GINAN WIBAWA, lahir di Garut, pada tanggal 2810-1990 (duapuluh delapann Oktober seribu----------sembilanratus sembilanpuluh), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Kampumg Cibeungit, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan 3205052610900002,--------------------- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-122018 (empat Desember duaribu delapanbelas) Nomor 11456.--------------------------------------------IV.
Tuan ANIES BONDOWOSO, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-04-2000 (empat April seribu---------------------sembilanratus
dua
ribu),
Warga
Negara------
Indonesia, Swasta, beralamat tinggal di Kota-------Bandung, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga
007,
Rukun
Warga
001,
Kelurahan
Bojong
Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.040477.1001.--------------- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten
Sukabumi
berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019 (empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 33312--V.
Tuan RIDWAN COMAL, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-04-1990 (empat April seribu---------------------sembilanratus sembilan puluh tujuh), Warga Negara--Indonesia,
Swasta,
beralamat
tinggal
di
Kota
Bandung, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga
007,
Rukun
Warga
001,
Kelurahan
Bojong
Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 11.5510.020177.2001.--------------- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di Kabupaten
Sukabumi
berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019 (empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 232312-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.-------Para penghadao dalam kedudukan tersebut diatas, bersama ini menerangkan terlebih dahulu bahwa:------------------
bahwa
bersama
(selanjutnya Serikat”) notaris
para
masing-masing
dalam di
bergabung Peraturan
menjalankan
Kabupaten
dalam
Persekutuan
penghadap
satu
Perdata Menteri
tersebut
disebut
pula
“Teman
jabatan
mereka
selaku
bermaksud
untuk
Sukabumi kantor
bersama
sebagaimana
Hukum
diatas
dan
dalam
bentuk
dimaksud
dalam
Hak
Asasi
Manusia
Republik Indonesia tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Nomor
Notaris
dalam
Bentuk
M.HH.-1.AH.02.12
Tahun
Persekutuan 2010
Perdata
(selanjutnya
disebut pula “Permen”);----------------
bahwa
para
Teman
Serikat
tersebut
bermasud
untuk
mengatus lebih lanjut kewenangan hak dan kewajiban
mereka
masing-masing
di
dalam
Persekutuan
Perdata
tersebut. Berhubung dengan apa yang tersebut diatas, maka para penghadap dalam kedudukan mereka tersebut diatas dengan ini mendirikan Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut pula
“Persekutuan)
dengan
memakai
ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat sebagai berikut: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Persekutuan
ini
bernama
“Persekutuan
Perdata
Notaris
BTS” berkedudukan dan berkantor bersama di Jalan Dewi Sartika Nomor 55, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi--------------------TANGGAL PENDIRIAN DAN JANGKA WAKTU------------PASAL 2 Persekutuan
ini
didirikan
pada
hari
ini
dan
akan
berlangsung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.---------TUJUAN PERSEKUTUAN PASAL 3 Persekutuan ini bertujuan untuk: ----------------------1. Meningkatkan
pelayanan
kepada
masyarakat
di
bidang
kenotariatan. 2. Meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat; dan 3. Efisiensi biaya pengurusan kantor. ------------------PEMASUKAN DALAM BENTUK KERJA PASAL 4 1. Para
Teman
Serikat
akan
memasukan
seluruh
daya
(kemampuan) kerja mereka. -----------------------2. Tagihan yang muncul atau pembayaran yang diperoleh dari fungsi-fumgsi ikutan/ turutan tidak akan diambil atau
dimasukkan kedalam Perserikatan dan akan tetap menjadi hak/tanggungan pribadi teman serikat tersebut--------3. Teman
serikat
wajib
memberitahukan
kepada
teman
serikat lainnya fungsi-fungsi ikutan/ turutan apa yang diembannya
sebelum
perserikatan
ini
didirkan
maupun
yang setelah pendirian 4. Fungsi-fungsi
ikutan/
turutan
dibawah
ini
dilarang
untuk diterima seorang Teman Serikat tanpa mendapatkan persetujuan
terlebih
dahulu
dari
Teman
Serikat
lainnya: I.
Fungsi-fungsi ikutan/ turutan yang tidak mungkin diemban tanpa resiko bahwa: ---------------------a. Waktu
yang
tersita
sedemikian
besar
sehingga
tugas sehari-hari yang dapat diharapkan daero seprang notaris tidak mungkin dapat terpenuhi, sedangkan fungsi ikutan/turutan tersebut tidak memberikan pemasukan memadai bagi perserikatan; b. Kepentingan
Perserikatan
dengan
itu
akan
dirugikan II.
Fungsi-fungsi yang bersifat politis---------------
5. Para teman serikat akan mengatur sendiri waktu libur diantara mereka PEMASUKAN MODAL PASAL 5 Didalam modal
pembukan
terpisah
pemasukan
apa
Perserikatan
di
dalam
mana
yang
oleh
Teman
akan akan
dibuatkan dictatkan
Serikat
rekeing sebgai
dibawa
masuk
serikat
harus
sebagai modal Perserikatan; 1. Rekening
modal
dari
setiap
teman
memiliki saldo yang sama, terkecuali ditentukan lain oleh teman serikat.
2. Saldo awal dari rekening modal untuk masing-masing Teman Serikat
berjumlah
(tigaratus
Rp.
300.000.000
juta rupiah). Perubahan
modal
dilakukan
oleh
atas
pemasukan
Teman Serikat melalui
kesepakatan bersama dengan memperhatikan penyelenggaraan kebijakan keuangan yang baik. ---------TAHUN BUKU DAN REKENING TAHUN PASAL 6 1. Tahun
buku
akan
sama
dengan
kalender.
Tahun
buku
pertama akan berakhir pada tanggal tiga puluh satu desember tahun 2020 (duaribu dua puluh) ------------2. Tiap tahunnya akan dibuatkan rekening tahunan--------3. Tagihan pribadi masing-masing Teman Serikat seperti iuran keanggotaan profesi berkenaan dengan kewajiban yang
terutang
dari
Teman
Serikat.
(dan
ditetapkan)
-------------------4. Rekening
tahunan
akan
dibuat
bersama- sama dengan para teman serikat, dalam jangka waktu enam bulan setelah berlalunya tahun buku yang bersangkutan
ditandatangani
oleh
semua
teman
serikat--------------5. Pada
teman
menunjuk
serikat
akundan
apabila terdaftar
menganggap yang
perlu
akan
akan
memeriksa
(mengaudit) rekening tahunan dan memberikan laporan berkenaan
dengan
hasil
pemeriksaannya
tersebut.
-----Jika penetapan tersebut tidak terjadi dalam jangka waktu sembilan
bulan
bersangkutan,
setelah
maka
berlalunya
dianggap
ada
tahun
buku
perselisihan
yang
diantara
para Teman Serikat, sedemikian sehingga ketentuan Pasal 16 akan berlaku. SISA HASIL USAHA PASAL 7 1. Apabila
Perserikatan
meminjam
uang
dari
Bank,
maka
dari sisa hasil usaha tercatat dalam rekening tahunan,
pertama-tama akan dibayarkan bunga atas nilai terutang dari rekening modal tahun buku yang bersangkutan dari tiap Teman Serikat. 2. Sisa
hasil
usaha
yang
kemudian
tersisa,
sama
juga
dengan kerugian akan dibagi pro rata diantara teman serikat 3. Selama
teman
serikat
tidak
mampu
bekerja,
ia
akan
tetap wajib menanggung biaya kantor bersama sesuai/ sebanding
dengan
modal
yang
dimasukannya.
--------------------4. Setelah penetapan tahun buku, maka ke dalam rekening pribadi
para
mereka
Teman
atas
Serikat
pemabgian
akan
disetorkan
bagian
hasil
usaha.
sisa
--------------------5. Mendahului penetapan sisa hasil usaha dari tahun buku yang lalu dan berkenaan dengan sisa hasil usaha yang diharapkan dari tahun buku yang sedang berjalan------KEWENANGAN TEMAN SERIKAT PASAL 8 Masing-masing teman serikat bertindak untuk dan atas nama Perserikatan, dengan tidak mengurangi hak Teman Serikat dilakukan
untuk
menolak
oleh
Teman
tindakan
Serikat
pengurusan
lainnya,
namun
yang dengan
pembatasan bahwa persetujuan terlebih dahulu dari para teman serikat akan dipersyaratkansebagai berikut: a. Menerima tenaga kerja untuk kantor bersama b. Melakukan investasi atas nama persekutuan c. Memperoleh
atau
memindahtangankan
barang-barang
bergerak atau tidak bergerak milik Persekutuan; d. Membuat perjanjian kerja sama; ------------------e. Menggunakan cara lain atau mengakihiri penggunaan benda-benda tidak bergerak; ---------------------f. Meminjam
atau
Persekutuan; g. Menjadi borg;
meminjamkan
uang
atas
nama
h. Membebani kekayaan Persekutuan-------------------i. Menerima teman serikat baru----------------------HAK DAN KEWAJIBAN TEMAN SERIKAT PASAL 9 1. Para teman serikat dapat atas kesepakatan bersama mengasuransikan diri terhadap risiko: -------------a. Tanggung jawab profesi; -----------------------b. Tanggung
gugat
menurut
perundang-undangan
pada
umumnya c. Tanggung Jawab terhadap jadwal piket kehadiran di Kantor yang telah disepakati bersama;------------d. Biaya pengobatan; e. Ketidakmampuan kerja 2. Premi dari asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a adalah atas tanggungan persekutuan. -----3. Para teman serikat berhak: -----------------------a. Menggunakan barang milik Persekutuan sesuai dengan peruntukkannya; b. Melihat catatan pembukuan dan laporan keuangan atas pengurusan kantor bersama. ----------------------4. Setiap
teman
serikat
wajib
menjalankan
jabatan
notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, Sumpah /Janji Jabatan Notaris, peraturan perundang-undangan lainnya dan Kode Etik Notaris. -------------------TANGGUNG JAWAB TEMAN SERIKAT PASAL 10 Para teman serikat bertanggungjawab atas:-------------a. Semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan teman serikat termasuk semua dokumen dan/ atau protokol berada dalam penyimpanan teman serikat;---------b. Semua akta yang dubuat oleh atau dihadapan teman serikat termasuk pula dokumen dan/atau protokol
yang
berada
dalam
penyimpanannya
sebelum
teman
serikat mengikat dirinya dalam persekutuan ini c. Laporan keuangan persekutuan------------------------------------BERAKHIRNYA SEBAGAI TEMAN SERIKAT--------------PASAL 11 Notaris
akan
berakhir
sebagai
teman
serikat
dalam
persekutuan karena: a. Berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagai notaris b. Diberhentikan sementara sebagai notaris----------c. Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai notaris d. Pindah kedudukan notaris, atau-------------------e. Atas permintaan sendiri-----------------------PERUBAHAN AKTA PENDIRIAN PASAL 12 Perubahan akta pendirian persekutuan terjadi karena: a. Perubahan jangka waktu berdirinya Persekutuan; b. Perubahan nama Persekutuan-----------------------c. Perubahan teman serikat-----------------------d. Perubahan isi akta pendirian perserikatan--------PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PASAL 13 1. Persekuruan bubar karena: -----------------------a. Lampaunya waktu yang diperjanjikan---------------b. Pengakhiran oleh salah satu sekutu---------------c. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah; --------d. Selesainya perbuatan; -----------------------e. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan; dan f. Kematian salah satu sekutu. ---------------------2. Penghentuian harus disampailan secara tertulis kepada Teman serikat dengan memerhatikan jangka waktu untuk menyampaikan laporan / pemberitahuan--------------------
-----------------HAK UNTUK MELAKUKAN PENGAMBILALIHAN-----------PASAL 14 Hak
yang
disebutkan
melakukan
dalam
ketentuan
pengambilalihan
terdiri
Pasal dari
13 hak
untuk untuk
membagikan semua aset Perserikatan tidak tercakup dalam akta,
protokol,
pekerjaan serikat
yang
dokumen sedang
lainnya
termasuk
berjakan
dengan
arsip-arsip
lainnya
kewajiban
dari
dan teman
menanggung
atas
rekening sendiri semua kewajiban dan utang perserikatan dan
menyerahkan
serikat
lainnya
dengan atau
alas yang
hak
umum
kepada
mendapatkan
hak
teman darinya
terdiri atas: 1. Saldo dari rekening modalnya; 2. Saldo aktiva dari rekening
pribadinya
3. Ganti rugi untuk pekerjaan-pekerjaan berjalan yang ditangani
teman
serikat
yang
mengambil
alih
pada
waktu pembubaran perserikatan. LIKUIDASI PASAL 15 1 Dalam hal perserikatan dibubarkan, maka teman serikat yang
masih
ada
wajib
melakukan
penyelesaian
pemberesan perserikatan sebagaimana dimasuk dalam
dan Pasal
19 Permen. 2 Dalam usaha
hal
Perserikatan
maupun
kerugiab
dibubarkan
dan
perserikatam
terhadap tidak
hasil
dilakukan
pengambilalihan oleh salah seorang teman serikat notaris atas
ketentuan
Pasal
14,
maka
perserikatan
akan
dilikudiasi oleh teman serikat yang memiliki hak untuk melakukan pengambilalihan dan jika hak ini tidak pada para teman serikat, maka likuidasi akan dilakukan oleh teman serikat bersama-sama PERSELISIHAN PASAL 16
Semua
perselisihan
yang
mngkin
muncul
diantara
para
teman serikat atau penerima hak mereka atas dasar alas hak umum berkenaan dengan perjanjian perserikatan ini ataupun kesepakatan lainnya yang muncul darinya, akan diselesaikan secara musyaawarah untuk mufakat.---------DEMIKIAN AKTA INI Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Administrasi--Jakarta Selatan,pada hari dan tanggal tersebut pada bagian akta ini dengan dihadiri oleh : -----------------------------------1. Tuan MUHAMIDIN, Sarjana Hukum, lahir di Kebumen, pada------tanggal 02-03-1980 (dua Maret seribu Sembilan ratus delapan puluh),
Warga
Negara
Indonesia,
Karyawan
Swasta,
bertem
tinggal di Kota Bogor, Jalan Sukajadi Indah Nomor 6/6A, Ru Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Sukagalih, Kecama Sukajadi,
pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
In
Kependudukan 23456707427760001, 2. Tuan SOLEHAN, Sarjana Hukum, Magis Kenotariatan, lahir di Palembang, sembilan
pada ratus
tanggal sembilan
01-03-1990 puluh),
(Satu
Warga
Maret Neg
seribu
Indonesia,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta, Jalan Meraksa nomor 15, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003,--Kelurahan 20 ilir II, Kecamatan Kemuning, pemegang Kartu Tan Keduanya pegawai kantor Notaris, untuk sementara berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai saksi-saksi. ------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadapsaksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap,-----saksi-saksi dan saya, Notaris.--------------------------------Dibuat dengan tanpa tambahan, coretan dan gantian. ---------
Para Penghadap
Nyonya GANIA FASYA
Nyonya DINARI SHOFA Tuan GINAN WIBAWA
Tuan ANIES BONDOWOSO
Tuan RIDWAN COMAL
Saksi
Tuan MUHAMIDIN
Saksi
Tuan SOLEHAN
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, S.H., S.H.I., M.Kn.