AKTA Persekutuan Perdata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR NOTARIS CARISSA AMELIA, S.H., M.Kn.



SALINAN



AKTA : Nomor



: 03



Tanggal : 20 Maret 2018 Hal.



: PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA AHSIYAP



Jl. Hasanudin No. 50, Kota Semarang Telp. (024)35455667 Email: [email protected]



AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA AHSIYAP NOMOR : 03.-



Pada hari ini, Rabu, 20-03-2018 (duapuluh Maret dua ribu delapanbelas).---



-



Pukul 12.30 WIB (duabelas lebih tigapuluh menit Waktu Indonesia bagian Barat).----------------------------------------------------------------------------------



-



Menghadap kepada saya, CARISSA AMELIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi – saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini;---------------1. Tuan IVAN HARSONO, lahir di Semarang, pada tanggal 20-05-1975 (duapuluh Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Semangka III/10, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3374014707410065;----------------------2. Nyonya TRESTY PUTRI, lahir di Semarang, pada tanggal 13-021978 (tigabelas Februari seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Rambutan VI/30, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 33740134507410022;-------3. Nyonya DEVITA AYUSAFITRI, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal



13-02-1980



(tigabelas



Februari



seribu



sembilanratus



delapanpuluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Singosari XI Nomor 11, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Peleburan, Kecamatan Semarang Selatan,



Pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor:3321302800002.---------------------------------------------------------



Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------



-



Para penghadap menerangkan dan menyatakan bahwa para penghadap merupakan anggota dari persekutuan dan memiliki wewenang untuk mengurus persekutuan serta telah setuju dan mufakat untuk mendirikan Persekutuan Perdata dengan anggaran dasar sebagai berikut:------------------------------------------------------- PASAL 1 ---------------------------------------



Persekutuan ini didirikan dengan nama “Persekutuan Perdata Ahsiyap” yang berkedudukan di Jalan Mataram Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.---------------------------------------------------------



-------------------------------------- PASAL 2 ---------------------------------------



Maksud dan tujuan Persekutuan Perdata ini ialah:--------------------------a. Menjalankan usaha dibidang industri, antara lain, industri kertas, peralatan tulis dan kantor.-------------------------------------------------b. Menjalankan usaha di bidang percetakan penerbitan buku (publishing), penjilitan dan, pembuatan karton box, pengepakan, dan cartonage (packaging).-------------------------------------------------



-dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut, semuanya dalam arti kata yang seluas-luasnya, dengan megindahkan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------------ PASAL 3 -------------------------------------



Persekutuan Perdata ini dimulai pada hari dan tanggal akta ini, dan didirikan untuk Waktu yang tidak ditentukan lamanya.---------------------



-



Masing-masing anggota persekutuan sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri dari persekutuan, asal saja anggota persekutuan yang bersangkutan memberikan maksudnya itu kepada anggota persekutuan lainnya dua bulan sebelumnya.------------------------------



---------------------------------------- PASAL 4 -------------------------------------



Modal dasar persekutuan ini tidak ditentukan besarnya, dan sewaktuwaktu akan ternyata dan dapat dilihat dalam buku persekutuan; demikian juga bagian dari masing-masing anggota persekutuan dalam modal persekutuan.---------------------------------------------------------------



-



Tiap-tiap penyetoran dalam modal oleh para anggota persekutuan dilakukan atas persetujuan mereka bersama dan dimasukkan sebagai kredit dalam buku-buku persekutuan, dan kepada anggota persekutuan yang berkenaan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah dan ditanda-tangani oleh semua anggota persekutuan.---------------------------



-



Selain pemasukan modal berupa uang dan barang, anggota persekutuan tersebut dapat juga memberikan pemasukan berupa tenaga, kecakapan dan keahlian serta waktunya kepada persekutuan.---------------------------



---------------------------------------- PASAL 5 -------------------------------------



Keuntungan yang didapat dari persekutuan ini akan dibagi sama rata antar anggota persekutuan sesuai dengan persentase besarnya pemasukan (inbreng) yang diberikan oleh masing-masing anggota dalam persekutuan ini.-------------------------------------------------------



---------------------------------------- PASAL 6 -------------------------------------



Apabila dalam beroperasionalnya persekutuan ini terjadi kerugian akibat dari tindakan salah satu anggota persekutuan, maka anggota persekutuan yang menyebabkan kerugian tersebut berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dengan harta pribadinya.----------------------



---------------------------------------- PASAL 7 -------------------------------------



Persekutuan ini hanya dapat dibubarkan apabila para anggota persekutuan masing–masing setuju untuk membubarkan persekutuan ini atau dengan alasan–alasan lain yang terjadi dikemudian hari dengan berdasarkan kesepakatan para anggota persekutuan.------------------------



-



Para penghadap menyatakan dengan ini menjalin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga telah menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.---------------------------------------------------------------



-------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan pada hari, tanggal, tempat tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh;--------------------------------------



1. Nyonya DELLA RAHMASWARY, Sarjana Hukum, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 30-01-1978 (tigapuluh Januari seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Hayam Wuruk Nomor 19, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 008, Kelurahan Peleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor: 33230017800009;------2. Nyonya JESSICA, Sarjana Hukum, lahir di Solo, pada tanggal 20-031979 (duapuluh Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Peleburan XII Nomor 8, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 009, Kelurahan Peleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor: 33220037900001.-------------------------------------



Kedua–duanya pegawai notaries sebagai saksi–saksi.---------------------------



-



Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris dihadapan para penghadap dan saksi – saksi, maka seketika itu juga para penghadap, saksi– saksi dan saya, Notaris menandatanganinya.--------------------------------------



-



Dilangsungkan tanpa perubahan.---------------------------------------------------