Persekutuan Firma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSEKUTUAN FIRMA



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmatNyalah akhirnya makalah ini telah selesai disusun untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Bisnis. Makalah ini disusun agar mahasiswa atau para pembacanya dapat mengetahui tentang Persekutuan Firma, karena di Indonesia terdapat banyak bentuk perusahaan. Dalam proses pemyusunan makalah ini, penyusun berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai referensi agar dapat merumuskan pokok-pokok bahasan tentang persekutuan firma. Semoga makalah ini dapat membantu memperluas wawasan mahasiswa ataupun para pembacanya tentang persekutuan firma. Tentu saja makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami selaku penyusun makalah ini mohon maaf atas segala kekurangan yang ada, kami selalu menanti saran dan kritik dari dosen pembimbing maupun pembaca agar makalah ini menjadi lebih baik lagi kedepannya.



Surabaya, 1 April 2019



Tim penulis



ii



DAFTAR ISI



Halaman Judul ................................................................................................................i Kata Pengantar ................................................................................................................ii Daftar Isi .........................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................1 1.1 Latar Belakang ....................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah ...............................................................................................2 1.3 Tujuan dan Manfaat ............................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................4 2.1 Pengertian Firma .................................................................................................4 2.2 Proses Pendirian Firma .......................................................................................4 2.3 Proses Pembubaran Firma...................................................................................5 2.4 Ciri – ciri bentuk Badan Usaha Firma ................................................................6 2.5 Kelebihan dan Kelemahan Firma........................................................................7 BAB III PENUTUP ........................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................10



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Secara umum perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintahan secara resmi. Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau intesif keuntungan. Bedasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya unsure penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menuntungkan. Adapun bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk – bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut : 1. Usaha Perseorangan Setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seseorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya. 2. Usaha Persekutuan Firma Suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan ini akan memperoleh modal dari orang – orang yang bergabung di dalam persekutuan. Tiap – tiap orang yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga. 3. Usaha Persekutuan Komanditer Bentuk in hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu – sekutu yang



memimpin



mempercayakan



(sekutu modalnya



komplementer) (sekutu



dan



sekutu



komanditer).







Sekutu



sekutu



yang



komanditer



bertanggungjawab kepada sekutu – sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.



1



2 4. Perseroan Terbatas Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badan yang menpunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya. 5. Koperasi Suatu perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti – ganti. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota – anggotanya. Banyak sekali bentuk – bentuk perusahaan yang dapar kita lihat dari penjelasan diatas. Tetapi yang akan kita bahassekarang yaitu mengenai Persekutuan Firma yang merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan – perusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah suatu istilah yanga asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang dimasa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukumnya dalam kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apaitu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha. 1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut : a. Apakah yang dimaksud dengan Firma? b. Bagaimana Proses Pendirian Firma? c. Bagaimana Proses Pembubaran Firma? d. Apa Saja ciri – ciri bentuk badan usaha Firma? e. Apa saja kelebihan dan kelemahan Firma?



1.3



Tujuan dan Manfaat Tujuan Tujuan dalam pembahasan makaalah ini adalah untuk membahas hal – hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :



3 a. Untuk mengetahui pengertian mengenai Firma. b. Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan Firmaa serta ciri – ciri benuk Firma. c. Untuk mengetahui dasar hukum Firma. d. Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran firma beserta sekutunya. Manfaat Selain tujuan penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut : a. Secara Teoritis Pembahasan terhadap masalah – masalah yang telah dirumuskan akan memperkenalkan tentang Firma serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai Firma. b. Secara Praktis Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pembaca sehingga akan lebih mengetahui bagamana menjalankan suatu badan usaha uang ingin di bentuk.



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Firma Firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing – masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Baik keuntungan maupun kerugian yang dialami badan usaha firma menjadi tanggungan setiap anggota yang tergabung dalam firma. Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Seperti kita ketahui, salah satu syarat badan hukum adalah kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi miliknya. Dalam firma, kekayaan pribadi para pemiliknya tidak terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tidak ada undang – undang khusus yang mengatur firma. Menurut Willem Molengraaff, pemgertian firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota – anggotanya tidak terbatas tanggungjawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga. 2.2 Proses Pendirian Firma Bedasarkan Pasal 16 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang, persekutuan firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada pasal 16 sampai dengan pasal 35 kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal – pasal lainnya dalam kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam pasal 22 KUHD disebutkan bahwa perksekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berrkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha,



4



5 didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud didalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut : 1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma. 2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khuuss perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu. 3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. 4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya. 5. Pada umumnya bagian – bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak – hak pihak ketiga terhadap para sekutu. Pada umumnya persekutuan firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsure materil namun syarat/unsure formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang – undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan persekutuan firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Sebagai sebuah badan usaha maka Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh Firma sebagai wajib pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seseorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan – tunjangan lainnya. 2.3 Proses Pembubaran Firma Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan pasal 1646 sampai dengan pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir yaitu : 1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian. 2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.



6 3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma. 4. Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu. 5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit. 2.4 Ciri – ciri bentuk badan usaha Firma Seperti halnya persekutuan yang lain, firma juga mempunyai ciri – ciri. Adapun ciri – ciri firma antara lain: 1. Para sekutu aktif didalam mengelola sebuah perusahaan. 2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua resiko yang terjadi. 3. Akan selesai jika salah satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal dunia. 4. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan sudah saling mempercayai satu sama lain sebelumnya 5. Perjanjian sebuah firma bisa dilakukan dihadapan notaris 6. Dalam senuah kegiatan usaha selalu memakai nama bersama. 7. Setiap anggota bisa melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain 8. Adanya suatu tanggungjawab dalam resiko kerugian yang tidak terbatas 9. Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib untuk melunasi dengan harta pribadi. 10. Setiap amggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin. 11. Seorang anggota tidak berhak memasukkan seorang anggota baru tanpa seizin dari anggota yang lainnya. 12. Keanggotaan firma sangat melekat dan berlaku seumur hidup. 13. Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan firma 14. Mudah dalam mendapatkan kredit usaha.



7 2.5 Kelebihan dan Kelemahan Firma Kelebihan Setiap bentuk – bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan dan kelemahan. Begitu pula Firma, pasti memiliki kelebihan dan kelemahan yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah kelebihan dari Firma, yaitu: 1. Pendirian usaha tidak memerlukan akte 2. Bisa dengan mudah untuk memperoleh kredit usaha 3. Tanggungjawab masing – masing sekutu akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan karena tindakan sekutu yang satu juga akan mempengaruhi sekutu yang lain. 4. Kebutuhan modal lebih mudah untuk dipenuhi secara lebih baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. 5. Setiap anggota firma punya hak untuk menjadi pemimpin perusahaan. Kelemahan Selain memilih kelebihan firma juga mempunyai kelemahan sebagai berikut : 1. Seorang anggota firma punya hak untuk membubarkan perusahaan. 2. Tanggungjawab dalam persekutuan firma tidak terbatas. 3. Risiko perselisihan yang cukup tinggi 4. Jika ada hutang yang belum terbayar. Maka setiap anggota wajib melunasi hutang tersebut dengan harta pribadi.



BAB III PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orag atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Unsur – unsur yang berkaitan dengan persekutuan Firma itu sendiri adalah: persekutuan perdata (pasal 1618 BW), Menjalankan Perusahaan (Pasal 16 KUHD), Dengan nama bersama atau Firma(Pasal 26 KUHD) dan Tanggungjawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD). Kemudian daripada itu, Firma sendiri memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kebaikan firma dapat disimpulkan bahwa modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar



sehingga mempunyai kemampuan financial yang lebih besar pula. Bahkan



prosedur pendiriannya mudah untuk dilakukan. Tetapi kelemahannya yang merugikan yatu karena tanggungjawab nya ditanggung bersama, maka jika ada hutang semua harus ikut bertanggung jawab, bahkan mudah terjadi perselihan akibat pemimpin lebih dari satu orang dan jika salah satufirmant keluar maka firma akan dibubarkan. Bedasarkan pengertian firma itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa ciri – cirri persekutuan firma itu anggotanya biasanya sudah saling mengenal dan percaya, memakai nama bersama untuk membentuk usahanya, tanggungjawab dan resikonya ditanggung bersama, setiap anggotanya punya hak untuk memimpin bahkan membubarkan. Semua mengenai firma itu sudah diatur dalam KUHD Pasal 16 – 35. Dalam mendirikan persekutuan firma harus idirikan dengan akta ontetik dan dibuat di depan notaris. Akta pendirian tersebut harus sesuai dengan isi ikhtisar resmi. Kemudian firma harus didaftarkan kepada panitera pengadilan negeri dan harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Juka tidak, maka pendirian firma hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas,dianggap tidaka adaa sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Persekutuan firma dapat bubar karena berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam akta pendirian, bisa pula akibat pengunduran diri/pemberhentian sekutu dan bisa juga karena terjadi bangkrut. Cara



8



9 pembubarannya hampir mirip dengan pendiriannya yaitu harus dengan akta otentik, didaftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negeri dan harus diumumkan di Tambahan Berita Negara. Jika tidak maka pembubaran, pengunduran diri, dan perubahan terhadap pihak ketiga tidak berlaku.



DAFTAR PUSTAKA



https://id.m.wikipedia.org/wiki/Firma https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perusahaan https://forum.teropong,id/2017/08/16/pengertian-firma-unsur-unsur-ciri-ciri-sifat-sertakelebihan-dan-kelemahan-firma https://sharingbahankuliah.blogspot.com/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html?m=1 http://www.materiakuntansi.com/kelebihan-dan-kelemahan-persekutuan-firma https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-firma.html https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-perusahaan.html



10